Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58657/PP/M.VIA/12/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58657/PP/M.VIA/12/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012;

Menurut Majelis

:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, ditandatangani oleh XX, Jabatan Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00082/203/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;

bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012 yang diterima tanggal 09 Oktober 2012;

bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang yang terutang sebesar Rp700.350,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp350.175,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 08 September 2012 sebesar Rp3.140.668.090,00, dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp3.140.668.090,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 01 Oktober 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak;

bahwa XX, Jabatan Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor L-038/FA- BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012, berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 14 Februari 2012 tentang Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT XXX yang dibuat oleh Notaris Karlita Rubianti, S.H., berwenang menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor L-038/FA-BSS/MMB/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
Bahwa pengajuan banding telah didahului Surat Keberatan Nomor L-019/FA- BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00082/203/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, ditandatangani oleh XX, Jabatan Direktur Utama;

bahwa Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, diterima oleh Terbanding pada tanggal 14 Oktober 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00082/203/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007;

bahwa XX, Jabatan Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor L-019/FA- BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT XXX yang dibuat oleh Notaris Edwar, S.H., berwenang menandatangani surat keberatan tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012 berupa menolak dan menambah besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi asas satu keputusan atau satu balasan;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 01 Oktober 2012, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 14 Oktober 2011 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding keberatan yang diajukan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2009 tersebut melalui Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tertanggal 19 Desember 2012 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan tanggal 14 Oktober 2011;

bahwa dalam Surat Permohonan Banding dan persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tentang “Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa” tertanggal 04 Oktober 2012 yang menyatakan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00082/203/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009”;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak memberikan tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Banding terkait penerbitan Keputusan Keberatan yang menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan;

bahwa Majelis memeriksa Surat Keputusan Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 dan Surat Keberatan Nomor L-019/FA-BSS/MMB/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis diperoleh fakta bahwa dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut terdapat kesalahan pada bagian judul yaitu pada “TENTANG” dari Surat Keputusan tersebut tertulis : “Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa” tertanggal 04 Oktober 2012;

bahwa dalam surat keberatan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00082/203/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Majelis berpendapat bahwa kesalahan pada bagian judul yaitu pada “TENTANG” dari Surat Keputusan Keberatan tersebut dapat mengakibatkan kekeliruan bagi pihak yang dituju oleh Keputusan tersebut dalam menjalankan kewajiban dan hak perpajakannya, sehingga Keputusan tersebut tidak memberikan suatu kepastian hukum yang jelas kepada pihak yang dituju oleh Keputusan tersebut;

bahwa Majelis berpendapat kesalahan a quo tidak termasuk sebagai kesalahan tulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Keputusan Nomor KEP-1822/WPJ.07/2012 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tertanggal 04 Oktober 2012, tidak sah dan harus dibatalkan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Keberatan;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1822/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012 , tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/203/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama PT. XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 oleh Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.58657/PP/M.VIA/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, sebagai berikut :

Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200