Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58696/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58696/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Rubber Chemicals (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025948 tanggal 26 Agustus 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp23.742.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 025948 tanggal 26 Agustus 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah sesuai dengan skema tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area terlampir di Form E asal barang, nama barang, kode HS, harga barang, nomor Invoice dan pelabuhan muat;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-541/WBC.02/2013 tanggal 04 Desember 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 025948 tanggal 26 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Rubber Chemicals tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-541/WBC.02/2013 tanggal 04 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa produk-produk yang diimpor dibuat di China dengan kandungan lokal 100%, sehingga bagi produsen sesuai dengan rumusan RVC (Regional Value Content) inilah yang menyebabkan masuk kategori WO;
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133714105480019 tanggal 02 Agustus 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-3899/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor 37000013348/349/350 tanggal 15 November 2013 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3899/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 September 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E133714105480019 tanggal 02 Agustus 2013 adalah sah dan benar yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China. Produk yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh pabrikan lokal di China tanpa menggunakan non-originating materials. Produk tersebut berasal dari China dan kriteria asal barang pada kolom 8 adalah “WO”;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E133714105480019 tanggal 02 Agustus 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Rubber Chemicals (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025948 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-541/WBC.02/2013 tanggal 04 Desember 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-541/WBC.02/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002239/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Rubber Chemicals (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 025948 tanggal 26 Agustus 2013, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
