Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58263/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58263/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk jenis barang berupa Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013 sebagai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi Pos Tarif
Tarif Bea masuk
1
2
3
4
5
1
1
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
2
2
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
3
3
SMOOTHCRAFT 3.2MM 5KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
4
4
SMOOTHCRAFT 4.0MM 5KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
5
5
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
6
6
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
7
7
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
8
8
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
9
9
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)
10
10
AUTO LW1-6 1.6MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)
11
11
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)

dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebagai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi Pos Tarif
Tarif Bea masuk
1
2
3
4
5
1
1
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
2
2
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
3
3
SMOOTHCRAFT 3.2MM 5KG
8311.10.00.90
10%
4
4
SMOOTHCRAFT 4.0MM 5KG
8311.10.00.90
10%
5
5
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
6
6
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
7
7
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
8
8
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
9
9
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5%
10
10
AUTO LW1-6 1.6MM 15 KG
8311.20.20.10
5%
11
11
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5%

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan Rule 8 (f) Revised OCP ACFTA dan jawaban konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection And Quaratine Bureau Of The People’s Republic of China surat nomor 3800001395 tanggal 26 Agustus 2013 yang diterima tanggal 11 September 2013, isi surat jawaban konfirmasi tidak menjelaskan atau mengklarifikasi masalah yang telah disampaikan melalui Surat Nomor S-2493/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 yang menyatakan bahwa kolom 7 dan 8 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (e) Revised OCP ACFTA dan Point 4 Overleaf Notes Form E. Sehingga atas klarifikasi tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan preferential tarif tetap tidak diberikan kemudian ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon :

bahwa berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam surat Keputusan Terbanding bahwa yang menjadi pokok masalah adalah bahwa Form E pada kolom 7 diuraikan enam item barang untuk diberikan tarif preferensi ACFTA dengan origin criteria disebutkan “WO”. Origin criteria “WO” menurut Pajabat Bea dan Cukai tidak jelas untuk item yang mana, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan peraturan yang ada;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi Pos Tarif
Tarif Bea masuk
1
2
3
4
5
1
1
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
2
2
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
3
3
SMOOTHCRAFT 3.2MM 5KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
4
4
SMOOTHCRAFT 4.0MM 5KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
5
5
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
6
6
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
7
7
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
8
8
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
9
9
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)
10
10
AUTO LW1-6 1.6MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)
11
11
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5851/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013 menggunakan Form E Nomor E133805001280026 tanggal 07 Juni 2013 yang tidak memenuhi Revised OCR ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Overleaf Notes Form E point 4 dan poin 5 sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya sebgai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi Pos Tarif
Tarif Bea masuk
1
2
3
4
5
1
1
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
2
2
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
3
3
SMOOTHCRAFT 3.2MM 5KG
8311.10.00.90
10%
4
4
SMOOTHCRAFT 4.0MM 5KG
8311.10.00.90
10%
5
5
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
6
6
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
7
7
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
8
8
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10%
9
9
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5%
10
10
AUTO LW1-6 1.6MM 15 KG
8311.20.20.10
5%
11
11
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5%

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/FS-KPP/VTI/XI/2013 tanggal 13 November 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5851/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:

  1. Bahwa “WO” yang tercantum di kolom 7 Form E sudah sesuai dengan peraturan sebagaimana yang tercantum pada “OVERLEAF NOTES” Form E Nomer 3 huruf (i) “The products wholly obtained in the exporting Party as defined in Rule 3 of the Rules for Origin for the ACFTA”;
  2. Bahwa “WO (Wholly Obtained) dipilih karena produk sepenuhnya diperoleh dari pihak yang mengekspor sebagimana tercantum pada peraturan “Overleaf Notes” huruf (a). “Products wholly produced in the country of exportation (see paragraph 3 (i) above);
  3. Bahwa untuk komoditi yang diimpor sepenuhnya berasal dari negara eksportir sesuai dengan Certificate of Origin dalam Form E Reference No. E133805001280026 yang merupakan “Combined Declaration and Certificate”;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 9 dinyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 17 (c) dinyatakan “For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18 (a) (ii) may be applied to the problematic items”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;

c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:

  • T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 000265 tanggal 05 Juni 2013;
  • T.2.Print Screen CEISA Impor;
  • T.3. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2493/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 perihal: Confirmation on Certificate of Origin;
  • T.4.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133805001280026 tanggal 19 April 2013;
  • T.5. Verification of Certificate of Origin Nomor E133805001280026;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:

  • P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5851/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013;
  • P.2.SPTNP Nomor: SPTNP-008930/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013;
  • P.3.Surat Keberatan Nomor: 01/FS-SPTNP/BC/VTI-VII/2013 tanggal 19 Juli 2013;
  • P.4. SSPCP tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp 41.989.000,00 (SPTNP);
  • P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 12 Juli 2013 sebesar Rp41.989.000,00 (SPTNP);
  • P.6. Commercial Invoice Nomor: FMT1304-22 tanggal 12 April 2013;
  • P.7.Packing List untuk Invoice Nomor: FMT1304-22 tanggal 12 April 2013;
  • P.8.Bill of Lading Nomor: SHA8049553 tanggal 19 April 2013;
  • P.9. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133805001280026 tanggal 19 April 2013;
  • P.10. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 03 Mei 2013 sebesar Rp 60.978.000,00 (PIB);
  • P.11. SSPCP tanggal 03 Mei 2013 sebesar Rp 60.978.000,00 (PIB);
  • P.12. PIB Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013 CIF USD 48,843.90;
  • P.13. Remitance Number: 380543 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.14. Rekening Koran Giro Bank Mandiri perioade 24 Juni 2013 – 26 Juni 2013;
  • P.15. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013 sebesar USD 170,866.54;
  • P.16. Surat Pemberitahuan Konsultasi Nilai Pabean atas PIB Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013;
  • P.17. Commercial Invoice Nomor: FMT1212-37 tanggal 28 Desember 2012;
  • P.18. Packing List untuk Invoice Nomor: FMT1212-37 tanggal 28 Desember 2012;
  • P.19. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133805001280005 tanggal 02 Januari 2013;
  • P.20. Bill of Lading Nomor: SHA8012152 tanggal 02 Januari 2013;
  • P.21. PIB Nomor Aju: 000000-005676-20130121-301948 tanggal 22 Januari 2013;
  • P.22. SSPCP tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp 24.500.000,00;
  • P.23. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp 24.500.000,00;
  • P.24. Commercial Invoice Nomor: FMT1212-24-1 tanggal 20 Desember 2012;
  • P.25. Packing List untuk Invoice Nomor: FMT1212-24-1 tanggal 20 Desember 2012;
  • P.26. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133805001280004 tanggal 23 Desember 2012;
  • P.27. Bill of Lading Nomor: SHA8010985 tanggal 23 Desember 2012;
  • P.28. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp 126.182.000,00;
  • P.29. SSPCP tanggal 10 Januari 2013 sebesar Rp 126.182.000,00;
  • P.30. PIB Nomor Aju: 000000-00417-20130108-717518 tanggal 10 Januari 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2493/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133805001280026 tanggal 07 Juni 2013 kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 201370 tanggal 20 Desember 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2493/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor E133805001280026 tanggal 07 Juni 2013 adalah sah dan benar serta semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133805001280026 tanggal 07 Juni 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2493/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201370 tanggal 20 Desember 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E133805001280026 tanggal 07 Juni 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176492 tanggal 07 Mei 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:

No
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi Pos Tarif
Tarif Bea masuk
1
2
3
4
5
1
1
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
2
2
WELD SKILL 170 INVERTER
8515.21.00.00
5%
3
3
SMOOTHCRAFT 3.2MM 5KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
4
4
SMOOTHCRAFT 4.0MM 5KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
5
5
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
6
6
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
7
7
FERRO 7018 3.2MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
8
8
FERRO 7018 4.0MM 5 KG
8311.10.00.90
10% (BEBAS 100%)
9
9
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)
10
10
AUTO LW1-6 1.6MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)
11
11
AUTO LW1-6 0.9MM 15 KG
8311.20.20.10
5% (BEBAS 100%)

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 176492 tanggal 07 Mei 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sesuai Tabel 3. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sesuai Tabel 3;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5851/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008930/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Weld Skill 170 Inverter, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 176492 tanggal 07 Mei 2013 dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sesuai Tabel 3 sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkanmusyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim danPanitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58263/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200