Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58579/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58579/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif klasifikasi bea masuk pos tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002524 tanggal 22 Januari 2014 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E nomor referensi E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB nomor 002524 tanggal 04 April 2014 dengan jenis barang berupa Furing Channel dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa seharusnya pihak Terbanding melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak institusi Perdagangan di China sebagai penerbit Form E untuk dapat memberikan kepastian yang kemudian dapat menerbitkan atau menggugurkan atas Form E dimaksud;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 002524 tanggal 22 Januari 2014 dengan pemberitahuan berupa Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-157/WBC.02/2014 tanggal 01 April 2014, berdasarkan penelitian, importasi Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 002524 tanggal 22 Januari 2014 menggunakan Form E Nomor E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013, Furing Channel tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 sehingga Form E diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12,5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 132/IMP-DIS/IV/2014 tanggal 08 April 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-157/WBC.02/2014 tanggal 01 April 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No. E1313000187101313 tanggal 29 Desember 2013 adalah benar dari negara asal sesuai penerbit invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yang telah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yang berwenang di Indonesia;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa Appendix 1 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (A), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
(a) Plants and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Product obtain from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the water, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with the international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered by Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed or/and made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and
(j) Good obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i)above;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 70 tanggal 12 Februari 2014;
T.2.Risalah Penetapan Tarif tanggal Februari 2014;
T.3. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013;
T.4.Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 021/HB/2014 tanggal 08 April 2014 hal Confirmation on Certificate of Origin No. E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-157/WBC.02/2014 tanggal 01 April 2014;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 033/DIS-IM/I/2014 tanggal 29 Januari 2014;
P.3.SPTNP Nomor: SPTNP-000261/WBC.02/KPP.MP.01/2014tanggal 27 Januari 2014;
P.4.PIB Nomor: 002524 tanggal 22 Januari 2014 CIF USD103,253.50;
P.5. Purchase Order Nomor: DE113/IM/XI/13 tanggal 15 November 2013;
P.6. Sales Contract Nomor: 13ZH0299 tanggal 15 November 2013;
P.7.Commercial Invoice Nomor: BPE13APL112 tanggal 29 Desember 2013;
P.8. Packing List Nomor: BPE13APL112 tanggal 29 Desember 2013;
P.9.Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL33643100 tanggal 29 Desember 2013;
P.10. L/C Nomor: ILC051813031269S tanggal 18 Desember 2013;
P.11. SSPCP tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp177.233.000,00 (SPTNP);
P.12. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp177.233.000,00 (SPTNP);
P.13. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 28 Februari 2014 sebesar Rp177.303.000,00;
P.14. Data Pembanding:
P.14.1. PIB Nomor Aju: 010700-000398-20130123-000935 tanggal 30 Januari 2013 sebesar CIF USD91,107.20;
P.14.2. SSPCP tanggal 01 Februari 2013 sebesar Rp110.082.000,00;
P.14.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 01 Februari 2013;
P.15. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090304206-P tanggal 12 November 2013;
P.16. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.003564 tanggal 21 Januari 2013;
P.17. NPWP: 01.984.627.8-046.000;
P.18. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00104/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 25 Juni 2012;
P.19. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00483/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 25 Juni 2012;
P.20. Akta Nomor: 01 tanggal 03 Februari 2012;
P.21. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 01 tanggal 03 Februari 2012 Nomor: AHU-0013074.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 15 Februari 2012;
P.22. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 03146-02/PM//1.824.271 tanggal 02 Maret 2012;
P.23. Tanda Daftar Perusahaan Nomor: 09.01.1.46.14931 tanggal 05 Maret 2012;
P.24. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-763/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 08 April 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 021/HB/2014 tanggal 08 April 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-763/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 08 April 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. “after checking against our files, we confirm that the above mentioned certificate of origin was authentic and issued by this bureau;2. Also we conducted an investigation and found that the covered products Furing Channel with HS Code No. 7308.90 were manufactured by HEBEI EVER-SHINE BUILDING MATERIALS IMPORT AND EXPORT CO., LTD. in Shijiazhuang city of Hebei province, China. All the Faw materials used in the final products were produced or obtained in P.R. China. The whole processing was finished in China, but the whole processing was finished in China”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013, Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-763/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 08 April 2014 dan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 021/HB/2014 tanggal 08 April 2014, kedapatan bahwa Form E Nomor E131300018710313 tanggal 29 Desember 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain- lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 002524 tanggal 22 Januari 2014 berhak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 002524 tanggal 22 Januari 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002524 tanggal 22 Januari 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-157/WBC.02/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000261/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 27 Januari 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Furing Channel 60MM x 0.23MM x 3.6M, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002524 tanggal 22 Januari 2014, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
