Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58264/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58264/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Dicalcium Phosphate for Feed Grade, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;
Menurut Terbanding :
bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikenakannya PPN lmpor atas importasi “Dicalcium Phosphate for Feed Greed” dengan pos tarif 2835.25.10.00 dimana pemohon memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100%, sedangkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, PPN ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar dengan alasan sebagaimana tercantum dalam LPPT;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan & Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan & Udang ,pangsa pasar Pakan Ikan & Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT XXX adalah dibebaskan PPN,sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 dengan pemberitahuan jenis barang berupa Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 0% dan PPh 2.5%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, Terbanding menetapkan PPN atas importasi Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 sebesar 10%. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006, Feed Additive dan feed supplement tidak termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal Pengelompokan Bahan baku Pakan lkan Impor, diketahui bahwa Dicalcium Phosphate adalah termasuk feed additive sehingga atas importasi Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 dikenakan PPN;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/XII/ACC/GB/2013 tanggal 23 Desember 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:
- bahwa atas impor bahan baku Dicalcium Phosphate telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 dari Departemen Perikanan & Kelautan yang dikeluarkan oleh Direktur Produksi yang berarti bahwa Bahan Baku Dicalcium Phosphate adalah merupakan bahan baku yang digunakan sebagai bahan baku pakan ikan/udang;
- berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 923/DPB/PB.340.D3/11/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyusul surat nomor 4892/DPB/PB.340.D31IX12012 hal pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor diketahui bahwa Dicalcium Phosphate adalah termasuk Bahan Baku Utama;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 01 Agustus 2013;
- T.2. Surat Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;
- T.3.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Baku untuk Pembuatan Makanan Ternak, Uanggas, dan Ikan;
- T.4.Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 tentang Klasifikasi Obat Hewan Menteri Pertanian;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;
- P.2.Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004657/JT/KBR/2013 tanggal 27 September 2013 sebesar Rp 51.615.000,00;
- P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012590/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- P.4.Surat Keberatan Nomor: IMP/2013/IX/004 tanggal 26 September 2013;
- P.5.Surat Kuasa Nomor: 012/IX/IMP/2013;
- P.6. PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 CIF USD 49,344.00;
- P.7. SPPB Nomor: 280602/KPU.01/2013 tangal 13 Juli 2013;
- P.8. Invoice Nomor: SL2013-YC01-001 tanggal 05 Juni 2013;
- P.9.Packing List untuk Invoice Nomor: SL2013-YC01-001 tanggal 05 Juni 2013;
- P.10.Bill of Lading Nomor: 1263000596 tanggal 05 Juni 2013;
- P.11. Health Certificate Nomor: 470000213060584 tanggal 04 Juni 2013;
- P.12. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: CCPIT123596018 tanggal 05 Juni 2013;
- P.13. Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Padang Udang/Ikan Impor Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 tanggal 08 Juni 2013;
- P.14. Manufacturer’s Certificate;
- P.15.Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;
- P.16.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan Keeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- P.17. Manufacturer’s Certificate;
- P.18. Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan /Pakan Udang/Ikan Impor Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013;
- P.19. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor;
- P.20. Surat tanpa nomor tanggal 23 Juni 2014 perihal: Penjelasan Proses Produksi Pakan Ikan/Udang;
- P.21. Arus Produksi Pakan Ikan/Udang;
- P.22. Katalog Perusahaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Dicalcium Phosphate merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan industri pakan udang, dengan nomor izin: 275/5/industry/1990;
bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor dari Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: Nomor: 3585/DPB/PB.340.D3/VII/2013 tanggal 08 Juni 2013 menyatakan bahwa Dicalcium Phosphate adalah bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Dicalcium Phosphate merupakan bahan baku pakan ikan/udang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Dicalcium Phosphate yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00 tidak dikenakan PPN;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan Pertambahan Nilai (PPN 0%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif PPN atas barang impor berupa Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 sebesar 0%;
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7545/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012590/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif PPN atas barang impor berupa Dicalcium Phosphate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2835.25.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 284046 tanggal 13 Juli 2013 sebesar 0% sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58264/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
