Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58276/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58276/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58276/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa High Pressure Washer APW-40P, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 nilai pabean sebesar total CIF USD30,630.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD33,360.00;
Menurut Terbanding :
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 203830 tanggal 24 Mei 2013 berupa High Pressure Washer APW-40P, Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD33,360.00;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa High Pressure Washer APW-40P, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD30,630.00;
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa High Pressure Washer APW-40P, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD30,630.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4562/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean High Pressure Washer APW-40P yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD33,360.00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagainilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 171149 tanggal 03 Mei 2013 atas nama PT KENMASTER INDONESIA, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4562/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang SPTNP Nomor: SPTNP-009268/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, serta mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding ini;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal 12 Juni 2013;
- T.2. Print Screen PIB Pembanding Nomor: 171149 tanggal 03 Mei 2013;
- T.3. Bukti Penerimaan Berkas PIB untuk PIB Nomor: 171149 tanggal 03 Mei 2013;
- T.4.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 171149 tanggal 03 Mei 2013;
- T.5.Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 171149 tanggal 03 Mei 2013;
- T.6. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-41137/KPU.01/BD. tanggal 08 Mei 2013;
- T.7. PIB Nomor: 171149 tanggal 03 Mei 2013 sebesar CIF USD29,607.00 (PIB Pembanding);
- T.8. SSPCP tanggal 30 April 2013 sebesar Rp35.949.000,00;
- T.9. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 30 April 2013 sebesar Rp35.949.000,00;
- T.10. Bill of Lading Nomor: XBJD004035 tanggal 23 April 2013;
- T.11. Packing List untuk Invoice Nomor: 1304090 tanggal 18 April 2013;
- T.12. Commercial Invoice Nomor: 1304090 tanggal 18 April 2013;
- T.13.Schedule of Cargo Policy Mega Pratama General Insurance Nomor: PL11210212K.0754/S 003077 tanggal 23 April 2013;
- T.14. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E133305013790203 tanggal 23 April 2013;
- T.15. Informasi Nilai Pabean tanggal 13 Mei 2013;
- T.16. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 13 Mei 2013;
- T.17. Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP tanggal 26 April 2013 sebesar USD29,607.00;
- T.18. Sales Contract Nomor: ZHBH121220VIVA tanggal 19 Desember 2012;
- T.19. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 30 April 2013;
- T.20. Permohonan Transfer Valuta Asing OCBC NISP tanggal 14 Maret 2013 sebesar USD8,807.00;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
- P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4562/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
- P.2. SSPCP tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp3.320.000,00 (Keputusan Terbanding);
- P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp3.320.000,00 (Keputusan Terbanding);
- P.4. Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 003/PTMS-SRT/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013;
- P.5.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009268/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013;
- P.6. PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 sebesar CIF USD30,630.00;
- P.7. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp37.259.000,00 (PIB);
- P.8. SSPCP tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp37.259.000,00 (PIB);P.9. Purchase Order Nomor: 021/PTMS/II/2013 tanggal 25 Februari 2013;
- P.10. Sales Contract Nomor: 1305001 tanggal 27 Februari 2013;
- P.11. Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013;
- P.12. Packing List untuk Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013;
- P.13.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E1333050137000210 tanggal 06 Mei 2013;
- P.14.Bill of Lading Nomor: NYKS2335009080 tanggal 06 Mei 2013;
- P.15. Debit/Credit Note Nomor: 813680 tanggal06 Mei 2013;
- P.16. Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 11-M0674308-CAN tanggal 06 Mei 2013;
- P.17. Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor: BP101-13F094 tanggal 21 Juni 2013;
- P.18.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013;
- P.19.Rekening Koran Periode MAret 2013;
- P.20.Aplikasi Transfer/Kliring/Inkaso tanggal 05 MAret 2013 seebsar Rp87.649.700,00;
- P.21.Buku Bank periode Mei 2013;
- P.22. Buku Bank periode Maret 2013;
- P.23. Buku Inventory Detail periode Juni – Agustus 2013;
- P.24. General Ledger tanggal 25 Juni 2013 dan 30 Juni 2013;
- P.25. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.35266596 tanggal 31 Juli 2013;
- P.26. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.35259977 tanggal 04 Juli 2013;
- P.27. Informasi Nilai Pabean tanggal 07 Juni 2013;
- P.28. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 07 Juni 2013;
- P.29. PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 sebesar CIF USD30,630.00;
- P.30. Purchase Order Nomor: 021/PTMS/II/2013 tanggal 25 Februari 2013;
- P.31. Sales Contract Nomor: 1305001 tanggal 27 Februari 2013;
- P.32. Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013;
- P.33. Packing List untuk Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013;
- P.34. Bill of Lading Nomor: NYKS2335009080 tanggal 06 Mei 2013;
- P.35.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E1333050137000210 tanggal 06 Mei 2013;
- P.36.Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 11-M0674308-CAN tanggal 06 Mei 2013;
- P.37.Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor: BP101-13F094 tanggal 21 Juni 2013;
- P.38.Debit/Credit Note Nomor: 813680 tanggal 06 Mei 2013;
- P.39. Aplikasi Transfer/Kliring/Inkaso tanggal 05 Maret 2013 seebsar Rp87.649.700,00;
- P.40. Aplikasi Transfer/Kliring/Inkaso tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD21,630.00;
- P.41. Rekening Koran Periode periode 06-10 Mei 2013;
- P.42. Rekening Koran Periode Maret 2013;
- P.43. Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor: BP229-13E008 tanggal 08 Mei 2013;
- P.44. Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor: BP229-13C005 tanggal 05 Maret 2013;
- P.45. SPPB Nomor: 245135/KPU.01/2013 tanggal 21 Juni 2013
- P.46.Buku Bank periode Maret 20132;
- P.47.Buku Bank periode Mei 2013;
- P.48. Buku Persediaan periode 24 Juni 2013 s.d 19 Agustus 2013;
- P.49. General Ledger tanggal 25 Juni 2013 dan 30 Juni 2013;
- P.50. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.35259977 tanggal 04 Juli 2013;
- P.51. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.35266596 tanggal 31 Juli 2013;
- P.52. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp37.259.000,00 (PIB);
- P.53. SSPCP tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp37.259.000,00 (PIB);
- P.54.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009268/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013;
- P.55.Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD21,630.00;
- P.56.Single Transaction Credit;
- P.57. Print Screen 05179-Outward T/T Inquiry;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 021/PTMS/II/2013 tanggal 25 Februari 2013, mengajukan pembelian atas High Pressure Washer APW-40P, kepada Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
USD/Pce
|
Amount CNF (USD)
|
|
|
High Pressure Washer
|
||||
|
APW-40P
|
800
|
Pcs
|
38.2875
|
30,630.00
|
|
TOTAL
|
800
|
Pcs
|
USD30,630.00
|
|
bahwa Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: 1305001 tanggal 27 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
|
CNF JAKARTA
|
||||
|
High Pressure Washer
|
||||
|
APW-40P
|
800
|
Pcs
|
USD38.2875/Pce
|
USD30,630.00
|
|
TOTAL
|
800
|
Pcs
|
USD30,630.00
|
|
bahwa Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Value CNF
|
|
|
CNF JAKARTA
|
||||
|
High Pressure Washer
|
||||
|
APW-40P
|
800
|
Pcs
|
USD38.2875/Pce
|
USD30,630.00
|
|
TOTAL
|
800
|
Pcs
|
USD30,630.00
|
|
bahwa Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 1212-10 tanggal 10 Desember 2012, dengan rincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
G.W (KGS)
|
N.W (KGS)
|
|
|
High Pressure Washer
|
||||
|
APW-40P
|
800 Pcs
|
800 Ctns
|
8000
|
7200
|
|
TOTAL
|
800 Pcs
|
800 Ctns
|
8000
|
7200
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NYKS2335009080 tanggal 06 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd. Consignees Name : PT XXXPort of Loading : NingboPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 1 x 20’ HC “High Pressure Washer”Gross Weight : 8,000.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013 adalah High Pressure Washer APW-40P dari Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd. dengan total harga sebesar CNF USD30,630.00;
bahwa barang impor High Pressure Washer APW-40P dengan Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 11- M0674308-CAN tanggal 06 Mei 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi QBE Pool Indonesia;
bahwa barang High Pressure Washer APW-40P dari Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: NYKS2335009080 tanggal 06 Mei 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD30,630.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 adalah impor High Pressure Washer APW-40P dari Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd., dengan total harga CIF USD30,630.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 021/PTMS/II/2013 tanggal 25 Februari 2013, Sales Contract Nomor: 1305001 tanggal 27 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 05 Maret 2013 sebesar IDR87.649.700,00 (USD9,000.00 X IDR9.708,00 + Full Amount Fee USD25 X IDR9.708,00 + Biaya T/T IDR35.000,00), Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 08 Mei 2013 sebesar IDR210.911.390,00 (USD21,630.00 X IDR9.738,00 + Full Amount Fee USD25 X IDR9.738,00 + Biaya T/T IDR35.000,00), Rekening Koran periode 01 Maret 2013 s.d. 31 Maret 2013, Rekening Koran periode 01 Mei 2013 s.d. 31 Mei 2013, Buku Besar Bank Bulan Maret 2013 dan Bulan Mei 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Zhejiang Anlu Cleaning Machinery Co., Ltd. sebesar USD30,630.00 (USD9,000.00 + USD21,630.00). Dengan demikian Majelis berpendapat terhadap Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 05 Maret 2013 sebesar IDR87.649.700,00 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 08 Mei 2013 sebesar IDR210.911.390,00 di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa High Pressure Washer APW-40P, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 1305001 tanggal 02 Mei 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 sebesar total CIF USD30,630.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa High Pressure Washer APW-40P, Negara asal China, sebesar total CIF USD30,630.00;
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4562/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009268/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa High Pressure Washer APW- 40P, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 203830 tanggal 24 Mei 2013 sebesar total CIF USD30,630.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
