Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58694/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58694/PP/M.IXB/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58694/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Accelerator CBS Granule dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018382 tanggal 18 Juni 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.213.000,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nomor: 018382 tanggal 18 Juni 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;

Menurut Pemohon

:

bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah sesuai dengan skema tarif preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area terlampir di Form E asal barang, nama barang, kode HS, harga barang, nomor Invoice dan pelabuhan muat;

Menurut Majelis

:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-411/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 018382 tanggal 18 Juni 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” di atas, untuk jenis barang Accelarator CBS Granule, Accelarator NOBS Granule, Antioxidant 6PPD Granule, Accelarator TMTD OCP tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-411/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa produk-produk yang diimpor dibuat di China dengan kandungan lokal 100%, sehingga bagi produsen sesuai dengan rumusan RVC (Regional Value Content) inilah yang menyebabkan masuk kategori WO;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133714105480018 tanggal 28 Mei 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor S-3003/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;

bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-411/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E133714105480018 tanggal 28 Mei 2013 diragukan kebenarannya karena barang impor tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained);

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E133714105480018 tanggal 28 Mei 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E133714105480018 tanggal 28 Mei 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah;

bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E133714105480018 tanggal 28 Mei 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-411/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001717/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 dibatalkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Accelerator CBS Granule dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018382 tanggal 18 Juni 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA);

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-411/WBC.02/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001717/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Accelerator CBS Granule dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 018382 tanggal 18 Juni 2013, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200