Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58587/PP/M.VIB/12/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58587/PP/M.VIB/12/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58587/PP/M.VIB/12/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp444.021.086,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa general ledger, rekening koran serta bukti pembayaran, invoice dan dokumen terkait dengan koreksi yang disengketakan sehingga koreksi tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon

:

bahwa biaya Document charges sebesar Rp.483.132.236,00 juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Menurut Majelis

:

bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

SPHP
Setelah Pembahasan
6110109 Commission
672.315.000
672.315.000
6110110 Warehouse expense
219.213.142
219.213.142
621203 Car expense
66.469.531
66.469.531
6210306 Recruitment expense
4.149.550
4.149.550
6210307 training and seminar
13.412.580
13.412.580
6210316 proffesional fee
1.352.373.628
1.352.373.628
6210321 cleaning and security
182.452.362
182.452.362
6210322 other permit
82.142.885
82.142.885
6110103 Trucking
10.539.855.935
2.523.207.852
6110105 lift on /lift off
741.677.846
741.677.846
7110203 vehicle expense
1.727.015.000
1.727.015.000
7110401 waste water treatment
11.625.000
11.625.000
7110403 spare part expense
5.585.259
5.585.259
7110407 vehicle maintenance expense
22.228.886
22.228.886
7110409 equipment maintenance expense
460.327.169
460.327.169
7110612 equipment rental
132.430.500
132.430.500
7110614 cleaning and security
2.228.309.159
2.228.309.159
7110615 Profesional fee
246.698.295
246.698.295
7110621 other permit
76.960.569
76.960.569
7110690 Others
69.977.616
69.977.616
office maintenance
21.497.850

 

bahwa Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding terdiri dari :

Overtime F/light & AC
33.683.900
Document charges
483.132.236
Tel pepon,fa x & telex
96.000.000
JUMLAH
18.855.219.912
11.472.885.815

Terdaftar pada KPP PMA Satu Rp 6.701.118.412,00
Terdaftar pada KPP Pratama Cilegon Rp 4.327.746.317,00
Jumlah DPP PPh Ps.23 cfm SPT Pemohon Banding Rp 11.028.864.729,00

bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan dalil bahwa terdapat beberapa biaya uang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Januari sampai dengan Desember 2010;

KPP PMA 1
KPP Cilegon
Total
Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Pemohon Banding
6.701.118.412
4.327.746.317
11.028.864.729
Objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding
7.145.139.498
4.327.746.317
11.472.885.815
Selisih
444.021.086
444.021.086

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dalil koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan keseluruhan objek PPh Pasal 23 cfm PPh Badan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;

bahwa menurut Pemohon Banding, sumber koreksi Terbanding berasal dari pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No
Obyek PPh Pasal 23 cfm PPh Badan
Menurut Terbanding
1
Commission
672.315.000
2
Warehouse Exp
219.213.142
3
Car Expenses
66.469.531
4
Recruitment Expenses
4.149.550
5
Training & Seminar
13.412.580
6
Proffesional Fee
1.352.373.628
7
Cleaning & Security
182.452.362
8
Other Permit
82.142.885
9
Trucking
2.523.207.852
10
Lift on / Lift Off
741.677.846
11
Vehicle Expense
1.727.015.000
12
Waste Water Treatment
11.625.000
13
Spare Part Exp
5.585.259
14
Vehicle Maintenance Exp
22.228.886
15
Equipment Maintenance Exp
460.327.169
16
Equipment Rental
132.430.500
17
Cleaning & Security
2.228.309.159
18
Proffesional Fee
246.698.295
19
Other Permit
76.960.569
20
Others
69.977.616
21
Office Maintenance
21.497.850
22
Overtime Light & Ac
33.683.900
23
Document Charges
483.132.236
24
Telephone, Tax, Telex
96.000.000
Total
7.145.139.498

bahwa Pemohon Banding keberatan atas sebagian besar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, diantaranya biaya komisi, biaya Warehouse, Biaya Lift on/Lift Off, biaya sparepart, biaya overtime for Light & AC, biaya Document charges dan biaya telephone, Fax & telex;

bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut;

Biaya Komisi sebesar Rp. 672.315.000,00

bahwa biaya tersebut merupakan marketing commision yang dibayarkan kepada pihak ketiga yang berada di luar pabean tanpa melalui BUT sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Biaya Warehouse sebesar Rp. 219.213.142,00 dan Lift on/Lift off sebesar Rp. 741.677.846,00

bahwa biaya tersebut adalah biaya-biaya yang terkait dengan jasa freight forwarding. Dalam PER-178/PJ/2006 (yang kemudian dicabut dengan terbitnya PER-70/PJ/2007) yang mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi, jasa Freight Fowarding didefinisikan sebagai usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya Iainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. Dari pengertian ini nampak jelas bahwa biaya warehouse dan lift on/ lift off merupakan satu kesatuan dari jasa freight forwarding yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23

Biaya Sparepart sebesar Rp. 5.585.259,00

bahwa biaya tersebut adalah akun yang dipakai untuk menampung penggunaan bahan sparepart dalam proses produksi. Dengan kata lain transaksi ini berhubungan dengan akuntansi biaya. Fungsi utama akuntansi biaya adalah mengakumulasi biaya untuk penilaian persediaan, penentuan COGS, dan penjualan. Dengan demikian tidak ada lagi objek yang terutang PPh 23 dalam proses produksi karena perhitungannya sudah diakui pada saat pengakuan utang;

Biaya Overtime for Light & AC sebesar Rp. 33.683.900,-

bahwa biaya tersebut adalah biaya kelebihan pemakaian listrik, dalam hal ini lampu dan AC, yang dibayarkan kepada pihak pengelola gedung. Atas transaksi dengan pihak pengelola gedung ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Biaya Document Charges sebesar Rp. 483.132.236,-

bahwa transaksi ini adalah transaksi yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun document charges terdiri dari biaya pengurusan dokumen yang merupakan kesatuan dengan jasa freight forwarding dan biaya pengiriman invoice kepada konsumen. Baik transaksi yang dilakukan dengan freight forwarder maupun transaksi pengiriman invoice yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Biaya Telephone, Fax & Telex sebesar Rp. 96.000.000,

bahwa dalam PER-70/PJ/2007 yang mengatur mengenai jenis jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dicantumkan transaksi pemakaian telepon, fax, dan Internet sebagai objek PPh pasal 23. Oleh karenanya Pemohon Banding keberatan dengan koreksi ini;

bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding di atas, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp.444.021.086,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang ringkasan koreksinya terdiri dari:

Biaya overtime for light & AC
Rp.
33.683.900,00
Biaya document charges
Rp.
483.132.236,00
Biaya Telephone, fax & telex
Rp.
96.000.000,00
Biaya office maintenance
Rp.
21.497.850,00
Trucking
Rp.
(190.292.900,00)
Rp.
444.021.086,00

bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat perlu dilakukan pengujian atas kebenaran materi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, oleh karena itu Majelis meminta kedua belah pihak melakukan uji kebenaran materi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.444.021.086,00;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang dilaksanakan tanggal 3 September 2014 Pemohon Banding telah menyampaikan bukti untuk masing-masing koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

– Atas koreksi biaya overtime for light & AC sebesar Rp.33.683.900,00 Pemohon Banding menyampaikan General Ledger IDR Tahun 2010

– Atas koreksi Biaya Document Charges sebesar Rp.483.132.236,00 Pemohon Banding menyampaikan General Ledger IDR Tahun 2010, Voucher Export Dep, Voucher PCI Packaging, Voucher Glorious

– Atas biaya telepon, fax & telex sebesar Rp.96.000.000,00 Pemohon Banding menyampaikan General Ledger biaya Telepon, Fax dan Telex Tahun 2010

– Atas Biaya Office Maintenance sebesar Rp.21.497.850,00 Pemohon Banding menyampaikan Geneal Ledger IDR Tahun 2010

bahwa atas hasil uji kebenaran materi a quo, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

– Atas koreksi biaya overtime for light & AC sebesar Rp.33.683.900,00 Pemohon Banding menyatakan telah memotong, menyetor dan melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

– Atas koreksi Biaya Document Charges sebesar Rp.483.132.236,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya pengiriman invoice kepada konsumen dan dokumen freight bukan objek PPh Pasal 23

-Atas biaya telepon, fax & telex sebesar Rp.96.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan biaya pemakaian telepon, fax & telex kantor bukan objek PPh Pasal 23;

– Atas Biaya Office Maintenance sebesar Rp.21.497.850,00 Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut adalah pengeluaran untuk alat-alat penunjang dalam kantor seperti jam dinding, handle pintu, stop kontak, door cloaser yang bukan objek PPh Pasal 23;

bahwa atas pelaksanaan Uji Kebenaran Materi tersebut, Terbanding menyatakan telah melihat dan meneliti bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding juga menyatakan telah melakukan penelitian atas bukti-bukti yang mendasari pencatatan dalam Buku Besar yang menurut Terbanding tidak disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran subtansi pencatatan dan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga menyatakan tetap berpendirian bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa surat nomor S-255/III.4/WPJ.17/KP0200/2011 tanggal 22 September 2011 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, diperoleh keterangan bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta bukti lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pemohon banding;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa lampiran surat nomor S-255/III.4/WPJ.17/KP0200/2011 tanggal 22 September 2011 a quo diperoleh keterangan bahwa buku, catatan dan dokumen yang dipinjam oleh Terbanding dapat dikelompokkan berupa:

I. Dokumen Umum yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) item

II. Dokumen pembukuan yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) item

III. Kertas Kerja Akuntan Publik yang terdiri dari 3 (tiga) item

IV.Dokumen perpajakan yang terdiri dari 7 (tujuh) item Pajak Penghasilan Badan, 11 (sebelas) item Pajak Penghasilan Pasal 21, 6 (enam) item Pajak Penghasilan Pasal 23/26, 6 (enam) item Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)-sebagai Pemberi Hasil, 6 (enam) item Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) – sebagai Penerima Hasil, 13 (tiga belas) item Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah,5 (lima) item Pajak Bumi dan Bangunan, 3 (tiga) item Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, dan

V. File Data Komputer yang terdiri dari 11 (sebelas) item

bahwa dari dokumen tersebut terbukti bahwa dokumen terkait dengan biaya Overtime for Light & AC, Biaya document Charges, biaya Telepon, Fax & Telex dan Biaya Office Maintenance tidak tercantum sebagai dokumen yang diminta Terbanding melalui surat nomor S-255/III.4/WPJ.17/KP0200/2011 tanggal 22 September 2011 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

bahwa dokumen-dokumen terkait koreksi atas biaya Overtime for Light & AC, Biaya document Charges, biaya Telepon, Fax & Telex dan Biaya Office Maintenance telah disampaikan Pemohon Banding pada saat pelaksanaan Uji Kebenaran Materi;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan ” Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “ Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterang lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti yang diperoleh Terbanding melalui proses penghitungan dan pembandingan dengan SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding belum melakukan pemeriksaan atas bukti yang mendasari pencatatan dalam Buku Besar terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena terbukti bahwa dokumen a quo tidak diminta untuk dipinjam dalam proses pemeriksaan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melihat dan meneliti bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam pelaksanaan Uji Kebenaran Materi;

bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang mendasari pencatatan dalam Buku Besar beserta Buku Besar itu sendiri adalah merupakan bukti yang dapat dipakai oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi jika terjadi perbedaan dengan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT;

bahwa oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa keterangan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas biaya Overtime for Light & AC, dan bahwa atas biaya-biaya lainnya berupa Biaya Document Charge, Biaya Telepon, Fax & Telex dan Biaya Maintenance adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, dapat diterima oleh Majelis;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp444.021.086,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan dan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk tahun pajak 2010 dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 cfm TerbandingTerbandingppersiTerbanTerbanding Rp.7.145.139.498,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 444.021.086,00

Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 cfm persidangan Rp. 6.701.118.412,00
PPh Pasat 23 yang terutang Rp. 134.022.366,00
Kredit Pajak Rp. 134.022.366,00
PPh yang kurang dibayar Rp. 0,00

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan-ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1291/WPJ.07/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00019/203/10/052/12 tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 atas nama: PT XXX dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 cfm persidangan
Rp.
6.701.118.412,00
PPh Pasal 23 yang terutang
Rp.
134.022.366,00
Kredit Pajak
Rp.
134.022.366,00
PPh Pasal 23 yang kurang dibayar
Rp.
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Desember2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200