Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58556/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58556/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58556/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000, Plastic Container dan lain-lain (29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA–Form D) Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000 sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tidak dapat memberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ATIGA;

Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 381582 tangal 23 September 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ATIGA;
Menurut Pemohon
:
bahwa bukti korespondensi melalui email antara Ministery of International Trade and Industry (MITI) Malaysia, dengan Supplier (Howard Alat Pertanian, Sdn., Berhad Malaysia), dan PT. Sahabat Agritama (Sahabat Group, Indonesia), bahwa PIB nomor 043426 tanggal 28 Juni 2013 dengan Form D No KL-30189-A-453830 tanggal 18 Juni 2013 dan Form D No KL-30189-A453836 tanggal 18 Juni 2013 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) berhak memperoleh tarif preferensi. Barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB nomor 381582 tanggal 23 September 2013 dengan Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) berhak memperoleh tarif preferensi, sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7749/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000, jenis barang berupa Plastic Container dan lain-lain (29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk Umum/MFN;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 berupa Plastic Container dan lain-lain (29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, pos tarif 3923.10.1000, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 20/PSI/IX/13 tanggal 31 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-7749/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dan Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa yang menjadi sengketa adalah Form D nomor 1D2013-0131047 tanggal 02 Juli 2013 yang digunakan untuk mengimpor barang yang telah diberitahukan dalam PIB nomor 381582 tanggal 23 September 2013 berhak memperoleh preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sehingga tarif bea masuk akhir menjadi 0% (nol persen);

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor dan tanggal;
T.2. Surat Nomor: S-5508/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 Subject: Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013;
T.4. Surat Kementerian Perdagangan Antarabangsa dan Industri, Malaysia Nomor: MITI(JB)/IND/4-18(B) JLD.3(7) tanggal 13 Januari 2014 RE: Verification on the Form D Reference No: JB-2013678X-093400;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7749/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013;
P.2. SSPCP tanggal 07 Desember 2013 sebesar Rp50.720.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.3. Surat Keberatan Nomor: 003/SKN/FCM/X/2013 tanggal 07 Oktober 2013;
P.4. SPTNP Nomor: SPTNP-016568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013;
P.5. PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 sebesar CIF SGD33,638.00;
P.6. Invoice Nomor: INVBP-3002457 tanggal 06 September 2013 sebesar SGD875.00;
P.7. Invoice Nomor: INVBP-3002456 tanggal 06 September 2013 sebesar SGD32,763.00;
P.8. Packing List untuk Sales Order Nomor: 3002451 tanggal 06 September 2013;
P.9. Bill Of Lading Nomor: CTPPGUJKT1309064 tanggal 11 September 2013;
P.10. Marine Cargo Policy PT LG Insurance Indonesia Nomor: 08717/OC/901/IX/13 tanggal 11 September 2013;
P.11. Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013;
P.12. Purchase Order Nomor: FCM 163 tanggal 15 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding maupun dalam persidangan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013 dimana tercantum uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Rule 6d Annex 8 “Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3”;

bahwa PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 , jenis barang berupa Plastic Container dan lain- lain (29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, pos tarif 3923.10.1000, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18September 2013;

bahwa Terbanding menetapkan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000, jenis barang berupa Plastic Container dan lain-lain (29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk Umum/MFN;

bahwa berdasarkan Annex 7 Revised Overleaf CO Form D, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizer or spare parts are sent5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any tade mark shall also be specified;

bahwa berdasarkan Annex 8 “Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3” pada Rule 6d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut:Rule 6d. “Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported”e. “Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.”

bahwa point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-Trade In Goods Agreement menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Persetujuan Perdagangan Barang Asean (ASEAN Trade in Goods Agreement) menyatakan “ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis Vietnam (ASEAN means the Association of Southeast Asian Nations, which comprises Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, Lao PDR, Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand and the Socialist Republic of Vietnam)”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara- negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyatakan “Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5508/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013 kepada Kementerian Perdagangan Antarabangsa dan Industri, Malaysia selaku penerbit Form D;

bahwa Kementerian Perdagangan Antarabangsa dan Industri, Malaysia, selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: MITI(JB)/IND/4-18(B) JLD.3(7) tanggal 13 Januari 2014 RE: Verification on the Form D Reference No: JB-2013678X-093400 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5508/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013 adalah sah dan benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung, Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-5508/KPU.01/2013 tanggal 14 November 2013 dan Surat Kementerian Perdagangan Antarabangsa dan Industri, Malaysia Nomor: MITI(JB)/IND/4-18(B) JLD.3(7) tanggal 13 Januari 2014, kedapatan bahwa Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013 adalah sah dan benar sehingga Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Plastic Container dan lain-lain (29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 dengan menggunakan Form D Nomor: JB-213678X-093400 tanggal 18 September 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Plastic Container dan lain-lain (29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapore, Pos Tarif 3923.10.1000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Plastic Container dan lain-lain (29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7749/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Plastic Container dan lain-lain (29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi Pos Tarif 3923.10.1000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381582 tanggal 23 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 berdasarkan musyawarahMajelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, SH, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58556/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200