Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58258/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58258/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58258/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Head Industrial Sewing Machine, Negara asal Singapura, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 Total Nilai Pabean sebesar CIF SGD7,382.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD7,699.54;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPTNP Nomor: 006903/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 diketahui terdapat barang impor yang tidak diberitahukan di PIB, yaitu barang yang tercantum pada item 9 (sembilan) berupa AC Servo Motor merk ISM type SV-250. Artinya nilai barang tersebut belum ditambahkan kedalam CIF;
Menurut Pemohon :
bahwa karena AC SERVO MOTOR MERK ISM TYPE SV-250″ sebanyak 2 Unit adalah accessories yang merupakan satu kesatuan dengan Head industrial sewing machine, maka tidak ada pemesanan /pembelian dan harga;
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1076/KPU.01/2013 tanggal 20 Februari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean atas barang impor AC Servo Motor merk ISM type SV-250, Negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF SGD7,382.50 tidak dapat diyakini kebenarannya dan ditetapkan dengan metode nilai transaksi dengan menggunakan pengulangan (fallback) sesuai harga pasar yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD7,699.54;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 345009 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama PT XXX, dengan harga satuan CIF USD 1.51/Kg atas 22.000 Kg AC Servo Motor merk ISM type SV-250, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 atas 63.000 Kg AC Servo Motor merk ISM type SV-250 dengan harga satuan CIF USD1.38/Kg, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean tanpa melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian terlebih dahulu dengan data yang obyektif dan terukur berupa Price List;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF SGD7,382.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
- T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor dan tanggal;
- T.2. Nota Dinas Nomor: ND-91/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 perihal Quality Assurance penetapan tarif dan nilai pabean;
- T.3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-032713/KPU.01/BD. tanggal 15 April 2013;
- T.4. Instruksi Pemeriksaan untuk PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013;
- T.5. Foto Barang;
- T.6. Foto Barang yang tidak diberitahukan;
- T.7. Brosur;
bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- P.1. Surat Terbanding Nomor: SR-94/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 24 Maret 2014;
- P.2. Surat Nomor: 147/MSSM/VII/2013 tanggal 03 Mei 2013 perihal Permohonan Penjelasan Mengenai Penetapan SPTNP No. 006903/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013;
- P.3. Permohonan Pengiriman Uang Nomor: ROSNV tanggal 12 Juli 2013 sebesar SGD7,382.50;
- P.4. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening periode 30 Juni s.d. 31 Juli 2013;
- P.5. Buku Kas Rupiah April 2013;
- P.6. Buku Kas Rupiah Mei 2013;
- P.7. Buku Kas SGD Maret 2013;
- P.8. Buku Kas USD April 2013;
- P.9. Buku Bank BCA (Rupiah) April 2013;
- P.10. Buku Bank Mandiri (Rupiah) Mei 2012;
- P.11. Buku BCA (SGD) Juli 2013;
- P.12. Buku Besar PEmbelian April 2013;
- P.13. Buku Besar Hutang Pembelian April 2013;
- P.14. Buku Besar Biaya ADM Bank PIB April 2013;
- P.15. Buku Besar Biaya Transfer Bank Juli 2013;
- P.16.Buku Besar Biaya Dok Delivery Order April 2013;
- P.17.Buku Besar Biaya Penumpukan Mei 2013;
- P.18.Buku Besar Biaya Asuransi Maret 2013;
- P.19.Buku Besar Persediaan BArang Mei 2013;
- P.20. Purchase Order Nomor: PO030-15032013 tanggal 15 Maret 2013;
- P.21. Surat Nomor: 030A/MSSM/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 perihal Extension for Time of Payment Request;
- P.22. Sales Contract Nomor: YZ/PO030/III/2013 tanggal 22 Maret 2013;
- P.23.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 172629/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013;
- P.24.PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 sebesar SGD7,382.50;
- P.25. SSPCP tanggal 03 April 2013 sebesar Rp. 7.245.000,00 (PIB);
- P.26. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 03 April 2013 sebsar Rp. 7.245.000,00;
- P.27. Invoice Nomor: 0013018YZ tanggal 29 Maret 2013 sebesar SGD7,382.50;
- P.28. Packing List Invoice Nomor: 0013018YZ tanggal 29 Maret 2013;
- P.29. Schedule Cargo Policy Mega Prata General Insurance Nomor: PL11210212J.0738/S-000229 tanggal 29 Maret 2013;
- P.30.Ocean Bill of Lading Nomor: HKJKT1303006 tanggal 29 Maret 2013;
- P.31.Bill of Lading Nomor: HKJKT7701150 tanggal 29 Maret 2013;
- P.32. Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal Juni 2013 sebesar Rp. 8.056.738,00;
- P.33. SPT Masa PPN Masa Mei 2013 tanggal 27 Juni 2013;
- P.34. Faktur Pajak Nomor: 010.900-13.67672335 tanggal 10 Mei 2013;
- P.35. Invoice Nomor: 151/KEU/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
- P.36. Delivery Order Nomor: 008/DO/MSSM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
- P.37. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 03 April 2014;
- P.38. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 03 Mei 2014;
- P.39. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 13 Juli 2013;
- P.40.Surat Jalan Nomor: 008/SJ/MSSM/V/2013 tanggal 10 Mei 2014;
- P.41.Matrik;
- P.42.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
- P.43.Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;
- P.44. Gambar barang;
- P.45. Matriks;
- P.46. Purchase Order Nomor: PO030-15032013 tanggal 15 Maret 2013;P.47. Sales Contract Nomor: YZ/PO030/III/2013 tanggal 22 Maret 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti pendukung Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:
- bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam Surat Keputusan Nomor KEP-1076/KPU.01/2013 tanggal 20 Februari 2013 atas PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 yang diberitahukan sebesar CIF SGD7,382.50 yang ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD7,699.54;
- bahwa PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013, jenis barang AC Servo Motor merk ISM type SV-250, Negara asal Singapura, dengan Nilai Pabean sebesar total CIF SGD7,382.50;
- bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP atas PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 terhadap barang yang tidak diberitahukan dalam PIB, yan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Terbanding terdapat jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai yaitu selisih lebih 2 (dua) unit AC Servo Motor merk ISM type SV-250;
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding memberitahukan impor barang impor AC Servo Motor merk ISM type SV-250 sesuai PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013
bahwa berdasarkan berkas banding (PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading) dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) unit AC Servo Motor merk ISM type SV-250 yang tidak diberitahukan dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013, dan melihat ukuran dan jumlah barang Majelis berpendapat bahwa 2 (dua) unit AC Servo Motor merk ISM type SV-250 bukan merupakan aksesoris Head Industrial Sewing Machine;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF SGD7,382.50 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa AC Servo Motor merk ISM type SV-250, Negara asal Singapura, yang diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 sebesar CIF SGD7,382.50 adalah bukan nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor AC Servo Motor merk ISM type SV-250, Negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 adalah sebesar CIF SGD7,699.54;
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3959/KPU.01/2013 tanggal 03 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006903/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor AC Servo Motor merk ISM type SV-250, Negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130882 tanggal 06 April 2013 adalah sebesar CIF SGD7,699.54, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 3.081.000,00 (tiga juta delatan puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor: Put.58258/PP/M.IXA/19/2014 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
