Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58243/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58243/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58243/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 3 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 Clutch Motor Baik Baru… sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD31,480.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD31,637.00,;

Menurut Terbanding :

bahwa sesuai pasal 21 ayat (1) Permenkeu 160/PMK.04/2010, disebutkan bahwa dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data obyektif dan terukur mengenai asuransi tidak tersedia maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah 0.5% dari nilai Cost and Freight;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding impor ”Clutch motor, Clutch motor part, Small empty box” sudah diperiksa pada waktu sebelum ”Clutch motor, Clutch motor part, Small empty box” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Clutch motor, Clutch motor part, Small empty box” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Clutch Motor, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD31,480.00. Pada saat pengajuan PIB, Pemohon Banding melampirkan Commercial Invoice Nomor: 12HS- JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CFR USD31,480.00, Bill of Lading (B/L) Nomor: APLU065680254 tanggal 26 April 2013 dan Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance, Open Cover Policy Nomor: PL11210212J.0738/S-000371 tanggal 26 April 2013 dengan Certificate Nomor: 000371/JSU/V/2013 tanggal 27 April 2013;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4638/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, terhadap importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013, jenis barang berupa Clutch Motor, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, karena berdasarkan penelitian Polis Asuransi Nomor: 0116527 tanggal 12 Oktober 201 sedangkan pengapalan (B/L) tanggal 05 Oktober 2012 sehingga dapat disimpulkan bahwa asuransi diterbitkan setelah pengapalan sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 5% dari nilai CFR menjadi sebesar total CIF USD31,637.00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barangimpor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang”;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;

bahwa dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR);

(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. Perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau

b. Dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi;

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol);

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 dengan metode nilai transaksi dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 5% dari nilai CFR menjadi sebesar total CIF USD31,637.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding dan Pemohon Banding impor ”Clutch motor, Clutch motor part, Small empty box” sudah diperiksa pada waktu sebelum ”Clutch motor, Clutch motor part, Small empty box” dikapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Clutch motor, Clutch motor part, Small empty box” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;

bahwa Terbanding Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor tanggal 14 Juni 2013;
  • T.2.Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance Nomor Polis: PL11210212J.0738/S-000371 tanggal 27 April 2013;
  • T.3. Bill of Lading Nomor: APLU065680254 tanggal 26 April 2013;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:

  • P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4638/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
  • P.2. Surat Keberatan Nomor: 193/MSSM/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013;
  • P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009507/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013;
  • P.4. Purchase Order Nomor: PO51-15032013 tanggal 15 Maret 2013;
  • P.5.Certificate of Origin – Form E (ACFTA) Nomor: E134401821588521 tanggal 27 April 2013;
  • P.6. PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 CIF USD31,480.00;
  • P.7.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Mei 2013 sebesar Rp38.293.000,00 (PIB);
  • P.8.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 20 Mei 2013 sebesar Rp38.293.000,00 (PIB);
  • P.9.Commercial Invoice Nomor: 12HS-JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013 sebesar USD31,480.00;
  • P.10.Packing List untuk Invoice Nomor: 12HS-JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013;
  • P.11. Bill of Lading Nomor: APLU065680254 tanggal 26 April 2013;
  • P.12. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp5.190.000,00 (Keputusan);
  • P.13.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp5.190.000,00 (Keputusan);
  • P.14. Surat Nomor: 087/MSSM/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal Penyerahan data pendukung;
  • P.15.Surat Nomor: 192/MSSM/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP Nomor: 009507/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013;
  • P.16. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: 4JBVJ tanggal 05 Maret 2014 sebesar USD 31,480.00;
  • P.17.Mutasi Harian Nomor Rekening: 0653080198 tanggal 05 Maret 2014;
  • P.18.Purchase Order Nomor: PO51-15032013 tanggal 15 Maret 2013;
  • P.19. Surat Nomor: 051A/MSSM/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 perihal Extension for Time of Payment Request;
  • P.20. Sales Confirmation Nomor: 12HS-JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013;
  • P.21. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E134401821588521 tanggal 27 April 2013;
  • P.22. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 241024/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013;
  • P.23. PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 CIF USD31,480.00;
  • P.24.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Mei 2013 sebesar Rp38.293.000,00 (PIB);
  • P.25.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 20 Mei 2013 sebesar Rp38.293.000,00 (PIB);
  • P.26.Commercial Invoice Nomor: 12HS-JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013 sebesar USD31,480.00;
  • P.27.Packing List untuk Invoice Nomor: 12HS-JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013;
  • P.28.Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance Nomor Polis: PL11210212J.0738/S-000371 tanggal 26 April 2013;
  • P.29. Bill of Lading Nomor: APLU065680254 tanggal 26 April 2013;
  • P.30. Matriks Sengketa Banding;
  • P.31.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  • P.32.Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;
  • P.33.Surat Zhejiang Hongsheng Sewing Machine Equipment Co., Ltd. tanggal 10 Juli 2013;
  • P.34. Buku Hutang Sugiarto Utomo Mei 2013 tanggal 31 Mei 2013;P.35. Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 02 Desember 2010;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4638/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, diketahui pada diktum Menimbang huruf (i) mencantumkan nomor Polis Asuransi 0116527 tanggal 12 Oktober 2012 dengan tanggal B/L 05 Oktober 2012, berbeda dengan nomor dan tanggal Polis Asuransi dan B/L yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Schedule Cargo Policy Mega Pratama General Insurance, Open Cover Policy Nomor: PL11210212J.0738/S-000371 tanggal 26 April 2013 dengan Certificate Nomor: 000371/JSU/V/2013 tanggal 26 April 2013 (revisi) yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, Polis Asuransi diterbitkan pada tanggal 26 April 2013, sama dengan tanggal Bill of Lading (B/L) Nomor: APLU065680254, yaitu tanggal 26 April 2013;

bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;

(2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;

(3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa asuransi ditutup pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan B/L, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2005 sehingga harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 dapat diyakini sebagai nilai transaksi/harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga Clutch Motor, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 12HS-JYN1213_1214 tanggal 20 Maret 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 sebesar total CIF USD31,480.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Clutch Motor, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD31,480.00;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4638/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Sepanjang Masa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009507/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Clutch Motor, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 197646 tanggal 21 Mei 2013 sebesar total CIF USD31,480.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58243/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200