Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58546/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58546/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 318231 tanggal 15 Agustus 2013 yaitu tarif bea masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;

Menurut Terbanding

:

bahwa terhadap 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Yokohama” Brand Tyres) yang diberitahukan dalam PIB nomor 318231 tanggal 15 Agustus 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mohon agar Keputusan tersebut di atas dapat dipertimbangkan karena Form D yang dan diserahkan sudah sesuai dengan data yang ada di Invoice dan barang yang Pemohon Banding import semua itemnya sudah terkandung dalam 1 (satu) HS Code yaitu 4011.10.00.00;

Menurut Majelis

:

lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 318231 tanggal 15 Agustus 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6571/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 318231 tanggal 15 Agustus 2013 menggunakan Form D Nomor: 09905.13 tanggal 15 Juli 2013 yang pengisiannya tidak memenuhi ketentuan Rule 6 (e) Operational Certification Procedures dan Rule 4 serta Rule 5 Overleaf Notes sehingga diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QI048/SPTNP-YHI/XI/2013 tanggal 11 November 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6571/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih
rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D)
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 021 tanggal 26 Agustus 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4608/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 09905.13 tanggal 15 Juli 2013;
T.4. Surat Chief, Export Division POM Republic of The Philippines Department of Finance Bureau of Customs Port of Manila tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2013 perihal Retro-Verification of The Certificates of Origin Form D Nos. 11596.13, 11678.13, 09648.13, 09905.13, 08290.13, 09438.13 and 04404.13;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6571/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013;
P.2.Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4805/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 11 November 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
P.3. SSPCP tanggal 04 November 2013 sebesar Rp58.073.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 04 November 2013 sebesar Rp58.073.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 003909/JT/KBR/2013 tanggal 30 Agustus 2013;
P.6.Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp43.118.000,00;
P.7.SSPCP tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp43.018.000,00 (PIB);
P.8.PIB Nomor: 318231 tanggal 15 Agustus 2013 CIF USD 34,444.90;
P.9. Advice of Arrival of Remittance tanggal 18 Juli 2013;
P.10. Purchase Order Nomor: 30/PO-T/YHI/VI/13 tanggal 10 Juni 2013;
P.11.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013661/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
P.12. Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: 09905.13 tanggal 15 Juli 2013;
P.13. Invoice Nomor: BZ0226 tanggal 08 Juli 2013;P.14.Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0226 tanggal 08 Juli 2013;
P.15. Bill of Lading Nomor: OOLU2018611670 tanggal 11 Juli 2013;
P.16.Surat Keberatan Nomor: QE72/VIII/JKT/2013 tanggal 27 Agustus 2013;
P.17.Surat Kuasa Khusus tanggal 01 November 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4608/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 09905.13 tanggal 15 Juli 2013 kepada Bureau of Customs, Departement of Finance, Republic of the Philippines selaku penerbit Form D;

bahwa Bureau of Customs, Departement of Finance, Republic of the Philippines selaku penerbit Form D melalui Surat tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4608/KPU.01/2013 tanggal 18 September2013, yang pada pokoknya menyatakan “With regard to the Certificate of Origin issued to Yokohama Tire Philippines Inc., attached herewith are Certificate of Origin Nos. 12431.13 and 12432.13 both dated September 5, 2013 as a replacement for Certificate of Origin No. 09648.13 and 09649.13 respectively due to non ondication of HS Number, HS Code 4011.10 in the said Certificate of Origin and failure to itemized the Yokohama Brand Tyres as mandated under Rule 6 OCP or Rule 4 Overleaf Notes. I do agree with your observation that each product indicated in the Certificate of Origin must qualify as mandated under Rule 6 OCP or Rule 4 Overleaf Notes however, in the determination of the Rule of Origin, the HS Code is our basis on what should be the ROO to be applied and indicated Box 8 of the Form D”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: 09905.13 tanggal 15 Juli 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4608/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 dan Surat Bureau of Customs, Departement of Finance, Republic of the Philippines tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2013, kedapatan bahwa Form D Nomor: 09905.13 tanggal 15 Juli 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Yokohama Brand Tyres 195/50R16AC01, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 318231 tanggal 15 Agustus 2013 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

MENIMBANG
“Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 318231 tanggal 15 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 318231 tanggal 15 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6571/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013661/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 318231 tanggal 15 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200