Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58701/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58701/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Caltex 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp397.025.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengenakan bea masuk 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena kriteria ketentuan asal barang (origin criterion) pada kolom 8 (tertulis “CTH”) meragukan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan kriteria ketentuan asal barang (origin criterion) pada kolom 8 (tertulis “CTH”) meragukan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs;
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Singapore Customs dengan surat nomor S-272/WBC.05/KPP.TMP.03.04/2013 tanggal 01 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Singapore Customs;
bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;
Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);
Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);
bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 diragukan keabsahannya;
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form D) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang Singapura yang menyatakan bahwa SKA-Form D tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang Singapura, oleh karenanya Majelis berpendapat Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ATIGA dengan Bea Masuk 0%;
bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Singapura yang menyatakan Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Singapura adalah tidak sah;
bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapura untuk mencari bukti tidak sahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapura. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenng Singapura;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat Singapura yang menyatakan Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Singapura adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000004/WBC.05/KPP.MP.03.04/2013 tanggal 01 November2013 dibatalkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Asphalt Caltex 60/70 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000004/WBC.05/KPP.MP.03.04/2013 tanggal 01 November 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Asphalt Caltex 60/70 sesuai PIB Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
