Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58583/PP/M.VIB/10/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58583/PP/M.VIB/10/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58583/PP/M.VIB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 243.064.801,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena biaya labour dan gaji tersebut telah menjadi pengurang penghasilan bruto di PPh Badan maka atas pembayaran tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 21, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa pengenaan obyek PPh Pasal 21 tersebut telah benar;
ahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-233/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 1 April 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat koreksi positif Pemeriksa atas kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.345.120,00 karena tidak ada SSP-nya berdasarkan ikhtisar pembayaran pajak cfm data intranet SistemInformasi Direktorat Jenderal Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas objek PPh Pasal 21 cfm SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas Labour sebesar Rp 16.262.097.650,00 Pemeriksa lupa memasukkan data atas biaya Employee Entitlement Allowance sebesar Rp 1.031.379.558,00 yang telah Pemohon Banding koreksi fiscal positif permanen dengan kata lain biaya tersebut tidak ada karena sudah dikoreksi;
ahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.345.120,00 karena menurut SPT Pemohon Banding yang telah dilaporkan ke KPP, jumlah Penghasilan Bruto sebesar Rp 10.926.258.600,00 dan PPh Pasal 21 terutang dan sudah dilunasi sebesar Rp 2.295.258.600,00 sesuai dengan jumlah menurut Terbanding sebesar Rp 2.295.258.600,00;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 243.064.801,00 dengan perhitungan :
Laporan SPT di KPP PMA1 Rp 10.987.083.538,00
Laporan SPT di KPP Pratama Cilegon Rp 14.306.951.885,00
Jumlah Rp 25.294.035.423,00
Objek PPh Pasal 21 mnrt Terbanding Rp 25.537.100.224,00
Koreksi PPh Pasal 21 Rp 243.064.801,00
bahwa menurut Terbanding, koreksi Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan equalisasi Obyek PPh Pasal 21 dengan Biaya dalam PPh Badan, yaitu biaya labour sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan dan biaya gaji, upah, THR dan lain-lain;
bahwa berdasarkan keterangan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-509/VVPJ.07/BD.0512011 tanggal 17 Maret 2011, biaya labour dan gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR dan lain-lain diperoleh dari data biaya pada SPT Tahunan PPh Badan berikut Laporan Keuangan tahun 2008 dan pada perhitungan ekualisasi Pemeriksa melakukan penyesuaian atas biaya-biaya PPh Art 21, meal, dan cadangan pesangon karena biaya-biaya tersebut non objek PPh Pasal21 dan harus dikeluarkan dalam total biaya labour/ gaji sehingga angka yang tercermin adalah murni objekPPh Pasal 21;
bahwa berdasarkan Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun 2008, biaya labour dilaporkan sebesar Rp16.262.097.650,00 pada Harga Pokok Penjualan dan biaya gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR dan sebagainya sebesar Rp13.861.691.406,00 pada biaya usaha lainnya yang telah dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan;
bahwa oleh karena biaya labour dan gaji tersebut telah menjadi pengurang penghasilan bruto di PPh Badan maka atas pembayaran tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding dengan didasarkan kepada equalisasi dari biaya pada Pajak Penghasilan Badan karena Terbanding tidak memasukkan unsure Employee Entitlement Allaowance (Penghitungan Cadangan Pesangon karyawan yang berlokasi di pabrik yang akan dibayarkan sewaktu karyawan tersebut pensiun) sebesar Rp 1.031.379.558,00;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya employee entitlement Allowance sebesar Rp 1.031.379.558 yang telah Pemohon Banding koreksi fiscal Positif Permanen , dengan kata lain karena sudah dikoreksi maka tidak ada objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan rincian neraca dan Rugi Laba sertaSPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas penjelasannya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung yang dapat meyakinkan Majelis tentang kaitan angka Rp 1.031.379.558 dengan angka koreksi Rp 243.064.801,00 tersebut, sehingga Majelis memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 243.064.801,00 tetap dipertahankan;
ahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding di ketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 2.345.120,00 yang dilakukan Terbanding karena tidak terdapat bukti pembayaran (SSP) dalam Data Intranet Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dalam persidangan yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan data pendukung atas koreksi kredit Pajak sebesar Rp 2.345.120,00 sehingga tidak dapat menyakini pengajuan banding tersebut, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi kredit Pajak sebesar Rp 2.345.120,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini juga terdapat koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 2.345.120,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”
|
No.
|
Jenis sengketaobyek pajak terbukti
|
Dipertahankan oleh Majelis sebagai
Objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 (Rp)
|
Dibatalkan/ditam bah oleh Majelis sebagai
Objek PPh Pasal 21Tahun Pajak 2008 (Rp)
|
Total nilaisengketa terbukti (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3 + 4)
|
|
1.
|
Obyek PPh Pasal 21
|
243.064.801,00
|
0,00
|
243.064.801,00
|
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat
Banding
|
243.064.801,00
|
0,00
|
243.064.801,00
|
|
bahwa oleh karena itu nilai obyek pajak/sengketa versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding
|
No.
|
Macam/Jenis obyek menurut istilah yang
digunakan oleh Terbanding
|
Nilai obyek pajak
versi Keputusan Terbanding (Rp)
|
Dibatalkan/ditambah oleh Majelis sebagai
objek PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 (Rp)
|
Nilai Obyek Pajak dipertahankan versi
Majelis (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Obyek PPh Pasal 21 yang disengketakan
|
243.064.801,00
|
0,00
|
243.064.801,00
|
|
2.
|
Lainnya (tidak disengketakan)
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
|
Jumlah
|
243.064.801,00
|
0,00
|
243.064.801,00
|
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajak
|
No
|
Macam/Jenis
obyek menurut istilah yang digunakan oleh Terbanding
|
Nilai Objek PPh Pasal 21
|
Tarif
PPh
Pasal
21 (Versi Majelis)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21
|
Koreksi Jumlah
Pajak akibat sengketa obyek pajak (Rp)
|
||
|
Versi Terbanding
(Rp)
|
Versi Majelis
(Rp)
|
Versi Terbanding
(Rp)
|
Versi Majelis
(Rp)
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8 (6 – 7)
|
|
1.
|
DPP PPh Pasal
26
|
11.230.148.339,00
|
11.230.148.339,00
|
Umum
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
0,00
|
|
Jumlah
|
11.230.148.339,00
|
11.230.148.339,00
|
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
51.273.664,00
|
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi pajak akibat sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menurut Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
|
No.
|
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 (versi Majelis)
|
Tarif PPh Pasal 21
|
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
|
Koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif (Rp)
|
|||
|
Macam/Jenis
|
Nilai (Rp)
|
Versi Terbanding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding (Rp)
|
Versi Majelis (Rp)
|
||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (3×4)
|
7 (3×5)
|
8 (6-7)
|
|
1.
|
DPP PPhh Pasal 26
|
11.230.148.339,00
|
umum
|
umum
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
0,00
|
|
Jumlah
|
11.230.148.339,00
|
|
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
0,00
|
|
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak
|
No.
|
Macam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut istilah
yang digunakan oleh Terbanding
|
Kredit Pajak Versi Terbanding (Rp)
|
Kredit Pajak Versi Majelis (Rp)
|
Koreksi Jumlah Pajak karena sengketa kredit pajak (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3-4)
|
|
1.
|
Kredit Pajak Disengketakan
|
2.345.120,00
|
2.345.120,00
|
0,00
|
|
2.
|
Kredit Pajak Lainnya (tidak disengketakan)
|
2.295.258.600,00
|
2.295.258.600,00
|
0,00
|
|
Jumlah
|
2.297.603.720,00
|
2.297.603.720,00
|
0,00
|
|
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang kurang dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut :
|
No.
|
Macam/Jenis obyek sesuai istilah yang
digunakan oleh Terbanding
|
Nilai Objek Pajak
|
Tarif
|
Pajak
|
Total Koreksi Jumlah Pajak (Rp)
|
|||
|
Versi Terbanding (Rp)
|
Versi Majelis (Rp)
|
Versi Terban ding
|
Versi Majelis
|
Versi Terbanding (Rp)
|
Versi Majelis (Rp)
|
|||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7 (3x 5)
|
8 (4 x 6)
|
9 (7 – 8)
|
|
1.
|
DPP PPh Pasal 21
|
11.230.148.339,00
|
11.230.148.339,00
|
Umum
|
Umum
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
0,00
|
|
Jumlah
|
11.230.148.339,00
|
11.230.148.339,00
|
|
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
0,00
|
|
|
Kredit Pajak
|
2.295.258.600,00
|
2.295.258.600,00
|
0,00
|
|
||||
|
Jumlah Pajak yang kurang dibayar
|
14.498.360,00
|
14.498.360,00
|
0,00
|
|||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:
Tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi
|
Pajak dan Sanksi Administrasi
|
Versi Terbanding (Rp)
|
Versi Majelis (Rp)
|
Koreksi oleh Majelis (Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4 (2-3)
|
|
Pajak terutang
|
2.309.756.960,00
|
2.309.756.960,00
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
2.295.258.600,00
|
2.295.258.600,00
|
0,00
|
|
Jumlah pajak yang kurang dibayar
|
14.498.360,00
|
14.498.360,00
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi: Bunga Psl 13 (2) KUP
|
4.349.508,00
|
4.349.508,00
|
0,00
|
|
Jumlah pajak yang kurang dibayar
|
18.847.868,00
|
18.847.868,00
|
0,00
|
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi
|
Pajak dan Sanksi Administrasi
|
Versi Terbanding
|
Versi murni Pemohon Banding
|
Jumlah yg disengketakan
Versi murni Pemohon Banding
|
Jumlah yang
tidak dikabulkan oleh Majelis
|
Jumlah yang
dikabulkan oleh Majelis
|
|
1
|
2
|
3
|
4 (2-3)
|
5 (4-6)
|
6(Kolom 4 tabel diatas)
|
|
Pajak terutang
|
2.309.756.960,00
|
2.297.603.720,00
|
12.153.240,00
|
12.153.240,00
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
2.295.258.600,00
|
2.297.603.720,00
|
2.345.120,00
|
2.345.120,00
|
0,00
|
|
Pajak yg kurang dibayar
|
14.498.360,00
|
0,00
|
14.498.360,00
|
14.498.360,00
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi:Psl 13 (2) KUP
|
4.349.508,00
|
0,00
|
4.349.508,00
|
4.349.508,00
|
0,00
|
|
Jumlah yg kurang dibayar
|
18.847.868,00
|
0,00
|
18.847.868,00
|
18.847.868,00
|
0,00
|
bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 14.498.360,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-834/WPJ.07/2011 tanggal 12 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00009/201/08/052/10 tanggal 5 April 2010 atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
