Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58552/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58552/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58552/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 PIB, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.000 dengan pembebanan Tarif BM sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan pembebanan Tarif BM sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memberitahukan klasifikasi barang yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor KEP-518/WBC.02/2013 tanggal 25 November 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa No H.S 3104.90.0000 yang diberitahukan pada PIB tersebut merupakan H.S yang uraian barangnya adalah Pupuk Mineral atau kimia yang mengandung unsur kalium jenis Lain Lain. Hal ini dikarenakan mengandung unsur 30% K20, 10% MgO dan 42% S03. Dan merupakan jenis pupuk majemuk, bukan merupakan pupuk tunggal Kalium Sulfat;
Menurut Majelis
:
bahwa PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013, jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, Pos Tarif 3104.90.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Laporan Hasil Uji Nomor Analisa: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012;
P.2. PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013 sebesar CIF USD460,871.60;
P.3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp598.385.000,00 (PIB);
P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp598.385.000,00 (PIB);
P.5. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp598.385.000,00;
P.6.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor SPPB: 027365/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 September 2013;
P.7.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (Lanjutan) Nomor: 027365/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 September 2013;
P.8. Waybill Nomor: HBG0921271 tanggal 19 Juli 2013;
P.9. Invoice Nomor: 4200391331 tanggal 19 Juli 2013 sebesar USD460,871.60;
P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: 4200391331 tanggal 19 Juli 2013;
P.11. Certificate of Origin tanggal 01 April 2013;
P.12. Certificate of Analysis Nomor Order: 4000421646 tanggal 19 Juli 2013;
P.13. Marine Cargo Policy/Polis Pengangkuta Barang ACA Asuransi tanggal 19 Juli 2013;
P.14. Lembar Tagihan Premi ACA Asuransi tanggal 19 Juli 2013;
P.15. Order Confirmation Nomor: 4000421646 tanggal 01 April 2013;
P.16. Surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 1520/DAGLU.6.2/6/2006 tanggal 14 Juni 2006;
P.17. Surat Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Nomor: 1805/SR.130/A.10/5/2009 tanggal 22 Mei 2009 perihal Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk Anorganik;
P.18.SNI Pupuk Kalium Sulfat yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor: SNI 02-2809-2005;
P.19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 3949/Kpts/SR.130/3/2013 tanggal 27 Maret 2013 Tentang Pemberian Nomor Pendaftaran Ulang Pupuk An-Organik Dengan Nama Dagang Merokesop;
P.20. Surat Kepala Subbidang Sarana I Npusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Nomor: 2712/SR.130/A.8/03/2013 tanggal 28 Maret 2013;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Risalah Penetapan Tarif untuk PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013;
T.2. Surat Nomor: S-1596/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 06 September 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium;
T.3. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor: 394 tanggal tidak diketahui;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 4200391331 tanggal 19 Juli 2013 dan sebesar USD460,871.60 dan Certificate of Analysis tanggal 08 Agustus 2012, tercantum jenis barang: Patentkali “Granular” in bulkEC FertilizerSulphate of Potash Containing Magnesium 30 (+10+42)30% K2O, water-soluble potassium oxide10% MgO, water-soluble magnesium oxide42% SO3, water-soluble Sulphur trioxide

bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-1596/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 06 September 2013 menyatakan Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulphate;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian Nomor: 0272/KA/12 tanggal 07 Desember 2012 terdapat Kandungan Kalium sebagai K2O = 30,14%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis mengindentifikasi barang yang diimpor Patentkali Granular Fertilizer adalah pupuk kimia yang dengan kandungan mengandung unsur Kalium dari jenis Kalium Sulfat dengan kandungan K2O = 30,14%;

bahwa berdasarkan ketentuan BSN, pupuk kimia dengan kandungan K2O min 50% wajib SNI, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pupuk kimia dengan kandungan K2O 30,14% tidak wajib SNI;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang sesuai BTKI 2012, dikemukakan sebagai berikut:- Butir 1 KUM HS- Pos 31.04 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium- Pos Tarif 3104.20.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Klorida- Pos Tarif 3104.30.00.00 Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung Kalium Sulfat- Pos Tarif 3104.90.00.00 Lain-lain(Pupuk Mineral atau Kimia, mengandung selain Kalium Klorida danKalium Sulfat)

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan identifikasi barang Patentkali Granular Fertilizer adalah merupakan pupuk kimia mengandung kalium (30% K2O) dari jenis kalium sulfat yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013 Klasifikasi Pos Tarif 3104.90.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 0% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3104.30.0000 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-518/WBC.02/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002410/WBC.02/KPP.MP.01/2012 tanggal 13September 2013, atas nama PT XXX dan alamat korespondensi di Komplek MGK Blok Kawto B7- B8, Jalan Angkasa Kavling B6, Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat 10340, dan menetapkan klasifikasi barang impor Patentkali Granular Fertilizer, negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 027162 tanggal 03 September 2013 menjadi Pos Tarif 3104.30.00.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 5% dan tidak wajib SNI, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp269.273.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200