Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58549/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58549/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 4011.10.00.00, jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Yokohama” Brand Tyres) yang diberitahukan dalam PIB nomor 313674 tanggal 31Juli 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan terjadi kesalahan ketik nomor Form D pada PIB nomor 313674 tanggal 31Juli 2013, tertulis Form D Nomor ID2013-0147878 tanggal 25 Juli 2013 seharusnya Form D Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013 sesuai Form D yang dilampirkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6283/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yokohama Brand Tyres 205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013 menggunakan Form D Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013 yang pengisiannya tidak memenuhi ketentuan Rule 4 Overleaf Notes Form COO ASEAN Trade In Goods dan Rule 6 (d), 6 (e) serta Rule 8 ASEAN Trade In Goods FTA OCP sehingga diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 15%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QI047/SPTNP-YHI/XI/2013 tanggal 11 November 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6283/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbitkan oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;
bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih
rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D)
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh
importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 03 Agustus 2013;
T.2.Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4059/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Formulir Konsultasi untuk PIB Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013;
T.4. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013;
T.5. Surat Director of Textile Division Acting Director, Bureau of Import Administration Nomor: 0303.03/2821 tanggal 03 Februari 2014 Subject Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa bkti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6283/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
P.2. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 003687/JT/KBR/2013 tanggal 16 Agustus2013;
P.3. Purchase Order Nomor: 030/PO-T/YHI/VI/13 tanggal 17 Juni 2013;
P.4.Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4603/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 28 Oktober 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.5.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 19 Oktober 2013 sebesar Rp 74.839.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.6. SSPCP tanggal 19 Oktober 2013 sebesar Rp 74.839.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.7.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012840/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
P.8. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 26 Juli 2013;
P.9. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 27 Juli 2013 sebesar Rp 55.438.000,00 (PIB);
P.10. SSPCP tanggal 27 Juli 2013 sebesar Rp 55.438.000,00 (PIB);
P.11. PIB Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013 CIF USD 43,905.69;
P.12.Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013;
P.13.Invoice Nomor: BZ0249 tanggal 13 Juli 2013;
P.14.Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0249 tanggal 13 Juli 2013;
P.15.Bill of Lading Nomor: OOLU2536274600 tanggal 20 Juli 2013;
P.16.Advice of Arrival of Remittance tanggal 01 Agustus 2013;
P.17. Surat Keberatan Nomor: QF02/VIII/JKT/2013 tanggal 15 Agustus 2013;
P.18. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2013;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4059/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013 kepada Departement of Foreign Trade Government of Thailand selaku penerbit Form D;
bahwa Departement of Foreign Trade Government of Thailand selaku penerbit Form D melalui Surat Nomor: 0303.03/2821 tanggal 03 Februari 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4059/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“The afore-mentioned Form D is authentic and was truly issued by the Departement of Foreign Trade (DFT) for Yokohama Tire Manufacturing (Thailand) Co., Ltd., for the certain export under invoice No. BZ0249 dated 13 July 2013;
Respect to information and all proven documentations concerning the production of export herewith submitted by Yokohama Tire Manufacturing (Thailand) Co., Ltd., it is conceivable that a requirement of sufficient processing of all item shown in The afore mentioned Form D were met having gained Regional Value Content (RVC) more than 40 percent of the FOB Price of the product. Thus, the certified shipment could be eligible for the preference claimed”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4059/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 dan Surat Departement of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/2821 tanggal 03 Februari 2014, kedapatan bahwa Form D Nomor: ID2013-0150925 tanggal 29 Juli 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Yokohama Brand Tyres 205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 333100 tanggal 24 Agustus 2013 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Yokohama Brand Tyres 205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Thailand, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 313674 tanggal 31 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres 205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Thailand, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6283/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012840/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres205/70R15 G012, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Thailand, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 313674 tanggal 31 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
