Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58661/PP/M.VIA/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58661/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp432.000.000,00, berupa Biaya Street Promotion;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LHP-099/WPJ.07/KP/06000/2011 tanggal 25 April 2011 diketahui bahwa Terbanding mengkoreksi positif Biaya Street Promotion sebesar Rp456.000.000,00 karena merupakan sumbangan yang diberikan kepada masyarakat sekitar tempat dilaksanaknnya promosi sehingga sesuai ketentuan perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Menurut Pemohon
:
bahwa esensi beban street promotion adalah retribusi keamanan kepada Lembaga Pemberdayaaan Masyarakat tempat dilaksanakannya kegiatan ”Direct Sales’, sehingga apabila beban ini tidak dikeluarkan oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak dapat melaksanakan kegiatan Direct sales ditempat tersebut, dengan demikian beban ini bukanlah sumbangan yang diberikan kepada masyarakat (mengingat aabila sumbangan tidak ada imbal balik secara langsung yang dinikmati), dan pembebanan biaya ini untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan sebgaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya sreet promotion sebesar Rp432.000.000,00 karena merupakan sumbangan yang diberikan kepada masyarakat sekitar tempat dilaksanakannya promosi, sehingga sesuai ketentuan perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya street promotion merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangkan direct sales, dengan cara memberikan pengetahuan dan pembagian borsur kepada calon pelanggan, esensi dari biaya street promotion ini adalah retrubusi keamanan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data berupa fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
bahwa dari data berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007 tanggal 5 Februari 2007 tersebut Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembayaran kepada LPM merupakan retribusi kepada sebuah lembaga yang memenuhi kriterian sebagai subjek pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-099/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 25 April 2011dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1271/WPJ.07/2012 tanggal 17 Juli 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majeli dalam persidangan serta penelitian terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa biaya street promotion yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk promosi yang dilakukan di kawasan sekitar lingkungan usaha Pemohon Banding yaitu dengan membayar kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang berada dilingkungan usaha Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut pada intinya adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tersebut bukan merupakan lembaga yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian pembayaran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tersebut bukanlah pembayaran dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya street promotion Rp432.000.000,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding,
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1321/WPJ.07/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/058/11 tanggal 26 April 2011, atas nama PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.58661/PP/M.VIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
