Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58685/PP/M.VIA/13/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58685/PP/M.VIA/13/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2003

POKOK SENGKETA

Koreksi tidak dipertahankan(Rp)

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.22.520.568.000,- yang berasal dari akun hutang yaitu hutang kepada related party terkait dengan hutang sewa kapal. Koreksi tersebut dilakukan pemeriksa karena berdasarkan pengakuan/penjelasan Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp.22.520.568.000,- tersebut terkait dengan pembayaran imbalan ke luar negeri atas sewa kapal (vessel) dari Sodranord SARL yang merupakan perusahaan yang berdomisili di Perancis;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, yang menganggap pembayaran sewa kapal ke Sodranord SARL adalah merupakan pembayaran royalti;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sewa kapal (bareboat charter) kepada Sodranord SARL sebesar Rp.22.520.568.000,00 dengan alasan bahwa pembayaran sewa kapal (vessel) yang dibayarkan kepada Sodranord SARL adalah merupakan imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sehubungan dengan penggunaan hak atas harta berwujud, yang berdasarkan penjelasan Pasal 4 angka (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan tersebut dapat dikategorikan sebagai royalti;

bahwa alasan Terbanding adalah bahwa pembayaran sewa kapal (vessel) yang dibayarkan kepada Sodranord SARL adalah merupakan imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sehubungan dengan penggunaan hak atas harta berwujud, yang berdasarkan penjelasan Pasal 4 angka (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), imbalan tersebut dapat dikategorikan sebagai royalti;

bahwa menurut Terbanding antara Pemohon Banding dan Van Oord NV Belanda terdapat hubungan istimewa yaitu bahwa Van Oord NV Belanda merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Sodranord SARL yang berkedudukan di Perancis adalah merupakan cabang (branch) dari Van Oord NV Belanda,;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Sodranord SARL yang berkedudukan di Perancis adalah merupakan cabang dari Van Oord NV Belanda berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs milik Pemohon Banding;

bahwa transaksi charter kapal/vessel dengan spesifikasi khusus antara Pemohon Banding dengan Sodranord SARL Perancis pada tahun 2003, merupakan transaksi dengan struktur, skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance);

bahwa fakta dan data-data yang diperoleh Terbanding menunjukkan bahwa pemilik yang sebenarnya dan berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan (sebagai Beneficial Owner) berupa royalti/imbalan atas hak penggunaan aktiva berwujud berupa “dredging equipments” pada tahun 2003 adalah Van Oord Dredging and Marine Contractors (VODMC) NV di Belanda;

bahwa dengan demikian Terbanding mendalilkan bahwa penerima manfaat sebenarnya dalam transaksi ini adalah Van Oord NV Belanda, sehingga Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang relevan adalah P3B antara Indonesia dengan Belanda, bukannya antara Indonesia dengan Perancis;

bahwa istilah royalti sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 angka 2 dan 3 P3B Indonesia dan Belanda adalah semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa imbalan sewa kapal (bareboat charter) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Beneficial Owner pada hakikatnya merupakan royalti terkait penggunaan perlengkapan industri berupa kapal (vessel) yang digunakan di Indonesia sesuai dengan P3B yang berlaku;

bahwa menurut Terbanding ketentuan Pasal a quo mengenai royalti mengatur bahwa royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundangan-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan antara Van Oord NV Belanda dengan Sodranord SARL yang berkedudukan di Perancis adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related party);

bahwa Pemohon Banding menyatakan meminta SKD atas nama Sodranord SARL yang membuktikan bahwa Sodranord SARL merupakan residen di Perancis berdasarkan kewenangan otoritas perpajakan Perancis, sehingga P3B yang digunakan seharusnya adalah P3B Indonesia-Perancis;

bahwa menurut Pemohon Banding definisi royalti sebagaimana mengacu kepada ketentuan Pasal 12 Ayat (3) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Prancis menyatakan:”The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and works recorded for broadcasting or television, and patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”Atau:“Istilah “royalty” yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran- pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas pemakaian atau hak memakai setiap hak cipta atas kesusasteraan, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk film-film bioskop dan karya-karya rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain, atau model, rencana, rumus atau cara pengelolahan yang dirahasiakan atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan”;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) P3B a quo, definisi royalti tidak termasuk pembayaran sebagai balas jasa untuk pemakaian atau hak pemakaian peralatan, industri, perniagaan atau ilmiah, dengan demikian pembayaran atas sewa kapal kepada Sodranord SARL (Perancis) tidak termasuk sebagai balas jasa atas Royalti;

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia Perancis mengatur pengertian laba usaha (profit) sebagai berikut: “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent stablishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”
Atau:
“Laba suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap terletak yang terletak di sana. Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu, hanya sepanjang dilaksanakan melalui suatu bentuk usaha tetap.”

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Sodranord SARL tidak menjalankan usahanya di Indonesia melalui BUT dan tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan P3B Indonesia- Perancis hak pemajakan atas penghasilan sewa kapal yang diterima oleh Sodranord SARL terletak pada negara Perancis dimana Sodranord SARL berdomisili dan seharusnya tidak terhutang pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa kapal yang disewa oleh Pemohon Banding semuanya dimiliki oleh Van Oord NV Belanda;

bahwa pendapat Terbanding ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan keuangan konsolidasi kelompok usaha Van Oord;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Perancis sebagai sewa, namun setelah melihat Laporan Keuangan pihak Belanda, secara nyata kapal- kapal adalah milik Belanda sehingga pembayaran adalah pembayaran royalti atas barang berwujud sesuai dengan Pasal 4 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyatakan karena Terbanding melihat di website Pemohon Banding, kemudian terbanding mendalilkan bahwa Sodranord SARL adalah merupakan cabang Van Oord Belanda;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Sodranord SARL adalah merupakan entitas tersendiri yang ada di Perancis, dan Pemohon Banding membayar sewa kepada Sodranord SARL yang berkedudukan di Perancis;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD atas nama Sodranord SARL Perancis dan dapat dibuktikan bahwa Sodranord SARL merupakan residen di Perancis berdasarkan otoritas Perancis sehingga Pemohon Banding menggunakan P3B Indonesia- Perancis;

bahwa terkait dengan kepemilikan kapal berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi kelompok usaha Van Oord, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat mendalilkan ketertkaitan antara daftar kapal dengan nilai yang tercantum dalam neraca laporan keuangan a quo;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa kapal yang disewakan kepada Pemohon Banding adalah kapal yang dimiliki oleh Van Oord NV Belanda tidak didukung oleh Majelis;

bahwa oleh karena itu Majelis berkeyakinan bahwa kapal yang disewakan kepada Pemohon Banding adalah kapal yang dimiliki oleh Sodranord SARL yang merupakan residen di Perancis berdasarkan otoritas Perancis sehingga dalam kondisi transaksi yang demikian maka yang dipergunakan adalah P3B Indonesia-Perancis;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia- Perancis, definisi royalti tidak termasuk pembayaran sebagai balas jasa untuk pemakaian atau hak pemakaian peralatan, industri, perniagaan atau ilmiah;

bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa pembayaran kepada Sodranord SARL (Perancis) adalah merupakan pembayaran atas sewa kapal yang tidak termasuk sebagai balas jasa atas Royalti;

bahwa lebih lanjut Majelis berpendapat bahwa sesuai aturan dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia Perancis mengatur pengertian laba usaha (profit) sebagai berikut: “Laba suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap terletak yang terletak di sana. Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan itu, hanya sepanjang dilaksanakan melalui suatu bentuk usaha tetap.”

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan dalam persidangan terbukti dan dapat diyakini bahwa Sodranord SARL tidak menjalankan usahanya di Indonesia melalui BUT dan tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa oleh karenanya majelis berpendapat bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Perancis hak pemajakan atas penghasilan sewa kapal yang diterima oleh Sodranord SARL ada pada negara Perancis dimana Sodranord SARL berdomisili dan oleh karenanya pembayaran a quo tidak terhutang pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas sewa kapal (bareboat charter) kepada Sodranord SARL sebesar Rp.22.520.568.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.3.162.852.957,00 yang berasal dari akun hutang yaitu hutang kepada related party terkait dengan biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun Mekanis;

Menurut Pemohon

:

bahwa biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp3.162.852.957,00 pada hakekatnya adalah merupakan reimbursement atas pembelian spare part sehubungan dengan perawatan kapal milik kami, Antareja, yang pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya di luar daerah pabean (Singapura, India dan Abu Dhabi), biaya tersebut bukanlah pemberian jasa yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung pada saat keberatan berupa tagihan dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (d/h Ballast Ham Dredging BV) (“VODMC BV”) dimana dokumen tersebut menunjukkan bahwa atas jumlah tersebut bukan merupakan pemberian jasa namun merupakan reimbursement cost atas pembelian spare parts (barang);

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp.3.162.852.957,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa jumlah sebesar Rp.3.162.852.957,00 dalam penelitian dokumen terbukti merupakan tagihan pemberian jasa-jasa dan pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV), Belanda;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan Domisili atas nama Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV) namun Terbanding berpendapat, dengan berpedoman pada angka 2 SE-03/PJ.101/1996, SKD yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemotongan dan pemungutan objek pajak PPh Pasal 26 tahun 2003 dengan pertimbangan bahwa:
– SKD tersebut baru dibuat 31 Januari 2012;- SKD tersebut seharusnya sudah dibuat di tahun 2003 kemudian diserahkan ke KPP domisili Wajib Pajak;

-SKD yang seharusnya diserahkan pada tahun 2003 adalah yang diserahkan menjadi dasar Wajib Pajak untuk menentukan apakah objek PPh 26 tahun 2003 tersebut dapat dikenakan di Indonesia dan besaran tarifnya;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp3.162.852.957,00 tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan PB3 Indonesia- Belanda adalah tidak benar, karena sebagaimana dinyatakan pada angka (2) di atas, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan SKD yang dibuat tahun 2012;

bahwa oleh karena itu ketentuan yang harus digunakan atas objek PPh Pasal 26 untuk tahun 2003 adalah ketentuan Pasal 26 UU PPh yaitu bahwa pembayaran sebesar Rp3.162.852.957,00 kepada Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV), Belanda merupakan objek PPh 26 dan harus dipotong pajak sebesar 20%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh para pihak, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SDK) pada proses pemeriksaan sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, terkait dengan objek PPh Pasal 26 yang tidak didukung dengan SKD tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan SKD dimaksud sehingga atas objek PPh Pasal 26 tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan fotocopy SKD Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. (dahulu Ballast Ham Dredging B.V.) untuk tahun pajak 2003 sampai dengan 2008;

bahwa SKD yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut baru diterbitkan pada tanggal 31 Janauri 2012;

bahwa SKD tersebut baru dibuat tahun 2012, sehingga pada saat terjadinya transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena pada saat itu belum ada SKD;

bahwa SKD tersebut seharusnya dibuat pada saat transaksi, kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemohon Banding terdaftar atau berdomisili;

bahwa seharusnya SKD diserahkan pada saat transaksi yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menentukan apakah objek PPh Pasal 26 tahun 2008 tersebut dapat dikenakan di Indonesia dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp.3.162.852.957,00 tetap dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp 3.162.852.957,00, hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA, menyatakan pendapat yang berbeda (disenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp3.162.852.957,00 dengan alasan bahwa jumlah sebesar a quo merupakan tagihan pemberian jasa-jasa (reimbursement) dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV), Belanda;

bahwa Terbanding menyatakan untuk sengketa ini awalnya Terbanding mengoreksi akun Mechanism (nomor akun 605200) sebesar Rp3.162.852.957,00 yang kemudian disampaikan sebagai temuan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: PHP-318/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Desember 2011;

bahwa kemudian Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang menyatakan bahwa yang merupakan pembayaran jasa ke luar negeri hanya sebesar Rp3.162.852.957,00 yang berasal dari pembayaran atas transaksi yang dicatat pada akun mekanis sebesar Rp5.268.900.000,00 sedangkan biaya sebesar Rp2.264.788.043,00 merupakan pembelian material maupun sparepart (suku cadang);bahwa menurut Terbanding nilai Rp3.162.852.957,00 adalah hanya nilai koreksi atas jasa yang telah Pemohon Banding akui sebagai pembayaran jasa maintenance dalam surat tanggapan atas SPHP a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding miliki, nilai sebesar Rp3.162.852.957,00 adalah merupakan pembelian material terkait perbaikan kapal yang dilakukan di luar perairan Indonesia, yang kemudian dilakukan reimbursement oleh pihak yang melakukan perbaikan, sehingga muncul dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili ke Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV);

bahwa Terbanding berpendapat, dengan berpedoman pada angka 2 SE-03/PJ.101/1996, SKD yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemotongan dan pemungutan objek pajak PPh Pasal 26 tahun 2003 dengan pertimbangan bahwa:- SKD tersebut baru dibuat 31 Januari 2012;- SKD tersebut seharusnya sudah dibuat di tahun 2003 kemudian diserahkan ke KPP domisili Wajib Pajak;-SKD yang seharusnya diserahkan pada tahun 2003 adalah yang diserahkan menjadi dasar Wajib Pajak untuk menentukan apakah objek PPh 26 tahun 2003 tersebut dapat dikenakan di Indonesia dan besaran tarifnya;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran berupa jasa sebesar Rp3.162.852.957 tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan PB3 Indonesia- Belanda adalah tidak benar, karena sebagaimana dinyatakan pada angka 2 SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan SKD yang dibuat tahun 2012;

bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan tersebut, Majelis memerintahkan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:

bahwa dalam uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, payment voucher, sales invoice dan rincian koreksi;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran sebesar Rp3.162.852.957,00 adalah merupakan pembelian material terkait perbaikan kapal;

bahwa hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA meyakini bahwa keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam jawaban atas SPHP Nomor: PHP-318/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang menyatakan pengeluaran sebesar Rp3.162.852.957,00 merupakan pembayaran jasa ke luar negeri adalah sebagai keterangan yang benar;

bahwa hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa pembayaran jasa ke luar negeri a quo adalah merupakan penghasilan aktif (active income/business profit);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SKD atas nama Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV) dapat diyakini bahwa Van Oord Dredging & Marine Contractors BV adalah merupakan tax resident Belanda;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa SKD a quo baru dibuat 31 Januari 2012 padahal seharusnya sudah dibuat di tahun 2003 kemudian diserahkan ke KPP domisili Wajib Pajak tidak didukung hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA, karena terbukti bahwa pada tahun 2003 Van Oord Dredging & Marine Contractors BV adalah merupakan tax resident Belanda;

bahwa dengan demikian hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberlakukan P3B antara Indonesia-Belanda;

bahwa hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa sesuai aturan dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia Belanda mengatur pengertian laba usaha (profit) sebagai berikut: “Laba suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap terletak yang terletak di sana.”;

bahwa Van Oord Dredging & Marine Contractors BV tidak memiliki BUT di Indonesia;

bahwa oleh karenanya hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Belanda hak pemajakan atas atas pembayaran jasa ke Van Oord Dredging & Marine Contractors BV ada pada negara Belanda dimana Van Oord Dredging & Marine Contractors BV berdomisili dan oleh karenanya pembayaran a quo tidak terhutang pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp 3.162.852.957,00 tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur : dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Dasar Pengenaan Pajak
Pokok Sengketa (Rp)
Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
Koreksi dipertahankan (Rp)
1. sewa kapal kepada Sodranord SARL
22.520.568.000,00
22.520.568.000,00
0,00
2.perawatan dan perbaikan kepada Van Oord DMC
3.162.852.957,00
0,00
3.162.852.957,00
Jumlah
25.683.420.957,00
22.520.568.000,00
3.162.852.957,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp25.683.420.957,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp22.520.568.000,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 3.162.852.957,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-452/WPJ.07/2013 tanggal 4 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00048/204/03/059/12 tanggal 2 Januari 2012, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp3.162.852.957,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp 632.570.591,00
Kredit Pajak Rp 0,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 632.570.591,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 303.633.883,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 936.204.474,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.58685/PP/M.VIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan, Panitera Pengganti, sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200