Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58280/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58280/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58280/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang berupa 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian dokumen PIB 033933, Pemohon melakukan impor barang berupa 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3 dari China dengan fasilitas AC-ETA (ASEAN-China Free Trade Area) dan diklasifikasikan dalam pos tarif 7010.90.90.00 (BM: 5%, BBS: 100%);
Menurut Pemohon
:
bahwa dokumen Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China). Sehingga tidak seharusnya mengeluarkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 002883/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 08 November 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-579/WBC.02/2013 tanggal 18 Desember 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: 1333713121311515 tanggal 18 Oktober 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: 1333713121311515 tanggal 18 Oktober 2013 diragukan kebenarannya karena 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3 bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained” se, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: 1333713121311515 tanggal 18 Oktober 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-Exit-Inspection and Quarantine, Bureau of the people’s Republic of China);

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 434 tanpa tanggal;
  • T.2. Risalah Penetapan Tarif untuk PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013;
  • T.3. Surat Nomor: S-4895/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 08 November 2013 RE: Confirmation on Certificate of Origin;
  • T.4. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133713121311515 tangal 18 Oktober 2013;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1.Purchase Order Nomor: BDFJ/13/09/0241 tanggal 11 September 2013;
  • P.2. Commercial Invoice Nomor: TOP20130118 tanggal 11 Oktober 2013 sebesar USD49,269.99;
  • P.3. Packing List untuk Invoice Nomor: TOP20130118 tanggal 11 Oktober 2013;
  • P.4. Bill of Lading Nomor: APLU 065954660 tanggal 18 Oktober 2013;
  • P.5. Certification Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China tanggal 29 November 2013;
  • P.6. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133713121611515 tanggal 18 Oktober 2013;
  • P.7.Cargo Transportation Insurance Policy China Pacific Porperty Insurance Co., Ltd Nomor: AJINM6224213Q010055J tanggal 17 Oktober 2013;
  • P.8. Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 04 November 2013 sebesar Rp68.228.000,00;
  • P.9.Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 08 November 2013 sebesar RP30.772.000,00Certification tanggal 29 November 2013;
  • P.10. Surat Guangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013251 tanggal 16 Agustus 2013;
  • P.11. Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China tanggal 01 Juli 2012;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

  1. Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
  2. Live animals 2 born and raised there;
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted ortaken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
  6. Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with aParty or entitled to fly the flag of that Party;
  8. Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
  9. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
  10. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dan Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: 1333713121311515 tanggal 18 Oktober 2013 diragukan kebenarannya karena 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3 bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena barang impor 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3 bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4895/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 08 November 2013 RE: Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: 1333713121311515 tanggal 18 Oktober 2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Shandong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China selaku penerbit Form E melalui surat Nomor: 37000013392/393/437/438/440/441/442/444 tanggal 16 Januari 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4895/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 08 November 2013, pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan Form E Nomor: 1333713121311515 tanggal 18 Oktober 2013 adalah sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENIMBANG

berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000, mendapat preferensi tarif skema AC- FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-579/WBC.02/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 002883/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 08 November 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa 60 ml Pharmround Amber, Code 60ZPT3, Negara asal China, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 033933 tanggal 04 November 2013 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200