Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58300/PP/M.IIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58300/PP/M.IIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58300/PP/M.IIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 000092 tanggal 09 Juli 2013 berupa : Live Australian Feeders Steers (Sapi Bakalan Jantan);
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan pemberitahuan impor dengan PIB nomor: 000092 tanggal 09Juli 2013 jenis barang yang diberitahukan adalah LIVE AUSTRALIAN FEEDER STEERS (SAPI BAKALAN JANTAN) sesuai commercial invoice nomor invoice No.018-13 tanggal 17 Juni 2013, dengan pos tarif 0102.29.10.10 BM: 0%, Negara asal Australia;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap melakukan penetapan tarif berdasarkan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (selanjutnya disingkat Undang-Undang No.17 Tahun 2006) Pasal 16 ayat (1) terhadap impor Pemohon Banding dalam PIB Nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013 dengan SPTNP-015/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 11 Juli 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan/pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi dengan PIB nomor: 000092 tanggal 09 Juli 2013 oleh Terbanding, dimana jenis barang yang diberitahukan diimpor Pemohon Banding adalah Live Australian Feeder Steers sesuai Invoice Nomor 018-13 tanggal 17 Juni 2013, dengan pos tarif 0102.29.10.10 BM: 0%, Negara asal Australia;
bahwa atas importasi jenis barang Live Australian Feeder Steers tersebut, Terbanding mengklasifikasikannya pada tarif pos 0102.29.10.90 yaitu “Lain-lain” dengan tarif Bea Masuk 5 % dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2012, untuk hewan jenis sapi (cattle) diklasifikasikan pada pos 0102 yaitu ” Binatang Hidup Jenis Lembu ” (Live Bovine Animals);
|
Pos / Sub pos
|
Uraian Barang
|
BM (%)
|
|
|
01.02
|
Binatang hidup jenis lembu
|
||
|
–
|
Sapi
|
||
|
0102.21.0000
|
– –
|
Bibit
|
0
|
|
0102.29
|
– –
|
Lain-lain
|
|
|
0102.29.10
|
– – –
|
Sapi jantan (termasuk lembu)
|
|
|
0102.29.10.10
|
– – – –
|
Lembu
|
0
|
|
0102.29.10.90
|
– – – –
|
Lain-lain
|
5
|
|
0102.29.90.00
|
– – –
|
Lain-lain
|
5
|
berdasarkan uraian sub pos 0102.29, dikarenakan tidak terdapat informasi atau keterangan yang menjelaskan bahwa sapi yang diimpor termasuk ke dalam golongan lembu (Oxen) maka sesuai dengan catatan 3 huruf c KUMHS, “LIVE AUSTRALIAN CATTLE” diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 yaitu Lain-lain dengan pembebanan BM: 5%;
Catatan 3 huruf c KUMHS:
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pada pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 166/PMK.011/2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-21/BC/2011 mengenai fasilitas tarif preferensi dalam rangka ASEAN – AUSTRALIA NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA), setelah barang impor dimaksud ditetapkan pos tarifnya menjadi 0102.29.90.00 maka Bea Masuk menjadi sebesar 5%, sesuai yang tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 166/PMK.011/2011;
bahwa berdasarkan Keputusan Pemberian Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari Menteri Pertanian dan Surat Persetujuan Impor Sapi dari Menteri Perdagangan jenis barang yang yang diijinkan diimpor adalah jenis Sapi-Brahman Cross, Uraian barang Sapi Bakalan dengan berat maksimal 350 Kg, sehingga berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan sebagai sapi potong sebagaimana dinyatakan dalam Pos Tarif 0102.29.10.90 (BM 5%);
bahwa impor atas PIB nomor: 000092 tanggal 09 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding tidak sesuai dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang dipertegas dengan surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor 25019/PD.410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal Tanggapan atas Tarif Bea Masuk Impor Sapi Hidup untuk dipotong;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor: 87/Permentan/PD.410/9/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia menjadi jelas dan tidak terbantahkan dan sesuai Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2012:
|
Pos / Sub pos
|
Uraian Barang
|
DESCRIPTION OF GOODS
|
BM (%)
|
||
|
01.02
|
Binatang hidup jenis lembu
|
Live bovine animals
|
|||
|
–
|
Sapi
|
Cattle
|
|||
|
0102.21.0000
|
– –
|
Bibit
|
– –
|
Pure-bread breeding animals
|
0
|
|
0102.29
|
– –
|
Lain-lain
|
– –
|
Other:
|
|
|
0102.29.10
|
– – –
|
Sapi jantan (termasuk lembu)
|
– – –
|
Male cattle (including oxen):
|
|
|
0102.29.10.10
|
– – – –
|
Lembu
|
– – – –
|
Oxen
|
0
|
|
0102.29.10.90
|
– – – –
|
Lain-lain
|
– – – –
|
Other
|
5
|
|
0102.29.90.00
|
– – –
|
Lain-lain
|
– – –
|
Other
|
5
|
bahwa sesuai dokumen Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material No.913.000049 tanggal 4 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Australian Government Department of Agriculture, Fisheries and Forestry Australian Quarantine and Inspection Service menerangkan sebagai berikut:
Description of Animals:
– Jumlah : 1.989 ekor
– Kind (Species) : CATTLE
– Class (Companion, competition, Breeder, etc) : FEEDER
bahwa berdasarkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan Republik Indonesia/ Certificate of Animal Quarantine Release nomor 0161051 tanggal 28 Juni 2013 dijelaskan bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dari Australia menyebutkan sebagai berikut:
a. Jenis Hewan : Sapi Bakalan (Feeder Cattle)
b. Jumlah : 1.988 ekor
bahwa Terbanding berkesimpulan:
a. Bahwa impor atas PIB nomor: 000092 tanggal 09 Juli 2013 atas nama PT. Citra Agro Buana Semesta tidak sesuai dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian,
b. Bahwa barang diimpor sebagaimana diberitahukan dalam PIB nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013, tepat diklasifikasikan pada tarif pos 0102.29.10.90 yaitu “Lain-lain” dengan tarif Bea Masuk 5%,
bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak negara Pemohon wajib melunasi kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor: KEP-408/WBC.09/2013 tanggal 8 Oktober 2013 sebesar Rp830.005.000,00 (delapan ratus tiga puluh juta lima ribu rupiah);
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pos tarif 0102.29.90.00 yaitu lainlain dengan pembebanan Bea Masuk: 5% (lima persen) oleh Terbanding sebagaimana dalam SPTNP-015/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 11 Juli 2013, yaitu atas impor Live Australian Feeder Steers dari Australia dengan PIB Nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan KEP-408/WBC.09/2013 tanggal 8 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 11 Juli 2013;
bahwa pertimbangan hukum penolakan keberatan Terbanding adalah berdasarkan Uraian Sub Pos 0102.29, dikarenakan tidak terdapat informasi atau keterangan yang menjelaskan bahwa sapi yang diimpor termasuk ke dalam golongan lembu (oxen), maka sesuai dengan catatan 3 huruf c KUMHS,” Live Australian Feeder Steers ” diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90, yaitu “lainlain” dengan pembebanan Bea Masuk: 5% (lima persen),
bahwa menurut Pemohon Banding, binatang yang diberitahukan dalam PIB a quo diimpor dengan skema ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tanggal 22 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka AANZFTA dan Terbanding telah menyatakan Certificate of Origin AANZFTA diterima;
bahwa binatang diimpor dengan SPI dan RPP yang disebut Sapi Bakalan terdiri dari Live Australian Feeder Steers sebanyak 1.989 ekor ;
bahwa untuk menjaga keseragaman interpretasi dan aplikasi Harmonized System 2012, World Customs Organization (WCO) telah menetapkan Harmonized System Explanatory Notes 5th edition – 2012 (disingkat EN) sebagai interpretasi resmi HS. EN berisikan uraian teknis barang dan merupakan pedoman praktis untuk klasifikasi dan identifikasi barang tersebut;
bahwa uraian teknis Cattle dan Oxen pada HS 2012 telah didefinisikan pada EN 2012. Selanjutnya, untuk keperluan identifikasi dan klasifikasi HS, Pos 01.02 hewan ternak tersebut harus diidentifikasikan berdasarkan taxonominya dan selanjutnya dilakukan klasifikasi ke dalam HS. WCO juga menetapkan Classification Opinions dan saran-saran klasifikasi serta rekomendasi-rekomendasi klasifikasi guna menjaga keseragaman interpretasi HS;
bahwa penetapan klasifikasi HS harus didasarkan pada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang dibaca bersama-sama dengan EN, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub-pos;
bahwa EN yang merupakan interpretasi resmi HS telah memuat uraian teknis dan pedoman klasifikasi serta identifikasi barang diimpor berupa Brahman Cross Feeder Cattle yaitu Sapi Bakalan dari keturunan Brahman yang berdasarkan taxonominya merupakan lembu keturunan Brahman dari family Bovidae, sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus Bos indicus/humped ox/Brahman dengan ciri-ciri berpunuk, bergelambir, bertelinga berbentuk pendulum. Oleh karena itu identifikasi Terbanding yang menggunakan referensi non- otoritatif untuk identifikasi barang dan klasifikasi ke HS selain tidak perlu dilakukan juga tidak dibenarkan menurut hukum karena akan merusak keseragaman interpretasi HS yang selalu dijaga oleh WCO;
bahwa Peraturan Menteri Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (disingkat PMK-213/PMK.011/2011) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan telah memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang yang termasuk dalam pos tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (Oxen);
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tidak mencantumkan ketentuan tentang Lembu yang dimaksud dalam pos tarif 0102.29.10.10 harus jenis lembu yang digunakan untuk membantu pekerjaan manusia (draft animal) seperti membajak, menarik gerobak, mengangkut, menggiling biji-bijian, dll. sebagaimana didalilkan Terbanding;
bahwa oleh karena itu, pos tarif 0102.29.10.10 dalam BTKI 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak dibenarkan menurut hukum untuk ditafsirkan lagi;
bahwa barang yang diimpor diberitahukan dengan skema AANZFTA dalam PIB a quo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), sehingga berhak memperoleh tarif preferensi skema AANZFTA berdasarkan BTBMI 2007;
bahwa terhadap importasi yang menggunakan skema AANZFTA pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 berdasarkan HS 2007. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-21/BC/2011 huruf C no 2:
“Terhadap importasi yang menggunakan skema Free Trade Agreement (FTA), diinformasikan bahwa pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah ada dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007 yang antara lain terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan No 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)”;
dan huruf C no 3.b: “Terhadap dokumen impor yang menggunakan skema FTA, maka pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan tarif preferensi harus menyesuaikan klasifikasi barang tersebut yang sudah menggunakan HS 2012 ke HS 2007 dengan menggunakan referensi tabel korelasi BTKI 2012-BTBMI 2007, dan selanjutnya menetapkan tarif preferensi berdasarkan besaran tarif preferensi barang tersebut pada kolom tahun 2012 masing-masing Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang FTA sebagaimana butir C.2. di atas”;
bahwa barang impor a quo, berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikan ke sub-pos AHTN 0102.90.10.00 (BM 0%) yang merupakan sub-pos untuk sapi/lembu (oxen) bukan bibit baik jantan maupun betina;
bahwa dalam BTBMI 2007 hanya terdapat satu (1) pos tarif Oxen diterjemahkan ke Bahasa Indonesia: sapi, bukan bibit, baik jantan maupun betina serta tanpa memperhatikan peruntukannya yaitu pos tarif 01.02.90.10.00 — Oxen (Sapi) dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang merupakan pos tarif bagi sapi/lembu berpunuk (the Zebu/humped ox) sub-genus Bos indicus, sapi/lembu biasa atau common ox sub- genus Bos taurus, maupun Watussi ox;
bahwa barang impor a quo yang telah diklasifikasikan dengan benar pada BTKI 2012 yaitu di pos tarif 0102.29.10.10 —- Lembu diterjemahkan ke Bahasa Inggris: Oxen (dibaca: Lembu/Oxen bukan bibit) dalam PIB No Pendaftaran 000092 tanggal 09 Juli 2013 saat dikonversikan ke BTBMI 2007 harus diklasifikasikan ke pos tarif 0102.90.10.00 –Oxen/Sapi dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas pemberitahuan pos tarif barang diimpor: Live Australian Feeder Steers sebanyak 1.989 ekor yang diberitahukan dalam PIB a quo pada pos tarif 0102.29.10.10 —- Lembu (Oxen) dengan Bea Masuk 0% memperoleh tarif preferensi AANZFTA berdasarkan PMK-166/2011 dengan pos tarif BTBMI 2007 yaitu 0102.90.10.00 — Sapi (Oxen) dengan Bea Masuk 0%;
bahwa kekeliruan Penetapan Klasifikasi Tarif (Harmonized System/HS) oleh Terbanding;
bahwa Terbanding tidak melakukan penetapan klasifikasi tarif/HS sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;
bahwa Terbanding tidak melakukan identifikasi barang diimpor dengan merinci jenis/karakteristik/hakikat barang tersebut antara lain tidak mengidentifikasi berapa jantan dan berapa betina;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dikarenakan tidak terdapat informasi atau keterangan yang menjelaskan bahwa sapi yang diimpor termasuk ke dalam golongan lembu (Oxen), maka Terbanding bukannya minta penjelasan dari Pemohon Banding, malahan mendasarkan klasifikasi tarif/HS dengan KUMHS 3 yang hanya digunakan untuk melakukan interpretasi HS dari barang campuran. Padahal Sapi Bakalan seharusnya menggunakan KUMHS 1;
bahwa Terbanding dalam melakukan klasifikasi tarif/HS barang diimpor tanpa menggunakan referensi- referensi resmi World Customs Organization (WCO) semacam Harmonized System Explanatory Notes 5th edition – 2012, Compendium of Classification Opinions, atau referensi resmi lainnya;
bahwa kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Terbanding adalah klasifikasi tarif/HS Sapi Bakalan jenis/bangsa Brahman Cross Feeder Cattle jantan ke pos tarif BTKI 2012 – 0102.29.90.00 yang merupakan pos tarif bagi Female Cattle termasuk Female Oxen;
bahwa akibat kesalahan klasifikasi tarif /HS yang tidak dilakukan sesuai prosedur maka saat melakukan konversi pos tarif BTKI 2012 ke pos tarif BTBMI 2007 yang berlaku bagi importasi dalam rangka skema AANZFTA, Sapi Bakalan jenis Brahman Cross Feeder Cattle yang oleh Terbanding diklasifikasikan ke pos tarif BTKI 2012 yaitu 0102.29.90.00 pada saat dikonversikan dengan Tabee Korelasi BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 masuk dalam pos tarif l0102.90.90.00 yang merupakan pos tarif binatang hidup jenis lembu yang bukan Oxen dan bukan Buffalo yaitu pos tarif antelope. Padahal jelas barang yang diimpor adalah Sapi Bakalan jenis/bangsa Brahman Cross Feeder Cattle yang merupakan binatang hidup sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus/species Bos indicus atau lazim disebut humped oxen/Brahman;
bahwa Klasifikasi Tarif/HS menurut Pemohon Bandinga.
a.bahwa Pemohon Banding telah melakukan penetapan klasifikasi tarif/HS sesuai dengan SE-22/BC/2006,
b. bahwa penetapan klasifikasi tarif/HS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dituangkan dalam Nota Penelitian Klasifikasi Barang.
c. bahwa klasifikasi tarif yang seharusnya dari barang diimpor dalam PIB a quo adalah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Barang
|
BTKI 2012
|
BTBMI 2007
|
BM AANZFTA
|
|
1
|
Brahman Cross Feeder Cattle, jantan
|
0102.29.10.10
|
0102.90.10.00
|
0%
|
|
2
|
Brahman Cross Feeder Cattle, betina
|
0102.29.90.00
|
0102.90.10.00
|
0%
|
bahwa berkaitan dengan sengketa banding a quo, Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif, dan Tarif Bea Masuk, sebagai berikut:
Identifikasi Barang Diimpor
bahwa di dalam PIB Nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013 diperoleh informasi sebagai berikut:
Jenis barang : Live Australian Cattle
Negara Asal : Australia
Pos Tarif : 0102.29.10.10 BM : 0%
bahwa di dalam KEP-408/WBC.09/2013 tanggal 8 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan di dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 11 Juli 2013, Terbanding menyatakan bahwa klasifikasi atas barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Live Australian Feeder Steers (diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0102.29.9000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (lima persen));
bahwa sesuai dokumen Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material No.913.000049 tanggal 4 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Australian Government Department of Agriculture, Fisheries and Forestry Australian Quarantine and Inspection Service diperoleh fakta bahwa yang diimpor Pemohon Banding sebagai berikut :
Description of Animals:
– Jumlah : 1.989 ekor
– Kind (Species) : CATTLE
– Class (Companion, competition, Breeder, etc ) : FEEDER
bahwa sesuai Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan / Certificate of Animal Quarantine Release nomor 0161051 tanggal 28 Juni 2013 dijelaskan bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dari Australia menyebutkan sebagai berikut:
a. Jenis hewan : Sapi Bakalan (Feeder Cattle)
b. Jumlah : 1.988 ekor;
bahwa menurut Majelis, di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang yang diimpor Pemohon Banding sebagaimana dalam PIB a quo sebagai Feeder Cattle (“sapi bakalan”);
bahwa sesuai Pasal 12, 13 dan 14 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) dinyatakan antara lain, Menteri Keuangan:
– menetapkan besarnya pembebanan tarif Most Favoured Nation (MFN)
– menetapkan besarnya pembebebanan preferensial hasil perjanjian regional
– mengklasifikasi barang;
bahwa sebagai pelaksanaan dari Undang-undang tentang kepabeanan, maka Keputusan Menteri Keuangan tentang tarif dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai klasifikasi jenis barang dan pembebanannya;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan BTKI 2012, memberikan kepastian dan kejelasan tentang klasifikasi dan pembebanan, yang berlaku sejak 1 Januari 2012;
bahwa Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012 berfungsi untuk memudahkan pengklasifikasian belaka dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk penetapan klasifikasi dan/atau pembebanan;
bahwa apabila terdapat perbedaan antara klasifikasi dan/atau pembebanan antara yang diatur dalam BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 adalah sepenuhnya kewenangan Menteri Keuangan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang tentang kepabeanan;
bahwa mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi klasifikasi barang sesuai HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION and CODING SYSTEM (HS) yang berlaku secara internasional, dan ASEAN HARMONISED TARRIF NOMENCLATURE (AHTN) yang berlaku secara regional bagi negara anggota ASEAN, maka Menteri Keuangan dalam mengklasifikasi barang harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dimaksud;
bahwa menurut Majelis, mengingat dalam sengketa banding ini terdapat beberapa terminologi dalam Berbahasa Inggris dan Indonesia (Oxen, dan sejenisnya) yang mempunyai arti/makna spesifik, maka Majelis perlu menguraikannya secara lebih mendetail berkaitan dengan identifikasi barang yang diimpor Pemohon Banding, yaitu Feeder Cattle (“sapi bakalan”).
Pengertian Oxen dan sejenisnya
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Oxen dan sejenisnya, Majelis mengambil kesimpulan berdasarkan beberapa referensi sebagai berikut :
a) http://av1611.com/kjbp/kjv-dictionary/ox.html, KJV Dictionary, Definition: ox,
OX, n. plu. oxen. pron. ox’n.The male of the bovine genus of quadrupeds, castrated and grown to his size or nearly so. The young male is called in America a steer. The same animal not castrated is called a bull. These distinctions are well established with us in regard to domestic animals of this genus. When we speak of wild animals of this kind, ox is sometimes applied both to the male and female, and in zoology, the same practice exists in regard to the domestic animals. Sop in common usage, a pair of bulls yoked may be sometimes called oxen. We never apply the name ox to the cow or female of the domestic kind. Oxen in the plural may comprehend both the male and female;b)http://www.thefreedictionary.com/ox ox [ɒks]n pl oxen [ˈɒksən]
1. (Life Sciences & Allied Applications / Animals) an adult castrated male of any domesticated species of cattle, esp Bos taurus, used for draught work and meat.
2. (Life Sciences & Allied Applications / Animals) any bovine mammal, esp any of the domestic cattle;
c) http://www.merriam-webster.com/dictionary/ox
oxnoun (Concise Encyclopedia)
Domesticated form of large bovid (species Bos taurus) that once moved in herds across North America and Europe (where they have disappeared) and Asia and Africa (where some still exist in the wild). The docile castrated male is used as a draft animal in many countries. Oxen are used for food in some areas. The term is also applied to a castrated male of any cattle breed;
ox (ɒks)Word forms: plural oxen (ˈɒksən)1.an adult castrated male of any domesticated species of cattle, esp Bos taurus, used for draught work and meat2.any bovine mammal, esp any of the domestic cattle;d)http://oxforddictionaries.com/us/words/female-cattle-are-cows-male-cattle-are-bulls- but-what-word-do-you-use-if-you-don-t-want-to-specify-an-animal-s-sex
Female cattle are cows, male cattle are bulls. But what word do you use if you don’t want to specify an animal’s sex?
The truth is that there is no noun in general use that refers equally to a cow or a bull.
Zoologists use two terms. The first is ‘ox’, which is often restricted to animals of the genus Bos (i.e. the wild cattle – gaur, banteng, yak, aurochs, and kouprey – as well as domestic cattle). In popular use, though, the word ‘ox’ often refers to a castrated male animal, so that isn’t a perfect solution. The second zoological term is ‘bovine’, which is used as a noun to refer to any animal of the wider group that comprises cattle, buffaloes, and bison. But this would be a strange choice in most general context;
e) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
· Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves. Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted;
· Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purpose;.
· Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef;
· Stag: a male bovine (or bull) that has been castrated after or upon reaching sexual maturity and is primarily used for beef, but can and is also often used as a “gomer bull” for detecting cows and heifers in heat;
· Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes;
· Bred Heifer: a female bovine that is pregnant with her first calf;· First-calf Heifer or First-calver: a female bovine that has given birth to her first calf, and is often around 24 to 36 months of age, depending on the breed and when she was first bred;
· Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes;
· Calf (plural: Calves): an immature bovine (male and female) that is reliant on milk from its dam or from a bottle in order to survive and grow. A calf is known as such from birth to around 10 months of age;
· Bull calf: an immature intact male bovine (since all males are born with testes) that is reliant on milk from his dam or a bottle for growth and surviva;.
· Steer calf: an immature male bovine that has been castrated a few days to a couple months after birth, and is reliant on milk from his dam or a bottle for growth and survival;
· Heifer calf: an immature female bovine that is reliant on milk from her dam or a bottle for growth and survival;
· Freemartin: an infertile or sterile heifer or heifer calf. Such infertility is a result of being maternally twinned with a bull calf which placental tissues were shared in the womb. During the first trimester, reproductive organs start to form and sexual hormones begin to be produced in the fetus. When male and female fetal calves are twinned together, the testosterone produced by the male inhibits estrogen production in the female. This results in abnormal, underdeveloped or hermaphroditic reproductive organs in the female fetus. This is not so for the male. Freemartins are sometimes referred as “hermaphrodites” if they are born with reproductive organs of both genders. As a result, these type of freemartins tend to develop secondary male sexual characteristics (muscular crest over neck, wide forehead, etc.) upon reaching puberty;
· Cattle: general plural term for more than one bovine;
· Cattlebeast/bovine/animal: a singular term for a bovine whose gender cannot be determined, particularly when viewed at a distance. Most people like to call a bovine of unknown (or “unknown”) gender as a “cow,” simply because it is a much more well-known and popular term to use than “bovine” or “cattlebeast.” This, however, is often not the case around experienced cattlemen and cattlewomen or “ranchers” (as some like to call them) who never use the term “cow” when referring to a bovine that is anything but a cow. “Animal,” “critter,” “creature,” or any other term, coarse or not, are most often used over the colloquial word “cow.”;
f) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/
Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox;
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow;
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps;
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding;Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk;
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen;
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox;
g) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat;
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it;
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated;
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”;
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”;
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States;
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest;
h) http://factsanddetails.com/world.php?itemid=2124&subcatid=383
CATTLE, COWS AND OXEN
Cattle have described as the most important animal to mankind. People eat their meat and drink their milk, wear shoes and jacket made of cattle leather and use them to pull plows and carts. The word cattle was once used to describe all kinds of domesticated animals. It comes from the Latin word “capitale,” which means wealth or property;
The scientific name for cattle is bovine;
A male bovine is called a bull. A female is called a cow, and sometimes a heifer. Young are called calves. Bullocks are castrated young bulls and steers are castrated older bulls. Spayed heifers are desexualized females. A group of cattle is called a herd;
Oxen are not a special breed of cattle, nor are they hybrids like mules. An ox is a steer over the age of four that has been trained to work. A younger ox is called a working steer. A steer of any breed can become an ox;Nearly all beef bovine become steers. Very few die of natural causes. They are usually slaughtered before they are 16 months old. Most dairy cattle are females. Dairy cows, bulls and oxen usually end up as beef, usually hamburger;
i) Encyclopedia Americana
CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow;
OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically;
Ringkasan:
Dalam Encyclopedia Americana, cattle adalah sekumpulan ox atau cow;Dalam artian luas Ox (plural: Oxen) adalah binatang sejenis lembu dari sub family bovinae, family bovidae;
j) Encyclopedia Britanica
Cattle
Domesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes;In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work;
All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such as Shorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny;
Ringkasan:
Dalam artian luas, cattle adalah binatang sejenis lembu yang dipelihara di peternakan untuk diambil daging atau susunya, diambil kulitnya, atau untuk penghela beban;Cattle pada masa sekarang (modern) dipercaya berasal dari spesies Bos taurus atau Bos indicus (Zebu atau Brahman) atau silangan dari kedua spesies tersebut;
Ox(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once moved in herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where some still exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family;The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas;
Ringkasan:
Ox (plural: Oxen) adalah binatang menyusui bertanduk bertubuh besar yang dipelihara dari spesiesBos taurus dari famili Bovidae;Oleh karena Ensiklopedi ini berasal dari Inggris di benua Eropa maka jenis lembu yang dimuat dalamEnsiklopedi adalah dari spesies Bos taurus atau disebut common ox atau sapi Eropa;Pemanfaatan ox di negara kurang maju adalah sebagai penghela beban Di daerah-daerah lain untuk diambil dagingnya. Dengan demikian, ox tidak semata-mata digunakan sebagai penghela beban;
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan ada PIB Nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013 sebagai 1.989 ekor Feeder Cattle (1 ekor mati di perjalanan) adalah dengan ciri- ciri:- sapi bakalan jenis/bangsa Live Australian Feeder Steers,- jenis/bangsa Live Australian Feeder Steers,- bukan bibit,- jenis Australian Commercial Cross,- berumur ± 18 bulan- dengan berat badan kurang dari 350 kg,- negara asal Australia,
maka berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa jenis Feeder Cattle sebagaimana dalam PIB a quo tidak tepat dikelompokkan menjadi Oxen (jamak) sebagaimana pendapat Pemohon Banding, karena Oxen merupakan jenis sapi muda yang sudah tumbuh menjadi dewasa dengan jangka waktu sekitar sekitar 2,5 tahun ( antara 2 atau 3 tahun);
bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa jenis Feeder Cattle sebagaimana dalam PIB a quo lebih tepat dimasukkan dalam kategori kelompok sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Barang
|
Jumlah
|
Kategori (Bahasa Inggris)
|
Keterangan (Bahasa Indonesia)
|
|
1
|
Live Australian Feeder Steers
|
1.988
|
Steer
|
(Sapi Jantan Belum Dewasa, umur kurang dari sekitar 2.5 tahun)
|
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa sapi yang diimpor bukan untuk bibit, melainkan merupakan sapi potong sehingga diklasifikasikan pada sub pos 0102.29 yaitu “lain-lain”;
bahwa berdasarkan uraian sub pos 0102.29, dikarenakan tidak terdapat informasi atau keterangan yang menjelaskan bahwa sapi yang diimpor termasuk ke dalam golongan lembu (Oxen), maka sesuai dengan catatan 3 huruf c KUMHS, “Live Australian Cattle” diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 yaitu lainlain dengan pembebanan Bea Masuk: 5% (lima persen);
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan penetapan klasifikasi tarif/HS sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan identifikasi barang diimpor dengan merinci jenis/karakteristik/hakikat barang tersebut antara lain tidak mengidentifikasi berapa jantan dan berapa betina;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa dikarenakan tidak terdapat informasi atau keterangan yang menjelaskan bahwa sapi yang diimpor termasuk ke dalam golongan lembu (Oxen), maka Terbanding bukannya minta penjelasan dari Pemohon Banding, malahan mendasarkan klasifikasi tarif/HS dengan KUMHS 3 yang hanya digunakan untuk melakukan interpretasi HS dari barang campuran. Padahal Sapi Bakalan seharusnya menggunakan KUMHS 1;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam melakukan klasifikasi tarif/HS barang diimpor tanpa menggunakan referensi-referensi resmi World Customs Organization (WCO) semacam Harmonized System Explanatory Notes 5th edition – 2012, Compendium of Classification Opinions, atau referensi resmi lainnya;
bahwa kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Terbanding adalah klasifikasi tarif/HS Sapi Bakalan jenis/bangsa Live Australian Feeder Steers jantan ke pos tarif BTKI 2012 – 0102.29.10.90;
bahwa akibat kesalahan klasifikasi tarif /HS yang tidak dilakukan sesuai prosedur maka saat melakukan konversi pos tarif BTKI 2012 ke pos tarif BTBMI 2007 yang berlaku bagi importasi dalam rangka skema AANZFTA, Sapi Bakalan jenis Live Australian Feeder Steers yang oleh Terbanding diklasifikasikan ke pos tarif BTKI 2012 yaitu 0102.29.10.90 pada saat dikonversikan dengan Table Korelasi BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 masuk dalam pos tarif 0102.90.10.90 yang merupakan pos tarif binatang hidup jenis lembu yang bukan Oxen dan bukan Buffalo yaitu pos tarif antelope. Padahal jelas barang yang diimpor adalah Sapi Bakalan jenis/bangsa Brahman Cross Feeder Cattle yang merupakan binatang hidup sub-family Bovinae, genus Bos, sub-genus/species Bos indicus atau lazim disebut humped oxen/Brahman;
bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 12, 13 dan 14 Undang-undang Kepabeanan dinyatakan antara lain, Menteri Keuangan :
– menetapkan besarnya pembebanan tarif most favoured nation (MFN)
– menetapkan besarnya pembebanan preferensial hasil perjanjian regional
– mengklasifikasi barang;
bahwa sebagai pelaksanaan dari Undang-undang tentang kepabeanan, maka keputusan Menteri Keuangan tentang tarif dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai klasifikasi jenis barang dan pembebanannya;
bahwa keputusan Menteri Keuangan BTKI 2012, memberikan kepastian dan kejelasan tentang klasifikasi dan pembebanan yang berlaku sejak 1 Januari 2012;
bahwa Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012 berfungsi untuk memudahkan pengklasifikasian belaka dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk penetapan klasifikasi dan/atau pembebanan;bahwa apabila terdapat perbedaan antara klasifikasi dan/atau pembebanan antara yang diatur dalam BTKI2012 dengan BTBMI 2007 adalah sepenuhnya kewenangan Menteri Keuangan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang tentang Kepabeanan;
bahwa mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi klasifikasi barang sesuai HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION and CODING SYSTEM (HS) yang berlaku secara internasional, dan ASEAN HARMONISED TARRIF NOMENCLATURE (AHTN) yang berlaku secara regional bagi negara anggota ASEAN, maka Menteri Keuangan dalam mengklasifikasi barang harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dimaksud;
Tinjauan Klasifikasi
bahwa berdasarkan HS Versi tahun 2011, pada BTKI 2012 struktur / susunan pembagian pos tarif 01.02 adalah sebagai berikut :
|
Pos/Subpos Heading/ Sub heading
|
Uraian Barang
|
Description of Goods
|
Bea Masuk/ Import Duty Umum/General (%)
|
|
01.02
|
Binatang hidup jenis lembu.
|
Live bovine animals.
|
|
|
|
– Sapi:
|
– Cattle:
|
|
|
0102.21.00.00
|
– – Bibit
|
– – Pure-bred breeding animals
|
0
|
|
0102.29
|
– – Lain-lain:
|
– – Other:
|
|
|
0102.29.10
|
– – – Sapi jantan (termasuk lembu):
|
– – – Male cattle (including oxen):
|
|
|
0102.29.10.10
|
– – – – Lembu
|
– – – – Oxen
|
0
|
|
0102.29.10.90
|
– – – – Lain-lain
|
– – – – Other
|
5
|
|
0102.29.90.00
|
– – – Lain-lain
|
– – – Other
|
5
|
|
|
– Kerbau:
|
– Buffalo:
|
|
|
0102.31.00.00
|
– – Bibit
|
– – Pure-bred breeding animals
|
0
|
|
0102.39.00.00
|
– – Lain-lain
|
– – Other
|
5
|
|
0102.90
|
– Lain-lain:
|
– Other:
|
|
|
0102.90.10.00
|
– – Bibit
|
– – Pure-bred breeding animals
|
0
|
|
0102.90.90.00
|
– – Lain-lain
|
– – Other
|
5
|
Catatan.HS enam digit berlaku secara internasionalHS delapan digit berlaku regional ASEAN (AHTN)HS sepuluh digit berlaku untuk keperluan nasional masing masing negara anggota ASEAN
o Pos 0102. Adalah klasifikasi untuk jenis barang Live Bovine Animals dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Binatang Hidup Jenis Lembu;
Live Bovine Animal dibagi menjadi :
– CATTLE diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi
– BUFFALO diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Kerbau
– OTHER diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Lain – Lain
Sampai pada tingkat 4 digit yang mengikat secara hukum (legal) adalah teks dalam Bahasa INGGRIS.
o Selanjutnya Cattle atau sapi, dibagi menjadi 2 klasifikasi :
— 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit
— 0102.29 : Other (lain-lain);
Sampai pada tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa INGGRIS.
o Selanjutnya Lain-lain, ( yang berarti Cattle yang bukan bibit, dibagi menjadi 2 bagian klasifikasi :
0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu). Atau Bahasa Inggrisnya (Male Cattle including Oxen);
0102.29.90. : Lain- lain (other)
Sampai pada tingkat 8 digit yang mengikat secara hukum adalah teks dalam Bahasa INGGRIS.
o Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.90 isinya adalah bukan Male Cattle, atau dengan kata lain, HS 0102.29.90 adalah klasifikasi untuk jenis barang: Selain Male Cattle (termasuk Female Cattle);
o Bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah Bahasa Inggris, maka Referensi yang legal digunakan untuk menelaah klasifikasi jenis barang adalah referensi dalam Bahasa Inggris;
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
o Terminology.
1.1. Cattle yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi, di sini adalah Domesticated Cattle, atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
1.2. Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
1.3. Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattle adalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :
1.3.1. Male Cattle, Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :
— Male Cattle NORMAL. Bull Calf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.
— Male Cattle Dikebiri (Castrated). Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen;
1.3.2.Female Cattle, Cattle berkelamin betina : Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow;
1.3.3.Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yang berlaku internasional. Masing- masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lainNamun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan;
1.3.4.Berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan bahwa ox (jamak Oxen) adalah anakan sapi/sapi muda (steer) yang tumbuh dewasa, berumur lebih dari 30 bulan;
1.4. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan sebagai berikut:
– CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah: Bull Calf, Steer dan Hefier;
– CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow;
bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas, maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud adalah :
a. 0102.29.10 : “Male Cattle (including Oxen)” yang terjemahkan dalam Bahasa Indonesia “Sapi Jantan (termasuk lembu)”, adalah klasifikasi untuk jenis binatang :
– Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull- Male Cattle Dikebiri baik Steer atau Oxen;
b. 0102.29.90. : Lain- lain (other), adalah selain Male Cattle (Female Cattle baik Heifer Calf, Heifer ataupun Cow);
bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, ”Male Cattle including Oxen”, (dalam Bahasa Indonesia : “Sapi Jantan termasuk Lembu”) dibagi menjadi :
0102.29.10.10 LEMBU. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris : OXEN
0102.29.10.90 Lain-lain. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris : OTHER
Di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Indonesia;
bahwa Kata lembu dalam Bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam Bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia “lembu”, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit Pos Tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen, yaitu jenis binatang Male Cattle Dewasa (Yang Telah Dikebiri), berumur lebih dari 30 bulan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer;bahwa dengan pertimbangan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pos Tarif:0102.29.10.10 – – – – LEMBU. Diterjemahkan dalam Bahasa Inggris OXEN, adalah klasifikasi untuk jenis binatang Sapi Jantan Dewasa yang DIKEBIRI berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif:
0102.29.10.90 Lain-lain. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris OTHERS, adalah klasifikasi untuk jenis binatang :- sapi jantan normal/TIDAK DIKEBIRI umur berapapun: Bull Calf dan Bull- sapi jantan DIKEBIRI umur 30 bulan atau kurang : Steer.
bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 02.01;
bahwa pembagian klasifikasi Pos 02.01, di tingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat 8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing- masing negara anggota;
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan pada PIB Nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013 sebagai 1.988 ekor Live Australian Feeder Steers yaitu sapi bakalan berjenis jantan (sudah dikebiri), berumur ± 18 bulan dengan berat badan kurang dari 350 kg diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90;
Tarif Bea Masuk
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
|
Uraian Barang
|
Descriftion of Goods
|
Bea Masuk / Import Duty
|
||
|
2011
|
2012
|
2013
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
01.02
|
Binatang jenis lembu, hidup.
|
Live bovine animals.
|
|
|
|
|
4
|
0102.10.00.00
|
-Bibit
|
-Pure bred breeding animal
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
|
|
0102.90
|
-Lain-lain;
|
-Other;
|
|
|
|
|
5
|
0102.90.10.00
|
–Sapi
|
–Oxen
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
|
6
|
0102.90.20.00
|
–Kerbau
|
–Buffaloes
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
|
7
|
0102.90.90.00
|
–Lain·lain
|
–Other
|
5,00%
|
5,00%
|
5,00%
|
bahwa berdasarkan Tabel Korelasi BTKI 2012 ke BTBMI 2007 sebagai berikut :
|
No.
|
BTKI 2012
|
BTBMI 2007
|
||
|
Pos Tarif
|
MFN
|
Pos Tarif
|
MFN
|
|
|
6
|
0102.21.00.00
|
0
|
ex0102.10.00.00
|
0
|
|
|
0102.29.10
|
|
|
|
|
7
|
0102.29.10.10
|
0
|
0102.90.10.00
|
0
|
|
8
|
0102.29.10.90
|
5
|
ex0102.90.90.00
|
5
|
|
9
|
0102.29.90.00
|
5
|
ex0102.90.90.00
|
5
|
|
10
|
0102.31.00.00
|
0
|
ex0102.10.00.00
|
0
|
|
11
|
0102.39.00.00
|
5
|
0102.90.20.00
|
5
|
|
12
|
0102.90.10.00
|
0
|
ex0102.10.00.00
|
0
|
|
13
|
0102.90.90.00
|
5
|
ex0102.90.90.00
|
5
|
ternyata pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 adalah ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007;
bahwa berdasarkan penelitian, Tarif Preferensi AANZFTA untuk pos tarif 0102.90.90.00 pada BTBMI 2007 adalah 5%, dan dengan demikian tarif preferensi AANZFTA untuk pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 juga 5%;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk untuk PIB Nomor 000092 tanggal 09 Juli 2013 yaitu atas Live Australian Feeders Steers pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% oleh oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Cilacap sebagaimana Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 11 Juli 2013, yang dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-408/WBC.09/2013 tanggal 8 Oktober 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas Live Australian Feeders Steers sejumlah 1.989 ekor, yang diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif Bea Masuk = 5%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-408/WBC.09/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 11 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 000092 tanggal 9 Juli 2013 sebagai Live Australian Feeders Steers sejumlah 1.989 ekor, yang diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif Bea Masuk = 5%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua, Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota, Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Sidang Diluar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
