Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58268/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58268/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58268/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 2713.20.00.00, jenis barang berupa 3246 Drums STC: Bitumen Grade 60/70 Shell Brand, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 5% (BBS 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;

Menurut Terbanding:

bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 berupa Bitumen Grade 60/70 Shell Brand, Negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 5%;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 berupa Bitumen Grade 60/70 Shell Brand, Negara asal Singapura, Klasifikasi Pos Tarif 2713.20.00.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 berupa Bitumen Grade 60/70 Shell Brand, Negara asal Singapura, Klasifikasi Pos Tarif 2713.20.00.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-42/WBC.03/2013 tanggal 06 Mei 2013, atas importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 berupa Bitumen Grade 60/70 Shell Brand, Negara asal Singapura, Klasifikasi Pos Tarif 2713.20.00.00, menggunakan Form D Nomor 20138017903 tanggal 21 Februari 2013 yang diragukan kebenarannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 044/SK/BBS-JKT/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-42/WBC.03/2013 tanggal 06 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan keputusan Terbanding dengan alasan keabsahan form D tersebut yang diberitahukan adalah benar;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade in Goods Agreement pada Rule 6 Examination Of Application For A Certificate Of Origin menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;

(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d)Descript ion, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;

bahwa Article 26 Chapter 3 Rules Of Origin ASEAN Trade in Goods Agreement menyatakan “For the purposes of this Agreement, a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:

(a) A good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; or

(b)a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30;

bahwa Article 28 (1) Chapter 3 Rules Of Origin ASEAN Trade in Goods Agreement menyatakan:

(a) For the purposes of Article 26(b), goods shall be deemed to be originating in the Member State where working or processing of the goods has taken place:if the goods have a regional value content (hereinafter referred to as “ASEAN Value Content” or the “Regional Value Content (RVC)”) of not less than forty percent (40%) calculated using the formula set out in Article 29; orif all non-originating materials used in the production of the goods have undergone a change in tariff classification (hereinafter referred to as “CTC”) at four-digit level (i.e. a change in tariff heading) of the Harmonized System;

(b) Each Member State shall permit the exporter of the good to decide whether to use paragraph 1(a)(i) or 1(a)(ii) of this Article when determining whether the goods qualify as originating goods of the Member State;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara- negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:

  • T.1.Risalah Penetapan Nilai Pabean tanggal 14 Maret 2013;
  • T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Maret 2013;
  • T.3. Surat Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
  • T.4. Surat Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Nomor: 33 02 16 Vol 35 tanggal 21 Maret 2013 perihal Verification of Certificate of Origin ATIGA Form D No 20136017903;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:

  • P.1.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 000007/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 06 Maret 2013;
  • P.2. SSPCP tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 193.793.000,00 (SPTNP);
  • P.3. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-319/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 perihal Pencairan Customs Bond No. 1300.13.01251;
  • P.4. PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 CIF USD 354,917.64;
  • P.5. SSPCP tanggal 27 Februari 2013 sebesar Rp 430.649.000,00 (PIB);
  • P.6. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-42/WBC.03/2013 tanggal 06 Mei 2013;
  • P.7.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 000007/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 06 Maret 2013;
  • P.8.Surat Keberatan Nomor: 021/BSS/JKT/III/2013 tanggal 08 Maret 2013; P.9.SSPCP tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 193.793.000,00 (SPTNP);
  • P.10. Fotokopi PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 CIF USD 354,917.64;
  • P.11. Bill of Lading Nomor: SPB-1 tanggal 20 Februari 2013;
  • P.12. Tax Invoice Nomor: SOPL/1055/2013 tanggal 20 Februari 2013;
  • P.13. Packing List Nomor: SOPL/1055/2013 tanggal 20 Februari 2013;
  • P.14. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013;
  • P.15. Marine Cargo Policy Tan Brothers Insurance Agencies Pte Ltd Nomor: A80322002 Cgo tanggal 20 Februari 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013, Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret2013 dan Surat Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore Nomor: 33 02 16 Vol 35 tanggal 21 Maret 2013, kedapatan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Bitumen Grade 60/70 Shell Brand yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 000632 tanggal 28 Februari 2013, pos tarif 2713.20.00.00 dan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%) dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013;

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Surat Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore Nomor: 33 02 16 Vol 35 tanggal 21 Maret 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret 2013, menyatakan bahwa penerbitan Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013 adalah sah dan benar serta berasal dari Singapore dengan Origin Criterion “CTH” sesuai ketentuan 1 (a) (ii) of Article 28 Rule of Origin (Chapter 3) of ATIGA;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013 adalah sah sehingga Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Bitumen Grade 60/70 Shell Brand dengan pos tarif 2713.20.00.00 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5% (BEBAS 100%);

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013 kepada Directorate General of Customs Singapore selaku penerbit Form D;

bahwa Directorate General of Customs Singapore selaku penerbit Form D melalui Surat Nomor: 33 02 16 Vol 35 tanggal 21 Maret 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret 2013, yang pada pokoknya menyatakan “”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013, Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Nomor: S-172/WBC.03/KPP.MP.01/2013 tanggal 05 Maret 2013 dan Surat Assistant Head Tariffs & Trade Services Branch for Director General of Customs Singapore Nomor: 33 02 16 Vol 35 tanggal 21 Maret 2013, kedapatan bahwa Form D Nomor: 20138017903 tanggal 21 Februari 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Bitumen Grade 60/70 Shell Brand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000632 tanggal 28 Februari 2013 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa “Bitumen Grade 60/70 Shell Brand”, Negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 000632 tanggal 28 Februari 2013 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa “Bitumen Grade 60/70 Shell Brand”, Negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00, sesuai PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 5% (BEBAS 100%);

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-42/WBC.03/2013 tanggal 06 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 000007/NOTUL/WBC.03/KP.10/2013 tanggal 06 Maret 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa “Bitumen Grade 60/70 Shell Brand”, Negara asal Singapore, klasifikasi pos tarif 2713.20.00.00, sesuai PIB Nomor: 000632 tanggal 28 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58268/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200