Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58259/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58259/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58259/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF EUR17,268.32, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF EUR20,103.24;
Menurut Terbanding :
bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan di atas pada pokoknya menyatakan bahwa pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dengan demikian penerbitan SPTNP006407 tertanggal 19 Juli 2013 atas PIB 123098 tertanggal 16 Juli 2013 telah sesuai ketentuan’
Menurut Pemohon :
bahwa pada surat tanggapan point 3 dari Terbanding, Terbanding mempertanyakan bukti transaksi pembayaran Invoice Nomor: EXP/INV/ME-102 tanggal 01 Oktober 2012, dimana nomor invoice ini tidak berkaitan dengan Nomor: Invoice yang sedang disengketakan;
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1004/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 dan 2 PIB atas barang impor Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF EUR17,268.32 tidak dapat diyakini kebenarannya dan ditetapkan dengan metode nilai transaksi dengan menggunakan pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR20,103.24;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dan terukur berupa berupa pembelian dan/atau Price List, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF EUR17,268.32 adalah nilai transaksi yang telah sesuai dengan ketentuan tentang nilai pabean sebagaimana tertera pada Article VII of GAAT Valuation Code;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
- T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 001944/WBC.06/KPP.MP.0100/2013 tanpa tanggal;
- T.2. Risalah Penetapan Nilai Pabean untuk PIB Nomor 123098 tanggal 16 Juli 2013;
- T.3. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) untuk PIB Nomor 123098 tanggal 16 Juli 2013;
- T.4. Printscreen Katalog oriflame juni 2013;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- P.1. Purchase Order Nomor: 018/PO-OCI/IM/OIPL/V/13 tanggal 17 Mei 2013;
- P.2. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013 sebesar EUR 14,000.17;
- P.3. Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013;
- P.4.Priority Payment-Details, HSBCnet Nomor: 55293VL01VAV tanggal 24 September 2013;
- P.5.Pendebetan Bank Account bank HSBC tanggal 25 September 2013;
- P.6. PPN Masa tangal 07 Juli 2013;
- P.7. General Jurnal;
- P.8. Alur Transaksi;
- P.9. Data Invoice Pembayaran Ex HSBCnet Instruction reference number 55293VL01VAV;
- P.10. Air Waybill Nomor: 93739941 tanggal 04 Juli 2013;
- P.11. PIB Nomor 123098 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF EUR 17,268.32;
- P.12. Formulir Setoran Bank Mandiri tanggal 13 Juli 2013 sebesar Rp52.862.000,00;
- P.13.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 13 Juli 2013 sebesar Rp52.792.000,00;
- P.14.SSPCP tanggal 13 Juli 2013 sebesar Rp52.792.000,00 (PIB);
- P.15. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 129502/WBC.06/KPP.01/SPPB/2013 tanggal 24 Juli 2013;
- P.16.Receiving Report Nomor: 163/RR/OCI/VII/13 tanggal 27 Juli 2013;
- P.17.Data Pembanding 1:
– P.17.1. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-57/13 tanggal 21 Juni 2013 sebesar CIF EUR 1,518.08;
– P.17.2.Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-57/13 tanggal 21 Juni 2013;
– P.17.3.Way Bill Nomor: NLDEL0003119 tanggal 03 Juli 2013;
– P.17.4. PIB Nomor: 304781 tanggal 25 Juli 2013 sebesar CIF EUR 1,518.08;
– P.17.5.Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp4.684.000,00;
– P.17.6. SSPCP tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp4.684.000,00;
– P.17.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 306335/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013;
– P.17.8. Receiving Report Nomor: 171/RR/OCI/VIII/13 tanggal 02 Agustus 2013; - P.18. Data Pembanding 2:
– P.18.1. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-61 tanggal 26 Juni 2013 sebesar CIF EUR 14,362.91;
– P.18.2. Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-61 tanggal 26 Juni 2013;
– P.18.3. Way Bill Nomor: NLDEL0003163 tanggal 10 Juli 2013;
– P.18.4. PIB Nomor: 313034 tanggal 31 Juli 2013 sebesar CIF EUR 14,362.91;
– P.18.5.Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp44.300.000,00;
– P.18.6. SSPCP tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp44.300.000,00;
– P.18.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 315828/KPU.01/2013 tanggal 06Agustus 2013;
– P.18.8. Receiving Report Nomor: 176/RR/OCI/VIII/13 tanggal 19 Agustus 2013; - P.19. Data Pembanding 3:
– P.25.1. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-64 tanggal 28 Juni 2013 sebesar CIF EUR 14,001.50;
– P.25.2. Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-64 tanggal 28 Juni 2013;P.25.3. House Air Waybill Nomor: 0204692 tanggal 06 Juli 2013;
– P.25.4. PIB Nomor: 124828 tanggal 18 Juli 2013 sebesar CIF EUR 17,844.46;
– P.25.5. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 17 Juli 2013 sebesarRp55.038.000,00;
– P.25.6. SSPCP tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp55.038.000,00;
– P.25.7. Formulit Setoran Pajak tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp55.038.000,00;
– P.25.8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor:129747/WBC.06/KPP.01/SPPB/2013 tanggal 25 Juli 2013;
– P.25.9. Receiving Report Nomor: 161/RR/OCI/VII/13 tanggal 25 Juli 2013; - P.20. Data Pembanding 4:
P.20.1. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-69 tanggal 11 Juli 2013 sebesar CIF EUR3,488.63;
– P.20.2. Packing List untuk Invoice Nomor EXP/INV/ME-69 tanggal 11 Juli 2013;
– P.20.3. Bill of Lading Not Negotiable Unles Consigned To Order Nomor: DELM/JAK/28328 tanggal 29 Juli 2013;
– P.20.4. PIB Nomor: 337520 tanggal 27 Agustus 2013 sebesar CIF EUR 3,488.63;
– P.20.5.Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 16 Agustus 2013 sebesar Rp11.368.000,00;
– P.20.6. SSPCP tanggal 16 Agustus 2013 sebesar Rp11.368.000,00;
– P.20.7. Formulir Setoran Pajak tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp55.038.000,00;
– P.20.8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 345662/KPU.01/2013 tanggal 02 September 2013;
– P.20.9. Receiving Report Nomor: 194/RR/OCI/IX/13 tanggal 06 September 2013; - P.21. Data Pembanding 5:
–P.21.1. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-73 tanggal 23 Juli 2013 sebesar CIF EUR22,454.16;
– P.21.2. Packing List untuk Invoice Nomor EXP/INV/ME-73 tanggal 23 Juli 2013;
– P.21.3. Way Bill Nomor: NLDEL0003297 tanggal 06 Agustus 2013;
– P.21.4. PIB Nomor: 377453 tanggal 30 September 2013 sebesar CIF EUR22,454.16;
– P.21.5. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 06 September 2013 sebesar Rp79.273.000,00;
– P.21.6. SSPCP tanggal 06 September 2013 sebesar Rp79.273.000,00;
– P.21.7.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 392531/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013;
– P.21.8. Receiving Report Nomor: 213/RR/OCI/IX/13 tanggal 06 September 2013; - P.22. Data Pembanding 6:
– P.22.1. Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-78/13 tanggal 30 Juli 2013 sebesar CIF EUR4,562.36;
– P.22.2. Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-78/13 tanggal 30 Juli 2013;
– P.22.3. Way Bill Nomor: NLDEL0003301 tanggal 14 Agustus 2013;
– P.22.4. PIB Nomor: 377452 tanggal 19 September 2013 sebesar CIF EUR4,562.36;
– P.22.5. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 06 September 2013 sebesar Rp16.109.000,00;
– P.22.6. SSPCP tanggal 06 September 2013 sebesar Rp16.109.000,00;
– P.22.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 388227/KPU.01/2013 tanggal 26 September 2013;
– P.22.8. Receiving Report Nomor: 214/RR/OCI/X/13 tanggal 09 Oktober 2013; - P.23. Data Pembanding 7:
– P.23.1.Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-80/2013 tanggal 30 Juli 2013 sebesar CIF EUR20,189.90;
– P.23.2.Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-80/2013 tanggal 30 Juli 2013;
– P.23.3.Way Bill Nomor: NLDEL0003303 tanggal 14 Agustus 2013;
– P.23.4. PIB Nomor: 389751 tanggal 27 September 2013 sebesar CIF EUR20,189.906;
– P.23.5. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 06 September 2013 sebesar Rp71.281.000,00;
– P.23.6. SSPCP tanggal 06 September 2013 sebesar Rp71.281.000,00;
– P.23.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 389751/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013;
– P.23.8. Receiving Report Nomor: 215/RR/OCI/X/13 tanggal 10 Oktober 2013; - P.24. Data Pembanding 8:
– P.24.1.Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-82/2013 tanggal 31 Juli 2013 sebesar CIF EUR12,274.46;
– P.24.2.Packing List untuk Invoice Nomor: EXP/INV/ME-82/2013 tanggal 31 Juli 2013;
– P.24.3.Way Bill Nomor: NLDEL0003305 tanggal 14 Agustus 2013;
– P.24.4. PIB Nomor: 372598 tanggal 17 September 2013 sebesar CIF EUR12,274.46;
– P.24.5. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 06 September 2013 sebesar Rp43.335.000,00;
– P.24.6. SSPCP tanggal 06 September 2013 sebesar Rp43.335.000,00;
– P.24.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 380811/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013;
– P.24.8. Receiving Report Nomor: 212/RR/OCI/X/13 tanggal 09 Oktober 2013; - P.25. Data Pembanding 9:
– P.25.1.Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-85/13 tanggal 08 Agustus 2013 sebesar CIF EUR1,442.10;
– P.25.2. Packing List untuk Invoice Nomor EXP/INV/ME-85/13 tanggal 08 Agustus 2013;
– P.25.3. Bill of Lading Not Negotiable Unles Consigned To Order Nomor: DELM/JAK/28401 tanggal20 Agustus 2013;
– P.25.4. PIB Nomor: 378090 tanggal 20 September 2013 sebesar CIF EUR1,442.10;
– P.25.5. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 06 September 2013 sebesar Rp5.093.000,00;
– P.25.6. SSPCP tanggal 06 September 2013 sebesar Rp5.093.000,00;
– P.25.7. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 378090/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;
– P.25.8. Receiving Report Nomor: 206/RR/OCI/X/13 tanggal 23 September 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti pendukung Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-1004/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013 atas PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 yang diberitahukan sebesar CIF EUR17,268.32 yang ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR20,103.24;
bahwa PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013, Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, dengan Nilai Pabean sebesar total CIF EUR17,268.32 dengan rincian sebagai berikut:
FOB EUR13,679.18
Freight EUR 3,503.23
Asuransi Luar Negeri EUR 85.91EUR17,268.32
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan Oriflame Cosmetics SA sesuai Purchase Order Nomor: 018/PO-OCI/IM/OIPL/V/13 tanggal 17 Mei 2013, dengan rincian sebagai berikut:
|
Quantity
|
Description
|
Unit Price
|
Total
|
|
22,968 Pcs
16,920 Pcs
|
23208 Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light
23209 Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/ Medium
|
EUR 0.3342
EUR 0.3379
|
7,675.91
5,717.27
|
|
Total
|
EUR
|
13,393.18
|
|
Payment: 30 days from Customs Clearance Delivery time: Juni’14
bahwa Oriflame Cosmetics SA selanjutnya menerbitkan Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013 dengan Nilai Pabean sebesar EUR17,268.32, dengan perincian sebagai berikut:
|
S.No.
|
Code
|
Description
|
Quantit y (Nos)
|
Price (Euro)
|
Amount
|
|
1
2
|
23208.8
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms) Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
22,968
16,920
|
0.3342
0.3379
|
7,675.91
5,717.27
|
|
Pallestisation Cost
|
286
|
||||
|
Grand Total
|
39888
|
Euro
|
13,679.18
|
||
|
Freight
|
|
307.00
|
|||
|
Insurance
|
|
13.99
|
|||
|
Total CIF Value
|
|
14,000.17
|
|||
Total Value (in Words): Euro Forteen Thousand and Cents Seventeen Only
bahwa Oriflame Cosmetics SA selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 2647B tanggal 10 September2012, dengan rincian sebagai berikut:
|
No. Of Pallets
|
Code
|
Description
|
No Of Boxes
|
Qty Per
|
Total Qty
|
Gross Weight
|
|
1
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
2
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
3
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
4
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
5
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
6
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
7
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
8
|
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
9
|
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
10
|
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
11
|
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
12
|
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
45
|
72
|
3240
|
246
|
|
13
|
23208.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light (20 Gms)
|
4
|
72
|
288
|
|
|
|
23209.8
|
Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light/Medium(20Gms)
|
10
|
72
|
720
|
85
|
|
|
|
Total
|
|
554
|
3988
|
3037
|
Net Weight : 797.76 Kgsbahwa Oriflame Cosmetics SA. selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Air Waybill Nomor: 93739941 tanggal 04 Juli 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Oriflame Cosmetics SA.
Consignees Name : PT XXXPort of Loading : Mumbai, India
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 13 Pallets Only “Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light”
Gross Weight : 3195 Kg
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013 adalah “Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)” dari Oriflame Cosmetics SA dengan total harga sebesar CIF EUR17,268.32;
bahwa barang “Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)” dari Oriflame Cosmetics SA. dengan Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR17,268.32;
bahwa nilai pabean atas impor barang “Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)” dari Oriflame Cosmetics SA dengan PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR20,103.24;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 adalah Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Oriflame Cosmetics SA, dengan total harga CIF EUR17,268.32 sesuai dengan Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Priority Payment-Details, HSBCnet Nomor: 55293VL01VAV tanggal 24 September 2013 dan Pendebetan Bank Account bank HSBC tanggal 25 September 2013 total sebesar EUR108,294.26 salah satunya adalah untuk pembayaran Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013 dengan Nilai Pabean sebesar EUR14,000.17 (FOB EUR13,679.18 + Freight EUR307.00 + Insurance EUR13.99), Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Oriflame Cosmetics SA sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terhadap Priority Payment-Details, HSBCnet Nomor: 55293VL01VAV tanggal 24 September 2013 dan Pendebetan Bank Account bank HSBC tanggal 25 September 2013 total sebesar EUR108,294.26 di atas adalah untuk pembayaran Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi Pos 1 dan 2 PIB berupa Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF EUR17,268.32 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa, harga barang impor Pos 1 dan 2 PIB berupa Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang tercantum dalam Export Invoice Nomor: EXP/INV/ME-59/13 tanggal 26 Juni 2013, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF EUR17,268.32 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean Pos 1 dan 2 PIB atas barang impor berupa Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013, adalah sebesar CIF EUR17,268.32;
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1004/WBC.06/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006407/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean Pos 1 dan 2 PIB atas barang impor berupa Oriflame Pure Colour Pressed Powder Light 20 GMS (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 123098 tanggal 16 Juli 2013 adalah sebesar CIF EUR17,268.32, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58259/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
