Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58589/PP/M.VIB/12/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58589/PP/M.VIB/12/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58589/PP/M.VIB/12/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2008 sebesar (Rp 11.756.170.035,00) dan Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp186.794.169,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa data yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat menunjukkan transaksi apa saja yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dan apakah telah dipotong PPh Pasal 23, sehingga alasan Pemohon Banding atas keberatan terhadap koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang menyebutkan bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban obyek atau pajak terutang adalah nihil tidak dapat dibuktikan;

bahwa sesuai dengan koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) maka Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas obyek PPh Pasal 23 yang direklas tersebut juga direklas sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 287.075.348,-, sehingga penghitungan PPh Pasal 23 yang kurang dibayar menurut Pemeriksa sudah benar, dengan demikian diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak PPh Pasal 23 yang kurang dibayar dan besarnya Pajak PPh Pasal 23 yang kurang dibayar

Menurut Pemohon

:

bahwa koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 11.756.0710.035,00 dan dikoreksi kredit pajak sebesar Rp 284.075.348,

– dikarenakan adanya di reklas dari obyek PPh Pasal 23 ke jasa konstruksi. Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi kredit pajak sebesar Rp 284.075.348,

– dikarenakan tarif pajak jasa konstruksi hanya sebesar 2%;

bahwa seharusnya Rp 11.756.170.035,00 X 2% = Rp 235.123.400,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 284.075.348,00 dikarenakan tariff Pajak jasa konstruksi hanya sebesar 2% , seharusnya Rp 11.756.170.035,00 x 2% = Rp 235.123.400,00

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding di dalam LPK menyatakan bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi negatif yang yang dilakukan Pemeriksa atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 11.756.170.035,00 adalah karena:
Koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi yang direklas sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 13.984.035.257,00,

Koreksi positif obyek PPh Pasal 23 jenis Jasa lainnya sebesar Rp 2.227.865.222,00 karena ekualisasi antara obyek obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 baik di pusat maupun di cabang dengan obyek PPh Pasal 23 berdasarkan pos pada laporan keuangan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan matriks sengketa dan Pemohon Banding hanya mencantumkan koreksi biaya sandar pelabuhan sebesar Rp 2.227.865.222,00;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan tanggal 22 Juni 2012, Pemohon Banding menyatakan mengajukan banding hanya yang tercantum dalam matrik sengketa saja;

bahwa atas koreksi sebesar Rp 2.227.865.222,00 Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena berdasarkan equalisasi antara objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 berdasarkan pos laporan keuangan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, terdapat selisih objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan matriks sengketa yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan 12 Juli 2012, diketahui bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan equalisasi adalah atas biaya sandar pelabuhan sebesar Rp 2.227.865.222,00 dimana menurut Pemohon Banding biaya sandar pelabuhan yang terutang PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 700.234.135,00 namunmenurut Terbanding adalah sebesar Rp 2.928.099.357,00;

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan daftar biaya sandar pelabuhan dengan total sebesar Rp 2.931.599.044,00 dimana sebesar Rp 2.227.889.491,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan berupa invoice dan shipping line, Terbanding berpendapat :

-Jumlah sanggahan Pemohon Banding dalam proses uji bukti sebesar Rp 2.227.889.491,00 berbeda dengan jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp 2.227.865.222,00

-Berdasarkan pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa biaya-biaya yang terdapat dalam daftar biaya sandar pelabuhan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sama. Menurut Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 700.234.135,00 sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dan selisihnya sebesar Rp 2.227.889.491,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding berpendapat bahwa dengan dilaporkannya biaya sandar pelabuhan sebesar Rp 700.234.135,00 sebagai objek PPh Pasal 23 didalam SPT PPh Pasal 23, Pemohon Banding mengakui bahwa Biaya Sandar Pelabuhan merupakan objek Pajak yang terutang PPh Pasal 23, dengan demikian, biaya sebesar Rp 2.227.889.491,00 yang merupakan bagian dari Biaya sandar pelabuhan yang terutang PPh Pasal 23 yang harus dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding karena biaya tersebut merupakan biaya yang sama dan sejenis dengan biaya sebesar Rp 700.234.135,00 yang telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan biaya sandar pelabuhan adalah merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran kepada shipping line (perusahaan pelayaran) untuk pengangkutan barang jadi (PET), terminal handling charge (THC), document fee (biaya dokumen) kepada konsumen luar negeri;

bahwa dari hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding diketahui bahwa dari dokumen-dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa:

– Bank Disbursement

– Payment Request

– Bill of Lading

– Invoice

– Delivery Order

– Payment Letter;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti diperoleh informasi bahwa pembayaran sebesar Rp 2.227.889.491,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada perusahaan pelayaran seperti APL Logistic, PT Bahari Cahaya Raya, PT BDP International, PT Dinamika Expressindo, PT OEC Freight Indonesia, Tangguh Logistic, PT Tiga Bintang Jaya, dan PT Zimmoah Marine Trans;

bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis atas dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut diatas, Majelis berpendapat pembayaran sebesar Rp 2.227.889.491,00 adalah pembayaran kepada perusahaan pelayaran bukan merupakan biaya sandar pelabuhan;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terbukti biaya sebesar Rp2.227.865.222,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan demikian Majelis memutuskan koreksi sebesar Rp 2.227.865.222,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi negatif sebesar Rp (Rp 13.984.035.257,00) tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka karena koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal23 tidak dapat dipertahankan sebagian yaitu sebesar Rp2.227.865.222,00 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan atas koreksi negatif biaya konstruksi sebesar Rp(13.984.035.257,00) tetap dipertahankan;

bahwa oleh karenanya maka Pajak terutang juga berkurang yaitu Pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp863.621.095,00 dikurangkan sebesar Rp287.075.348,00 yaitu jumlah PPh Pasal 23 atas koreksi yang tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak terutang menurut Majelis menjadi sebesar Rp576.545.747,00;

bahwa dalam perkara banding ini juga terdapat koreksi positif kredit pajak sebesar Rp 284.075.348,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp863.621.095,00 adalah nilai kredit pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi yang direklas sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 13.984.035.257,00;

bahwa jumlah pembayaran atas obyek pajak PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi yang direklas sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan Pemohon Banding dan dilaporkan sebagai obyek pajak adalah sebesar Rp287.075.348,00;

bahwa menurut Majelis jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp863.621.095,00 harus dikurangkan dengan nilai kredit pajak atas koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi sebesar Rp287.075.348,00;

bahwa jika dilakukan penghitungan, maka nilai kredit pajak setelah penyesuaian akibat koreksi negatif a quo adalah seharusnya menjadi sebesar Rp576.545.574 (Rp863.621.095,00- Rp287.075.348,00);

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00008/203/08/052/10 tanggal 5 April 2010 nilai kredit pajak setelah penyesuaian koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi menurut Terbanding adalah sebesar Rp579.545.747,00;

bahwa nilai kredit pajak menurut Terbanding a quo yang diperoleh dari penghitungan hasil konfirmasi atas Surat Setoran Pajak atas pembayaran yang telah dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan penghitungan yang tercantum dalam dokumen Surat Uraian Banding halaman 9 dan 10 serta dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 11 dan 12 sebesar Rp 579.545.747,00dengan penghitungan sebagai berikut :

1.
Januari 2008
Rp
23.920.454,00
2.
Februari 2008
Rp
98.045.380,00
3
Maret 2008
Rp
79.236.325,00
4.
April 2008
Rp
79.288.566,00
5.
Mei 2008
Rp
46.280.792,00
6.
Juni 2008
Rp
96.177.167,00
7.
Juli 2008
Rp
71.027.919,00
8.
Agustus 2008
Rp
97.053.861,00
9.
September 2008
Rp
62.905.881,00
10.
Oktober 2008
Rp
81.894.100,00
11.
Nopember 2008
Rp
47.385.617,00

12 Desember 2008 Rp 83.405.033,00
– Reklas ke kredit PPh Pasal 4 ayat (2) Rp(287.072.348,00)
– Jumlah Rp 579.545.747,00
– Menurut SPT Rp 863.621.095,00
– Koreksi Rp 284.072.348,00

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa foocopy SSP PPh Pasal 23 Tahun 2008 dengan rincian penghitungan sebagai berikut :

1.
Januari 2008
Rp
23.920.454,00
2.
Februari 2008
Rp
95.045.380,00
3.
Maret 2008
Rp
79.236.325,00
4.
April 2008
Rp
79.288.566,00
5.
Mei 2008
Rp
46.280.792,00
6.
Juni 2008
Rp
96.177.167,00
7.
Juli 2008
Rp
71.027.919,00
8.
Agustus 2008
Rp
97.053.861,00
9.
September 2008
Rp
62.905.881,00
10.
Oktober 2008
Rp
81.894.100,00
11.
Nopember 2008
Rp
47.385.617,00

12 Desember 2008 Rp 83.405.033,00

13. Jumlah Rp 863.621.095,00

14. Reklas ke kredit PPh Pasal 4 ayat (2) Rp(287.075.348,00)

15. Jumlah Kredit Pajak Rp 576.545.747,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas rincian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbedaan penghitungan kredit Pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding tersebut terjadi pada bulan Februari yaitu menurut Terbanding Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp98.045.380,00 sedangkan berdasarkan jumlah SSP yang diserahkan Pemohon Banding pada bulan Februari adalah sebesar Rp 95.045.380,00 (terjadi perbedaan sebesar Rp 3.000.000,00);

bahwa atas penjelasan penghitungan kredit pajak tersebut dia atas, Majelis dapat meyakini penghitungan Kredit Pajak yang dikemukakan Pemohon Banding karena Pemohon Banding mendasarkan pada fotocopy SSP sebenarnya yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan terkait dengan kredit pajak setelah penyesuaian karena dilakukannya koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi yang direklas sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2), Majelis berpendapat bahwa seharusnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp576.545.747,00;

bahwa jika mendasarkan pada nilai kredit pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp863.621.095,00 dan kemudian dikurangkan dengan kredit pajak akibat koreksi negatif obyek PPh Pasal 23 berupa Jasa Konstruksi sebesar Rp287.075.348,00 akan menghasilkan kredit pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp576.545.747,00 (Rp 863.621.095,00 – Rp 287.075.348,00);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp12.370.701.329,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 2.227.865.222,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp10.142.836.107,00
PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon Banding Rp 863.621.095,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 287.075.348,00
PPh Pasal 23 terutang menurut Majelis Rp 576.545.747,00

MENGINGAT
Undang-undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1028/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00008/203/08/052/10 tanggal 5 April 2010 Masa Pajak Januari – Desember 2008 atas nama : PT XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp10.142.836.107,00
PPh Pasal 23 terutang Rp 576.545.747,00
Kredit Pajak Rp 576.545.747,00
PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, MM sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-58589/PP/M.VIB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., Msi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200