Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58705/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58705/PP/M.IXB/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58705/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang B-Lite Fresh Spinner dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,644.65, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD25,448.11, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp7.774.000,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4210/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan, tidak dapat diyakini bahwa penyerahan barang dalam kondisi CIF mengingat B/L yang dilampirkan diketahui Freight Collect, dan mengingat tidak terdapat bukti yang objektif dan terukur mengenai besaran pembayaran Freight, dan barang yang diimpor dari China, maka nilai pabean untuk PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 ditetapkan dengan metode I dengan menambahkan biaya Freight sebesar 10% dari FOB;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4210/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan B-lite Spinner, negara asal China, sebesar CIF USD23,644.65 adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4210/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian data-data yang dilampirkan, tidak dapat diyakini bahwa penyerahan barang dalam kondisi CIF mengingat B/L yang dilampirkan diketahui Freight Collect, dan mengingat tidak terdapat bukti yang objektif dan terukur mengenai besaran pembayaran Freight, dan barang yang diimpor dari China, maka nilai pabean untuk PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 ditetapkan dengan metode I dengan menambahkan biaya Freight sebesar 10% dari FOB;

bahwa Terbanding melakukan penetapan berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, yang antara lain menyebutkan bahwa dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal18 ditentukan 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-Non ASEAN atau Australia;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 350/BD/SNI/SR/IX/2013 tanggal 05 September 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4210/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan B-lIte Spinner, negara asal China, sebesar CIF USD23,644.65 adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan, Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:

P.1. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005496-20130422-700285;
P.2. Rincian nilai transaksi FOB;
P.3. Payment Voucher dengan nilai USD22,033.00 tertanggal 09 Juli 2013;
P.4. Supplier Payment Information Form;
P.5.Bill of Lading Nomor: 4365-0133-304.011 tanggal 12 April 2013;
P.6.Bill of Lading Nomor: MOLU13008496824 tanggal 17 April 2013;
P.7.Invoice Nomor: 1800000247 tanggal 12 April 2013;
P.8. Packing List Nomor: 1800000247 tanggal 12 April 2013;
P.9. Purchase Order Nomor: 4500662364 tanggal 01 April 2013;
P.10. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
P.11. Buku Bank;
P.12. Buku Hutang;
P.13. Aplikasi Transfer Bank BCA sebesar USD230,685.40 tanggal 09 Juli 2013;
P.14. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 3193088895 periode Juli 2013;
P.15. Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000007-00000-2013-02/0000000599 tanggal 12 April 2013;
P.16. Transaksi Rekap Pembayaran Gabungan Supplier (Matriks pembayaran Supplier) sebesar USD230,685.40 beserta 7 set PIB dan dokumen pendukungnya;
P.17. Transaksi Gabungan Freight (Matriks pembayaran Freight) sebesar USD5,308.80 dan 7 set Invoice Freight terkait;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Invoice Nomor: 1800000247 tanggal 12 April 2013 diterbitkan oleh Samsonite Asia Limited, Hong Kong, dengan nilai USD22,033.00 tanpa mencantumkan Incoterm;

bahwa dalam Bill of Lading Nomor: 4365-0133-304.011 tanggal 12 April 2013 tertera “Freight Collect”;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean dalam PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 sebesar CIF USD23,644.65 dengan rincian sebagai berikut:

FOB USD23,134.65Insurance (D/N) USD -Freight USD510.00Total CIF USD23,644.65

bahwa nilai FOB sebesar USD23,134.65 merupakan nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1800000247 tanggal 12 April 2013 sebesar USD22,033.00 ditambah biaya royalti dan biaya lisensi sebesar USD 1,101.65;

bahwa asuransi ditutup di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000007-00000-2013-02/0000000599 tanggal 12 April 2013 yang diterbitkan oleh PT. AsuransiDayin Mitra;

bahwa atas nilai Freight yang dipermasalahkan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran Freight dengan bukti transfer Bank Ganesha dengan nilai total sebesar USD5,308.80 yang merupakan pembayaran untuk 7 (tujuh) Freight Invoice, termasuk pembayaran Freight untuk transaksi yang disengketakan yaitu Freight Invoice Nomor: JKT0487732 tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD510.00 (sesuai dengan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013);
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 sebesar CIF USD23,644.65 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4210/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Mei 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang B-Lite Fresh Spinner dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 160451 tanggal 25 April 2013 sebesar CIF USD23,644.65, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-58705/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200