Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58541/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58541/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58541/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3918.10.19.00, jenis barang berupa 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 15%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sampai dengan sengketa banding ini selesai disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3713/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena Form D tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Form D tersebut dari Malaysia;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6008/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3918.10.19.00, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 terdapat 1 item barang dengan 1 origin criteria (RVC 97.91%), sedangkan pada PIB terdapat 2 item barang. Mengingat atas importasi tersebut hanya pos 1 yang memenuhi ketentuan, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding hanya pos 1 yang mendapatkan preferensi tarif ATIGA sedangkan untuk pos laimya dikenakan BM sebesar 15%(MFN);
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, pos 3918.10.19.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 15% Bebas 100% dengan menggunakan Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013, yang menurut Pemohon Banding bahwa Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 adalah sudah sah, karena Form D tersebut dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan Form D tersebut dari Malaysia;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 01 Agustus 2013;
T.2. Surat Head of Prime Customs and Excise Office Directorate General of Customs and Excise Nomor: S-3713/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Formulir Konsultasi untuk PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013;
T.4. Certificate of Origin – Form D (ATIGA) Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Surat Permohonan Banding Nomor: 009/Gas-XI/2013 tanggal 11 November 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: GAS/JKT/150/VIII/13 tanpa tanggal;
P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012601/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
P.4. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6008/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013;
P.5. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 09 Oktober 2013 sebesar Rp12.598.000,00 (SPTNP);
P.6. PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 CIF USD20,753.54;
P.7. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 09 Juli 2013 sebesar Rp25.837.000,00 (PIB);
P.8. Proforma Invoice Nomor: 8649 tanggal 21 Juni 2013 sebesar USD 20,753.54;
P.9. Commercial Invoice Nomor: EP 1788 tanggal 27 Juni 2013 sebesar USD 20,753.54;
P.10. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: EP 1788 tanggal 27 Juni 2013;
P.11. Marine Cargo Certificate of Insurance Great Eastern Nomor: MOC-38290 tanggal 27 Juni2013;
P.12. Bill of Lading Nomor: MOLU15321527877 tanggal 02 Juli 2013;
P.13. Certificate of Origin – Form D (ATIGA) Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013;
P.14. Surat tanpa nomor tanggal 19 Juni 2014 perihal Commercial Invoice EP 1791;
P.15. Aplikasi Transfer Bank Panin Nomor: 3985/793999 tanggal 01 Juli 2013;
P.16. Bukti Penerimaan Uang Nomor: ID2013070003291 tanggal 10 Juli 2013;
P.17. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-071871/KPU.01/BD. tanggal 26 Juli 2013;
P.18. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 319658/KPU.01/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding maupun dalam persidangan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 dimana tercantum uraian barang dan origin criteria disebutkan 1 item barang dengan 1 origin criteria (RVC 97.91%), sedangkan pada PIB terdapat 2 item barang. Mengingat atas importasi tersebut hanya pos 1 yang memenuhi ketentuan, maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding hanya pos 1 yang mendapatkan preferensi tarif ATIGA sedangkan untuk pos laimya dikenakan BM sebesar 15%(MFN) karena tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e) dan butir 4 Overleaf Notes;
bahwa PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013, jenis barang berupa Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, pos 3918.10.19.00, tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013;
bahwa Terbanding menetapkan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3918.10.19.00, jenis barang berupa 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA sehingga dikenakan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013, dapat dikemukakan sebagai berikut:
-Penulisan secara umum global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing-masing item barang dalam kolom 7 (tujuh) pada Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 berupa “PVC Coil Mat (Roll)” sudah mewakili 2 (dua) jenis barang yang diimpor sebagaimana diberitahukan dalam lampiran PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013;- Kolom 10 (sepuluh) – Number and date of invoice : EP 1788, 27/06/2013, sesuai dengan nomor comercial invoice pada lampiran PIB Nomor: 307661 tanggal 26 Juli 2013,sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 tersebut adalah sah dan benar;
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;
bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Descript ion, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;
bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 8 Examination Of Application For A Certificate Of Origin menyatakan “To implement the provisions of Article 26 of this Agreement, the Certificate of Origin (Form D) issued by the final exporting Member State shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan
“Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement(ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Surat Edaran DirekturJendaral Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement angka 5 huruf b butir 9) menyatakan bahwa
“Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List)”;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3713/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry, selaku penerbit Form D, namun sampai dengan akhir persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung, Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3713/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013, kedapatan bahwa Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 adalah sah dan benar sehingga Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013 dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 dengan menggunakan Form D Nomor: KL-513129D-460641 tanggal 28 Juni 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, negara asal Singapore, Pos 3918.10.19.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, klasifikasi Pos 3918.10.19.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6008/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012601/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Yuma PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 9M Allied dan 3600-PVC Coil Mat (Roll), Backing: Spike, Roll Size: 1.22M X 12M Allied, Negara asal Malaysia, klasifikasi Pos 3918.10.19.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277784 tanggal 10 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
