Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58693/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58693/PP/M.IXB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58693/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Casual Shoes, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 461521 tanggal 15 November 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN) untuk Pos Tarif 6404.19.0000, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp110.786.000,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP506/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 telah sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-506/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, dengan alasan pada pokoknya bahwa pembebanan BM 15% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB No. No. 461521 tanggal 15 November 2013, HS 6404.19.00.00 Form E no. E133900212970064 tanggal 25 Oktober 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, dikarenakan stempel pada Form E berbeda dengan specimen stempel jabatan pejabat yang berwenang pada XIAMEN Entry Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 461521 tanggal 15 Nopember 2013 pada pos 1 s.d 11, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan BM 125% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB No. No. 461521 tanggal 15 November 2013, HS 6404.19.00.00 Form E no. E133900212970064 tanggal 25 Oktober 2013 sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Colom 12 (Specimen of Stamp) dan ASEAN- China FTA OCP (Others) pada Form E Nomor: E133900212970064 tanggal 25 Oktober 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6099/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 kepada Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 130159T tanggal 06 Januari 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133900212970064 diterbitkan oleh Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan semua material yang digunakan dalam produksi berasal dari China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 461521 tanggal 15 November 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Casual Shoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 461521 tanggal 15 November 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133900212970064 tanggal 25 Oktober 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-506/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019301/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 November 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Casual Shoes sesuai PIB Nomor: 461521 tanggal 15 November 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
