Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58545/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58545/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58545/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 4011.10.00.00, jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philiphina, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkanTerbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;

Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Yokohama” Brand Tyres) yang diberitahukan dalam PIB nomor 345744 tanggal 30 Agustus 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mohon agar Keputusan tersebut di atas dapat dipertimbangkan karena Form D yang dan diserahkan sudah sesuai dengan data yang ada di Invoice dan barang yang Pemohon Banding impor semua item nya sudah terkandung dalam 1 (satu) HS Code yaitu 4011.10.00.00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, yang diimpor dengan PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013 dengan klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6908/KPU.01/2013 tanggal 07 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013 menggunakan Form D Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013 yang pengisiannya tidak memenuhi ketentuan Rule 6, Rule 8, dan Rule 16 Operational Certificate Procedure For The Rules of Origin ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan Rule 4, Rule 5, dan Rule 9 Overleaf Notes Form D sehingga diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi pos 2 s.d. pos 6 yang diimpor dengan PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013 ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: QI053/SPTNP-YHI/XI/2013 tanggal 11 November 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6908/KPU.01/2013 tanggal 07 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form D yang diserahkan oleh shipper adalah Form D yang diterbit oleh instansi yang berkaitan dan seharusnya sah untuk dipergunakan untuk perolehan tarif preferential sesuai peraturan Menteri Keuangan yang berlaku;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Rule 6 Annex 8 OCP of ROO for ATIGA menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;

bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes menyatakan:
4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
5. Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan:
“Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
T.2. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6908/KPU.01/2013 tanggal 07 November 2013;
P.2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 September 2013;
P.3. Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013;
P.4. Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013;
P.5. Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013;
P.6. Bill of Lading Nomor: OOLU2018721250 tanggal 19 Agustus 2013;
P.7. Surat Keberatan Nomor: QF57/IX/JKT/2013 tanggal 05 September 2013;
P.8. PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013 CIF USD37,181.31;
P.9. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 27 Agustus 2013;
P.10. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp48.277.000,00 (PIB);
P.11. SSPCP tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp48.277.000,00 (PIB);
P.12. Advice of Arrival of Remittance tanggal 29 Agustus 2013;
P.13. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004091/JT/KBR/2013 tanggal 09 September 2013 sebesar Rp48.613.000,00;
P.14.Purchase Order Nomor: 32/PO-T/YHI/VII/13 tanggal 08 Juli 2013;
P.15. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 November 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1.137 Pcs, gross weight 9.879,999 KGS dengan nilai pabean sebesar CIF USD37,181.31, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: 11596.13 tanggal22 Agustus 2013;

bahwa berdasarkan Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai invoice) sebanyak total 1.137 Pcs dengan nilai FOB USD36,483.67, Ocean Freight dan Insurance Cost sebesar USD697.64 dan total CIF USD37,181.31;

bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres 195/50R16 AC01, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai packing list) sebanyak total 1.137 Pcs dengan gross weight 9.879,999 KGS;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU2018721250 tanggal 19 Agustus 2013, kedapatan jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres sebanyak total 1.137 Pcs dengan gross weight 9.879,999 KGS;

bahwa berdasarkan Form D Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Yokohama Brand Tyres sebanyak total 1.137 Pcs dengan gross weight 9.879,999 KGS dan nilai FOB sebesar USD36,483.67 serta pada kolom 7 tercantum Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013. Form D telah telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013, Packing List untuk Invoice Nomor: BZ0356 tanggal 12 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2018721250 tanggal 19 Agustus 2013, jenis barang yang diimpor hanya satu jenis barang, yaitu Yokohama Brand Tyres dengan type yang berbeda, total terdapat 5 type. Menurut pendapat Majelis, (SKA) Form D telah memenuhi persyaratan Operational Certification Procedures, seharusnya Terbanding tidak ipso-pacto langsung menolak memberlakukan prefferensi Tarif Bea Masuk ATIGA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form D) otoritas Negara Philippines untuk menyelesaikan sengketa dimaksud;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah dan jenis barang serta nilai yang tercantum dalam Form D Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan invoice dan PIB;

bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Philippines untuk mencari bukti sah atau tidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Philippines. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil klarifikasi atau konsultasi atau Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Philippines;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013 kepada Export Coordination Division, Bureau of Customs Republic of the Philippines selaku penerbit Form D;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Philippines, dan telah dikeluarkan dari Negara Philippines dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Philippines yang memuat barang impor berasal dari negara Philippines. Oleh karenanya, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form D) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Form D Nomor: 11596.13 tanggal 22 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 345744 tanggal 30 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6908/KPU.01/2013 tanggal 07 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 September 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “Yokohama Brand Tyres 185/60R15 AC02, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Philippines, klasifikasi pos tarif 4011.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 345744 tanggal 30 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200