Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58265/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58265/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF USD106,875.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Total Nilai Pabean sebesar CIF USD113,875.00;
Menurut Terbanding:
bahwa penetapan nilai pabean terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar total CIF USD113,875.00;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD106,875.00;
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD106,875.00;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD113,875.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Data Base Nilai Pabean I Nomor 339, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB Pembanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding mendapat harga dari supplier Pemohon Banding, Beijing Infoark dengan No sales contract: 2131070027 untuk PO Pemohon Banding Nomor: 309287 (6000 kg Vitamin B1 Mono & 2000 Kg Vitamin B6 NCI) dan Sales Contract Nomor: 2131070051 untuk PO Pemohon Banding Nomor: 313565 (15 Kg Mebhydroline Napadisylate) dengan payment term: T/T 30 days date of B/L;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
- T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal 02 April 2013;
- T.2.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 01 Apiil 2013;
- T.3. Purchase Order Nomor: 3092870 tanggal 19 Februari 2013;
- T.4. Proforma Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 02 April 2013;
- T.5. Sales Contract Nomor: 2131070027 tanggal 02 April 2013;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013;
- P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-005041/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013;
- P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 104884 tanggal 26 April 2013;
- P.4. Surat Keberatan Nomor: 07/PPGRMT/BC/IV/2013 tanggal 26 April 2013;
- P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 03 April 2013 sebesar Rp 13.490.000,00;
- P.6. SSPCP tanggal 03 April 2013 sebesar Rp 13.490.000,00 (SPTNP);
- P.7. Penjelasan Pembayaran USD 296,760.00 ke Supplier Beijing Infoark Ltd;
- P.8. Payment Voucher Nomor: 08;
- P.9. Surat tanggal 12 April 2013 perihal Surat Instruksi;
- P.10. Memo Nomor: 040/2013/BEIJINGInfoark tanggal 09 April 2013;
- P.11. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 12 April 2013 sebesar USD 296.910.00;
- P.12. Rekening Koran periode April 2013;
- P.13. Daftar Hutang yang Akan Jatuh Tempo tanggal 13 April 2013;
- P.14. Mixed Payment;
- P.15. PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 sebesar USD CIF 106,875.00;
- P.16. Purchase Order Nomor: 3092870 tanggal 19 Februari 2013;
- P.17.Proforma Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 02 April 2013;
- P.18.Sales Contract Nomor: 2131070027 tanggal 02 April 2013;
- P.19.Purchase Order Nomor: 3135650 tanggal 01 Maret 2013;
- P.20.Sales Contract Nomor: 2131070051 tanggal 28 Februari 2013;
- P.21.Bill of Lading Nomor: 0027503 tanggal 13 Maret 2013;
- P.22. Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013;
- P.23. Packing List untuk Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013;
- P.24. Certificate of Analysis Nomor: TN13034004 tanggal 02 Maret 2013;
- P.25. Certificate of Analysis Nomor: TN13032004 tanggal 01 Maret 2013;
- P.26. Certificate of Analysis Nomor: TN13032003 tanggal 01 Maret 2013;
- P.27. Certificate of Analysis Nomor: TN13024005 tanggal 31 Januari 2013;
- P.28. Certificate of Analysis Nomor: TN13024004 tanggal 31 Januari 2013;
- P.29. Certificate of Analysis Nomor: TN13024003 tanggal 31 Januari 2013;
- P.30. Certificate of Analysis Nomor: PH13014092 tanggal 30 Januari 2013;
- P.31. Certificate of Analysis Nomor: 20130101 tanggal 01 Januari 2013;
- P.32. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20130320-000470 tanggal 28 Juni 2013;
- P.33. Bill of Lading Nomor: SITGSHJTJ00154 tanggal 13 Maret 2013;
- P.34. Commercial Invoice Nomor: 2131070013 tanggal 08 Maret 2013;
- P.35. Purchase Order Nomor: 3020070 tanggal 29 Januari 2013;
- P.36. Proforma Invoice Nomor: 2131070013 tanggal 25 Januari 2013;
- P.37.Purchase Order Nomor: 3093200 tanggal 19 Februari 2013;
- P.38.Proforma Invoice Nomor: 2131070021 tanggal 31 Januari 2013;
- P.39.Sales Contract Nomor: 2131070021 tanggal 31 Januari 2013;
- P.40.Purchase Order Nomor: 3092690 tanggal 19 Februari 2013;
- P.41.Proforma Invoice Nomor: 2131070035 tanggal 19 Februari 2013;
- P.42.Sales Contract Nomor: 2131070035 tanggal 19 Februari 2013;
- P.43.Purchase Order Nomor: 2171850 tanggal 13 Maret 2013;
- P.44.Proforma Invoice Nomor: 2131070048 tanggal 27 Februari 2013;
- P.45.Sales Contract Nomor: 2131070048 tanggal 27 Februari 2013;
- P.46. Surat Nomor: 04/PPGRMT/DJBC/VII/13 tanggal Juli 2013 perihal Pemberitahuan Banding dan Permintaan SSPCP dan BPN Asli;
- P.47.Informasi Nilai Pabean tanggal 28 Maret 2013; Deklarasi Nilai Pabean tanggal 01 April 2013;
- P.48.Surat tanggal 12 April 2013 perihal Surat Instruksi;
- P.49.Payment Voucher Nomor: 086;
- P.50. Memo Nomor: 040/2013/BEIJINGInfoark tanggal 09 April 2013;
- P.51. Mixed Payment;
- P.52.Buku Besar Hutang Usaha tanggal 09 April 2013;
- P.53.Buku Besar Hutang Usaha tanggal 23 April 2013;
- P.54. Buku Besar Pelunasan Hutang tanggal 23 April 2013;
- P.55. Daftar Hutang yang Telah Dilunasi untuk Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013;
- P.56. Daftar Hutang yang Telah Dilunasi untuk Invoice Nomor: 2131070013 tanggal 08 Maret 2013;
- P.57. Dokumen Penjualan & Pendistribusian PIB 471 & 498 (2000 Kg Vitamin B6 HCL);
- P.58. Dokumen Penerimaan Barang PIB 471;
- P.59. Dokumen Penerimaan Barang PIB 498;
- P.60. Dokumen Pembayaran PIB 498;
- P.61. Dokumen Penjualan;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 3092870 tanggal 19 Februari 2013, mengajukan pembelian atas Vitamin B6 HCL dan Vitamin B1 Mono, kepada Beijing Infoark Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
UNIT
|
Unit Price CIF
|
Total
|
|
Vitamin B6 HCL
|
2,000
|
KG
|
21.00
|
42,000.00
|
|
Vitamin B1 Mono
|
6,000
|
KG
|
14.20
|
85,200.00
|
|
TOTAL
|
|
|
|
USD127,200.00
|
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 3135650 tanggal 01 Maret 2013, mengajukan pembelian atas Mebhydroline Napadisylate JP14, kepada Beijing Infoark Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
Description
|
Quantity
|
UNIT
|
Unit Price CIF
|
Total
|
|
Mebhydroline Napadisylate JP14
|
15
|
KG
|
45
|
675.00
|
|
TOTAL
|
|
|
|
USD675.00
|
bahwa Beijing Infoark Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: 2131070027 tanggal 02 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
|
Name of Commodity
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Value
|
|
|
Vitamin B1 Mono BP2011/USP34
|
6,000
|
KG
|
14.20
|
85,200.00
|
|
Vitamin B6 HCL BP2011/USP34
|
2,000
|
KG
|
21.00
|
42,000.00
|
|
TOTAL
|
CIF SEA JAKARTA
|
USD127,200.00
|
||
bahwa Beijing Infoark Co., Ltd., menerbitkan Sales Contract Nomor: 2131070051 tanggal 28 Februari 2013, dengan perincian sebagai berikut:
|
Name of Commodity
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Value
|
|
|
Mebhydroline Napadisylate JP14
|
15
|
KG
|
45
|
675.00
|
|
TOTAL
|
CIF SEA JAKARTA
|
USD675.00
|
||
bahwa Beijing Infoark Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013 dengan rincian sebagai berikut:
|
Description of Goods
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Amount
|
|
|
|
|
|
CIF SEA JAKARTA
|
|
|
Vitamin B1 Mono
|
6000
|
KG
|
USD14.20/KG
|
USD85200.00
|
|
VB6/ Pyridoxine HCL
|
1000
|
KG
|
USD21.00/KG
|
USD21000.00
|
|
Mebhydroline Napadisylate
|
15
|
KG
|
USD45.00/KG
|
USD675.00
|
|
TOTAL
|
|
|
|
USD106,875.00
|
bahwa Beijing Infoark Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 1212-10 tanggal 10 Desember2012, dengan rincian sebagai berikut:
|
Description of Goods
|
Packing
|
Net Weight
|
Gross Weight
|
|
Vitamin B1 Mono
|
25KG/Drum 240Drums Totally
|
6000 KG
|
6480 KG
|
|
VB6/ Pyridoxine HCL
|
25KG/Drum 40Drums Totally
|
1000 KG
|
1080 KG
|
|
Mebhydroline Napadisylate
|
15KG/Drum 1Drums Totally
|
15 KG
|
18 KG
|
|
Total
|
281Drums Totally
|
7015 KG
|
7578 KG
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SITGSHJTJ00154 tanggal 13 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Beijing Infoark Co., Ltd.
Consignees Name : PT XXX
Port of Loading : Shanghai
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description: 1 x 20’ HC “Vitamin B1 Mono, VB6/ Pyridoxine HCL, Mebhydroline Napadisylate”
Gross Weight : 7,578.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013 adalah Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Beijing Infoark Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD106,875.00;
bahwa barang impor Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013 telah diasuransikan di luar negeri (Incoterm: CIF);
bahwa barang Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Beijing Infoark Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: SITGSHJTJ00154 tanggal 13 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD106,875.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 adalah impor Vitamin B1 Mono, dan lain- lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Beijing Infoark Co., Ltd., dengan total harga CIF USD106,875.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 3092870 tanggal 19 Februari 2013, Purchase Order Nomor: 3135650 tanggal 01 Maret 2013, Sales Contract Nomor: 2131070051 tanggal 28 Februari 2013, Sales Contract Nomor: 2131070027 tanggal 02 April 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 12 April 2013 sebesar USD296,910.00, Rekening Koran periode 31 Maret 2013 s.d. 30 April 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Beijing Infoark Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Matriks Pembayaran yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui pembayaran sebesar USD296,910.00 adalah untuk Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013 sebesar USD106,875.00 dan untuk Commercial Invoice Nomor: 2131070013 tanggal 08 Maret 2013 sebesar USD189,885.00. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer BCA tanggal tanggal 12April 2013 (USD296,910.00), sebesar USD106,875.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2131070027 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 sebesar CIF USD106,875.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD106,875.00;
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3662/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005041/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Vitamin B1 Mono, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 116584 tanggal 27 Maret 2013 sebesar total CIF USD106,875.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,
MH sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58265/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
