Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58553/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58553/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD17,458.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD28,466.34;

Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 313752 tanggal 01 Agustus 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6624/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa jenis barang sesuai dengan pemberitahuan dan pembebanan serta harga barang sesuai dengan harga Invoice sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor:313752 tanggal 01 Agustus 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,458.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6624/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD28,466.34;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku
di dalam Daerah Pabean;
Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilaibarang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur,
dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 216232 tanggal 31 Mei 2013 atas nama PT New Asia Dynamic Indonesia;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena:

Bahwa jenis barang sesuai dengan pemberitahuan dan pembebanan serta harga barang sesuai dengan harga Invoice sebenarnya;
Bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
Bahwa harga yang di tetapkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;
Bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan sesuai tertera pada Invoice;
Bahwa harga barang sebagaimana yang Pemohon Banding nyatakan pada PIB merupakan harga transaksi;
Bahwa penulisan undang-undang pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-6624/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa kesalahan penulisan undang-undang pada surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6624/KPU.01/2013 menyebabkan produk hukum tersebut adalah cacat sehingga batal demi hukum;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Dokumen Pembanding:
T.1.1.Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 216232 tanggal 31 Mei 2013;
T.1.2.SPJM untuk PIB Nomor: 216232 tanggal 31 Mei 2013;
T.1.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 31 Mei 2014 sebesar Rp 56.492.000,00;
T.1.4. SSPCP tanggal 31 Mei 2014 sebesar Rp 56.492.000,00;
T.1.5.PIB Nomor: 216232 tanggal 31 Mei 2013 sebesar CIF USD46,200.00;
T.1.6.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 03 Juni 2013;
T.1.7. Purchase Order Nomor: 0082/III/NA/2013 tanggal 27 Maret 2013;
T.1.8. Invoice Nomor: N133-2013 tanggal 14 Mei 2013;
T.1.9. Packing List Nomor: N133-2013 tanggal 14 Mei 2013;
T.1.10. Marine Cargo Policy PT Asuransi Indo Trisaka Nomor: 13.24.6871.06.2431476 tanggal 21 Mei 2013;
T.1.11. Bill of Lading Nomor: COAU7080216240 tanggal 21 Mei 2013;
T.1.12. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E134420052070020 tanggal 14 Mei 2013;
T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);
T.3. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 26 Agustus 2013;
T.4. Sales Contract Nomor: 2013-0234-01 tanggal 02 Juli 2013;
T.5. Purchase Order Nomor: 0959/ITM/II/13/JBR tanggal 06 Februari 2012;
T.6. Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013;
T.7. Packing List Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6624/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013;
P.2. SSPCP tanggal 04 November 2013 sebesar Rp70.115.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-013809/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustus 2013;
P.4. Purchase Order Nomor: 0959/ITM/II/13/JBR tanggal 06 Februari 2012;
P.5. Sales Contract Nomor: 2013-0234-01 tanggal 02 Juli 2013;
P.6. Proforma Invoice Nomor: 2013-0234-01 tanggal 17 April 2013;
P.7. Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013;
P.8. Packing List Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013;
P.9. Bill of Lading Nomor: 220300081619 tanggal 19 April 2013;
P.10. Marine Cargo Policy The First Insurance Co., Ltd Nomor: 1000N13410854 tanggal 17 April 2013;
P.11. PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013;
P.12. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 18 Juli 2013;
P.13. SSPCP tanggal 18 Juli 2013 sebesar Rp 41.427.000,00 (PIB);
P.14. SPPB Nomor: 350664/KPU.01/2013 tanggal 04 September 2013;
P.15. SSPCP tanggal 04 November 2013 sebesar Rp 70.115.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.16.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 04 November 2013 sebesar Rp 70.115.000,00 (Keputusan Terbanding)
;P.17.Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) Nomor: 280301332-P tanggal 03 Juli 2013;
P.18.Aplikasi Transaksi Bank Sinarmas tanggal 17 Juli 2013 sebesar USD17,458.00;
P.19. Bukti Pengeluran Sinarmas sebesar USD17,458.00;
P.20.Rekening Koran Bank Sinarmas periode Juli – September 2013;
P.21.Rekening Koran Bank BCA periode Juli – November 2013;
P.22.Buku Besar Pembelian periode Juli – September 2013;
P.23. Buku Besar Hutang Import periode Juli – September 2013;
P.24. Buku Besar Hutang Usaha periode Juli – September 2013;
P.25. Buku Besar Penjualan periode Agustus – Oktober 2013;
P.26. Buku Besar Piutang Usaha periode September – November 2013;
P.27. Faktur tanggal 03 September 2013;
P.28. Surat Jalan Nomor: DND 09130007 tanggal 03 September 2013;
P.29.Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785519 tanggal 03 September 2013;
P.30.Bukti Setoran Bank BCA tanggal 07 Oktober 2013 sebesar Rp 854.500,00;
P.31. Bukti Penerimaan Bank Nomor: DTM 10130023 tanggal 07 Oktober 2013 sebesar Rp 835.500,00;
P.32. Faktur tanggal 05 September 2013;
P.33. Surat Jalan Nomor: DND 09130021 tanggal 05 September 2013;
P.34. Faktur Pajak Nomor: 070.901-13.72785533 tanggal 05 September 2013;
P.35.Bukti Setoran Kliring, Titipan Kliring, dan Titipan Warkat Bank BCA tanggal tidak jelas sebesar tidak jelas;
P.36. Faktur tanggal 05 September 2013;
P.37. Surat Jalan Nomor: DND 09130022 tanggal 05 September 2013;
P.38. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785534 tanggal 05 September 2013;
P.39. Bukti Penerimaan Bank Nomor: DTM 10130034 tanggal 09 Oktober 2013 sebesar Rp 1.995.840,00;
P.40. Faktur tanggal 10 September 2013;
P.41. Surat Jalan Nomor: DND 09130037 tanggal 10 September 2013;
P.42. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785549 tanggal 10 September 2013;
P.43.Bukti Setoran Kliring, Titipan Kliring, dan Titipan Warkat Bank BCA tanggal tidak jelas sebesar tidak jelas;
P.44. Faktur tanggal 10 September 2013;
P.45. Surat Jalan Nomor: DND 09130047 tanggal 10 September 2013;
P.46.Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785559 tanggal 10 September 2013;
P.47.Bukti Penerimaan Bank Nomor: DTM 10130039 sebesar Rp 6.536.920,00;
P.48.Faktur tanggal 21 September 2013;
P.49. Surat Jalan Nomor: DND 09130115 tanggal 21 September 2013;
P.50. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785627 tanggal 21 September 2013;
P.51. Bukti Penerimaan Bank Nomor: DTM 10130098 tanggal 29 Oktober 2013 sebesar Rp 11.441.900,00;
P.52. Faktur tanggal 21 September 2013;
P.53. Surat Jalan Nomor: DND 09130104 tanggal 21 September 2013;
P.54. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785616 tanggal 21 September 2013;
P.55.Bukti Penerimaan Pajak Nomor: DTM 11130016 tanggal 07 November 2013;
P.56.Faktur tanggal 20 September 2013;
P.57. Surat Jalan Nomor: DND 09130110 tanggal 20 September 2013;
P.58.Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785622 tanggal 20 September 2013;
P.59.Faktur tanggal 21 September 2013;
P.60. Surat Jalan Nomor: DND 09130114 tanggal 21 September 2013;
P.61. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785626 tanggal 21 September 2013;
P.62. Tanda Terima Perusahaan Angkutan Nomor: 007937 tanggal 21 Agustus 2013;
P.63. Tanda Terima Perusahaan Angkutan Nomor: 007925 tanggal 20 September 2013;
P.64. Bukti Penerimaan Bank Nomor: DTM 10130081 tanggal 21 Oktober 2013 sebesar Rp 22.218.378,00;
P.65. Faktur tanggal 03 Oktober 2013;
P.66. Surat Jalan Nomor: DND 10130011 tanggal 03 Oktober 2013;
P.67.Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785675 tanggal 03 Oktober 2013;
P.68. Faktur tanggal 04 Oktober 2013;
P.69. Surat Jalan Nomor: DND 10130012 tanggal 04 Oktober 2013;
P.70. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785676 tanggal 04 Oktober 2013;
P.71.Bukti Setoran Kliring, Titipan Kliring, dan Titipan Warkat Bank BCA tanggal tidak jelas sebesar tidak jelas;
P.72. Faktur tanggal 24 Oktober 2013;
P.73. Surat Jalan Nomor: DND 10130095 tanggal 24 Oktober 2013;
P.74. Faktur Pajak Nomor: 010.901-13.72785759 tanggal 24 Oktober 2013;
P.75. Bukti Setoran Bank BCA tanggal 28 November 2013 sebesar Rp 1.748.736,00;
P.76. Bukti Penerimaan Bank Nomor: DTM 11130104 tanggal 28 November 2013 sebesar Rp 1.748.736,00;
P.77. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01024713/PPN1111/WPJ.08/KP.0703/2013 tanggal 28 Oktober 2013;
P.78. SSP tanggal 22 Oktober 2013;
P.79. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01027844/PPN1111/WPJ.08/KP.0703/2013 tanggal 28 November 2013;
P.80. SSP tanggal 25 November 2013;
P.81. SPT Masa PPN Masa Oktober 2013 tanggal 28 November 2013;
P.82. Purchase Order Nomor: 0853/ITM/IX/10/JBR tanggal 20 September 2010;
P.83. Sales Contract Nomor: 2010-1105-02 tanggal 21 September 2010;
P.84. Proforma Invoice Nomor: 2010-1105-02 tanggal 05 November 2010;
P.85. Commercial Invoice Nomor: KTD1105-2 tanggal 05 November 2010;
P.86. Packing List Nomor: KTD1105-2 tanggal 05 November 2010;
P.87. Bill of Lading nomor tidak jelasa tanggal 08 November 2010;
P.88. Marine Cargo Policy The First Insurance Co., Ltd Nomor: 1000M10B43024 tanggal 04 November 2010;
P.89. Purchase Order Nomor: 0866/ITM/XII/10/JBR tanggal 15 Desember 2010;
P.90. Sales Contract Nomor: 2010-0121-01 tanggal 16 Desember 2010;
P.91. Proforma Invoice Nomor: 2010-0121-01 tanggal 21 Januari 2011;
P.92. Commercial Invoice Nomor: KTD0121-1 tanggal 21 Januari 2011;
P.93. Packing List Nomor: KTD0121-1 tanggal 21 Januari 2011;
P.94. Bill of Lading nomor tidak jelasa tanggal 24 Januari 2011;
P.95. Marine Cargo Policy The First Insurance Co., Ltd Nomor: 1000M11102335 tanggal 20 Januari 2011;
P.96. Purchase Order Nomor: 0867/ITM/XII/10/JBR tanggal 15 Desember 2010;
P.97. Sales Contract Nomor: 2010-0121-02 tanggal 16 Desember 2010;
P.98. Proforma Invoice Nomor: 2010-0121-01 tanggal 21 Januari 2011;
P.99. Commercial Invoice Nomor: KTD0121-2 tanggal 21 Januari 2010;
P.100. Packing List Nomor: KTD0121-2 tanggal 21 Januari 2010;
P.101. Bill of Lading Nomor: 0011A00800 tanggal 24 Januari 2011;
P.102. Marine Cargo Policy The First Insurance Co., Ltd Nomor:1000M11102349 tanggal 20 Januari 2011;
P.103. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41195/PP/M.IX/19/2012 tanggal 06 November 2012;
P.104. Purchase Order Nomor: 0875/ITM/I/11/JBR tabggak 20 Januari 2011;
P.105. Sales Contract Nomor: 2011-0218-01 tanggal 20 Januari 2011;
P.106. Proforma Invoice Nomor: 2011-0218-01 tanggal 18 Februari 2011;
P.107. Commercial Invoice Nomor: KTD0218-1 tanggal 18 Februari 2011;
P.108. Packing List Nomor: KTD0218-1 tanggal 18 Februari 2011;
P.109. Bill of Lading Nomor: 0011A18356 tanggal 21 Februari 2011;
P.110. Marine Cargo Policy The First Insurance Co., Ltd Nomor: 1000M11205291 tanggal 18 Februari 2011;
P.111. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41198/PP/M.IX/19/2012 tanggal 06 November 2012;
P.112. Proforma Invoice Nomor: 2013-0236-01 tanggal 17 April 2013;
P.113. Kontrak Penjualan Nomor: 2013-0236-01 tanggal 07 Februari 2013;
P.114. Proforma Invoice Nomor: 2013-0234-01 tanggal 17 April 2013;
P.115. Kontrak Penjualan Nomor: 2013-0234-01 tanggal 07 Februari 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 0959/ITM/II/13/JBR tanggal 06 Februari 2012, mengajukan pembelian atas Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), kepada YEM CHIO CO., LTD., dengan perincian sebagai berikut:

Description
Quantity Order
Unit Price/Roll
Amount
Adhesive Tape Superior Grade
0,045MM X 1040MM X 6000M
17
Rolls
USD247.00
USD4,199.00
Adhesive Tape Superior Grade
0,045MM X 1040MM X 6000M
17
Rolls
USD247.00
USD4,199.00
Adhesive Tape Superior Grade
0,047MM X 1275MM X 6000M
20
Rolls
USD302.00
USD6,040.00
Adhesive Tape Superior Grade
0,047MM X 1275MM X 6000M
10
Rolls
USD302.00
USD3,020.00
TOTAL
USD17,458.00

bahwa YEM CHIO CO., LTD. selanjutnya menerbitkan Sales Contract Nomor: 2013-0234-01 tanggal 02 Juli 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Amount
CIF JAKARTA
Adhesive Tape Superior Grade 1040MM
34
Rolls
USD247.00
USD8,398.00
Adhesive Tape Superior Grade 1270MM
30
Rolls
USD302.00
USD9,060.00
TOTAL
USD17,458.00

bahwaYEM CHIO CO., LTD. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Description
Quantity
Unit Price
Total Value
CIF JAKARTA
Adhesive Tape Superior Grade 1040MM X
6000M
34
Roll s
USD247.00
USD8,398.00
Adhesive Tape Superior Grade 1275MM X
6000M
30
Roll s
USD302.00
USD9,060.00
TOTAL
USD17,458.00

bahwa YEM CHIO CO., LTD. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013, dengan rincian sebagai berikut:

Designation of The Goods
Quantity
N.W (KGS)
G.W (KGS)
Adhesive Tape Superior Grade
1040MM X 6000M
17
Rolls
4602
4662
Adhesive Tape Superior Grade
1040MM X 6000M
17
Rolls
4607
4667
Adhesive Tape Superior Grade
1275MM X 6000M
20
Rolls
6995
7075
Adhesive Tape Superior Grade
1275MM X 6000M
10
Rolls
3514
3554
Total
64
Rolls
19719
19958

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 220300081619 tanggal 19 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : YEM CHIO CO., LTD.

Consignees Name : PT XXX

Port of Loading : Taichung

Port of Discharge : Jakarta, Indonesia

Description :Adhesive Tape Superior Grade

Gross Weight : 19,958.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013 adalah Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga sebesar total CIF USD17,458.00;

bahwa barang impor Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013 telah diasuransikan di luar negeri (Incoterm CIF);

bahwa barang Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari YEM CHIO CO., LTD. dengan Bill of Lading Nomor: 220300081619 tanggal 19 April 2013, Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013 dan Invoice Nomor: SMS5701 tanggal 31 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,458.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 adalah impor Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari YEM CHIO CO., LTD., dengan total harga CIF USD17,458.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 0959/ITM/II/13/JBR tanggal 06 Februari 2012, Sales Contract Nomor: 2013-0234-01 tanggal 02 Juli 2013 dan Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Sinar Mas tanggal 17 Juli 2013 sebesar USD17,468.00 (USD17,458.00 + Chrage USD10.00) dan Rekening Koran periode 01 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YEM CHIO CO., LTD. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank Sinar Mas tanggal 17 Juli 2013 sebesar USD17,468.00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SO201302080234 tanggal 17 April 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar CIF USD17,458.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar total CIF USD17,458.00;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6624/KPU.01/2013 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013809/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan alamat korespondensi di Komp. Ruko Ifolia Blok HY 46 No. 26, Kota Harapan Indah, Bekasi dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Adhesive Tape Superior Grade (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313752 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar total CIF USD17,458.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200