Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58557/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58557/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10 Rating 1-1/2”, dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 329742 tanggal 22 Agustus 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa atas importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 329742 tanggal 22 Agustus 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos 1 s.d. pos 27 pada PIB;

Menurut Pemohon

:

bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff No. E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013 yang diberitahukan di dalam PIB No. 329742 tanggal 22 Agustus 2013 Pos 1 s.d. Pos 27 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 329742 tanggal 22 Agustus 2013 dengan pemberitahuan berupa Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10 Rating 1-1/2”, dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pos tarif
Tarif
1-4
Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat
8481.80.63.00
0%
5-9
Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat
8481.80.62.00
0%
10-11
Yone Brand Butterfly Valve, SS304 Body & Disc, Stainless Steel Stem PTFE Seat
8481.80.63.00
0%
12
Gala Brand Butterfly Valve, CI Body, SS304 Disc, EPDM Seat, Electric Actuator
8481.80.62.00
0%
13-14
Gala Brand Double Flange Silent Check Valve, DI Body & Disc & Seat
8481.30.90. 00
0%
15-16
Gala Brand Y Strainer DI Body
8481.90.9000
0%
17-18
Gala BrandLug Type Butterfly Valve CI Body Disc SS410 EPDM Seat
8481.90.9000
0%
19
“TS Brand” Air Vent 1/2″ At,JIS10k Flange 4″ And PN10 Ratingpneumatic Actua
8481.80.99.00
0%
20
“TS Brand” Air Vent 1″ At,JIS10k Flange 6″ And PN10 Ratingpneumatic Actua
848180.99.00 .
0%
21
Single Door Check Valve, SS304 Body And Disc 2″
8481.30.90.00
0%
22
Ball Valve, Ss304 Body And Ball 1-1/2″
8481.80.72.00
0%
23
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 3″
8481.80.73.00
0%
24
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 4″
8481.80.73.00
0%
25
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 6
8481.80.73.00
0%
26
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, Ci Body PN25 Rating And Flange 8″
8481.80.73.00
0%
27
Gala Brand Non Rising Spindle Gate Valve, Metal Seated,CI Body
8481.80.74.00
0%

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7653/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013, berdasarkan penelitian, importasi Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10 Rating 1-1/2”, dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 329742 tanggal 22 Agustus 2013 menggunakan Form E Nomor: E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013 yang diragukan keabsahannya. Oleh karenanya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:

Tabel 2 Penetapan Tarif Bea Masuk (Terbanding)

Pos
Jenis Barang
Pos tarif
Tarif
1-4
Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless SteelStem, EPDM Seat
8481.80.63.00
10%
5-9
Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless SteelStem, EPDM Seat
8481.80.62.00
10%
10-11
Yone Brand Butterfly Valve, SS304 Body & Disc, Stainless SteelStem PTFE Seat
8481.80.63.00
10%
12
Gala Brand Butterfly Valve, CI Body, SS304 Disc, EPDM Seat,Electric Actuator
8481.80.62.00
10%
13-14
Gala Brand Double Flange Silent Check Valve, DI Body & Disc& Seat
8481.30.90.00
5%
15-16
Gala Brand Y Strainer DI Body
8481.90.9000
0%
17-18
Gala BrandLug Type Butterfly Valve CI Body Disc SS410 EPDMSeat
8481.90.9000
0%
19
“TS Brand” Air Vent 1/2″ At,JIS10k Flange 4″And PN10 Ratingpneumatic Actua
8481.80.99.00
10%
20
“TS Brand” Air Vent 1″ At,JIS10k Flange 6″And PN10 Ratingpneumatic Actua
848180.99.00 .
10%
21
Single Door Check Valve, SS304 Body And Disc 2″
8481.30.90.00
10%
22
Ball Valve, Ss304 Body And Ball 1-1/2″
8481.80.72.00
10%
23
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating AndFlange 3″
8481.80.73.00
10%
24
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 4″
8481.80.73.00
10%
25
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating AndFlange 6″
8481.80.73.00
10%
26
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, Ci Body PN25 Rating AndFlange 8″
8481.80.73.00
10%
27
Gala Brand Non Rising Spindle Gate Valve, Metal Seated,CIBody
8481.80.74.00
10%

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 05/SMS/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7653/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan Nomor: E131206402450714 yang terlampir pada dokumen impor Pemohon Banding adalah benar asli dan diterbitkan China;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah
dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 000091 tanggal 28 Agustus 2013;
T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4693/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013;
T.4. Surat Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: [2014]9 tanggal 09 Januari 2014 hal Verification of The FTA Certificate of Origin No. E133713122190011;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7653/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013;
P.2.Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5638/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal Penyetoran Jaminan Tunai;
​​​​​​​P.3. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp69.356.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.4. SSPCP tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp69.356.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.5. Form Setoran Pajak tanggal 01 Oktober 2013;
P.6. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 158315 tanggal 03 Oktober 2013;
P.7. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 004801/JT/KBR/2013 tanggal 03 Oktober 2013;
P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-013901/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013;
P.9. Surat Keberatan Nomor: 10/SMS/IX/2013 tanggal 27 September 2013;
P.10. Certification tanggal 12 September 2013;
P.11. Sales Contract tanggal 19 Mei 2013;
P.12. Permohonan Pengiriman Uang Bank Windu tanggal 13 September 2013 sebesar USD64,643.60;
P.13. SPPB Nomor: 329370/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013;
P.14. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 22 Agustus 2013;
P.15. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp83.933.000,00 (PIB);
P.16. SSPCP tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp83.933.000,00 (PIB);
P.17. PIB Nomor: 329742 tanggal 22 Agustus 2013 CIF USD64,643.60;
P.18. Commercial Invoice Nomor: YH1307444 tanggal 19 Juli 2013;
P.19. Packing List untuk Invoice Nomor: YH1307444 tanggal 19 Juli 2013;
P.20. Bill of Lading Nomor: HASLME80D8DA067 tanggal 04 Agustus 2013;
P.21. Cargo Transportation Insurance Policy – Pingan Property & Casualty Insurance Company of China Ltd Nomor: PYIE201312000000011547 tanggal 04 Agustus 2013;
P.22. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013;
P.23. NPWP;
P.24. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00465/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
P.25. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00466/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 09 April 2008;
P.26. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090203496-P tanggal 11 Februari 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4693/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013 kepada Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: [2014]9 tanggal 09 Januari 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4693/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan “Upon further investigation, we confirmed that the certificate was issued by this bureau and the content were authentic. All material of the products covered by this certificate were Chinese origin, and all the processing for production were solely in China. According to the Invoice and Bill of Lading the exporter provide to us, the description of products in the certificate fulfils the provision of rule 7 (a) and (e) of the China-ASEAN Free Trade Area Operational Certification Procedures and rule 4 Overleaf Notes of the Form E Certificate”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4693/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 dan Surat Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: [2014]9 tanggal 09 Januari 2014, kedapatan bahwa Form E Nomor E131206402450714 tanggal 04 Agustus 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10Rating 1-1/2”, dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 329742 tanggal 22 Agustus 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:

Tabel 3Penetapan Tarif Bea Masuk oleh Majelis

Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Tarif
1-4
Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat
8481.80.63.00
0%
5-9
Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat
8481.80.62.00
0%
10-11
Yone Brand Butterfly Valve, SS304 Body & Disc, Stainless Steel Stem PTFE Seat
8481.80.63.00
0%
12
Gala Brand Butterfly Valve, CI Body, SS304 Disc, EPDM Seat, Electric Actuator
8481.80.6200
0%
13-14
Gala Brand Double Flange Silent Check Valve, DI Body & Disc & Seat
8481.30.90.00
0%
15-16
Gala Brand Y Strainer DI Body
8481.90.9000
0%
17-18
Gala BrandLug Type Butterfly Valve CI Body Disc SS410 EPDM Seat
8481.90.9000
0%
19
“TS Brand” Air Vent 1/2″ At,JIS10k Flange 4″ And PN10 Ratingpneumatic Actua
8481.80.99.00
0%
20
“TS Brand” Air Vent 1″ At,JIS10k Flange 6″ And PN10 Ratingpneumatic Actua
848180.99.00 .
0%
21
Single Door Check Valve, SS304 Body And Disc 2″
8481.30.90.00
0%
22
Ball Valve, Ss304 Body And Ball 1-1/2″
8481.80.72.00
0%
23
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 3″
8481.80.73.00
0%
24
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 4″
8481.80.73.00
0%
25
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, CI Body PN25 Rating And Flange 6″
8481.80.73.00
0%
26
Gala Brand Rising Stem Gate Valve, Ci Body PN25 Rating And Flange 8″
8481.80.73.00
0%
27
Gala Brand Non Rising Spindle Gate Valve, Metal Seated,CI Body
8481.80.74.00
0%

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10 Rating 1-1/2”, dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 329742 tanggal 22 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sesuai Tabel 3 halaman 20. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10 Rating 1-1/2”, dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 329742 tanggal 22 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sesuai Tabel 3 halaman 20;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7653/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013901/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Yone Brand Butterfly Valve, CI Body SS304 Disc, Stainless Steel Stem, EPDM Seat, PN10 Rating 1-1/2”, dan lain- lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 329742 tanggal 22 Agustus 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sesuai Tabel 3 halaman 20 sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Bambang Sriwijatno, SH, MM sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58557/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota, Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200