Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58653/PP/M.VIA/15/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58653/PP/M.VIA/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp15.413.264.257,00 yang terdiri dari :

a. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif-Biaya Promosi sebesar Rp6.224.352.257,00,
b. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas Gaji dan Tunjangan-Biaya Pesangon sebesar Rp9.188.912.000,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, substansi dari biaya tersebut digunakan untuk trip/perjalanan ke Amerika (West Coast trip ke Las Vegas, San Fransisco, Los Angeles dan Grand Canyon) dan Jepang (Japan Trip ke Osaka, Kyoto dan Fukuoka) yang tidak terbukti merupakan biaya untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan rnemelihara penghasilan;

Menurut Pemohon

:

bahwa atas biaya promosi tersebut telah Pemohon Banding buatkan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas dan dilampirkan pada saat pelaporan SPT PPH Badan tahun 2011 dengan total nilai sebesar Rp28.286.478.059,00, total biaya tersebut telah sesuai dengan keseluruhan biaya promosi yang Pemohon Banding bebankan dalam laporan keuangan;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa biaya promosi sebesar Rp6.224.352.257,00 dalam daftar nominatif tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga secara fiskal tidak dapat dikurangkan atas penghasilan bruto;

bahwa Terbanding juga beranggapan bahwa substansi dari biaya tersebut digunakan untuk trip/perjalanan ke Amerika dan Jepang yang tidak terbukti merupakan biaya untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa atas biaya promosi sebesar Rp6.224.352.257 adalah merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa pengeluaran tersebut dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan klien agar terjalin kerjasama yang baik pada masa sekarang maupun di masa yang akan datang, dalam dunia usaha yang bertujuan mendapatkan keuntungan;

bahwa pengeluaran biaya tersebut merupakan hal yang lazim dan wajar dilakukan karena merupakan dari strategi pemasaran untuk menjaga loyalitas klien/customer, dengan kata lain, biaya tersebut semata-mata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ/2010, biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa atas biaya promosi tersebut telah Pemohon Banding buatkan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas dan dilampirkan pada saat pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2011 biaya tersebut telah sesuai dengan keseluruhan biaya promosi yang Pemohon Banding bebankan dalam laporan keuangan dengan total Nilai sebesar Rp28.286.478.059;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding mengenai rincian pengeluaran biaya promosi, diperoleh fakta data dan informasi sebagai berikut:

bahwa yang dimaksudkan biaya promosi oleh Pemohon Banding adalah berupa biaya perjalanan yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membiayai para dealer ke luar negeri seperti Jepang dan Amerika Serikat;

bahwa menurut Pemohon Banding perjalanan wisata ke luar negeri a quo diberikan kepada para dealer yang dianggap berprestasi karena mencapai kinerja tertentu yaitu dalam pembuatan kontrak pembiayaan dan penjualan kendaraan bermerk Mitsubishi;

bahwa menurut Pemohopn Banding, para dealer tersebut bertugas untuk membantu Pemohon Banding dalam mendapatkan konsumen yang akan mengikat kontrak pembiayaan otomotif dengan Pemohon Banding;

bahwa dari daftar dealer a quo serta keterangan dari Pemohon Banding diperoleh fakta dan keterangan bahwa dealer-dealer tersebut berdomisili di Indonesia;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya perjalanan para dealer ke luar negeri tidak berkaitan dengan usaha para dealer untuk mencari konsumen yang kelak akan mengikatkan diri dalam kontrak pembiayaan yang diselenggarakan Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa konsumen yang kemudian mengikatkan diri dalam kontrak pembiayaan yang diselenggarakan Pemohon Banding semuanya berada di dalam negeri;

bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa perjalanan wisata ke luar negeri tidak ada hubungannya dengan kegiatan promosi dalam rangka menjaga dan mempertahankan klien sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa perjalanan wisata ke luar negeri yang dibiayai oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif-biaya promosi sebesar Rp6.224.352.257 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan dan oleh karenanya Majelis menolak banding Pemohon Banding.

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, atas pemberian bonus sebesar Rp9.188.912.000,00 tersebut termasuk definisi pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga secara yuridis fiskal tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992;

Menurut Pemohon

:

bahwa atas seluruh penghasilan yang diterima oleh Fritz Gunawan telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, dan Terbanding juga telah mengakui pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 tersebut;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa pemberian bonus kepada Fritz Gunawan sebesar Rp9.188.912.000,00 secara yuridis fiskal tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992;

bahwa menurut Pemohon Banding, Fritz Gunawan telah bekerja di Perusahaan sejak Perusahaan didirikan dan sekaligus sebagai Senior Advisor, oleh karena itu, dengan memperhatikan besarnya jasa dan kontribusi yang bersangkutan kepada perusahaan (Pemohon Banding), adalah wajar apabila perusahaan memberikan kompensasi dan penghargaan yang lebih besar dibandingkan karyawan pada umumnya;

bahwa atas pembayaran pesangon tersebut telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara Perusahaan dengan Fritz Gunawan, yang menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 167 ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa atas pemberian uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas pembayaran bonus dengan persentase tertentu telah sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara Perusahaan dengan Fritz Gunawan dimana dalam dokumen tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan atas bonus tersebut;

bahwa secara umum dasar pembagian bonus dilakukan setelah selesainya laporan keuangan suatu perusahaan sehingga besar kecilnya bonus tersebut bukan hanya ditentukan oleh performance indicator karyawan tersebut tetapi berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian bonus tersebut walaupun dihitung dari laba setelah pajak, namun pembayarannya tidak dibebankan kepada Retained Earning sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-16/PJ.44/1992;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dengan menjelaskan perhitungan realisasi pembayaran pesangon di bulan yang bersangkutan, yang dapat dilihat dengan mekanisme jurnal sebagai berikut:
Jurnal pencadangan pesangon
Retired Expenses (8271) XXX Provision for Retirement Fee (5870) XXX
Jurnal realisasi pesangon

– Maret 2011
Provision for Retirement Fee (5870)
Rp37.699.890.444,00
Provision for Retirement Fee (5870)
Rp35.916.159.358,00
Bank
Rp 1.783.731.086,00
– Juni 2011
Provision for Retirement Fee (5870)
Rp39.116.566.529,00
Provision for Retirement Fee (5870)
Rp34.512.574.729,00
Bank
Rp 4.603.991.800,00
– Desember 2011
Provision for Retirement Fee (5870)
Rp39.724.422.523,00
Provision for Retirement Fee (5870)
Rp35.129.606.523,00
Bank
Rp 4.594.816.000,00

Bahwa nilai yang tercantum dalam pencatatan pada Bank merupakan realisasi pembayaran pesangon yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Fritz Gunawan bukan dan tidak pernah menjadi pemegang saham perusahaan, oleh karena itu, pembayaran pesangon yang diterimanya seharusnya bukan termasuk dalam pengertian pembagian deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa hubungan antara Fritz Gunawan dan Pemohon Banding juga tidak termasuk dalam pengertian Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PPh, oleh karena itu tidak sepatutnya dianggap bahwa atas pembayaran pesangon tersebut telah melebihi jumlah kewajaran;

bahwa atas seluruh penghasilan yang diterima oleh Fritz Gunawan telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) juga telah mengakui pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 tersebut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena dalam perjanjian antara Pemohon Banding/PT Dipo Star Finance (PT DSF) dengan Fritz Gunawan (FG) yang disampaikan pada persidangan ada klausul yang mengatur cara perhitungan bonus (gross base) adalah 0,913% dari profit after tax;

bahwa menurut Terbanding dalam perjanjian a quo dalam butir 4 dinyatakan bahwa jika terjadi kerugian maka Pemohon Banding tidak membayar bonus tersebut;

bahwa oleh karenanya menurut Terbanding dengan klausul tersebut maka dalam hal Pemohon Banding mengalami kerugian maka bonus kepada Fritz Gunawan tidak dibayarkan;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur: ”Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam Negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa selanjutnya Terbanding mengemukakan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 yang mengatur: ”Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh 1984, dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan SE-16/PJ.44/1992 maka Terbanding mendalilkan bahwa pembagian bonus tersebut merupakan pembagian laba setelah pajak yang dibebankan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding bahwa pembayaran pembagian bonus tersebut tidak boleh dibebankan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sehingga pengeluaran terkait pesangon yang diberikan kepada Fritz Gunawan dikoreksi oleh Terbanding;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa ketentuan mengenai adanya bonus untuk Fritz Gunawan didasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding/PT Dipo Star Finance (PT DSF) dengan Fritz Gunawan (FG) tertanggal 18 Juni 2002 yang ditandatangani oleh Keizo Ono dan Fritz Gunawan dan kemudian diamandemen tanggal 31 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Keizo Ono dan Fritz Gunawan;

bahwa cara menghitungnya menggunakan adalah mendasarkan pada variabel laba, namun dananya tidak diambilkan dari retained earning melainkan dari kegiatan operasional dana tahun berjalan;

bahwa pada tahun berjalan yaitu tahun pajak 2011, Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan yang menunjukkan bahwa pada tahun tersebut Pemohon Banding mendapatkan laba sehingga sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan Fritz Gunawan maka bonus/pesangon dapat dibayarkan;

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan bahwa pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, kalau Terbanding melihat bahwa bonus diambil dari laba setelah pajak, bagian laba setelah pajak merupakan bagian dari pemegang saham, tidak ada lagi pihak-pihak yang berhak atas dana atau keuntungan setelah dikenai pajak;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa Fritz Gunawan bukan pemegang saham dan tidak pernah menjadi pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa maksud dari Pasal 9 Ayat (1) huruf a UU PPh adalah bahwa jika ada pembagian laba yang diambil dari retained earning, pembagian laba ini tidak boleh dikurangkan dalam menghitung pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding cara menghitung bonus adalah sesuai dengan kesepakatan antara Fritz Gunawan dengan Pemohon Banding, yang ketika kedua belah pihak setuju tidak ada alasan bagi Terbanding untuk mendalilkan bahwa bonus tidak wajar;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kewenangan fiskus terkait kewajaran biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dapat diberlakukan dalam hal adanya hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dalam kenyataannya antara Fritz Gunawan dengan Pemohon Banding tidak terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa hubungan istimewa antara Fritz Gunawan dengan Pemohon Banding adalah dalam hal adanya penguasaan managemen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, di mana Fritz Gunawan didalilkan oleh Terbanding sebagai orang yang memiliki keahlian managemen yang sangat dibutuhkan oleh pihak Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa yang dimaksud dengan penguasaan managemen dalam aturan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh adalah bahwa yang bersangkutan berwenang dan berkuasa untuk beperan secara penuh dalam menentukan arah perusahaan, misalnya dalam menentukan siapa yang akan menjadi pengurus perusahaan;bahwa dalam hal Fritz Gunawan, yang bersangkutan adalah orang yang semata dibutuhkan keahliannya dalam operasional perusahaan Pemohon Banding, namun bukan orang yang memiliki kewenangan dalam menentukan jalannya perusahaan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap perjanjian antara Pemohon Banding dengan Fritz Gunawan diperoleh informasi bahwa terdapat klausul yang mengatur tentang perhitungan bonus (gross base) yang dihitung sebesar 0,913% dari laba setelah pajak Dipo Star tahun sebelumnya;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 mengatur tentang pengeluaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang jika terbukti dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa klausul dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan Fritz Gunawan tidak mengatur bahwa bonus yang dibayarkan kepada Fritz Gunawan diambil dari Retained Earning atau profit after tax;

bahwa terbukti bahwa pembayaran pesangon sebesar Rp9.188.912.000 diberikan kepada orang yang bernama Fritz Gunawan;

bahwa Majelis berkeyakinan klausul a quo hanya mengatur tentang dasar dasar perhitungan yang akan menentukan berapa nilai bonus yang akan dibayarkan kepada Fritz Gunawan yaitu sebesar 0,913% dari laba setelah pajak atau sesuai dengan perhitungan dalam amandemen perjanjian;

bahwa dalam hal nilai bonus sudah ditentukan dan disepakati, maka nilai a quo akan diambil dari dan dibebankan sebagai biaya pada tahun 2011;

Bahwa Majelis meyakini bahwa dalam periode tahun 2001 sampai dengan 2011 Pemohon Banding membukukan laba;

bahwa oleh karenanya sesuai dengan perjanjian yang ada maka bonus kepada Fritz Gunawan dapat dibayarkan;

bahwa Majelis meyakini bahwa atas pembayaran bonus kepada Fritz Gunawan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan Pemohon Banding sesuai dengan ketetentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta dari hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa bonus yang dibayarkan kepada Fritz Gunawan diambilkan dari penghasilan operasional tahun pajak 2011 yang besarannya dihitung berdasarkan laba setelah pajak tahun pajak 2001;

bahwa Majelis meyakini bahwa Fritz Gunawan adalah merupakan mantan pegawai Pemohon Banding yang pensiun pada tahun 2001 namun masih diperlukan keahliannya oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis meyakini bahwa Fritz Gunawan bukanlah merupakan pemegang saham dari perusahaan Pemohon banding;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Fritz Gunawan tidak memiliki posisi ataupun kewenangan sesuai aturan dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa aturan dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, Biaya pesangon sebesar Rp9.188.912.000,00 dapat dijadikan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto Pajak Penghasilan PPh Badan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis dapat meyakini dalil dan keterangan serta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (USD)
Tidak Dipertahankan (USD)
Dipertahankan (USD)
1.
2.
Penyesuaian Fiskal Positif- Biaya Promosi
Penyesuaian Fiskal Negatif atas Gaji dan Tunjangan- Biaya Pesangon
6.224.352.257,00
9.188.912.000,00
0,00
9.188.912.000,00
6.224.352.257,00
0,00

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut Majelis menjadi sebagai berikut :

Uraian
(Rp)
Penghasilan Neto menurut Terbanding
1.156.865.357.821,00
Koreksi Yang Tidak Dapat Dipertahankan :
Penyesuaian Fiskal Negatif atas Gaji dan Tunjangan-Biaya Pesangon
9.188.912.000,00
Jumlah Penghasilan Neto Menurut Majelis
1.147.676.445.821,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-193/WPJ.19/2014 tanggal 7 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00019/406/11/091/13 tanggal 25 April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Rp
1.147.676.445.821,00
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
1.147.676.445.000,00
Pajak Penghasilan Yang Terutang
Rp
286.919.111.250,00
Kredit Pajak
Rp
348.401.975.215,00
Lebih Bayar
Rp
(61.482.863.965,00)
Sanksi Administrasi
Rp
Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar
Rp
(61.482.863.965,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200