Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58558/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58558/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, jenis barang berupa Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena kolom 7 dan kolom 8 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a), (d), (e) dan Rule 9 Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 4, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 442918 tanggal 04 Nopember 2013 pos 1 s.d. 2 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E dengan No. E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 dengan klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-304/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014, berdasarkan penelitian, importasi Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM yang diimpor dengan PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 menggunakan Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 yang dalam kolom 7, description of product dikelompokkan ke dalam 1 (satu) kelompok uraian barang yang sama berupa “Yellow Screw Gypsum” dengan origin criteria “WO” sehingga diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi pos 1 dan pos 2 yang diimpor dengan PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 12,5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 027/IMP-DIS/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-304/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No. E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations AndThe People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 9 menyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”;

bahwa Rule 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Each Article Must Qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-304/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 414/DIS-IM/XI/2013 tanggal 13 November 2013;
P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-018554/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 November 2013;
P.4. PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 CIF USD23,620.00;
P.5. SSPCP tanggal 31 Oktober 2013 sebesar Rp32.710.000,00 (PIB);
P.6. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 31 Oktober 2013 sebesar Rp32.710.000,00 (PIB);
P.7. Penerimaan PIB tanggal 04 November 2013;
P.8.Surat Pemberitahuan Jalur Merah untuk PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013;
P.9.SPPB Nomor: 453048/KPU.01/2013 tanggal 11 November 2013;
P.10. Commercial Invoice Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013;
P.11. Packing List Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013;
P.12. Bill of Lading Nomor: HASLME80DADA293 tanggal 21 Oktober 2013;
P.13. Cargo Transportation Insurance Policy China Pacific Property Insurance Co., Ltd. Nomor: ASHJK2224213Q000877N tanggal 20 Oktober 2013;
P.14. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013;
P.15. Collection Notice;
P.16. Surat Promes tanggal 29 Oktober 2013;
P.17. Trust Receipt tanggal 29 Oktober 2013;
P.18. Amendment to A Documentary Credit;
P.19. Purchase Order Nomor: DE045/IM/V/13 tanggal 07 Mei 2013;
P.20. Sales Contract Nomor: 13ZH0142 tanggal 07 Mei 2013;
P.21. SSPCP tanggal 11 November 2013 sebesar Rp36.798.000,00 (SPTNP);
P.22. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 11 November 2013 sebesar Rp36.798.000,00 (SPTNP);
P.23. Data Pembanding:P.23.1. PIB Nomor: 170312 tanggal 30 April 2012 sebesar CIF USD23,770.14;
P.23.2. SSPCP tanggal 28 April 2012 sebesar Rp27.383.000,00;
P.23.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 28 April 2012 sebesar Rp27.383.000,00;
P.23.4. Penerimaan PIB tanggal 30 April 2012;
P.23.5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 170312 tanggal 30 April 2012;
P.23.6. SPPB Nomor: 180939/KPU.01/2012 tanggal 08 Mei 2012;
P.23.7. Commercial Invoice Nomor: BPE12APL23 tanggal 15 April 2012;
P.23.8. Packing List Nomor: BPE12APL23 tanggal 15 April 2012;
P.23.9. Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL21477300 tanggal 15 April 2012;
P.23.10. Cargo Transportation Insurance Policy China Pacific Property Insurance Co., Ltd. Nomor: ASHJK2224212Q000386F tanggal 14 April 2012;
P.23.11. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E121300018710352 tanggal 15 April 2012;
P.23.12. Fax Transmittal;
P.23.13. Surat Promes tanggal 25 April 2012;
P.23.14. Trust Receipt tanggal 25 April 2012;
P.23.15. Letter of Credit Nomor: 023027666512 tanggal 23 Februari 2012;
P.23.16.Purchase Order Nomor: 028/IM/II/12 tanggal 10 Februari 2012;
P.23.17. Sales Contract Nomor: 12ZH1041 tanggal 10 Februari 2012;
P.24. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090304206-P tanggal 05 April 2013;
P.25. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.003564 tanggal 19 April 2013;
P.26. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00104/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 25 Juni 2012;
P.27. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00483/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 25 Juni 2012;
P.28. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 03146-02/PM//1.824.271 tanggal 02 Maret 2012;
P.29. Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.01.1.46.14931 tanggal 05 Maret 2012;
P.30. Akta Nomor: 14 tanggal 27 November 2000;
P.31. Pengesahan Akta Pendirian Perseroan tanggal 30 Januari 2001 Nomor: C-13584HT.01.01.Th.2001 tanggal 22 Oktober 2001;
P.32. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090304206-P tanggal 29 Agustus 2014;
P.33. SSPCP tanggal 11 November 2013 sebesar Rp36.798.000,00 (SPTNP);
P.34. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 11 November 2013 sebesar Rp36.798.000,00 (SPTNP);
P.35. Permintaan Perubahan L/C tanggal 01 Oktober 2013;
P.36. Amendment to A Documentary Credit tanggal 01 Oktober 2013;
P.37. Permintaan Perubahan L/C tanggal 18 September 2013;
P.38. Amendment to A Documentary Credit tanggal 19 September 2013;
P.39. Permintaan Perubahan L/C tanggal 15 Juli 2013;
P.40. Amendment to A Documentary Credit tanggal 17 Juli 2013;
P.41. Permintaan Pembukaan L/C Impor tanggal 13 Juni 2013;
P.42. L/C Nomor: 023027171713 tanggal 14 Juni 2013;
P.43. Debit Advice;
P.44. Buku Bank UOB Buana-IDR periode Oktober 2013;
P.45. Rekening Koran periode 01 Oktober 2013 – 01 November 2013;
P.46. Buku Besar Hutang Pada Bank UOB Buana periode Oktober 2013;
P.47. Rekening Koran periode Oktober 2013;
P.48. Akta Notaris Nomor: 01 tanggal 03 Februari 2012;
P.49. Pengesahan Notaris Nomor: 01 tanggal 03 Februari 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0013074.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 15 Februari 2012;
P.50. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00104/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 25 Juni 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM sebanyak total 744 Cartons, gross weight 25.050,00 KGS dengan nilai pabean sebesar CIF USD23,620.80, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013;

bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013, kedapatan jenis barang berupa Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM sebanyak total 744 Cartons dengan nilai total CIF USD23,620.80;

bahwa berdasarkan Packing List Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013, kedapatan jenis barang berupa Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM sebanyak total 744 Cartons dengan gross weight 25.050,00 KGS;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: HASLME80DADA293 tanggal 21 Oktober 2013, kedapatan jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres sebanyak total 744 Cartons dengan gross weight 25.050,00 KGS;

bahwa berdasarkan Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres sebanyak total 744 Cartons dengan gross weight 25.050,00 KGS dan nilai FOB sebesar USD23,060.80 serta pada kolom 7 tercantum Commercial Invoice Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013. Form E telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Commercial Invoice Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013, Packing List Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013, Bill of Lading Nomor: HASLME80DADA293 tanggal 21 Oktober 2013 dan Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 pada saat pengajuan PIB;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013, Packing List Nomor: BPE13APL62B tanggal 21 Oktober 2013 dan Bill of Lading Nomor: HASLME80DADA293 tanggal 21 Oktober 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu Yellow Screw Gypsum dengan ukuran yang berbeda, total terdapat 2 ukuran. Menurut pendapat Majelis, (SKA) Form E telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures, seharusnya Terbanding tidak ipso-pacto langsung menolak memberlakukan prefferensi Tarif Bea Masuk ACFTA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketa dimaksud;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah dan jenis barang serta nilai yang tercantum dalam Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 sesuai dengan invoice dan PIB;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti sah atau tidaknya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor E131300018710263 tanggal 21 Oktober 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM”, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 442918 tanggal 04 November 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM”, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-304/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018554/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 24MM dan Yellow Screw Gypsum Size: 3.5 x 17MM”, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7318.12.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442918 tanggal 04 November 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, SH, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58558/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200