Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58700/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58700/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Bitumen 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002801 tanggal 04 September 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp216.623.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengenakan tarif Bea Masuk 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena signature dan initial yang tercantum pada Form D tidak identik dengan daftar Specimen Signature yang ada, sehingga fasilitas tersebut digugurkan atau tidak diberikan, sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 002801 tanggal 04 September 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan signature dan initial yang tercantum pada Form D tidak identik dengan daftar Specimen Signature yang ada;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs;
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form D Nomor: 20136091088 tanggal 20 Agustus 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Singapore Customs dengan surat nomor S-2000/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 16 September 2013 perihal Confirmation of Form D Reference Number 20136091088;
bahwa Singapore Customs dengan surat nomor 33 02 16 tanggal 20 November 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S-2000/WBC.05/KPP.MP.04/2013 tanggal 16 September 2013, dan Singapore Customs dalam surat dimaksud pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Singapore Customs sebelumnya telah menerima permintaan verifikasi serupa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru untuk produk yang sama yang diproduksi oleh pabrikan yang sama. Singapore Customs juga mengkonfirmasi bahwa Form D dimaksud diterbitkan oleh Singapore Customs dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa Singapore Customs telah memverifikasi laporan biaya yang diserahkan oleh pabrikan terdaftar untuk produk Asphalt Grade 60/70 in Bulk, yang tercakup dalam Form D tersebut yang diterbitkan oleh Singapore Customs. Dua bahan baku utama yang digunakan dalam peroduksi adalah:
|
Raw Material
|
HS Code
|
Origin
|
|
Atmospheric Residu
|
2710
|
Foreign
|
|
Crude Oil
|
2709
|
Foreign
|
bahwa Singapore Customs telah memverifikasi bahwa Asphalt Grade 60/70 in Bulk memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) “The Change in Tarif at the Four Digits Level (CTH) sesuai The Rules of Origin (Chapter 3);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan hagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura, dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura serta berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Singapore Customs bahwa Form D Nomor: 20136091088 tanggal 20 Agustus 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Asphalt Bitumen 60/70 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002801 tanggal 04 September 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-69/WBC.05/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000591/WBC.05/KPP.04/2013 tanggal 05 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Asphalt Bitumen 60/70 sesuai PIB Nomor: 002801 tanggal 04 September 2013 dengan pos tarif 2713.20.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
