Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58655/PP/M.VIA/14/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58655/PP/M.VIA/14/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 918.870.000,00, yang berasal dari koreksi peredaran usaha;

Menurut Terbanding

:

bahwa setelah dibandingkan dengan buku, catatan, dan dokurnen yang diminta oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, maka dapat diketahui bahwa buku, catatan, dan dokumen tersebut telah diminta oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan namun tidak dipenuhi permintaannya oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon

:

bahwa dalam surat Pemohon Banding kepada Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/MM-PP/V/20I3 Tanggal 22 Mel 2013 pada halaman 11, Pemohon Banding telah menyimpulkan bahwa tindakan Terbanding tidak syah dan batal demi hukum, sehingga semua produk yang timbul baik SKPKB yang diterbitkan KPP Padangsidempuan maupun SK Dirjen Pajak yang diterbitkan Kanwil DJP Sumatera Utara II adalah tidak syah dan batal demi hukum;

Menurut Majelis

:

bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp 918.870.000,00 berasal dari koreksi atas peredaran usaha yang didasarkan dari hasil wawancara Terbanding dengan Ali Toris Nasution sebagai pihak pengelola usaha Pemohon Banding, dengan perincian perhitungan sebagai berikut :

No.
Nama Usaha
Peredaran Usaha Bruto (Rp.)
Norma
Penghasilan Netto (Rp)
Koreksi (Rp)
Menurut Pemohon Banding
MenurutTerbanding
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
1
Madina Swalayan
500.000.000
2.520.000.000
20%
20%
100.000.000
504.000.000
404.000.000
2
Madina Namiroh Swalayan
285.000.000
1.440.000.000
20%
20%
57.000.000
288.000.000
231.000.000
3
Apotek Penyabungan
332.000.000
900.000.000
20%
20%
66.500.000
180.000.000
113.500.000
4
Fotokopi
0
54.000.000
20%
29%
0
15.660.000
15.600.000
5
Kolam Renang
38.000.000
72.000.000
20%
31,5%
11.970.000
22.680.000
10.710.000
6
Madina Ponsel
0
720.000.000
20%
20%
0
144.000.000
144.000.000
Jumlah
1.155.500.000
5.706.000.000
235.470.000
1.154.340.000
918.810.000

bahwa keterangan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berkut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan data yang didapatkan Terbanding sebagai dasar koreksi adalah data dari hasil wawancara pada pihak yang tidak berwenang yaitu Saudara Ali Toris Nasution yang tidak mempunyai surat kuasa dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas penetapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas kegiatan usaha kolam renang sebesar 31,5%, seharusnya adalah sebesar 20%;

bahwa jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.155.500.000,00 dengan nilai penghasilan neto sebesar Rp 235.470.000,00;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kecil yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung Pajak Penghasilannya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil wawancara antara Terbanding dengan Ali Toris Nasution sebagai pihak pengelola usaha Pemohon Banding sekaligus adik kandung dari Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

No
Nama Usaha
Omset Sehari (Rp)
Hari
Omset 1 Tahun (Rp)
Norma
Penghasilan Neto (Rp)
1
Madina Swalayan
7.000.000
360
2.520.000.000
20%
504.000.000
2
Madina Namiroh
4.000.000
360
1.440.000.000
20%
288.000.000
3
Apotek Panyabungan
2.500.000
360
900.000.000
20%
180.000.000
4
Fotocopi
150.000
360
54.000.000
20%
15.660.000
5
Kolam Renang
200.000
360
72.000.000
31,5%
22.680.000
6
Madina Ponsel
2.000.000
360
720.000.000
20%
144.000.000
TOTAL
5.706.000.000
1.154.340.000

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa usaha fotocopi dan Toko Ponsel “Madina Ponsel” bukan merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyampaikan keterangan perihal kepemilikan usaha Pemohon Banding yaitu sebagai berikut :

No
Nama Usaha
No. SIUP
Tanggal SIUP
Pemilik
1
Madina Swalayan
503/222/VII/PPPM/2007
05-Jul-07
H. Bilhijjar Nasution
2
Madina Namiroh
503/256/SIUP/KPPT/2011
12-Okt-11
Hj. Nurbaidah Rangkuti
3
Apotek Panyabungan
503/152/SIUP/KPPT/2011
10-Jun-11
Elida Mahda Nasution
4
Fotokopi
Tidak ada bukti pendukung
5
Kolam Renang
503/257/SIUP/KPPT/2011
12-Okt-11
Rahmawati
6
Madina Ponsel
503/050/SIUP/KPTSP/B-III/2010
11-Feb-10
Ali Toris Nasution

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa berdasar tabel di atas terlihat bahwa SIUP atas kedua usaha tersebut diterbitkan pada tahun setelah 2009, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua jenis usaha di atas pada tahun pajak 2009 masih menjadi milik Pemohon Banding karena kepemilikan atas usaha tersebut beralih menjadi kepemilikan pihak lain terjadi pada tahun pajak setelah 2009, yaitu tahun pajak 2010 dan 2011;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti penjualan dan Pencatatan Pembukuan pada saat proses pemeriksaan dengan alasan tidak mempunyai catatan pembukuan sesuai yang diatur dalam ketentuan;bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen buku penjualan, buku rekap penjualan, buku pembelian, faktur pembelian, fotokopi SPT Tahunan 2009, dan Fotokopi Surat Izin SIUP, TDP HO, namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen tersebut karena pada saat pemeriksaan permintaan dokumen tersebut tidak dipenuhi (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung tentang kepemilikan usaha fotocopi dan Toko Ponsel yang didalilkan bukan merupakan milik Pemohon Banding, namun demikian terdapat keterangan bahwa untuk usaha Toko Ponsel, SIUP atas nama Ali Toris Nasution baru terjadi pada tanggal 11 Februari 2010, sedangkan untuk usaha fotocopi tidak terdapat keterangan apapun;

bahwa untuk usaha fotocopi Majelis berkeyakinan usaha tersebut milik dari Pemohon Banding, sedangkan untuk usaha Toko Ponsel Majelis berkeyakinan milik Ali Toris Nasution;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung peredaran usaha atas usaha fotocopi oleh karenanya Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha fotocopi sebesar Rp 54.000.000,00, sedangkan atas usaha Toko Ponsel koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 720.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Buku Penjualan Sederhana Madina Namiroh Swalayan tahun 2009, Buku Penjualan Sederhana Apotek Penyabungan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2009, Buku Penjualan Madina Swalayan tahun 2009, Buku Penjualan Sederhana Kolam Renang tahun 2009, Rekapan Penjualan Sederhana Madina Namiroh Swalayan tahun 2009, Rekapan Penjualan Apotek Panyabungan tahun 2009, Rekapan Penjualan Sederhana Madina Swalayan tahun 2009, terdapat keterangan bahwa nilai peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2009 untuk usaha Toko Swalayan, Apotek dan kolam renang adalah sebesar Rp1.156.602.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
1. Madina Swalayan sebesar Rp500.000.000,00,
2. Madina Namiroh Swalayan sebesar Rp285.000.000,00,
3. Apotek Penyabungan sebesar Rp333.602.000,00,
4. Kolam Renang sebesar Rp38.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan nilai peredaran usaha Pemohon Banding tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp 1.210.602.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
1. Madina Swalayan sebesar Rp500.000.000,00,
2. Madina Namiroh Swalayan sebesar Rp285.000.000,00,
3. Apotek Penyabungan sebesar Rp333.602.000,00,
4. Kolam Renang sebesar Rp38.000.000,00,
5. Fotocopi sebesar Rp 54.000.000,00,

bahwa atas penetapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk jenis usaha Kolam renang oleh Terbanding sebesar 31,5%, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, menurut Pemohon Banding seharusnya sebesar 20%;

bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 200 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan, tidak terdapat Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang mengatur khusus untuk Jenis Usaha Kolam Renang, namun demikian terdapat Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk jenis usaha Jasa Hiburan dan Kebudayaan dengan Kode 9600 sebesar 31,5%;

bahwa Majelis berkeyakinan jenis usaha kolam renang termasuk dalam Jenis Usaha Jasa Hiburan dan Kebudayaan dengan kode 9600, sebesar 31,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, penghitungan Penghasilan Neto menurut Majelis adalah sebagai berikut :

No
Nama Usaha
Peredaran Usaha
Norma Penghasilan Neto
Penghasilan Neto
1
Madina Swalayan
500.000.000
20%
100.000.000
2
Madina Namiroh Swalayan
285.000.000
20%
57.000.000
3
Apotek Penyabungan
333.602.000
20%
66.720.400
4
Fotokopi
54.000.000
29%
15.660.000
5
Kolam Renang
38.000.000
31,5%
11.970.000
Jumlah
1.210.602.000
251.350.400

bahwa penghasilan neto menurut Majelis adalah sebesar Rp 251.350.400,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 1.154.340.000,00 sehingga yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 902.989.600,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp 918.870.000,00 tidak dipertahankan sebesar Rp.902.989.600,00 dan dipertahankan sebesar Rp 15.880.400,00;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah berikut :

No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1
Penghasilan Neto
918.870.000,00
902.989.600,00
15.880.400,00

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Penghasilan neto menurut Terbanding
Rp
1.154.340.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
902.989.600,00
Penghasilan neto menurut Majelis
Rp
251.350.400,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-314/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Nomor 00003/205/09/118/11 tanggal 10 Oktober 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto
Rp
251.340.400,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp
19.800.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
231.550.000,00
Pajak Penghasilan Yang Terutang
Rp
29.731.000,00
Kredit Pajak
Rp
2.400.000,00
Pajak Penghasilan Yg Kurang
Rp
27.331.000,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP
Rp
Rp
0,00
13.665.500,00
Jumlah PPh yang Kurang Bayar
Rp
40.996.500,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200