Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58586/PP/M.VIB/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58586/PP/M.VIB/15/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58586/PP/M.VIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp76.329.667.999,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
1.
|
Penghasilan dari Usaha (Ekspor)
|
Rp.
|
432.449.776,00
|
|
2.
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp.
|
30.352.588.165,00
|
|
3
|
Biaya Usaha Lainnya
|
Rp.
|
217.097.565,00
|
|
4.
|
Biaya/Penghasilan dari Luar Usaha (Selisih Kurs)
|
Rp.
|
5.019.789.891,00
|
|
5.
|
Penyesuaian Fiskal
|
Rp.
|
40.307.742.602,00
|
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Nomor PEB 233554 sebagai penambah penghasilan dari usaha Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp.432.449.776,00 (USD47,498.95 x Rp.9.019);
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.30.352.588.165,00 terdiri dari koreksi akun-akun sebagai berikut:
|
-Material Consumption
|
Rp.
|
29.093.914.944,00
|
|
-Direct Labor
|
Rp.
|
360.460.598,00
|
|
-Work in Process-Ending
|
Rp.
|
38.352.243,00
|
|
-Finish Good – Ending
|
Rp.
|
852.870.388,00
|
|
-Sample Expense
|
Rp.
|
6.989.992,00
|
Pada saat pembahasan sengketa perpajakan dalam rangka penyelesaian keberatan, sebagaimana tercantum dalam Beriata Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-98/WPJ.07/BD.05/2013, Pemohon Banding sudah menerima koreksi tersebut sehingga atas koreksi tersebut seharusnya tidak dapat diajukan banding;
bahwa Terbanding kembali meminta perhitungan dan bukti pendukung melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Ke-2 Nomor S-1460/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 15 Februari 2013 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan dan bukti pendukung tersebut;
bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal negatif atas keuntungan karena penghapusan hutang sehingga keuntungan karena penghapusan hutang dari Zimmer Corporation tetap menjadi objek Pajak Penghasilan;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 233554 tanggal 4 Mei 2010 yang menurut Terbanding merupakan Pemberitahuan Ekspor Barang atas nama Pemohon Banding, dalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang dengan nomor tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding Perhitungan Akun Material Consumption sudah sesuai dengan pemakaian dalam costing (akuntansi biaya) sehingga koreksi tidak perlu lagi dilakukan oleh Pemeriksa. Perhitungan pemakaian ini sudah tercantum dalam laporan COGS dan akun dari masing-masing bahan baku;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui pada saat Pembahasan Sengketa Perpajakan dalam rangka penyelesaian keberatan menyatakan menerima koreksi ini;
bahwa pada tahun 2010, Pemohon Banding telah membebankan Cadangan pajak tangguhan sebesar Rp.8.853.762.334,00 sehingga apabila dibandingkan dengan saldo deferred tax asset sebesar (Rp.13.873.552.245,00) Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp.5.019.789.911,00;
bahwa menurut Pemohon Banding pendapatan atas penghapusan hutang tersebut bukan merupakan obnjek pajak sehingga pada saat menyusun SPT, atas pendapatan karena pembebasan hutang tersebut oleh Pemohon Banding dilakukan koreksi fiskal negatip;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:
|
Peredaran Usaha Cfm Terbanding
|
Rp.
|
957.144.693.978,00
|
|
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
|
Rp.
|
956.712.244.202,00
|
|
Koreksi
|
Rp.
|
432.449.776,00
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi bersumber dari Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 233554 tanggal 4 Mei 2010 dengan tanggal ekspor 6 Mei 2010 yang menurut Terbanding merupakan omzet Pemohon Banding yang belum dilaporkan dalam SPT;
bahwa Terbanding menyatakan memperoleh nomor Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut dari Aplikasi Portal Pertukaran Data DJP-DJBC, dimana dalam aplikasi tersebut ditemukan adanya PEB nomor 233554 tanggal 4 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan semua ekspor yang dilakukan dan tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 233554 tanggal 4 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding;
bahwa ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 6 Mei 2010 dengan tanggal PEB tanggal 4 Mei 2010 adalah bernomor 239591 atas penjualan kepada SK Poly Trading SDN sebesar Rp.435.617.700,00;
bahwa atas permintaan Majelis untuk menyampaikan bukti fisik PEB Nomor 233554 tanggal 4 Mei 2010, sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menyampaikan PEB tersebut;
bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikanGeneral Ledger Penjualan dan Audit Report;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap General Ledger dan Audit Report, diketahui bahwa dokumen tersebut menunjukkan nilai penjualan yang sama;
bahwa terlihat pula proses penomoran invoice adalah secara berurutan, yang dapat disandingkan dengan informasi mengenai nomor Pemberitahuan Ekspor Barang terkait invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dari persandingan antara nomor invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding secara urut dan nomor Pemberitahuan Ekspor Barang yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Tanjung Priok, terbukti bahwa tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 233554 dalam penjualan ekspor Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian tidak terbukti adanya Pemberitahuan Ekspor Barang yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis dapat menyakini bahwa nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah menunjukkan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam General Ledger dan Laporan Audit;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa tidak ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang bernomor 23354 atas nama Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 432.449.776,00 yang berasal dari Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 23354 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 432.449.776,00;
bahwa perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:
|
HPP cfm Pemohon Banding
|
Rp.
|
974.216.534.192,00
|
|
HPP cfm Terbanding
|
Rp.
|
943.863.946.027,00
|
|
Koreksi
|
Rp.
|
30.352.588.165,00
|
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.30.352.588.165,00 terdiri dari koreksi sebagai berikut:
– Koreksi Material Consumption sebesar Rp.29.093.914.944,00
– Koreksi Direct Labour sebesar Rp.360.460.598,00- Koreksi Work in Process
– Ending sebesar Rp.38.352.243,00
– Koreksi Finished Goods
– Ending sebesar Rp.852.870.388,00
– Koreksi Sample Expense sebesar Rp.6.989.992,00
bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi-koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
2.1. Koreksi Material Consumption sebesar Rp.29.093.914.944,00
bahwa koreksi atas Material Consumption sebesar Rp.29.093.914.944,00 diperoleh dari perhitungan sebagai berikut
|
Pemakaian bahan baku cfm Terbanding
|
Rp.
|
843.523.369.065,00
|
|
Pemakaian bahan baku cfm Pemohon Banding
|
Rp.
|
872.617.284.009,00
|
|
Selisih
|
Rp
|
29.093.914.944,00
|
bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang atas Material Consumption berdasarkan data-data Pemohon Banding berupa General Ledger dan Mapping Cost of Goods Sold sehingga diperoleh angka sebesar Rp.843.523.369.065,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan perhitungan Material Consumption sebesar Rp.872.617.284.009,00 sudah sesuai dengan bukti-bukti dan struktur akutansi biaya yang lazim;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas koreksi tersebut telah meminta bukti pendukung kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendasari perhitungan Material Consumption versi Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan bahwa telah dilakukan pembahasan Sengketa Perpajakan antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, dimana Pemeriksa menyatakan telah melakukan perhitungan ulang atas bahan baku sesuai dengan transaksi di dalam General Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menghadirkan Pemeriksa guna menjelaskan rincian koreksi atas Material Consumption;bahwa dalam persidangan tanggal 21 Agustus 2014 Terbanding menyatakan tidak dapat memenuhi perintah Majelis untuk menghadirkan pemeriksa;
bahwa Terbanding juga tidak dapat menyampaikan detail perhitungan bahan baku yang dilakukan oleh Pemeriksa;
bahwa berdasarkan struktur koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi semata-mata didasarkan pada masalah pembuktian dokumen, sehingga perlu dilakukan pengujian bukti untuk melihat kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi atas koreksi Material Consumption;
bahwa hasil Uji Kebenaran Materi yang dilakukan para pihak adalah sebagai berikut:
-Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa General Ledger untuk seluruh akun Tahun 2010, General Ledger Material Consumption tahun 2010 dan Mapping Cost of Goods Tahun 2010;
-Terbanding telah melihat dan meneliti bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding. Perhitungan atas material consumption sebagaimana perincian yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pencatatan dalam Buku Besar. Namun Terbanding tidak melakukan penelitian atas bukti-bukti yang mendasari pencatatan dalam Buku Besar yang juga tidak disampaikan dalam pemeriksaan maupun penelitian keberatan. Dengan demikian, Terbanding juga tidak dapat menyakini kebenaran subtansi pencatatan dan perhitungan tersebut dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
-Pemohon Banding menyatakan pemakaian bahan baku dalam SPT sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak benar.
bahwa setelah mendengar pendapat kedua belah pihak dan mereview dokumen yang dijadikan bukti dalam Uji Kebenaran Materi tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa surat nomor S-255/III.4/WPJ.17/KP0200/2011 tanggal 22 September 2011 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, diperoleh keterangan bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta bukti lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pemohon banding;
bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa lampiran surat nomor S-255/III.4/WPJ.17/KP0200/2011 tanggal 22 September 2011 a quo diperoleh keterangan bahwa buku, catatan dan dokumen yang dipinjam oleh Terbanding dapat dikelompokkan berupa:
I. Dokumen Umum yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) item.
II. Dokumen pembukuan yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) item.
III. Kertas Kerja Akuntan Publik yang terdiri dari 3 (tiga) item.
IV. Dokumen perpajakan yang terdiri dari 7 (tujuh) item Pajak Penghasilan Badan,11 (sebelas) item Pajak Penghasilan Pasal 21, 6 (enam) item Pajak Penghasilan Pasal 23/26, 6 (enam) item Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)-sebagai Pemberi Hasil, 6 (enam) item Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) – sebagai Penerima Hasil, 13 (tiga belas) item Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah, 5 (lima) item Pajak Bumi dan Bangunan, 3 (tiga) item Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, dan
V. File Data Komputer yang terdiri dari 11 (sebelas) item.
bahwa dalam surat permintaan a quo, Majelis tidak melihat adanya permintaan Terbanding kepada Pemohon Banding agar menyampaikan bukti terkait Material Consumption;
bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan ” Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”
bahwa penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterang lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti yang diperoleh Terbanding melalui proses penghitungan dan pembandingan dengan SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa Terbanding belum melakukan pemeriksaan atas bukti terkait dengan Material Consumption, karena terbukti bahwa dokumen yang terkait material Consumption tidak diminta untuk dipinjam daam proses pemeriksaan;
bahwa dalam Uji Kebenaran Materi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Terbanding menyatakan telah melihat dan meneliti bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa perhitungan atas material consumption sebagaimana perincian yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pencatatan dalam Buku Besar;
bahwa karena Terbanding telah menyatakan adanya kesesuaian antara perhitungan pemakaian bahan baku Pemohon Banding dengan pencatatan dalam Buku Besarnya,sedangkan jumlah pemakaian yang dilaporkan dalam SPTnya mengacu pada Buku Besar, maka Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada perbedaan nilai antara pencatatan Pemohon Banding dengan SPTnya;
bahwa karena tidak ada perbedaan antara pencatatan dalam pembukuan dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas material consumption sebesar Rp.29.093.914.944,00 tidak didukung dengan bukti dan alasan yang yang kuat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Material Consumption sebesar Rp.29.093.914.944,00;
2.2 Koreksi Direct Labour sebesar Rp.360.460.598,00
bahwa koreksi Direct Labour sebesar Rp.360.460.598,00 berasal dari item Employee Entitlement (cadangan pesangon) yang menurut Terbanding dilaporkan terlalu besar dibanding nilai dalam General Ledger;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan koreksi Employee Entitlement senilai Rp.360.460.598,00 seharusnya tidak dilakukan karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas Employee Entitlement tersebut senilai jumlah yang dikoreksi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Berita AcaraPembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 28Januari 2013;
bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 28 Januari 2013, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Direct Labour sebesar Rp.360.460.598,00 sehingga menurut Terbanding koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2010, Terbanding menyatakan bahwa biaya Direct Labour (Employee Entitlement) adalah sebesar Rp.2.729.188.926,00 yang didalilkan oleh Terbanding terdapat koreksi senilai Rp.360.460.598,00 (Rp.3.089.649.524,00 – Rp.2.729.188.926,00);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2010 Majelis dapat menyakini bahwa atas perkiraan Employee Entitlement yang dilaporkan secara komersial senilai Rp.3.089.649.524,00 oleh Pemohon Banding telah dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut menjadi Nihil;
bahwa karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas akun Employee Entitlement, maka dengan adanya koreksi oleh Terbanding, menjadikan Terbanding melakukan ‘koreksi negatif‘ senilai Rp.2.729.188.926,00 (Rp.3.089.649.524,00-Rp.360.460.598,00) yang berarti mengijinkan adanya tambahan pembebanan biaya Direct Labour (Employee Entitlement) sebesar Rp.2.729.188.926,00;
bahwa dalam persidangan tanggal 19 Juni 2014 Pemohon Banding menyatakanmenerima koreksi Terbanding atas biaya Direct Labour sebesar Rp.360.460.598,00);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan keterangan yang terdapat selama persidangan Majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Direct Labour sebesar Rp.360.460.598,00;
2.3. Koreksi Work in Process-Ending sebesar Rp.38.352.243,00
bahwa koreksi atas Work in Process-Ending ini terjadi karena adanya perbedaan penghitungan nilai WIP-Ending antara Terbanding dengan Pemohon Banding yang disebabkan perbedaan nilai acuan kurs yang dipakai untuk mengkonversi nilai Dollar US ke dalam nilai rupiah;bahwa dalam persiangan tanggal 17 April 2014, Pemohon Banding mengakui telah menyatakan persetujuan atas koreksi tersebut pada saat pengajuan keberatan dan dengan demikian pada banding ini dapat menerima koreksi tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding telah menerima koreksi tersebut maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Work in Process- Ending sebesar Rp.38.352.243,00;
2.4 Koreksi Finished Goods-Ending sebesar Rp.852.870.388,00
bahwa koreksi atas Finished Goods-Ending ini terjadi karena adanya perbedaan penghitungan nilai Finished Goods-Ending antara Terbanding dengan Pemohon Banding yang disebabkan perbedaan nilai acuan kurs yang dipakai untuk mengkonversi nilai Dollar US ke dalam nilai rupiah;
bahwa dalam persiangan tanggal 17 April 2014, Pemohon Banding mengakui telah menyatakan persetujuan atas koreksi tersebut pada saat pengajuan keberatan dan dengan demikian pada banding ini dapat menerima koreksi tersebut;
bahwa karena Pemohon Banding telah menerima koreksi tersebut maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Finished Goods- Ending sebesar Rp.852.870.388,00;
2.5. Koreksi Sample Expense sebesar Rp.6.989.992,00
bahwa koreksi atas Sample Expense terjadi karena adanya selisih antara nilai yang dilaporkan di GL sebesar Rp141.695.057,00 dengan nilai yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT sebesar Rp134.705.065,00 sehingga ada selisih Rp6.989.992,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negative karena nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPTnya lebih kecil dari nilai yang terdapat dalam General Ledger;
bahwa dalam persidangan tanggal 19 Juni 2014, Pemohon Bandig menyatakan menerima koreksi atas Sample Expense sebesar Rp.6.989.992,00;
bahwa karena Pemohon Banding telah menerima koreksi tersebut maka Majelisberpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Sample Expense sebesar Rp.6.989.992,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan keterangan dalam persidangan, maka secara keseluruhan koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding
|
Rp
|
30.352.588.165,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
|
||
|
– Material Consumption
|
Rp
|
29.093.914.944,00
|
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan tetap dipertahankan
|
Rp
|
1.258.673.221,00
|
bahwa dengan demikian, Harga Pokok Penjualan untuk tahun pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding
|
Rp
|
943.863.946.027,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
|
Rp
|
29.093.914.944,00
|
|
Harga Pokok Penjualan cfm persidangan
|
Rp
|
972.957.860.971,00
|
bahwa perhitungan koreksi biaya usaha adalah sebagai berikut:
|
Biaya Usaha menurut Pemohon Banding
|
Rp
|
43.062.597.025,00
|
|
Biaya Usaha menurut Terbanding
|
Rp
|
42.845.499.460,00
|
|
Koreksi
|
Rp
|
217.097.565,00
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-98/WPJ.07/BD.05/2013, terbukti bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas biaya cadangan kantor sebesar Rp.216.664.415,00 dan biaya perawatan kantor sebesar Rp.433.150,00;
bahwa dalam persidangan tanggal 19 Juni 2014, Pemohon Banding juga menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding;
bahwa mengingat Pemohon Banding sudah menyatakan menerima koreksi Terbanding maka Majelis berketetapan koreksi Terbanding cukup kuat untuk dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya usaha sebesar Rp.217.097.565,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi biaya/penghasilan usaha sebesar Rp.5.019.789.891,00 berasal dari koreksi selisih kurs sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut
|
Koreksi
|
|
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
||
|
Selisih Kurs
Biaya pajak Aset loss Biaya bank
Kapasitastak terpakai
Lain-lain
|
(35.111.917.676)
123.005.609
65.474.229
1.120.097.417
308.493.048
184.124.620
|
(40.131.707.567)
123.005.609
65.474.229
1.120.097.417
308.493.048
184.124.620
|
5.019.789.891
0 (1.499.978)
0
0
0
|
|
Jumlah
|
(33.310.722.753)
|
(38.329.012.666)
|
5.018.289.913
|
bahwa Terbanding mendalilkan terdapat perbedaan pembebanan nilai selisih kurs antara SPT dengan General Ledger, dimana dalam General Ledger nilai keuntungan selisih kurs adalah sebesar Rp. 40.131.707.567,00 namun dalam SPT Pemohon Banding hanya membebankan sebesar Rp. 35.111.917.676,00;
bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan selisih tersebut karena adanya reklasifikasi dari pembebanan penghitungan akun Deferred Taxes dimana Pemohon Banding mengubah nilai hutang/kewajiban Pajak ke dalam bentuk Dollar untuk kemudian dikonversi ke dalam Rupiah pada saat akhir tahun, menurut Terbanding perhitungan ini tidak perlu dilakukan, karena pajak yang terutang maupun dibayar Pemohon Banding sudah dinyatakan dalam Rupiah sehingga tidak perlu dikonversi menjadi USD, lalu dihitung selisihnya, kemudian dikonversi kembali menjadi Rupiah;
bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih kurs sebesar Rp.5.019.789.891,00 timbul karena adanya jurnal balik dari pembebanan akun Deferred Taxes;
bahwa Pemohon Banding menyatakan perlu melakukan jurnal balik karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi negatif atas saldo deferred tax asset pada SPT Pemohn Banding untuk tahun – tahun pajak sebelumnya, yaitu tahun pajak 2007, 2008 dan 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi negatif atas saldo deferred tax asset pada SPT Tahun-tahun sebelumnya tidak dikoreksi oleh Terbanding sehingga perlu dilakukan jurnal balik pada tahun 2010 untuk menyesuaikan koreksi negative yang sudah dilakukan Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya;
bahwa setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
(2) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka atas keuntungan selisih kurs merupakan objek pajak;
bahwa terbukti dalam General Ledgernya Pemohon Banding sudah membukukan adanya keuntungan selisih kurs sebesar Rp.40.131.707.567,00;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa apakah atas jumlah keuntungan selisih kurs yang tercatat dalam General Ledger memang perlu dilakukan penyesuaian untuk keperluan pelaporan SPT;
berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak diketahui bahwa timbulnya deferred tax baik sebagai asset maupun liabilities adalah merupakan catatan dari sisi komersiil perusahaan yang tidak memiliki pengaruh pada SPT Pajak Penghasilan Badan;
bahwa karena itu Majelis berpendapat keberadaan saldo deferred tax asset pada tahun- tahun sebelum tahun pajak 2010 tidak mempunyai pengaruh pada SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010, sehingga tidak perlu dilakukan penyesuian atas saldo keuntungan selisih kurs;
bahwa dengan demikian atas keuntungan selisih kurs sebesar Rp.40.131.707.567,00 harus dilaporkan sebagai objek pajak dalam SPT PPh Badan tanpa melakukan jurnal balik lagi,
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas selisih kurs sebesar Rp.5.019.789.891,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian perhitungan biaya/penghasilan diluar usaha menjadi sebagai berikut:
|
Biaya Usaha Cfm Terbanding
|
Rp.
|
38.329.012.666,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
0,00
|
|
Biaya Usaha cfm persidangan
|
Rp.
|
38.329.012.666,00
|
bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa perhitungan koreksi penyesuaian fiskal sebesar Rp.40.307.742.602,00 adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Koreksi
|
|
Penyesuaian fiskal positif
Penyesuaian fiskal negative
|
26.141.869.875,00
60.694.074.866,00
|
15.144.802.385,00
9.389.264.774,00
|
10.997.067.490,00
51.304.810.092,00
|
|
Jumlah
|
34.552.204.991,00
|
5.755.537.611
|
40.307.742.602,00
|
bahwa atas koreksi fiskal positif Pemohon Banding dalam Surat Keberatan sudah menyatakan menerima koreksi tersebut sehingga Majelis hanya akan memeriksa koreksi fiskal negatif sebesar Rp.51.304.810.092,00;
bahwa perhitungan koreksi penyesuian fiskal negatif sebesar Rp.51.304.810.092,00 adalah sebagai berikut:
|
Penyesuaian fiskal negatif cfm Pemohon Banding
|
Rp.
|
60.694.074.866,00
|
|
Penyesuaian fiskal negatif cmf Terbanding
|
Rp.
|
9.389.264.774,00
|
|
Koreksi
|
Rp.
|
51.304.810.092,00
|
bahwa koreksi fiskal negatife sebesar Rp.51.304.810.092,00 terdiri dari :
5.1. Koreksi selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp.12.695.880.277,00
5.2. Koreksi selisih kurs atas penyajian hutang jangka panjang sebesar Rp.36.473.340.587,00;
5.3. Koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp.2.135.589.228,00
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas tiap sengketa adalah sebagai berikut:
5.1. Koreksi selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp.12.695.880.277,00
bahwa perhitungan atas koreksi selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
Selisih Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal cfm SPTPerhitungan Terbanding: 24.220.734.279,00
a. Depresiasi building Rp. 289.818.169
b. Depresiasi Machineries Rp.9.967.611.988
c. Depresiasi Vehicle Rp. 178.485.212
d. Depresiasi – Plant Equipment Rp. 811.594.372
e. Biaya Penyusutan Peralatan Kantor Rp. 221.220.788
f. Biaya Penyusutan Kendaraan Kantor Rp. 56.123.473
|
Perhitungan penyusutan cfm Terbanding
|
Rp
|
11.524.854.002,00
|
|
Koreksi
|
Rp
|
12.695.880.277,00
|
bahwa angka tersebut merupakan angka yang disajikan Pemohon Banding di dalam General Ledger dan koreksi tersebut terjadi karena ada kesalahan pengisian pos penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa Terbanding menyatakan telah meminta rincian penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskalmenurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.24.220.734.279,00 namun sampai batas akhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan perincian tersebut;
bahwa Terbanding menyatakan hanya menyajikan kembali sesuai dengan angka perhitungan Pemohon Banding dengan penyesuain pada perhitungan mobil direksi serta mobil lain sejenis sedan dan sejenisnya yang menurut ketentuan hanya dapat dibebankan sebesar 50% dari perhitungan penyusutan komersial;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan, dalam SPT PPh Badan angka penyusutan yang dilaporkan bukan sebesar Rp.24.220.734.279,00 melainkan sebesar Rp.11.665.202.575,00, sehingga koreksi Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp.140.348.573,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Jumlah penyusutan cmf
|
Pemohon
|
RP
|
|
Banding
|
||
|
Depresiasi building
|
289.818.169,00
|
|
|
Depresiasi Machineries
|
9.967.611.988,00
|
|
|
Depresiasi vehicle
|
226.166.461,00
|
|
|
Depresiasi Plant Equipment
|
786.381.351,00
|
|
|
Biaya Penyusutan – peralatan kantor
|
221.220.788,00
|
|
|
Biaya penyusutan – kendaraan
|
174.003.818,00
|
|
|
kantor
|
||
Jumlah penyusutan cfm Terbanding 11.524.854.002,00
|
Jumlah penyusutan cfm Pemohon
|
Rp
|
11.665.202.575,00
|
|
BandingRP
|
Rp
|
|
|
Selisih
|
Rp
|
140.348.573,00
|
bahwa dengan mempertimbangkan fakta Pemohon Banding tidak mengajukan ketidaksetujuan terhadap angka penyusutan cfm Terbanding sebesar Rp.11.524.854.002,00 namun hanya menyatakan Terbanding melakukan kesalahan pengambilan angka di SPT Pemohon Banding sebagai pembanding, maka yang perlu dilakukan pembuktian berapakah angka penyusutan yang disajikan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2010, apakah angka sebesar Rp.24.220.734.279,00 ataukah angka sebesar Rp.11.665.202.575,00;
bahwa berdasarkan struktur koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi semata-mata didasarkan pada masalah pembuktian dokumen SPT, sehingga perlu dilakukan pengujian bukti untuk melihat kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi atas koreksi selisih penyusutan komesial dibawah penyusutan fiskal;
bahwa hasil Uji Kebenaran Materi yang dilakukan para pihak adalah sebagai berikut:
– Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa General LedgerPenyusutan tahun 2010;
-Terbanding telah melihat dan meneliti bukti dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding. Perhitungan atas penyusutan aktiva sebagaimana perincian yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pencatatan dalam Buku Besar. Namun Terbanding tidak melakukan penelitian atas bukti-bukti yang mendasari pencatatan dalam Buku Besar yang juga tidak disampaikan dalam pemeriksaan maupun penelitian keberatan. Dengan demikian, Terbanding juga tidak dapat menyakini kebenaran subtansi pencatatan dan perhitungan tersebut dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi.
-Pemohon Banding menyatakan penyusutan yang diakui oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak benar.
bahwa setelah mendengar pendapat kedua belah pihak dan mereview dokumen yang dijadikan bukti dalam Uji Kebenaran Materi tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa mengingat yang menjadi pokok permasalahan adalah berapa angka koreksi penyusutan fiskal yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka seharusnya pemeriksaan di fokuskan pada angka dalam SPT PPh Badan Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan SPT PPh Badan Pemohon Banding beserta perhitungan fiskal untuk Tahun Pajak 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan koreksi fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badannya adalah sebesar Rp.11.665.202.575,00 bukan sebesar Rp.24.220.734.279,00;
bahwa disisi lain, perhitungan selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal cfm Terbanding sebesar Rp11.524.854.002,00 sudah benar dan diakui oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis hanya akan menghitung ulang koreksi selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal dengan menggunakan data kedua belah pihak yang telah diakui kebenarannya dalam persidangan;
bahwa berdasarkan data yang diperoleh dalam persidangan maka koreksi atas selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal adalah sebagai berikut:
Selisih Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal cfm SPT
a.Perhitungan Terbanding: Rp 11.665.202.575,00
b.Depresiasi building Rp. 289.818.169
c. Depresiasi Machineries Rp.9.967.611.988
d. Depresiasi Vehicle Rp. 178.485.212
f. Depresiasi – Plant Equipment Rp. 811.594.372
g. Biaya Penyusutan Peralatan Kantor Rp. 221.220.788
j. Biaya Penyusutan Kendaraan Kantor Rp. 56.123.473
|
Perhitungan penyusutan cfm Terbanding
|
Rp
|
11.524.854.002,00
|
|
Koreksi
|
Rp
|
140.348.573,00
|
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka jumlah koreksi Terbanding atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal menjadi sebagai berikut:
|
Koreksi penyusutan komersial dibawah fiskal cfm
|
Rp
|
12.695.880.277,00
|
|
Terbanding
|
||
|
Koreksi tetap dipertahankan
|
Rp
|
140.348.573,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
12.555.531.704,00
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi selisih penyusutan komersial Penyusutan Komersil dibawah penyusutan fiskal;
5.2. Koreksi Penyesuaian fiskal lainnya sebesar Rp.38.608.929.815,00
bahwa koreksi penyesuian fiskal lainnya sebesar Rp.38.608.929.815,00 berasal dari koreksi selisih kurs sebesar Rp.36.473.340.587,00 dan koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp.2.135.589.228,00;
bahwa pendapat Majelis atas koreksi penyesuian fiskal lainnya sebesar Rp.38.608.929.815,00 adalah sebagai berikut:
5.2.1. Koreksi Selisih kurs sebesar Rp.36.473.340.587,00
bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut berasal dari keuntungan karena selisih kurs pada penyajian hutang jangka panjang yang sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan objek Pajak Penghasilan, sehingga Pemohon Banding tidak dibenarkan melakukan koreksi negative atas penghasilan tersebut;
bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi positif atas keuntungan selisih kurs hutang jangka panjang sebesar Rp.36.473.340.587,00 tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan penyesuaian fiskal negatif atas adanya keuntungan selisih kurs atas hutang Bank jangka panjang sebesar Rp.36.473.340.587,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 Terbanding telah melakukan koreksi atas kerugian selisih kurs atas penyesuian hutang bank dalam mata uang Dollar yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebagai kerugian selisih kurs;
bahwa atas koreksi kerugian selisih kurs yang dilakukan pada tahun pajak 2008 a quo tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan selanjutnya mengajukan banding namun sampai dengan saat persidangan sengketa untuk tahun pajak 2010 belum mendapat keputusan dari Pengadilan Pajak;
bahwa dengan adanya koreksi atas kerugian selisih kurs tahun pajak 2008 a quo, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih kurs yang terjadai pada laporan keuangan komersiil harus dilakukan koreksi fiskal;
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding meminta perlakuan yang konsisten dengan tahun sebelumnya untuk pelaporan keuntungan selisih kurs yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2010 dnegan melakukan koreksi fiskal dan memperlakukan di SPT keuntungan selisih kurs bukan sebagai keuntungan yang menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untukkonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan Terbanding atas kerugian selisih kurs atas penyesuaian hutang bank dalam bentuk Dollar yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2008, tidak relevan dengan pemeriksaan atas koreksi Terbanding terhadap keuntungan selisih kurs mata uang asing atas Hutang Jangka Panjang dalam bentuk Dollar;
bahwa Majelis hanya berpegang pada ketentuan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan keuntungan selisih kurs merupakan tambahan ekonomis sehingga menjadi objek Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas keuntungan selisih kurs atas penyajian hutang jangka panjang sebesar Rp.36.473.340.587,00 tidak seharusnya dikoreksi fiskal negatif oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang mengembalikan keuntungan selisih kurs sebesar Rp.36.473.340.587,00 sebagai objek Pajak Penghasilan sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi selisih kurs sebesar Rp.36.473.340.587,00;
5.2.2. koreksi Pendapatan Lain-lain sebesar Rp.2.135.589.228,00
bahwa menurut Terbanding koreksi atas penyesuaian fiskal negative lainnya berasal dari pendapatan lain-lain berupa pembebasan hutang;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa keuntungan karena pembebasan hutang merupakan objek Pajak Penghasilan;
bahwa Terbanding menyatakan telah meminta bukti pendukung kontrak dan pembebasan hutang tersebut melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi ke 2 Nomor S1460/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 15 Feburiari 2013;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-426/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 5 Maret 2013, sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan data tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa pada tahun 2010 terdapat tagihan sebesar Rp.2.135.589.228,00 yang berasal dari Zimmer Corporations, Jerman;
bahwa atas tagihan tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban dan menyatakan tidak membayar tagihan tersebut;
bahwa terkait dengan kejadian a quo Pemohon Banding telah mencatat penghapusan utang atas vendor tersebut dalam laporan keuangan komersiil sebagai pendapatan lain-lain sebesar Rp.2.135.589.228,00;
bahwa atas jumlah tersebut pada saat menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak2010 Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal dan mendalilkan bahwa penghapusan hutang bukan merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT;
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyatakan:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:k.keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, keuntungan karena pembebasan hutang merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya atas keuntungan yang sudah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dikoreksi fiskal negatif;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang mengembalikan keuntungan dari pembebasan hutang sebagai penghasilan objek pajak sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi penyesuaian fiskal negatif menjadi sebagai berikut:
|
Koreksi penyesuaian fiskal negatif cfm Terbanding
|
Rp.
|
51.304.810.092,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
12.555.531.704,00
|
|
Koreksi tetap dipertahankan
|
Rp
|
38.749.278.388,00
|
|
Penyesuaian fiskal negatif cfm Terbanding
|
Rp.
|
9.389.264.774,00
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
12.555.531.704,00
|
|
Penyesuaian fiskal negative cfm persidangan
|
Rp
|
21.944.796.478,00
|
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, maka koreksi penyesuaian fiskal secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
|
Penyesuaian fiskal positif
|
Rp.
|
15.144.802.385,00
|
|
Penyesuaian fiskal negatif
|
Rp.
|
21.944.796.478,00
|
|
Jumlah
|
Rp.
|
6.799.994.093,00
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana diuraian di atas, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:
Koreksi tetap dipertahankan:
|
Koreksi tetap dipertahankan:
|
||
|
– Koreksi Peredaran Usaha
|
Rp.
|
0,00
|
|
– Koreksi Harga Pokok Penjualan
|
Rp.
|
1.258.673.221,00
|
|
– Koreksi Biaya Usaha
|
Rp.
|
217.097.565,00
|
|
– Koreksi biaya/penghasilan
|
Rp.
|
5.019.789.891,00
|
diluar usaha
– Koreksi penyesuaian fiskal Rp. 27.752.210.898,00
– Jumlah Rp 34.247.771.575,00
– Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Koreksi Peredaran Usaha Rp 432.449.776,00
– Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 29.093.914.944,00
– Koreksi biaya/penghasilan diluar usahaRp 0,00
– Koreksi penyesuaian fiskal Rp. 12.555.531.704,00
Jumlah Rp 42.081.896.424,00
Total Rp 76.329.667.999,00
bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Peredaran Usaha
|
Rp.
|
956.712.244.202,00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp.
|
972.957.860.971,00
|
|
Laba Bruto
|
Rp.
|
(16.245.616.769,00)
|
|
Biaya Usaha
|
Rp.
|
42.845.499.460,00
|
|
Penghasilan Neto dalam negeri
|
Rp.
|
(59.091.116.229,00)
|
|
Penghasilan dari luar usaha
|
Rp.
|
43.136.104.388,00
|
|
Jumlah
|
Rp.
|
(15.955.011.841,00)
|
|
Penyesuaian fiskal positif
|
Rp.
|
15.144.802.385,00
|
|
Penyesuaian fiskal negatif
|
Rp.
|
21.944.796.478,00
|
|
Jumlah penghasilan netto
|
Rp.
|
(22.755.005.934,00)
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
(22.755.005.934,00)
|
|
PPh Terutang
|
Rp.
|
0
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
3.149.200.811,00
|
|
Jumlah yang lebih dibayar
|
Rp.
|
3.149.200.811,00
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-832/WPJ.07/2013 tanggal 20 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00005/206/10/052/12 tanggal 24 April 2012 Tahun Pajak 2010 atas nama: XXX dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
(22.755.005.934,00)
|
|
PPh Terutang
|
Rp.
|
0
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
3.149.200.811,00
|
|
Jumlah yang lebih dibayar
|
Rp.
|
3.149.200.811,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
