Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58704/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58704/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang 5890 Yeast Doughnut Mix, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD11,631.91, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD14,034.83, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp5.536.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi, oleh karenanya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB 123779 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya. Dengan demikian Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-1054;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1054/WBC.06/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan Yeast Doughnut Mix, negara asal Australia, sebesar CIF USD11,631.91 adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1054/WBC.06/2013 tanggal 28 Agustus 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013 dengan alasan bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi karena nilai harga yang diberitahukan belum memperhitungkan seluruh nilai freight dan terdapat ketidaksesuain nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan serta Pemohon Banding tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Insurance, Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa dan data transaksi lainnya, sehingga nilai pabean diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode I (nilai transaksi), sehingga nilai pabean untuk barang impor berupa Yeast Doughnut Mix, yang diberitahukan sebesar CIF USD11,631.91 ditetapkan kembali dengan metode I (nilai transaksi) menjadi sebesar CIF USD14,034.83 dengan menambahkan nilai freight sesuai yang tercantum dalam HAWB;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 366/BD/PDI/SR/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-1054/WBC.06/2013 tanggal 28 Agustus 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan Yeast Doughnut Mix, negara asal Australia, sebesar CIF USD11,631.91 adalah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan, Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000781-20130708-600129;
P.2. Buku Kas/Bank;
P.3. Buku Hutang;
P.4. Purchase Order Nomor: 4500887655 tanggal 06 April 2013;
P.5. Invoice Nomor: 1059307 IND023 tanggal 29 Mei 2013;
P.6. Packing List Nomor: 1059307 IND023 tanggal 29 Mei 2013;
P.7. Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000007-00000-2013-02/0000001429;
P.8. Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 122-00-0449064-8 periode Oktober 2013;
P.9. Buku Hutang Freight;
P.10. Transaksi Gabungan Freight (Matriks pembayaran Freight) sebesar USD16,432.81 dan 13 set Invoice Freight terkait;
P.11. Air Waybill Nomor: BNE 7DWK717 tanggal 04 Juli 2013;
P.12. Air Waybill Nomor: 618-67904664 tanggal 05 Juli 2013;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menambahkan nilai Freight sebesar USD7,115.33, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD14,034.83;
bahwa Invoice Nomor: 1059307 IND023 tanggal 29 Mei 2013 diterbitkan oleh Krispy Kreme Doughnut Corporation, USA, Incoterm Ex-Work, net/gross weight 3,402 kgs/3,526 kgs, dengan nilai USD6,919.50;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean dalam PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF USD11,631.91 dengan rincian sebagai berikut:
FOB USD6,919.50Insurance (D/N) USD -Freight USD4,712.41Total CIF USD11,631.91
bahwa asuransi ditutup di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Certificate Nomor: 10-620-4000007-00000-2013-02/0000001429 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Dayin Mitra;
bahwa Freight Invoice Nomor: E013154 tanggal 27 Agustus 2013 diterbitkan oleh DHL Global Forwarding, dengan menunjuk pada House Air Waybill Nomor: BNE 7DWK717 dan Master Air Waybill Nomor: 618 67904664 dengan rincian Freight Charges dan biaya-biaya lainnya dengan nilai total USD4,412.41 (sesuai dengan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013);
bahwa House Air Waybill Nomor: BNE 7DWK717 tanggal 04 Juli 2013 diterbitkan oleh DHL Global Forwarding, dengan total Freight Charge sebesar AUD 3,173.40, adapun nilai sebesar AUD 7,713.40 sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding adalah nilai total Freight Charge ditambah dengan Value Charge, Original Handling Fees dan DHL Global Forwarding Pickup Charge;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF USD11,631.91 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1054/WBC.06/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006384/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 18 Juli 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang 5890 Yeast Doughnut Mix sesuai PIB Nomor: 123779 tanggal 16 Juli 2013 sebesar CIF USD11,631.91, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-58704/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
