Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58543/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58543/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58543/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 7607.11.00.00, jenis barang berupa Aluminium Foil, dan lain-lain (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 20%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4207/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa “Aluminium Foil “, HS yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu HS No. 7607.11.00.00 (BM 0% fasilitas AC- FTA);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6466/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 7607.11.00.00, jenis barang berupa Aluminium Foil (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 20%;
bahwa menurut Terbanding, sesuai PIB dan invoice/packing list adalah 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB B” yang terdiri dari beberapa tipe/model barang tetapi pada SKA FORM E nomor E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 sesuai angka 4 huruf (c) diketahui bahwa uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 20%;
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa”Aluminium Foil” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Aluminium Foil” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “Aluminium Foil” yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar dan WO pada kolom8 SKA Form E nomor E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 sudah mewakili kriteria asal dari keseluruhan tipe barang tersebut, dan tidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dari kriteria asal yang secara fakta keseluruhan adalah WO;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;
bahwa angka 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA menyatakan bahwa:”EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. this is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan
“Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal Agustus 2013;
.2. Surat Nomor: S-4207/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Commercial Invoice Nomor: 10666690 tanggal 17 Juni 2013 sebesar USD 65,857.52;
T.4. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133506000840151 tanggal 01 Juli 2013;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6466/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 001/BIC/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013;
P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-013285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
P.4. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133500000840151 tanggal 01 Juli 2013;
P.5. Purchase Order Nomor: PO-130100101 tanggal 23 Januari 2013;
P.6.Purchase Order Nomor: PO-130300333 tanggal 11 Maret 2013;
P.7.Purchase Order Nomor: PO-130400487 tanggal 12 April 2013;
P.8.Purchase Order Nomor: PO-130500698 tanggal 24 Mei 2013;
P.9. PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 sebesar CIF USD 65,857.52;
P.10. Commercial Invoice Nomor: 10666690 tanggal 17 Juni 2013 sebesar USD65,857.52;
P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: 10666690 tanggal 17 Juni 2013;
P.12.Cargo Transportation Insurance Policy Property and Casualty Company Limited Nomor: PYIE201335118102E00171 tanggal 27 Juni 2013;
P.13. Copy Non-Negotiable Bill of Lading Nomor: YMLUI227007339 tanggal 30 Juni 2013;
P.14. Mill Test Certificate untuk Invoice Nomor: 10666690 tanggal 17 Juni 2013;
P.15. SSPCP tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp149.677.000,00 (SPTNP);
P.16.Surat Pernyataan tanggal 14 September 2013 bahwa Tresnaningsih A Buntaran, jabatan: Direktur, adalah nama lengkap dari Tresnaningsih Agung Buntaran
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang dalam Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 diragukan kebenarannya karena uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena Form E diragukan kebenarannya karena uraian barang dan origin criteria disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokkan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang berdasarkan tipe/model, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4207/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 kepada Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013, dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.Penulisan secara umum global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang dalam kolom 7 (tujuh) pada Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 berupa “Alumunium Foil” sudah mewakili seluruh barang yang diimpor sebagaimana diberitahukan dalam lampiran PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013;
b.Kolom 10 (sepuluh) – Number and date of invoice : 10666690, Jun 17, 2013, sesuai dengan nomor invoice pada lampiran PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor: Form E Nomor: E133506000840151 tanggal 1 Juli 2013 tersebut adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Aluminium Foil (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 7607.11.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Aluminium Foil (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 7607.11.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Aluminium Foil (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 7607.11.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6466/KPU.01/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013285/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa Aluminium Foil (5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 5 PIB Pos Tarif 7607.11.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
