Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58654/PP/M.VIA/15/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58654/PP/M.VIA/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar US$7,321,700.00, yang terdiri dari :

Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$ 1,559,325.00
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 2.715.415 dan Koreksi Biaya Usaha sebesar US$ 3.046.960 (Koreksi alokasi beban dari Goodyear Singapore Tyres, sebuah divisi dari Goodyear Orient (Private) Limited sebesar US$ 5.762.375)
Menurut Terbanding
:
bahwa dapat ditegaskan kembali bahwa koreksi atas peredaran usaha dilakukan berdasarkan analisis transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) untuk mencapai range laba operasional yang wajar (arm’s length) pada interval 5.30% sampai dengan 9.90%, dan salah satu pos yang dialokasikan untuk dikoreksi adalah peredaran usaha (dalam hal ini adalah pemberian tambahan diskon ke salah satu afiliasi yaitu Goodyear Phillipina) sebesar USD 1.559.325;
Menurut Pemohon
:
bahwa untuk dapat mengukur nilai suatu manfaat yang baru akan diperoleh di masa yang akan datang, tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan analisa dalam satu tahun tertentu. Oleh karena itu, Terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang tepat dalam melakukan penyesuaian terhadap profitabilitas Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan analisis transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) untuk mencapai tingkat laba operasional yang wajar (arm’s length) pada interval 5.30% sampai dengan 9.90%, maka salah satu pos yang dialokasikan untuk dikoreksi adalah peredaran usaha (dalam hal ini adalah pemberian tambahan diskon ke salah satu afiliasi yaitu Goodyear Philippina) sebesar USD1,559,325.00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai the Global Tire Transfer Pricing Policy, harga jual ekspor dihitung dari biaya total (biaya manufaktur dan biaya penjualan serta administrasi) ditambah dengan mark up 5%, dan khusus untuk penjualan ekspor ke Goodyear Philippina diberikan diskon 9%;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian diskon sebesar 9% tersebut, merupakan kompensasi yang wajar terkait restrukturisasi usaha Goodyear di dunia, restrukturisasi tersebut adalah penutupan pabrik yang berada di Philippina;

bahwa akibat dari penutupan pabrik di Philippina tersebut maka penjualan Pemohon Banding ke negara-negara yang dulunya di pasok oleh Goodyear Philippina mengalami peningkatan, oleh karena itulah Pemohon Banding menyatakan pemberian diskon ke Goodyear Philippina merupakan hal yang lazim karena atas penutupan pabrik di Philippina Pemohon Banding ikut menanggung bebannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat pemberian diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding ke Goodyear Philippina karena restrukturisasi usaha Goodyear dengan cara menutup pabrik di Philippina;

bahwa pemberian diskon yang ding diberikan oleh Pemohon Banding dalam hal penjualan ke Goodyear Philippina dipengaruhi adanya hubungan istimewa;

bahwa diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding ke Goodyear Philippina adalah sebesar 9%, sedangkan berdasarkan Surat Pemohon Banding nomor FD081/111/2013 tanggal 14 Maret 2013 menjelaskan bahwa harga jual ekspor berdasarkan the Global Tire Transfer Pricing Policy, harga jual ekspor dihitung dari biaya total (biaya manufaktur dan biaya penjualan serta administrasi) ditambah dengan mark up 5%;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Goodyear Philippina dengan melakukan analisis transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) untuk mencapai tingkat laba operasional yang wajar (arm’s length) pada interval 5.30% sampai dengan 9.90%, sehingga diperoleh harga yang wajar menurut Terbanding;

bahwa atas perhitungan harga transaksi yang wajar oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak menyanggah perhitungan Terbanding namun hanya menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memberikan diskon 9% atas penjualan ke Goodyear Philippina adalah wajar;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa pemberian diskon oleh Pemohon Banding sebesar 9% kepada Goodyear Philippina yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah suatu transaksi yang tidak wajar, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembai besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD1,559,325.00 telah benar dan tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya, pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, alokasi biaya merupakan salah satu transaksi yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa manajemen regional ini bersifat wajar dan lazim. Selain itu berdasarkan bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding (tanda terima penyerahan dokumen terlampir), dapat dibuktikan bahwa GST telah memberikan jasa-jasa yang berhubungan dengan dan bermanfaat dalam mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi atas Alokasi Beban dari Goodyear Singapore Tyre, sebuah divisi dari Goodyear Orient (Private) Limited, sebesar USD5.762.375 harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa koreksi didasarkan pada analisis transfer pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) untuk mencapai range laba operasional yang wajar (arm’s length) pada interval 5.30% sampai dengan 9.90%, maka beberapa pos yang dialokasikan untuk dikoreksi adalah Harga Pokok Penjualan (dalam hal ini alokasi beban regional) sebesar USD 2.715.415 dan Biaya Usaha (dalam hal ini alokasi beban regional) sebesar USD 3.046.960;

bahwa koreksi terhadap akun ini dilakukan selain untuk memenuhi pencapaian angka laba operasional yang arm’s length juga karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan struktur organisasi, personal yang terlibat berikut perincian pekerjaan dari divisi yang memberikan jasa kepada klien, selain itu, Wajib Pajak juga tidak dapat menyerahkan laporan keuangan untuk melaporkan kinerja bagian tersebut, berdasarkan hal itu pemeriksa melakukan koreksi terhadap akun ini karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan eksistensi dari jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan beban/biaya jasa yang dicatat oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan mengenai transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan prinsip- prinsip OECD Transfer Pricing Guidelines. Dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding untuk tahun fiskal 2010 (“TPD FY 2010″)” memberikan analisis kesebandingan untuk membuktikan sifat kewajaran dan kelaziman (arm’s length nature) atas transaksi beban jasa regional, Goodyear Singapore Tyres yang merupakan divisi dari Goodyear Orient Company (Private) Limited sebagai pemberi jasa, telah dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) untuk menentukan kewajaran biaya regional yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Goodyear Singapore Tyres, sifat kewajaran dan kelaziman transaksi ini diuji dengan menggunakan Transaction Net Margin Method (“TNMM”) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai dengan mark-up on total cost (“MTC”) digunakan sebagai indikator tingkat keuntungan/profit level indicator (“PLI”).

bahwa berdasarkan analisa dasar biaya (cost base) dan allocation keys, dapat disimpulkan bahwa cost base yang dijadikan dasar adalah terkait langsung dengan jasa yang diberikan, serta allocation keys yang digunakan terkait langsung dengan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding. Analisis kesebandingan dilakukan untuk menguji mark-up yang dikenakan oleh Goodyear Singapore Tyres atas biaya jasa regional, berdasarkan database ORIANA, rentang inter-kuartil dari MTC perusahaan-perusahaan sebanding yang menyediakan jasa sejenis pada tahun fiscal 2008 hingga 2010 adalah sebagai berikut:

Rentang intar-kuartil perusahaan sebanding, 2008-2010
Kuartil
Rata-rata tertimbang tiga tahun MTC
Nilai tertinggi
22.89%
Kuartil Atas
10.84%
Median
7.53%
Kuartil bawah
5.29%
Nilai terendah
2.53%
Jumlah Observasi
17

bahwa biaya-biaya yang terjadi terkait dengan pemberian jasa regional oleh Goodyear Singapore Tyres, dialokasikan kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dengan menggunakanallocation keys yang wajar ditambah dengan mark-up sebesar 5%. Dari tabel diatas, mark-up sebesar 5% yang dikenakan oleh Goodyear Singapore Tyres atas biaya regional untuk tahun pajak 2010 berada di bawah rentang inter-kuartil perusahaan sebanding, dan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai yang dibebankan Goodyear Singapore Tyres kepada afiliasi untuk jasa regional seharusnya tidak menimbulkan kerugian pajak dilihat dari sudut pandang Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data pendukung terkait koreksi alokasi beban dari Goodyear Singapore Tyres, sebuah divisi dari Goodyear Oerient Company (Private) Limited, berupa data :

Jasa Penjualan dan Pemasaran :Market Survey to Stripes on Tires,
Market Survey to Stripes on Tires,
Demand Actual and Review,
Fuel Max Training,
Dubai Sales Consultation,
Jasa Teknologi dan Informasi :Computer Purchase and Leasing,
Account for SAP PP,
Screenshot of SAP help,
VolP training,
WSUS on IDC,
Wireless Controller,
Screenshot of Supply Chain chat log,
Unit Tesing Sap Moduule MM,
Pricing Policy from HP,
HP Brand Image,
Oracle License Compliance,
New Software,
CTMS 2.0 Upgrade,
Qbox,
Server Upgrade,
Jasa Keuangan :Asia Regional Service-Finance IT Services,
Transfer Pricing Advice,
Peer Reconciliation,
Internal Audit,
2010 Tax Training,
Flight Itinerary,
Accounting Posting System,
Accounting Helpdesk,
Jasa Manufaktur :Indonesia Performance and Corrective Action Plan,,
Procurement Assistance,
Spot Prices,
Manufacturing Production Schedule,
Thai Production Schedule,
Asean Tech Call Summary,
Consumer and Commercial Decisions,
Dispore of LG,
Strike Cost in Thailand,
Plan Visit Recap,
Jasa Umum :Anti Smooking Campaign,
Competensies of Employee,
Performance Evaluation,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan mempelajari data-data yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis memperoleh fakta-fakta :

bahwa antara Pemohon Banding dan Goodyear Singapore Tyres yang merupakan divisi dari Goodyear Orient Company (Private) Limited memiliki hubungan istimewa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Uraian Banding Terbanding dan hal tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa alokasi beban dari Goodyear Singapore Tyres yang merupakan divisi dari Goodyear Orient Company (Private) Limited adalah biaya regional yang terjadi di Goodyear Singapore Tyres yang dialokasikan ke beberapa perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Goodyear Singapore Tyres;

bahwa pembebanan alokasi biaya dari Goodyear Singapore Tyres dilakukan dengan cara membagi seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Goodyear Singapore Tyres dalam periode tertentu kepada masing-masing perusahaan affiliasinya berdasarkan persentase tertentu dengan mark up 5%, atau yang disebut dengan allocation keys;

bahwa berdasarkan Asia regional Services Agreement Cost Allocation Schedule for the Financial Year Ended 31 December 2010 yang merupakan perjanjian yang dibuat oleh Goodyear Singapore Tyres untuk perusahan Goodyear yang ada di kawasan Asia, jasa-jasa yang diberikan adalah jasa umum/administrasi, jasa keuangan, jasa penjualan/pemasaran, jasa teknologi informasi, penyedia jasa, permintaan khusus dan jasa yang diminta dilokasi para peserta;

bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait jasa-jasa di atas berupa bukti korespondensi via email ataupun print out komputer yang tidak dapat menunjukkan secara wajar, valid dan terukur atas diperlukannya jasa, uraian jasa yang diberikan, jadwal pelaksanaan pemberian jasa, identitas pihak dan personil pemberi jasa, berita acara tentang pelaksanaan pemberian jasa, rincian dan formulasi penhitungan nilai jasa, dan bukti pembayaran dan pencatatan atas jasa yang diberikan;

bahwa pembebanan alokasi biaya dari Goodyear Singapore Tyres tersebut harus dibayar, tidak tergantung ada atau tidaknya jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, sehingga pembebanan alokasi biaya tersebut oleh Pemohon Banding menjadi tidak jelas korelasinya dan substansinya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Goodyear Singapore Tyres yang merupakan divisi dari Goodyear Orient Company (Private) Limited menjadi tidak wajar, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta utang modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas alokasi beban dari Goodyear Singapore Tyres, sebuah divisi dari Goodyear Oerient (Private) Limited sebesar US$ 5,762,375.00 telah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-626/WPJ.19/2013 tanggal 14 Mei 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/10/092/12 tanggal 17 Februari 2012 untuk Tahun Pajak 2010, atas nama : PT. XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.58654/PP/M.VIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200