Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58286/PP/M.IX/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58286/PP/M.IX/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58286/PP/M.IX/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00, jenis barang berupa Paving Asphalt 60/70I, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002199 tanggal 10 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 5% (BEBAS 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 5%
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 002199 berupa Paving Asphalt 60/70 yang diklasifikasikan pada pos tarif 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 002199 tanggal 10 Juli 2013, jenis barang berupa Paving Asphalt 60/70I, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00 dan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif skema ATIGA dengan menggunakan Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Paving Asphalt 60/70I yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 002199 tanggal 10 Juli 2013, pos tarif 2713.20.00.00 dan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%) dengan menggunakan preferensi tarif skema ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-67/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Paving Asphalt 60/70I yang diimpor dengan PIB Nomor: 002199 tanggal 10 Juli 2013 menggunakan Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013 yang diragukan keabsahannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/HMM/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-67/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan tanggal Invoice dalam Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013 dengan Invoice yang sebenarnya merupakan perbedaan kecil “minor discrepances” sehingga tidak menyebabkan SKA Form D dianggap tidak sah;
- Bahwa menurut Pemohon Banding terhadap kandungan barang pada kolorn 8 (RVC 100%) diragukan, Terbanding tidak menguji dengan dokumen lainya seperti Packing List barang impor adalah Paving Asphalt 60/70I, Bill of Lading; barang impor adalah Paving Asphalt 60/70I, Marine Cargo Insurance; barang impor adalah Paving Asphalt 60/70I dan dalam PIB barang impor adalah Paving Asphalt 60/70I;
- Bahwa menurut Pemohon Banding, tandatangan dan cap pada Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013 yang disampaikan kepada Terbanding pada saat pengajuan PIB sama dengan specimen;
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;
bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin dinyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
- The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
- The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
- The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
- Descript ion, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
- Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;
bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 8 Examination Of Application For A Certificate Of Origin dinyatakan “To implement the provisions of Article 26 of this Agreement, the Certificate of Origin (Form D) issued by the final exporting Member State shall indicate the relevant applicable origin criterion in Box 8”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Singapore, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 02 Agustus 2013;
- T.2. Specimen tanda tangan;
- T.3. Commercial Invoice Nomor: INV80128252 tanggal 29 Juni 2013;
- T.4. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Bandar Lampung Nomor: S-1654/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Confirmation of Form D Reference Number 20136071928;
- T.5.Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 20138071928 tanggal 02 Juli 2013;
- T.6.Certificate of Origin tanggal 29 Juni 2013;
- T.7. Korespondensi Gmail tanggal 23 Juli 2013 perihal Confirmation of Form D Reference Number 20136071928;
- T.8. Korespondensi Gmail tanggal 23 Juli 2013 kepada Bea Cukai Lampung;
- T.9. Jawaban Konfirmasi Form D berupa Surat Assistant Head Tariffs and Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore Customs Nomor: 33 02 16 V37 tanggal 29 Agustus 2013;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
- P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-67/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013;
- P.2. PIB Nomor: 002199 tanggal 10 Juli 2013 CIF USD 386,694.00;
- P.3. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 20138071928 tanggal 02 Juli 2013;
- P.4. Packing List Nomor: MSDUL0941305380 tanggal 29 Juni 2013;
- P.5. Bill of Lading Nomor: MSCUEK267184 tanggal 03 Juli 2013;
- P.6. Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 000001 tanggal 03 Juli 2013;
- P.7. Letter of Credit Nomor: 019I006156 tanggal 18 Juni 2013;
- P.8. Commercial Invoice Nomor: INV80128252 tanggal 29 Juni 2013;
- P.9. SPTNP Nomor: 000534/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
- P.10. Surat Keberatan Nomor: 043/HMM/IX/2013 tanggal 23 September 2013;
- P.11. Bank Garansi Nomor: 407/BGR/017/105/0813;
- P.12. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Nomor: S-39/WBC.05/KPP.MP.04/2014 tanggal 07 Januari 2014;
- P.13. SSPCP tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp216.623.000,00 (SPTNP);
- P.14. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp216.623.000,00 (SPTNP);
- P.15. Data Pembanding:P.15.1. PIB Nomor Aju: 030700-101082-20130601-000027 tanggal 01 Juni 2013;
- P.15.2. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 20136057847 tanggal 29 Mei 2013;
- P.15.3. PIB Nomor Aju: 030700-101082-20130716-000037 tanggal 16 Juli 2013;
- P.15.4. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 20136078449 tanggal 12 Juli 2013;
- P.16. Jawaban Konfirmasi Form D berupa Surat Assistant Head Tariffs and Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore Customs Nomor: 33 02 16 V37 tanggal 29 Agustus 2013;
- P.17. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Bandar Lampung Nomor: S-1654/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Confirmation of Form D Reference Number 20136071928;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Bandar Lampung Nomor: S-1654/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 23 Juli 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013 kepada Director General of Customs Singapore Customs selaku penerbit Form D;
bahwa Assistant Head Tariffs and Trade Service Branch for Director General of Customs Singapore Customs selaku penerbit Form D melalui Surat Nomor: 33.02.16.V37 tanggal 29 Agustus 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Bandar Lampung Nomor: S-1654/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 23 Juli 2013, yang pada pokoknya menyatakan
“We confirm that the said Form D is authentic. Based on verification check carried out by Singapore Customs, the Regional Vlaue Content (RVC) declared in Box 8 of the said Form D is deemed to be true and correct. Singapore Customs had issued the Form D based on the information declared in the manufacturer cost statement whereby the products are certified to have met the ATIGA RVC of more than 40% of their respective FOB value”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013, Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Bandar Lampung Nomor: S-1654/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 23 Juli 2013 dan Surat Assistant Head Tariffs and Trade Service Branch for Director General of Customs Singapore Customs Nomor: 33.02.16.V37 tanggal 29 Agustus 2013, kedapatan bahwa Form D Nomor: 20136071928 tanggal 02 Juli 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Paving Asphalt 60/70I yang diberitahukan dalam PIB Nomor 002199 tanggal 10 Juli 2013 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Paving Asphalt 60/70I, negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 002199 tanggal 10 Juli 2013 dengan klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Paving Asphalt 60/70I, negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002199 tanggal 10 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%);
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-67/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 000534/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 02 Agustus 2013, atas nama XXX, NPWP YYY, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Paving Asphalt 60/70I, negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002199 tanggal 10 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
