Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58253/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58253/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 20 PIB Pos Tarif 3921.90.9000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 307327 tanggal 26 Juli 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;

Menurut Terbanding :

bahwa PFPD mengenakan BM 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena diketahui Form D yang dilampirkan kedapatan hanya disebutkan satu pos sedangkan pada berkas PIB yang diajukan oleh Pemohon kedapatan ada 2 pos, sehingga preferensi tarif dalam rangka ATIGA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding menolak dengan keputusan tersebut dengan alasan barang yang Pemohon Banding impor merupakan 1 (satu) jenis (item) barang yaitu Textile Coating PVC. Barang impor diproduksi dari pabrik di China dalam bentuk jumbo roll yang mana panjangnya antara 1000 – 2000 meter. Adapun barang yang Pemohon Banding pesan panjangnya standar per rol adalah 65 meter, akan tetapi bilamana ada panjang diluar standar Pemohon Banding diharuskan mengambilnya yang terdiri dari berbagai macam panjang dalam satuan produksi. Adalah tidak tepat jika pihak Bea Cukai menyatakan kalau jumlah barang yang Pemohon Banding impor terdiri dari 20 item. Menurut Pemohon Banding dan pihak produsen, barang yang Pemohon Banding impor tetap 1 (satu) jenis (item) barang yaitu Textile Coating PVC sejumlah 168 Roll, bernilai FOB USD35.700;27 dan mempunyai berat kotor 18.093 Kgm. Nilai ini tertulis sama antara Form E, Invoice dan Packing List. Dalam Bill of Lading (13/L) pun dalam deskripsi barang ditulis Textile Coating PVC Penjabaran dalam invoice dan packing list semata-mata untuk mempermudah penghitungan ukuran masing-masing roll. Untuk itu Pemohon Banding mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan kembali penetapan yang telah dilakukan oleh pejabat bea dan cukai;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 307327 tanggal 26 Juli 2013 dengan pemberitahuan berupa Textille Coating PVC BL 510GSM, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 10% (Bebas 100%);

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6272/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, berdasarkan penelitian, importasi Textille Coating PVC BL 510GSM, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 307327 tanggal 26 Juli 2013 menggunakan Form E nomor E133307319220044 tanggal 11 Juli 2013 yang tidak memenuhi Rivised OCP ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan OVERLEAF NOTES Form E point 4 dan poin 5. Sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 110/BC-RGM/2013 tanggal 06 Desember 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6272/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor merupakan 1 (satu) jenis (item) barang yaitu Textile Coating PVC. Barang impor diproduksi dari pabrik di China dalam bentuk jumbo roll yang mana panjangnya antara 1000 – 2000 meter. Adapun barang yang Pemohon Banding pesan panjangnya standar per rol adalah 65 meter, akan tetapi bilamana ada panjang diluar standar Pemohon Banding diharuskan mengambilnya yang terdiri dari berbagai macam panjang dalam satuan produksi. Adalah tidak tepat jika pihak Bea Cukai menyatakan kalau jumlah barang yang Pemohon Banding impor terdiri dari 20 item. Menurut Pemohon Banding dan pihak produsen, barang yang Pemohon Banding impor tetap 1 (satu) jenis (item) barang yaitu Textile Coating PVC sejumlah 168 Roll, bernilai FOB USD35.700;27 dan mempunyai berat kotor 18.093 Kgm. Nilai ini tertulis sama antara Form E, Invoice dan Packing List. Dalam Bill of Lading (13/L) pun dalam deskripsi barang ditulis Textile Coating PVC Penjabaran dalam invoice dan packing list semata-mata untuk mempermudah penghitungan ukuran masing-masing roll;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

  • The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  • The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  • The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  • Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  • Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 9 dinyatakan “To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8”;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 17 (c) dinyatakan “For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18 (a) (ii) may be applied to the problematic items”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Kendali Distribusi Surat Nomor Agenda: 177588 tanggal 16 Desember 2013;
  • T.2. Lembar Disposisi Nomor Agenda: 177588/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 16 Desember 2013;
  • T.3.Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013483 tanggal 29 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin Nomor: E133307319220044;
  • T.4. Surat Head of Prime Customs and Excise Office Nomor: S-4372/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:

  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6272/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013;
  • P.2.Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 19 Oktober 2013 sebesar Rp 40.680.000,00 (Keputusan);
  • P.3.Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 19 Oktober 2013 sebesar Rp 40.680.000,00 (Keputusan);
  • P.4.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013248/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
  • P.5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 326010/KPU.01/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
  • P.6. PIB Nomor: 307327 tanggal 26 Juli 2013 CIF USD 36,192.27;
  • P.7. Bill of Lading Nomor: ACCL227195 tanggal 11 Juli 2013;
  • P.8. Commercial Invoice Nomor: GLP130515 tanggal 04 Juli 2013 sebesar USD 36,192.27;
  • P.9. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: GLP130515 tanggal 04 Juli 2013;
  • P.10. Certificate of Origin Form E – (AC-FTA) Nomor: E133307319220044 tanggal 11 Juli 2013;
  • P.11. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor Polis: PYIE201333040000006958 tanggal 05 Juli 2013;
  • P.12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 08 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-57711.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008;
  • P.13. Akta Nomor 1 tanggal 08 Agustus 2008 yang dibuat oleh Liliwati Widjaja, SH, Notaris di Jakarta;
  • P.14. Akta Nomor 4 tanggal 25 Maret 2009 yang dibuat oleh Liliwati Widjaja, SH, Notaris di Jakarta;
  • P.15. Pengesahan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 25 Maret 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0015825.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 13 April 2009;
  • P.16. Pengesahan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 25 Maret 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0015824.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 13 April 2009;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4372/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133307319220044 tanggal 11 Juli 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 33000013483 tanggal 29 November 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4372/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E nomor E133307319220044 tanggal 11 Juli 2013 sah dan benar yang ditandatangani oleh Zhang Yiping serta semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133307319220044 tanggal 11 Juli 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4372/KPU.01/2013 tanggal 09 September 2013 dan Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013483 tanggal 29 November 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E133307319220044 tanggal 11 Juli 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Textille Coating PVC BL 510GSM, dan lain- lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 307327 tanggal 26 Juli 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Textille Coating PVC BL 510GSM, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 307327 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Textille Coating PVC BL 510GSM, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 307327 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%);

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6272/KPU.01/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013248/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013 , atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Textille Coating PVC BL 510GSM, dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 307327 tanggal 26 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58253/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200