Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58554/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58554/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58554/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 4412.39.0000, jenis barang berupa China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 overleaf notes, make terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 388520 tanggal 26 September 2013 pos 1 s.d 4 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E nomor E133718061690081 tanggal 07 September 2013 dapat diterima dan dijadikan dasar untuk menetapkan pembebanan bea masuk dalam rangka AC-FTA, sehingga untuk PIB nomor 388520 tanggal 26 September 2013 dapat ditetapkan dengan tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA dengan pembebanan 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 dengan pemberitahuan berupa China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 4412.39.0000 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7733/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 menggunakan Form E nomor E133718061690081 tanggal 07 September 2013 tidak terpenuhinya ketentuan Form E pada Operational Certification Procedure (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN- China FTA karena dalam kolom 7 Form E tersebut, description of product adalah “China Raw Plywood In Red/White Wood Species” dengan HS Code 4412.39 dengan origin criteria “WO” sedangkan dalam PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 terdapat 4 jenis barang, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/SR/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7733/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan Nomor: E133718061690081 tanggal 07 September 2013 diterbitkan oleh lembaga resmi Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau, serta telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Form E Nomor E133718061690081 dalam kolom 7 secara jelas mencantumkan jenis barang yaitu ” China Raw Plywood In Red/White Species” dengan HS Code 4412.39. Adapun tidak dicantumkannya ukuran ketebalan dari Plywood tersebut sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa angka 4 overleaf notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area menyatakan “Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 21 November 2013;
T.2. Commercial Invoice Nomor: HSSR1331A tanggal 20 Agustus 2013 sebesar USD8,547.35;
T.3. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133718061690081 tanggal 07 September2013;
T.4. Surat Nomor: S-5649/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 Subject: Confirmation on Certificate of Origin;
T.5.Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 37000013418 tanggal 20 Januari 2014 Re: Verfication of the FTA Certificate of Origin No. E133718061690081;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keberatan Nomor: SR-001/X/13 tanggal 07 Oktober 2013;
P.2. PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 sebesar CIF USD8,547.35;
P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-016705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Oktober 2013;
P.4. Commercial Invoice Nomor: HSSR1331A tanggal 20 Agustus 2013 sebesar USD 8,547.35;
P.5. Packing List untuk Invoice Nomor: HSSR1331A tanggal 20 Agustus 2013;
P.6. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133719061690081 tanggal tidak jelas;
P.7. Bill of Lading Nomor: YMLUI239021279 tanggal 07 September 2013;
P.8. Phytosanitary Certificate Entry-Exit Inspection and Quarantine of the People’s of China Nomor: 371800213055085 tanggal 20 Agustus 2013;
P.9.Purchase Order Nomor: SR-PO/31/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013;
P.10.Sales Contract Nomor: HSSR1331A tanggal 24 Juli 2013;
P.11.Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133718061690081 tanggal tidak jelas;
P.12.Commercial Invoice Nomor: HSSR1331A tanggal 20 Agustus 2013 sebesar USD8,547.53;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E133718061690081 tanggal 07 September 2013 diragukan kebenarannya karena deskripsi produk pada kolom 7 atas barang impor China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) bukanlah jenis barang yang menggunakan kriteria “WO/Wholly Obtained, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Terbanding menetapkan atas barang impor China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena deskripsi produk pada kolom 7 atas barang impor berupa China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 menggunakan Form E nomor E133718061690081 tanggal 07 September 2013 bukanlah jenis barang yang menggunakan kriteria “WO/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5649/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 Subject:
Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133718061690081 tanggal 07 September 2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui surat Nomor: 37000013418 tanggal 20 Januari 2014 Re: Verfication of the FTA Certificate of Origin No. E133718061690081 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5649/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133718061690081 tanggal 07 September 2013 tersebut adalah sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 4412.39.0000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 388520 tanggal 26 September 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 4412.39.0000 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 388520 tanggal 26 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 4412.39.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7733/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016705/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Oktober 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa China Raw Plywood In Red/White Wood (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 4 PIB Pos Tarif 4412.39.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388520 tanggal 26 September 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
