Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58604/PP/M.VIB/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58604/PP/M.VIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.133.368.010.206,00, dengan perincian sebagai berikut:
|
Peredaran Usaha sebesar
|
Rp.
|
26.247.705.421,00
|
|
Penyesuaian fiskal positif
|
Rp.
|
107.120.304.785,00
|
|
|
Rp.
|
133.368.010.206,00
|
Menurut Terbanding
:
bahwa dari total retur penjualan sebesar Rp.38.984.297.017,00 tersebut pada saat Pemeriksaan oleh Terbanding hanya diakui sebesar Rp.12.734.966.816,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp26.249.330.201,00 tidak didukung oleh bukti yang menyakinkan karena hanya didukung oleh bukti intern yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri berupa nota retur/bukti retur pelanggan;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagian produk Pemohon Banding secara nyata-nyata (secara substansi) dikembalikan oleh pembeli dengan menggunakan nota retur karena produk tersebut telah kadaluarsa atau rusak, atas pengembalian produk tersebut, Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut sebagai retur penjualan yang telah mengurangi nilai penjualan Pemohon Banding, dan selama proses keberatan, sesuai dengan permintaan dari Terbanding yang hanya memerlukan beberapa contoh dokumen retur penjualan supaya tahapan pencatatan retur barang dapat diketahui, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa contoh dokumen retur penjualan;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha Rp.26.247.705.421,00 adalah sebagai berikut:
|
Peredaran Usaha cfm Terbanding
|
Rp
|
2.190.239.622.978,00
|
|
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
2.163.991.917.557,00
|
|
Koreksi
|
Rp
|
26.247.705.421,00
|
bahwa perhitungan peredaran usaha sebesar Rp.2.190.239.622.978,00 oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
|
Total Penjualan
|
Rp.
|
2.202.976.214.574,00
|
|
Retur penjualan cfm
|
Rp.
|
12.736.591.596,00
|
|
Peredaran usaha cfm Terbanding
|
Rp.
|
2.190.239.622.978,00
|
bahwa perhitungan peredaran usaha sebesar Rp.2.163.991.917.557,00 oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
Total Penjualan
|
Rp.
|
2.202.976.214.574,00
|
|
Retur penjualan
|
Rp.
|
38.984.297.017,00
|
|
Peredaran usaha
|
Rp.
|
2.163.991.917.557,00
|
bahwa dengan demikian koreksi peredaran usaha sebesar Rp.26.247.705.421,00 berasal dari koreksi retur penjualan;
bahwa Terbanding menyatakan retur penjualan sebesar Rp.26.247.705.421,00 tidak diakui sebagai retur penjualan;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen terkait retur tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dokumen atau nota retur yang ada bukan dibuat oleh pembeli, sedangkan sesuai ketentuan, nota retur harus dibuat oleh pembeli;
bahwa dengan demikian koreksi dilakukan karena nota retur tidak memenuhi ketentuan formal sebagai nota retur;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pada awalnya pemeriksaan nota retur dilakukan terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi dengan alasan nota retur tidak memenuhi ketentuan formal;
bahwa dari koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai, koreksi retur penjualan tersebut dibawa ke Pajak Penghasilan Badan dengan alasan yang sama yaitu nota retur tidak sesuai ketentuan formal, tanpa melakukan pengujian arus uang dan arus barang;
bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menyatakan pengujian arus uang dan arus barang tidak dilakukan karena banyaknya transaksi dan keterbatasan waktu pada saat pembahasan serta karena ketiadaan data yang mendukung untuk melakukan pengujian arus barang ataupun arus uang;
bahwa menurut Terbanding, untuk melakukan pengujian barang Terbanding harus terlebih dahulu mengetahui bukti nota returnya karena dalam proses terjadinya retur, retur harus dilaporkan pada saat terjadinya sehingga harus terkait dengan penjualan, oleh karena itu harus dapat diperiksa retur tersebut atas penjualan yang mana;
bahwa dari keterangan tersebut diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding adalah semata-mata berdasarkan nota retur yang tidak diyakini oleh Terbanding;
bahwa nilai awal koreksi nota retur adalah sejumlah Rp.26.249.330.201,00;
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, Bukti Retur Pelanggan, Nota Retur, laporan penerimaan barang, penerimaan kredit note, retur isi harian, bukti pengeluaran kas, invoice dan kartu piutang produk senilai Rp.1.624.780,00 yang merupakan nilai Nota Retur atas barang yang dikembalikan oleh pembeli Non PKP;
bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut nilai koreksi dikurangkan sejumlah Rp.1.624.780,00 karena Terbanding dapat menyakini bahwa secara material terdapat pengembalian barang dagangan sebesar bukti tersebut;bahwa dengan demikian jumlah koreksi yang masih dipertahankan adalah sebesar Rp.26.247.705.421,00 (Rp.26.249.330.201,00 – Rp.1.624.780,00);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada saat keberatan tidak menyampaikan keseluruhan bukti atas nota retur sebesar Rp.26.249.330.201,00 karena banyaknya dokumen yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga memerlukan waktu untuk mengumpulkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, selama pemeriksaan pihaknya sudah menawarkan untuk menambah dokumen namun Terbanding tidak pernah memberi tanggapan;
bahwa Terbanding menyatakan pada saat pemeriksaan sudah meminta keseluruhan dokumen berupa Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur;
bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa pada saat keberatan Terbanding tidak menggunakan dalil terkait dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Tanda Terima Peminjaman data tanggal 21 Mei 2012 berupa Nota Retur bulan Januari sampai dengan Desember 2010;
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan bahwa memang benar pada saat pemeriksaan telah menerima dokumen berupa Nota Retur bulan Januari sampai dengan Desember 2010;
bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat menyakini bahwa retur penjualan benar-benar terjadi dengan alasan nota retur tersebut tidak mencantumkan NPWP pembeli yang melakukan retur;
bahwa dalam persidangan tanggal 19 Juni 2014, Pemohon Banding menyampaikan beberapa contoh dokumen retur penjualan yang telah diterima oleh Terbanding pada saat proses keberatan senilai Rp.1.624.780,00 berupa:
– Faktur Pajak
– Bukti Retur Pelanggan
– Nota Retur
– Laporan Penerimaan Barang
– Penerimaan Credit Note
– Retur Isi Harian
– Bukti Pengeluaran Kas
– Invoice dan
– Kartu Piutang Produk
bahwa menurut Pemohon Banding, contoh dokumen yang disampaikan tersebut telah dapat membuktikan bahwa seluruh retur penjualan yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah benar;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena pada saat proses keberatan Terbanding telah membatalkan koreksi retur penjualan sebesar nilai dokumen yang disampaikan dengan pertimbangan dokumen tersebut sudah membuktikan bahwa memang terjadi retur penjualan, maka seharusnya atas seluruh dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan juga dapat membuktikan bahwa memang terjadi retur penjualan, mengingat semua dokumen tersebut mencantumkan informasi, format dan karakteristik yang sama;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan berupa Nota Retur, Majelis dapat menyakini bahwa Nota Retur yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen yang serupa dengan dokumen yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pengembalian barang rusak/kadaluarsa yang dicatat dalam nota retur dan pembukuan Pemohon Banding benar-benar telah terjadi;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat retur yang dilakukan oleh lawan transaksi Pemohon Banding benar-benar merupakan retur yang sah sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung omzet Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;bahwa berdasarkan uraian tersebut perhitungan peredaran usaha menjadi sebagai berikut
|
Peredaran Usaha cfm Terbanding
|
Rp.
|
2.190.239.622.978,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
26.247.705.421,00
|
|
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
|
Rp.
|
2.163.991.917.557,00
|
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam daftar nominatif yang disampaikan Pemohon Banding, ada biaya sejumlah Rp.72.777.200.694,00 yang tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak lawan transaksi dan selain itu, terdapat transaksi sebesar Rp.34.343.104.091,00 yang dalam daftar nominatifnya tidak Mencantumkan Bukti Pemotongan Dan Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas biaya promosi sebesar Rp.107.120.304.785,00 tidak semuanya merupakan biaya promosi, namun sebagian besar merupakan biaya penjualan yaitu sebesar Rp.82.845.217.800,00;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:
|
Penyesuaian fiskal positif cfm Terbanding
|
Rp
|
144.048.989.944,00
|
|
Penyesuaian fiskal positif cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
36.928.685.159,00
|
|
Koreksi
|
Rp
|
107.120.304.785,00
|
bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan penelitian ke Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan di mana menurut Terbanding dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi, terdapat jumlah sebesar Rp. Rp.107.120.304.785,00 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi;
bahwa Daftar nominative sebesar Rp.107.120.304.785,00 tersebut tidak mencantumkan NPWP lawan transaksi (sebesar Rp. 72.777.200.694,00) dan tidak mencantumkan bukti pemotongan serta besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong (sebesar Rp.34.343.104.091,00);bahwa koreksi yang berasal dari Daftar Nominatif Biaya Promosi Yang Tidak mencantumkan NPWP lawan transaksi sebesar Rp.72.777.200.694,00 rinciannya adalah sebagai berikut:
|
Keterangan/Jenis biaya
|
Jumlah (Rp)
|
|
Advertising
|
6.784.007.896
|
|
Material Promo
|
26.171.671.381
|
|
Consumer Promo
|
361.824.512
|
|
Promosi Produk
|
13.922.878.224
|
|
Trade Promo
|
2.771.684.320
|
|
Alat Bantu Jual
|
5.420.945.590
|
|
Sponsorship
|
14.540.199.673
|
|
Kunjungan Pabrik
|
1.339.375.272
|
|
Riset Pasar
|
1.464.613.826
|
|
Total
|
72.777.200.694
|
bahwa koreksi yang berasal dari Daftar Nominatif Biaya Promosi Yang Tidak mencantumkan Bukti Pemotongan dan Besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebesar Rp.34.343.104.091,00 rincian sebagai berikut:
|
Keterangan/Jenis biaya
|
Jumlah (Rp)
|
|
Advertising
|
–
|
|
Material Promo
|
8.170.684.292
|
|
Consumer Promo
|
33.976.916
|
|
Promosi Produk
|
6.808.798.857
|
|
Trade Promo
|
14.939.081.945
|
|
Alat Bantu Jual
|
981.537.405
|
|
Sponsorship
|
2.950.879.415
|
|
Kunjungan Pabrik
|
258.145.093
|
|
Riset Pasar
|
200.000.167
|
|
Total
|
34.343.104.091
|
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 diatur bahwa Daftar Nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;
bahwa dengan demikian atas biaya promosi yang daftar nominatifnya tidak mencantumkan NPWP dan tidak mencantumkan bukti pemotongan serta besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong, tidak dapat diakui sebagai biaya promosi sehingga dilakukan koreksi ;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa koreksi a quo adalah masalah yuridis formal yang dilakukan Terbanding dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;
bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sebagian biaya yang dikoreksi bukan merupakan biaya promosi namun merupakan biaya penjualan, Terbanding menyatakan bahwa butir Menimbang huruf b pada PMK Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur “Biaya promosi adalah biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”
bahwa berdasarkan ketentuan a quo Terbanding mendalilkan bahwa semua pengeluaran yang terkait dengan kegiatan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan /atau meningkatkan penjualan, termasuk juga untuk produk lama yang sudah eksis adalah merupakan kegiatan promosi yang termasuk dalam lingkup aturan PMK Nomor 02/PMK.03/2010;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Pemohon Banding melakukan kesalahan pengelompokkan sebagian biaya penjualan menjadi biaya promosi sehingga atas biaya sebesar Rp.107.120.304.785,00 seharusnya sebagian tidak perlu dibuat daftar nominatif sebagaimana ketentuan PMK Nomor 02/PMK.03/2010;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya penjualan yang salah dikelompokkan sebagai biaya promosi adalah sebesar Rp.82.845.217.800,00 sedangkan sisanya sebesar Rp. 24.275.086.984,00 merupakan biaya promosi sehingga harus tunduk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 02/PMK.03/2010;
bahwa biaya penjualan sebesar Rp.82.845.217.800,00 yang keliru dikelompokkan sebagai biaya promosi adalah biaya-biaya sebagai berikut:
t:
|
Keterangan/Jenis Biaya
|
Nilai Koreksi (dalam Rupiah)
|
Total (dalam Rupiah)
|
|
|
Bukan Objek Pemotongan/Pemungu tan PPh
|
Tidak ada NPWP
|
||
|
Material Promo
|
8.170.684.292
|
26.171.671.381
|
34.342.355.673
|
|
Consumer Promo
|
33.976.916
|
361.824.512
|
395.801.428
|
|
Promosi Produk
|
6.808.798.857
|
13.922.878.224
|
20.731.677.081
|
|
Trade Promo
|
14.939.081.945
|
2.771.684.320
|
17.710.766.265
|
|
Alat Bantu Jual
|
981.537.405
|
5.420.945.590
|
6.402.482.995
|
|
Kunjungan Pabrik
|
258.145.093
|
1.339.375.272
|
1.597.520.365
|
|
Riset Pasar
|
200.000.167
|
1.464.613.826
|
1.664.613.993
|
|
Total
|
31.392.224.675
|
51.452.993.125
|
82.845.217.800
|
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 1 PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur “Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”
bahwa Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto menyebutkan:
“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;b. biaya pameran produk;c. biaya pengenalan produk baru;dan/ataud. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk “
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara biaya penjualan dengan biaya promosi;
bahwa yang termasuk dalam kategori biaya promosi adalah pengeluaran yang terkait dengan kegiatan dalam rangka memperkenalkan produk, baik yang baru maupun yang lama, yang dilakukan melalui kegiatan berupa iklan, pameran, promosi ataupun sponsorship;
bahwa yang termasuk dalam kategori biaya penjualan adalah pengeluaran yang terkait dengan kegiatan dalam rangka meningkatkan penjualan;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa atas koreksi Terbanding atas biaya promosi sebesar Rp107.120.304.785, Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa pengeluaran sebesar Rp82.845.217.800 adalah merupakan Biaya Penjualan;
bahwa atas dalil dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, terkait dengan dalil Pemohon Banding yang mengkategorikan pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding sebagai biaya penjualan, Majelis telah meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti dan perincian yang terkait dengan biaya penjualan;
bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
– Consumer Promo senilai Rp395.801.428,00
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur: “… yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”;
bahwa menurut Pemohon Banding Consumer promo merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan penjualan yang ditujukan kepada pelanggan melalui suatu program/acara/event seperti pemberian hadiah untuk pemenang undian, pemberian hadiah untuk pemenang quiz atau pemberian hadiah untuk pemenang doorprize;
bahwa menurut Majelis biaya-biaya yang tercakup dalam Consumer Promo merupakan biaya terkait kegiatan Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, sehingga merupakan biaya promosi;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa biaya consumer promo senilai Rp395.801.428 adalah termasuk ke dalam kategori biaya promosi dan bukannya biaya penjualan;
– Promosi Produk senilai Rp20.731.677.081,00
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur: “… yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan penjualan berupa pemberian produk secara cuma-cuma kepada relasi, outlet, pelanggan dan/atau calon pelanggan, atau pemberian hadiah berupa produk kepada pelanggan sehingga merupakan biaya yang dikategorikan sebagai biaya penjualan;
bahwa menurut Majelis biaya-biaya tercakup dalam Promosi Produk merupakan biaya terkait kegiatan Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan sehingga dikategorikan sebagai biaya promosi, bukan biaya penjualan;
– Atas Trade Promo senilai Rp17.710.766.265,00
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur: “… yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya Trade Promo merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan penjualan dan untuk meningkatkan kerjasama penjualan produk dengan pelanggan, seperti Program temu pelanggan, Program tour pelanggan atau Program promosi/trading term dengan modern outlet sehingga merupakan biaya yang seharusnya dikategorikan sebagai biaya penjualan;bahwa biaya trade promo yang didalilkan Pemohon Banding sebagai biaya penjualan adalah biaya dalam rangka meningkatkan penjualan dan untuk meningkatkan kerjasama penjualan produk dengan pelanggan, seperti Program temu pelanggan, Program tour pelanggan atau Program promosi/trading term dengan modern outlet;
bahwa menurut Majelis biaya-biaya yang tercakup dalam trade promo merupakan biaya terkait kegiatan Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan sehingga biaya trade promo senilai Rp17.710.766.265 adalah termasuk ke dalam kategori biaya promosi dan bukannya biaya penjualan;
– Atas Biaya Material Promo sebesar Rp34.342.355.673,0
bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya pemakaian perlengkapan penjualan seperti tas branded, taplak meja, sunblind, tempat tissue, pembuka botol, mug, jam meja, payung, seragam SPG, topi, kaos dan lain-lain;
bahwa menurut Majelis pengeluaran yang tercakup dalam biaya material promo memang terkait dengan kegiatan penjualan, namun pengeluaran biaya ini tidak dilakukan melalui kegiatan berupa iklan, pameran, promosi maupun sponsorship, sehingga biaya material promo lebih tepat dikategorikan sebagai biaya penjualan;
– Atas Biaya Alat Bantu Jual sebesar Rp.6.402.482.995,00
bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya terkait penggunaan alat bantu jual yang melekat langsung ke produk yang dijual seperti penggunaan cooler box, gerobak dorong, rak display, paying tenda/parasol dan sejenisnya;
bahwa menurut Majelis pengeluaran yang tercakup dalam biaya Alat Bantu jual memang terkait dengan kegiatan penjualan, namun pengeluaran biaya ini tidak dilakukan melalui kegiatan berupa iklan, pameran, promosi maupun sponsorship, sehingga biaya alat bantu jual lebih tepat dikategorikan sebagai biaya penjualan;
– Atas biaya kunjungan pabrik sebesar Rp.1.597.520.365,00
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini merupakan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan kunjungan pabrik dari masyarakat umum, antara lain biaya konsumsi, biaya sewa bus, biaya laundry topi untuk kunjungan pabrik dan biaya pembelian produk FOC untuk peserta kunjungan;
bahwa menurut Majelis pengeluaran yang tercakup dalam biaya Kunjungan Pabrik memang terkait dengan kegiatan penjualan, namun pengeluaran biaya ini tidak dilakukan melalui kegiatan berupa iklan, pameran, promosi maupun sponsorship, sehingga biaya kunjungan pabrik lebih tepat dikategorikan sebagai biaya penjualan;
– Atas biaya Riset Pasar sebesar Rp.1.664.613.993,00
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya riset pasar merupakan biaya operasional yang dikeluarkan PemohonBanding terkait kegiatan riset pasar atas produk Pemohon Banding, seperti:
Riset yang dilakukan oleh pihak external (melalui konsultan) Riset yang dilakukan oleh pihak internal (sewa tempat riset, honor interviewer, helper, biaya operasional seperti bahan bakar, konsumsi, alat tulis dll) Pembelian buku seputar riset ongkos kirim souvenir riset Annual fee tahunan atas aktivitas riset lainnya;
bahwa menurut Majelis pengeluaran yang tercakup dalam biaya Riset Pasar memang terkait dengan kegiatan penjualan, namun pengeluaran biaya ini tidak dilakukan melalui kegiatan berupa iklan, pameran, promosi maupun sponsorship, sehingga biaya riset pasar lebih tepat dikategorikan sebagai biaya penjualan;
bahwa berdasarkan fakta dan keterangan di atas Majelis berpendapat bahwa pengeluaran material promo sebesar Rp34.342.355.673,00 alat bantu jual sebesar Rp6.402.482.995,00 kunjungan pabrik sebesar Rp1.597.520.365,00 dan riset pasar sebesar Rp1.664.613.993,00 dengan total jumlah sebesar Rp. 44.006.973.026,00 adalah biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya penjualan karena tidak dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berupa iklan, pameran, promosi ataupun sponsorship;
bahwa karena biaya sebesar Rp44.006.973.026,00 diyakini merupakan biaya Penjualan yang tidak termasuk dalam pengeluaran yang diatur dalam PMK Nomor: 02/PMK.03/2010, maka atas biaya sejumlah Rp.44.006.973.026,00 tersebut tidak perlu dibuatkan daftar nominatif sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor: 02/PMK.03/2010;
bahwa atas selisih biaya sebesar Rp.38.838.244.774,00 (Rp82.845.217.800,00 – Rp44.006.973.026,00) yang terdiri dari pengeluaran atas consumer promo senilai Rp395.801.428,00 Promosi Produk senilai Rp20.731.677.081 dan trade promo senilai Rp17.710.766.265, Majelis berpendapat pengeluaran a quo merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya promosi, karena dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berupa iklan, pameran, promosi ataupun sponsorship;
bahwa dengan demikian dari keseluruhan koreksi Terbanding jumlah Rp.107.120.304.785,00 yang terbukti merupakan biaya promosi adalah sebesar Rp.63.113.331.758,00 (sebesar Rp.24.275.086.984,00 sebagaimana pengakuan Pemohon Banding, ditambah Rp.38.838.244.774,00 hasil pemeriksaan dalam persidangan);
bahwa mengingat jumlah sebesar Rp.63.113.331.758,00 merupakan biaya promosi, maka harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 adalah sebesar total Rp63.113.331.758 (Rp24.275.086.984+Rp.38.838.244.774);
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa apakah atas biaya promosi sebesar Rp.63.113.331.758,00 telah memenuhi ketentuan Pasal 6 PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 menyatakan: Pasal 1“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”
Pasal 2
“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/ataud. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.”
“Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.”
Pasal 5
“Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan ketiadaan NPWP pada daftar nominatif biaya promosi tersebut adalah karena pihak penerima biaya promosi memang tidak memiliki NPWP, dan tiadanya bukti potong PPh adalah karena biaya tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa subtansi dari ketentuan Pasal 6 PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 adalah untuk menelusuri siapa pihak yang menerima penghasilan dan memastikan penghasilan yang diterima pihak penerima sudah dipotong Pajak Penghasilan yang terutang;
bahwa dengan mengetahui siapa penerima penghasilan atas biaya promosi tersebut akan dapat ditelusuri ke SPT yang bersangkutan apakah penghasilan yang diterima terkait dari biaya promosi ini sudah dilaporkan dalam SPTnya;
bahwa hal ini adalah untuk mendapatkan keseimbangan dari prinsip deductible – taxable;
bahwa dengan tidak dicantumkannya NPWP dan bukti potong pada daftar nominatif maka Negara tidak akan dapat memeriksa apakah keseimbangan dari prinsip deductible – taxable telah dilaksanakan;
bahwa berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya promosi sebesar Rp.63.113.331.758,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
bahwa salah satu Anggota Majelis Hakim yaitu Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa koreksi positif atas penyesuaian fiskal positip sebesar Rp.107.120.304.785,00 oleh Terbanding merupakan koreksi atas biaya promosi sebesar Rp.72.777.200.694,00 karena Daftar Nominatif yang bersangkutan Tidak Mencantumkan NPWP Lawan Transaksi serta Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp.34.343.104.091,00 karena Daftar Nominatif Yang Bersangkutan Tidak Mencantumkan Bukti Pemotongan dan Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa di dalam sengketa biaya promosi sebesar Rp.107.120.304.785,00 termasuk di dalamnya adalah Biaya Penjualan sebesar Rp.82.845.217.800,00 yang tidak termasuk dalam kategori Biaya Promosi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membawa daftar biaya promosi yang menurut Pemohon Banding seharusnya masuk sebagai biaya penjualan dan bukan biaya promosi, yaitu:
|
Keterangan/ Jenis Biaya
|
Nilai Koreksi (dalam Rupiah)
|
Total (dalam Rupiah)
|
|
|
Tidak ada Bukti Potong PPh
|
Tidak ada NPWP
|
||
|
Material Promo
|
8.170.684.292
|
26.171.671.381
|
34.342.355.
|
|
Consumer Promo
|
33.976.916
|
361.824.512
|
395.801.
|
|
Promosi Produk
|
6.808.798.857
|
13.922.878.224
|
20.731.677.
|
|
Trade Promo
|
14.939.081.945
|
2.771.684.320
|
17.710.766.
|
|
Alat Bantu Jual
|
981.537.405
|
5.420.945.590
|
6.402.482.
|
|
Kunjungan Pabrik
|
258.145.093
|
1.339.375.272
|
1.597.520.
|
|
Riset Pasar
|
200.000.167
|
1.464.613.826
|
1.664.613.
|
|
Total
|
31.392.224.675
|
51.452.993.125
|
82.845.217
|
bahwa penjelasan tertulis atas biaya-biaya dalam tabel tersebut di atas diserahkan secara tertulis di persidangan tanpa didukung dengan bukti eksternal yang dapat dikaitkan langsung dengan tabel di atas;
bahwa biaya-biaya dalam tabel tersebut diatas baik dalam SPT Pemohon Banding, dalam General Ledger dan dalam Laporan Audit Independent sudah disebutkan sebagai Biaya Promosi. Dengan demikian Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc berpendapat bahwa koreksi positif oleh Terbanding dilakukan terhadap Biaya Promosi;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa biaya promosi adalah hanya untuk produk baru. Namun demikian pendapat Pemohon Banding ini keliru sebab biaya promosi bukan hanya untuk memperkenalkan produk baru, tetapi juga untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan yang sudah ada, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan butir b di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yaitu “Bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”
-UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 (UU PPh)
bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh ditegaskan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Penjelasan:
bahwa mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
– PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.03/2010 TANGGAL 8 JANUARI 2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (PMK02)
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”
Pasal 2
“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru;dan/ataud. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.”
Pasal 3
“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalaha. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun,kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.”
Pasal 4
“Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.”
Pasal 5
“Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Pasal 6
“(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.(4)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto diterbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7;bahwa dalam pertimbangan butir a di Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto disebutkan “bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberiksan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”
bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc berpendapat koreksi positif oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positip sebesar Rp.107.120.304.785,00 terkait Biaya Promosi telah benar dan oleh karenanya Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc memutuskan koreksi a quo tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan sebagian banding terhadap koreksi biaya promosi;
bahwa dengan demikian koreksi biaya promosi menjadi sebagai berikut:
|
Koreksi Penyesuaian fiskal positif
|
Rp
|
107.120.304.785,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
44.006.973.026,00
|
|
Koreksi tetap dipertahankan
|
Rp
|
63.113.331.759,00
|
bahwa penyesuaian fiskal positip dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
|
Penyesuaian fiskal positif cfm Terbanding
|
Rp
|
144.048.989.944,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
63.113.331.759,00
|
|
Penyesuaian fiskal positip cfm hasil persidangan
|
Rp
|
80.935.658.185,00
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data, fakta dan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, maka secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Koreksi tetap dipertahankan
– biaya promosi Rp 63.113.331.759,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Peredaran Usaha Rp 26.247.705.421,00
– Biaya Promosi Rp 44.006.973.026,00Rp 70.254.678.447,00
|
Peredaran Usaha
|
Rp.
|
2.163.991.917.557,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp.
|
944.731.832.580,00
|
|
Laba bruto
|
Rp.
|
1.219.260.084.977,00
|
Jumlah Rp 133.368.010.206,00
bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali oleh Majelis sebagai berikut:
|
berikut:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1100/WPJ.19/2013 tanggal 2 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00005/206/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 atas nama: PT. XXX.
|
Penghasilan Netto cfm persidangan
|
Rp.
|
117.892.378.189,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp.
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
117.892.378.000,00
|
|
PPh Terutang:
|
Rp.
|
29.440.407.026,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
29.093.333.891,00
|
|
PPh yang kurang bayar
|
Rp.
|
347.073.135,00
|
|
Sanksi Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp.
|
124.946.328,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
472.019.463,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
