Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58278/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58278/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
b
ahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD14,575.60, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD19,616.05
Menurut Terbanding
:
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD19,616.05;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,575.60
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan jenis barang berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,575.60
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5998/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD19,616.05;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 dengan metode pengulangan (fallback) dengan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 159230 tanggal 25 April 2013, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu berdasarkan data yang obyektif dan terukur;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Confirmation dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa bukti/ dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
- T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor tanggal Juli 2013;
- T.2. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) untuk PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013;
- T.3. Sales Confirmation Nomor: LYJ130620 tanggal 12 Juni 2013;
- T.4.Laporan Hasil Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 231663 tanggal 12 Juni 2013;
- T.5.PIB Nomor: 231663 tanggal 12 Juni 2013 CIF USD32,627.00;
- T.6.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 231663 tanggal 12 Juni 2013;
- T.7.Bukti Penerimaan Berkas Nomor: 231663 tanggal 12 Juni 2013;
- T.8. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 05 Juni 2013 sebesar Rp 40.108.000,00;
- T.9. SSPCP tanggal 05 Juni 2013 sebesar Rp 40.108.000,00;
- T.10. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E134420010100249 tanggal 27 Mei 2013;
- T.11. Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E134420010100250 tanggal 27 Mei 2013;
- T.12. Marine Cargo PolicPT Asuransi Umum Videi Nomor Polis: 03.20 11.1501 YY.13 tanggal 27 Mei 2013;
- T.13. Surat Pernyataan tanggal 06 Juni 2013;
- T.14. Bill of Lading Nomor: COAU7080195430 tanggal 27 Mei 2013;
- T.15. Invoice Nomor: FS2013/004 tanggal 24 Mei 2013 sebesar USD27,700.00;
- T.16. Invoice Nomor: SD2013/004 tanggal 24 Mei 2013 sebesar USD4,925.00;
- T.17. Packing List untuk Invoice Nomor: FS2013/004 tanggal 24 Mei 2013;
- T.18. Packing List untuk Invoice Nomor: SD2013/004 tanggal 24 Mei 2013;
- T.19. Surat Kuasa Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang tanggal 06 Juni 2013;
- T.20. Surat Tugas tanpa nomor tanggal 05 Juni 2013;
- T.21. Informasi Nilai Pabean tanpa nomor tanggal 21 Juni 2013;
- T.22. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) untuk PIB Nomor: 231663 tanggal 12 Juni 2013;
- T.23. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: FC304 tanggal 29 Mei 2013 sebesar USD 32,625.00;
- T.24. Purchase Order Nomor: 13388/PBM/IV/2013 tanggal 25 April 2013;
bahwa bukti/ dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5998/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013;
- P.2. Surat Keberatan Nomor: 247/MSSM/VII/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012409/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013;
- P.4.Purchase Order Nomor: PO65-05062013 tanggal 05 Juni 2013 sebesar USD14,575.60;
- P.5. Sales Confirmation Nomor: LYJ130620 tanggal 12 Juni 2013 sebesar USD14,575.60;
- P.6. Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E134420010100294 tanggal 21 Juni 2013;
- P.7. PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 CIF USD14,575.60;
- P.8.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp18.152.000,00 (PIB);
- P.9. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp18.152.000,00 (PIB);
- P.10. Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 sebesar USD14,575.60;
- P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013;
- P.12. Schedule Cargo Policy Certificate Mega Pratama general insurance Nomor: 000620/JSU/VII/2013 Nomor Polis: PL11210212J.0738/S-000620 tanggal 25 Juni 2013;
- P.13. Bill of Lading Nomor: EGLV156300209519 tanggal 25 Juni 2013;
- P.14. Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 003508/JT/KBR/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.15. Surat Uraian Banding Nomor: SR-253/KPU.01/2014 tanggal 17 Maret 2014;
- P.16.Surat Nomor: 246/MSSM/VII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP Nomor: 012409/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013;
- P.17. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: CBR9F tanggal 06 Januari 2014;
- P.18. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653080198 periode tanggal 31 Desember 2013 s.d. 31 Januari 2014;
- P.19.Buku Kas Rupiah Juli 2013;
- P.20.Buku Kas Rupiah Agustus 2013;
- P.21.Buku Kas USD Agustus 2013;
- P.22. Buku Bank Mandiri (Rupiah) Juli 2013;
- P.23. Buku Bank BCA (Rupiah) Juli 2013;
- P.24. Buku Bank BCA (Rupiah) Januari 2014;
- P.25. Buku Besar Pembelian Juli 2013;
- P.26.Buku Besar Hutang Pembelian Juli 2013;
- P.27.Buku Besar Hutang Pembelian Januari 2014;
- P.28.Buku Besar Biaya ADM Bank PIB Juli 2013;
- P.29.Buku Besar Biaya Transfer Bank Januari 2014;
- P.30.Buku Besar Biaya DOK Delivery Agustus 2013;
- P.31.Buku Besar Biaya Behandle Juli 2013;
- P.32.Buku Besar Biaya Penumpukan Agustus 2013;
- P.33.Buku Besar Biaya Asuransi Juni 2013;
- P.34. Buku Persediaan Barang Agustus 2013;
- P.35. Purchase Order Nomor: PO065-05062013 tanggal 05 Juni 2013;
- P.36. Surat Nomor: 065A/MSSM/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Extend Time of Payment Request;
- P.37. Sales Confirmation Nomor: LYJ130620 tanggal 12 Juni 2013;
- P.38. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 302404/KPU.01/2013 tanggal 25 Juli 2013;
- P.39. PIB Nomor: 286432 tanggal 15 Juli 2013 CIF USD14,575.60;
- P.40.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp18.152.000,00 (PIB);
- P.41. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp18.152.000,00 (PIB);
- P.42. Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 sebesar USD14,575.60;
- P.43. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013;
- P.44.Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E134420010100294 tanggal 21 Juni 2013;
- P.45.Bill of Lading Nomor: EGLV156300209519 tanggal 25 Juni 2013;
- P.46. Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance Nomor Polis: PL11210212J.0738/S-000620 tanggal 25 Juni 2013;
- P.47. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 09 Oktober 2013 sebesar Rp11.276.000,00 (SPTNP);
- P.48. Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 003508/JT/KBR/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.49. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2013 tanggal 30 September 2013;
- P.50. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.84686885 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.51. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.84686886 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.52. Invoice Nomor: 288/KEU/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar USD8,335.80;
- P.53. Invoice Nomor: 289/KEU/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 sebesar USD8,520.60;
- P.54. Delivery Order Nomor: 004/DO/MSSM/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.55. Delivery Order Nomor: 005/DO/MSSM/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.56. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp29.174.000,00;
- P.57. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp94.000,00;
- P.58. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp5.077.000,00;
- P.59. Surat Jalan Nomor: 006/SJ/MSSM/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.60. Surat Jalan Nomor: 007/SJ/MSSM/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.61. Matriks Sengketa;
- P.62. PIB Pembanding 1;
P.62.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 172568/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013;
P.62.2. PIB Nomor: 150467 tanggal 19 April 2013 CIF USD 14,891.60;P.62.3. Commercial Invoice Nomor: LYJ130410A tanggal 10 April 2013 sebesar USD14,891.60; P.62.4. Packing List untuk Invoice Nomor: LYJ130410A tanggal 10 April 2013;
- P.63. PIB Pembanding 2;
P.63.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 189867/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013;P.63.2. PIB Nomor: 165816 tanggal 30 April 2013 CIF USD 14,201.70;
P.63.3. Invoice Nomor: SMS130418A tanggal 19 April 2013 sebesar USD14,201.70;
P.63.4. Packing List untuk Invoice Nomor: SMS130418A tanggal 19 April 2013;
- P.64.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- P.65. Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999;
- P.66.Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;
- P.67. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 29 Juli 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order (Amandemen) Nomor: PO65-05062013 tanggal 05 Juni 2013, mengajukan pembelian atas Sewing Machine Table, dan lain-lain, kepada Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Price
|
|
|
|
C&F JAKARTA
|
|
|
Sewing Machine Table
|
1200 Pcs
|
USD5.40
|
USD6,480.00
|
|
Sewing Machine Stand
|
1278 Sets
|
USD5.20
|
USD6,645.60
|
|
Accessories fro Sewing Machine Stand
|
1000 Pcs
|
USD0.40
|
USD400.00
|
|
FREIGHT
|
|
|
USD1,050.00
|
|
TOTAL
|
USD14,575.60
|
||
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Confirmation (Amandemen) Nomor: LYJ130620 tanggal 12 Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
|
|
FOB XIAOLAN
|
|
|
Sewing Machine Table
|
1200 Pcs
|
USD5.40
|
USD6,480.00
|
|
Sewing Machine Stand
|
1278 Sets
|
USD5.20
|
USD6,645.60
|
|
Accessories fro Sewing Machine Stand
|
1000 Pcs
|
USD0.40
|
USD400.00
|
|
FREIGHT
|
|
|
USD1,050.00
|
|
TOTAL
|
USD14,575.60
|
||
bahwa Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 dengan rincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
|
|
FOB XIAOLAN
|
|
|
Sewing Machine Table
|
1200 Pcs
|
USD5.40
|
USD6,480.00
|
|
Sewing Machine Stand
|
1278 Sets
|
USD5.20
|
USD6,645.60
|
|
Accessories fro Sewing Machine Stand
|
1000 Pcs
|
USD0.40
|
USD400.00
|
|
FREIGHT
|
|
|
USD1,050.00
|
|
TOTAL
|
USD14,575.60
|
||
bahwa Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial InvoiceNomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013, dengan rincian sebagai berikut:
|
Description
|
Ctns
|
Quantity/Ctns
|
Quantity
|
Net Weight
|
Gross Weight
|
|
Sewing Machine Table
|
600
|
2
|
1200 Pcs
|
11400
|
1200
|
|
Sewing Machine Stand
|
639
|
2
|
1278 Sets
|
7031
|
7670
|
|
Accessories fro Sewing Machine Stand
|
20
|
50
|
1000 Pcs
|
480
|
500
|
|
TOTAL
|
|
|
|
18,911 KGS
|
20,170 KGS
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV156300209519 tanggal 25 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : XiolanPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 40’ HC “Sewing Machine Table, dan lain-lain” Gross Weight : 20,170.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 adalah Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD14,575.60;
bahwa barang impor Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy Certificate Mega Pratama general insurance Nomor: 000620/JSU/VII/2013 Nomor Polis: PL11210212J.0738/S-000620 tanggal 25 Juni 2013yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama;
bahwa barang Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: EGLV156300209519 tanggal 25 Juni 2013 dan Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 434301 tanggal 25 oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,575.60;
bahwa nilai pabean atas impor barang Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD19,616.05;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 adalah Impor Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd., dengan total harga CIF USD14,575.60 sesuai dengan Purchase Order (Amandemen) Nomor: PO65-05062013 tanggal 05Juni 2013, Sales Confirmation (Amandemen) Nomor: LYJ130620 tanggal 12 Juni 2013 dan Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) KCU Kelapa Gading tanggal 06 Januari 201 sebesar IDR178.834.310,00 (USD14,575.60 XIDR12.266,00 + Biaya (Charge) IDR50.000,00), Rekening Koran periode 31 Desember 2013 s.d. 31 Januari 2014 serta dalam Buku Bank bulan Januari 2014, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhongshan Guangqin Trade Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA KCU Kelapa Gading tanggal 06 Januari 201 sebesar IDR178.834.310,00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: LYJ130620 tanggal 21 Juni 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF USD14,575.60 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Table, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF USD14,575.60;
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5998/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 012409/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Sewing Machine Table, dan lain- lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 287789 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF USD14,575.60, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
