Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58257/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58257/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58257/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 14, 40, 41, 44, 55, 84, 94, 191, 254, 256, 260, 309, 314, dan 322 PIB, jenis barang berupa 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF EUR55,742.54, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF EUR57,474.93;

Menurut Terbanding :

bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh pemohon banding misalnya untuk jenis barang Blouse Woven Cotton 100% (Pos 84), harga per Piece- nya adalah EUR13.54, atau dengan kurs pada saat itu yaitu Rp12,658.17/EUR, maka EUR13.54 yang jika dikonversikan ke dalam rupiah nilainya sekitar Rp171.391.62/Pcs adalah terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan praktek- praktek komersial (commercial practices). Berdasarkan hal tersebut di atas, harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean metode I tidak terpenuhi);

Menurut Pemohon :
bahwa alasan pengajuan banding dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding adalah distributor utama barang-barang fashion berupa baju, celana, sepatu, tas, ikat pinggang dan aksesoris yang lain dengan merk PULL & BEAR dengan segmentasi pasar ditujukan untuk konsumen menengah keatas dimana gerai-gerainya terdapat di tempat-tempat yang ekslusif seperti GRAND INDONESIA;

bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF EUR55,742.54 adalah nilai yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada supplier Pemohon Banding dan dapat Pemohon Banding buktikan;

Dapat diketahui di dalam SUB bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean terhadap 14 item barang impor yang berbeda jenis (pos 14, 40, 41, 44, 55, 84, 94, 191, 254, 256, 260, 309, 314, 322), namun didalam SUB tersebut Terbanding hanya memberikan perhitungan atas satu jenis barang berupa Blouse Woven Cotton 100% yang Pemohon Banding laporkan pada pos 84 PIB.

bahwa dari hasil perhitungan tersebut diketahui harga pemberitahuan lebih rendah lebih dari 5% dari data pembanding. Apakah hasil perhitungan tersebut yang diambil dari satu data pembanding saja yakni pos 84 dapat diterapkan kepada14 item yang ditetapkan? Oleh karena menurut pendapat Pemohon Banding seharusnya jika menggunakan Metode VI.4 maka harga pasar dalam negeri untuk flap-flap barang impor (14 item) yang berbeda jenis yang ditetapkan Nilai Pabeannya tersebut harus diketahui sebagai dasar penetapan;

bahwa dengan harga jual Pemohon Banding sekarang pun masih dapat diterima oleh konsumen PULL & BEAR di Indonesia karena sifat produknya yang eksklusif;

Menurut Majelis :

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-524/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 sebesar total CIF EUR55,742.54 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI fleksibel III yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar total CIF EUR57,474.93;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;

b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;

d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar total CIF EUR57,474.93;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena atas pemasukan barang berupa 363 pos jenis barang sesuai lembaran PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 sebesar total CIF EUR 55,742.54 adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013;

bahwa bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 000652/WBC.06/KPP.MP.0100/2013 tanggal tidak jelas;
  • T.2. Risalah Penetapan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013;
  • T.3. Faktor Multiplikator;T.4. Foto price tag barang pembanding;

bahwa bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-524/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013 yang lengkap;
  • P.2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 sebesar CIF
    EUR55,742.54;
  • P.3. Customer Declaration on Foreign Exchange Buying Transaction HSBC tanggal 19 April 2013;
  • P.4. Promissory Note HSBC tanggal 19 April 2013;
  • P.5. Transfer Instruction tanggal 19 April 2013;
  • P.6. Account Statement HSBC tanggal 30 April 2013;
  • P.7. GL Bank;
  • P.8. GL Hutang;
  • P.9. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 06 Maret 2013;
  • P.10. Rekap Invoice/Payment Voucher;
  • P.11. Payment Voucher Nomor: 1500000408 tanggal 19 April 2013;
  • P.12. Payment Voucher Nomor: 1500000410 tanggal 22 April 2013;
  • P.13. Payment Voucher Nomor: 1500000411 tanggal 22 April 2013;
  • P.14. Payment Voucher Nomor: 1500000424 tanggal 22 April 2013;
  • P.15. Payment Voucher Nomor: 1500000413 tanggal 22 April 2013;
  • P.16. Payment Voucher Nomor: 1500000414 tanggal 22 April 2013;
  • P.17. Payment Voucher Nomor: 1500000415 tanggal 22 April 2013;
  • P.18. Payment Voucher Nomor: 1500000416 tanggal 22 April 2013;
  • P.19. Payment Voucher Nomor: 1500000417 tanggal 22 April 2013;
  • P.20. Payment Voucher Nomor: 1500000418 tanggal 22 April 2013;
  • P.21. Payment Voucher Nomor: 1500000419 tanggal 22 April 2013;
  • P.22. Payment Voucher Nomor: 1500000420 tanggal 22 April 2013;
  • P.23. Payment Voucher Nomor: 1500000421 tanggal 22 April 2013;
  • P.24. Payment Voucher Nomor: 1500000422 tanggal 22 April 2013;
  • P.25. Payment Voucher Nomor: tanggal 22 April 2013;
  • P.26. 1500000423PT. PBP/0150 JT: 19 April 2014;
  • P.27. Merchandise Payment Request Form tanpa nomor dan tanggal;
  • P.28. Berita Acara tanggal 22 Maret 2013;
  • P.29. Air Waybill Nomor: PB CGK H-35066 tanggal 05 Maret 2013;
  • P.30. Air Waybill Nomor: 176 26549331 tanggal 05 Maret 2013;
  • P.31. Invoice Nomor: 25-242 tanggal 04 Maret 2013 sebesar EUR26,663.53;
  • P.32. Packing List untuk Invoice Nomor: 25-242 tanggal 04 Maret 2013;
  • P.33. Purchase Order Nomor: 450 0644299 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.34. Purchase Order Nomor: 450 0644298 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.35. Purchase Order Nomor: 450 0644297 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.36. Purchase Order Nomor: 450 0644296 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.37. Purchase Order Nomor: 450 0644294 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.38. Purchase Order Nomor: 450 0644291 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.39. Purchase Order Nomor: 450 0644292 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.40. Purchase Order Nomor: 450 0644293 tanggal 25 Februari 2013;
  • P.41. Invoice Nomor: 26-286 tanggal 05 Maret 2013 sebesar EUR 29,079.01;
  • P.42. Purchase Order Nomor: 450 0646068 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.43. Purchase Order Nomor: 450 0646066 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.44. Purchase Order Nomor: 450 0646065 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.45. Purchase Order Nomor: 450 0646064 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.46. Purchase Order Nomor: 450 0646063 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.47. Purchase Order Nomor: 450 0646062 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.48. Purchase Order Nomor: 450 0646061 tanggal 26 Februari 2013;
  • P.49. Packing List untuk Invoice Nomor: 26-286 tanggal 05 Maret 2013;
  • P.50. Shipment Nomor: 176-2654-9331 tanggal 04 Maret 2013;
  • P.51. Invoice Nomor: 25-279 tanggal 07 Maret 2013 sebesar EUR14,286.09;
  • P.52. Invoice Nomor: 25-307 tanggal 11 Maret 2013 sebesar EUR27,184.92;
  • P.53. Invoice Nomor: 26-348 tanggal 12 Maret 2013 sebesar EUR 20,388.52;
  • P.54. Invoice Nomor: 25-342 tanggal 14 Maret 2013 sebesar EUR43,002.59
  • P.55. Invoice Nomor: 25-362 tanggal 14 Maret 2013 sebesar EUR21,321.55;
  • P.56. Invoice Nomor: 25-369 tanggal 18 Maret 2013 sebesar EUR22,753.69;
  • P.57. Invoice Nomor: 26-408 tanggal 19 Maret 2013 sebesar EUR26,556.05;
  • P.58. Invoice Nomor: 25-392 tanggal 21 Maret 2013 sebesar EUR36,649.43;
  • P.59. Invoice Nomor: 26-425 tanggal 21 Maret 2013 sebesar EUR11,461.31;
  • P.60. Invoice Nomor: 25-418 tanggal 25 Maret 2013 sebesar EUR26,999.30;
  • P.61. Invoice Nomor: 26-470 tanggal 26 Maret 2013 sebesar EUR14,281.77;
  • P.62. Invoice DHL Nomor: JKT 885734 tanggal 06 Mei 2013 sebesar IDR38.501.025,00;
  • P.63. Kuitansi Nomor tidak jelas tanggal 21 Maret 2013;
  • P.64. Kuitansi Nomor: tidak jelas tanggal 21 Maret 2013;
  • P.65. Faktur Pajak Nomor: 010.900.13.87813392 tanggal 06 Mei 2013;
  • P.66. Faktur Pajak Nomor: 010.001-13.00073920 tanggal 21 Maret 2013;
  • P.67. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00087313 tanggal 21 Maret 2013;
  • P.68. Korespondensi e-mail tanggal 01 Mei 2013;
  • P.69. Final Costing-Air/Sea Shipment tanggal 26 Maret 2013;
  • P.70. Delivery Note DHL Nomor: 885734 tanggal 09 Maret 2013;
  • P.71. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 0339916 tanggal 08 Maret 2013;
  • P.72. Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 09 Maret 2013;
  • P.73. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 047147/WBC.06/KPP.01/SPPB/2013 tanggal 20 Maret 2013;
  • P.74. Kuitansi Nomor: 13 0029397 tanggal 21 Maret 2013;
  • P.75. Air Waybill Nomor: 176 26549331 tanggal 05 Maret 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013, Pos 14, 40, 41, 44, 55, 84, 94, 191, 254, 256, 260, 309, 314, dan 322 PIB, barang impor berupa 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Nilai Pabean sebesar total CIF EUR55,742.54;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013, Pos 14, 40, 41, 44, 55, 84, 94, 191, 254, 256, 260, 309, 314, dan 322 PIB, jenis barang berupa 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-524/WBC.06/2013 tanggal 29April 2013 menjadi sebesar total CIF EUR57,474.93;bahwa pada bukti bayar Bank HSBC tanggal 19 April 2013 sebesar Rp4.094.682.525,00 (empat milyar sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) = EUR 322,720.88;

bahwa pada Transfer Instruction kolom normative terdapat 13 (tiga belas) invoice, dari ke 13 (tiga belas) invoice tersebut termasuk 2 (dua) invoice Nomor: 25-242 dan Nomor: 26-286 untuk PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan invoice-invoice lain selain invoice Nomor: 25-242 dan invoice Nomor: 26-286, serta tidak dilampirkan dokumen pendukung lainnya untuk mendukung kebenaran nilai pabean misalnya PIB-PIB yang terkait;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor berupa 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 sebesar total CIF EUR55,742.54 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pos 14, 40, 41, 44, 55, 84, 94, 191, 254, 256, 260, 309, 314, dan 322 PIB, jenis barang berupa 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 sebesar total CIF EUR55,742.54 adalah bukan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 adalah sebesar total CIF EUR57,474.93;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-524/WBC.06/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002256/WBC.06/KPP.0103/2013 tanggal 13 Maret 2013, atas nama XXX, dan alamat korespondensi di ZZZ, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa 363 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Polandia, yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 039916 tanggal 08 Maret 2013 adalah sebesar total CIF EUR57,474.93, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.706.000,00 (sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58257/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200