Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58348/PP/M.XIB/15/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58348/PP/M.XIB/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi Peredaran Usaha Rp 268.210.990,002. Koreksi Harga Pokok Penjualan:
a. Koreksi Pembelian Rp 18.000.000,00
b. Koreksi Biaya Administrasi Perizinan Rp 780.062.884,00
c. Koreksi Biaya Izin Warga Rp 574.560.000,00
d. Koreksi Biaya Mobilisasi Lapangan Rp 448.496.641,00 Rp1.821.119.525,00
Jumlah Rp2.089.330.515,00

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding dalam persidangan terakhir menunjukkan Credit Note yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Credit Note yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terdapat persetujuan dari Pembeli apakah produk Pemohon Banding tersebut benar-benar diretur. Terbanding juga telah meminta konfirmasi kepada KPP lawan transaksi namun sampai dengan persidangan terakhir belum ada jawaban;

bahwa atas biaya tersebut Pemohon Banding hanya mencatat dalam bon keluar serta dilampirkan bukti transfer via Bank kepada Junaidi. Tidak jelas atas uang tersebut digunakan untuk apa. Atas transaksi ini Terbanding tidak dapat meyakini apakah biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha atau tidak karena tidak ada bukti ekstern yang dilampirkan terkait dengan pengeluaran biaya tersebut hanya berupa bukti transfer;

bahwa terkait koreksi administrasi perizinan untuk kuitansi yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pemohon Banding, pada saat dikonfirmasi mengenai siapa lawan transaksi, Pemohon Banding menyatakan pihak lawan transaksi tidak mau menandatangani kuitansi tersebut. Untuk biaya yang benar-benar terdapat bukti resmi seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan keputusan perizinan dan rekomendasi dari kantor wali kota untuk dua lokasi yang berbeda namun Pemohon Banding tidak menyebutkan izin dan rekomendasi tersebut terkait dengan transaksi yang mana. Pada saat pemeriksaan/keberatan Pemohon Banding kesulitan menunjukkan bukti dan mengajak Terbanding untuk melihat langsung ke lokasi pembangunan;

bahwa atas Biaya tilang, Biaya Koordinasi dengan Polisi, dan sejenisnya senilai Rp16.578.800,00 Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Biaya Administrasi Perizinan Rp780.062.884,00 dengan alasan karena semua biaya digunakan untuk operasional perusahaan dan biaya ini dikeluarkan untuk pengurusan Rekom, Dishub sehingga dapat dikeluarkannya IMB Tower;

bahwa Biaya izin warga, Biaya Koordinasi, Biaya Legalisasi, dan Biaya Rekomendasi senilai Rp574.560.000,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pejabat kelurahan, polisi, keamanan dan sebagainya dalam rangka memperoleh izin warga untuk melaksanakan pembangunan. Terbanding menemukan bahwa bukti yang disampaikan tidak cukup kuat (atau tidak ada) untuk dapat meyakinkan kebenaran adanya biaya tersebut. Dengan demikian, atas biaya tersebut tidak dapat dibiayakan;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan pendapat yang pada pokoknya adalah bahwa retur berasal dari proyek Pemohon Banding yang menggunakan Down Payment. Proyek tersebut setelah dikerjakan dianggap tidak layak sehingga diretur;

Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi pada pembelian sebesar Rp18.000.000,00 dengan alasan karena biaya ganti rugi atas tanaman yang ada di atas lahan masih berhubungan dengan operasional perusahaan di site masuk dalam pembebasan lahan;

bahwa Biaya Izin Warga Rp574.560.000,00 yang dikoreksi Pemeriksa adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan untuk selanjutnya digunakan untuk pengurusan IMB dan berdirinya tower;

bahwa Biaya Mobilisasi Lapangan Rp448.496.641,00 yang dikoreksi Pemeriksa adalah biaya yang digunakan oleh Dirut untuk mencari pekerjaan, mengontrol pekerjaan ke site demi tercapainya tujuan perusahaan;

Menurut Majelis

:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data Terbanding berupa LPP Nomor LHP-168/WPJ.05/KP.0805/2010 tanggal 29 Oktober 2010, LPK Nomor LAP- 632/WPJ.05/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011 dan Surat Uraian Banding Nomor SUB-21/WPJ.05/BD.06/2012 tanggal 20 April 2012, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha karena tidak memasukan kredit note senilai Rp268.210.990,00 dengan alasan sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
2) bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, atas retur tersebut belum pernah dilaporkan dan tidak pernah dilakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan. Dengan demikan, atas retur tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang peredaran usaha;
3) bahwa bukti terkait dengan Kredit Note tersebut tidak pernah disampaikan dalam Pemeriksaan.Berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan,data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
4) bahwa atas jasa tidak ada mekanisme retur, namun terkait dengan PPN terdapat ketentuan mengenai pembatalan atau perbaikan faktur;
5) bahwa Terbanding menyatakan Credit Note yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terdapat persetujuan dari Pembeli apakah produk Pemohon Banding tersebut benar-benar diretur. Terbanding juga telah meminta konfirmasi kepada KPP lawan transaksi namun sampai dengan persidangan terakhir belum ada jawaban;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan pendapat Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha dengan alasan:

bahwa karena Kredit Note sebesar Rp268.210.990,00 sebagai pengurang Piutang tidak diakui Pemeriksa;bahwa retur berasal dari proyek Pemohon Banding yang menggunakan Down Payment. Proyek tersebut setelah dikerjakan dianggap tidak layak sehingga diretur;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi perintah Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa bukti terkait dengan Credit Note tersebut tidak pernah disampaikan dalam Pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses Keberatan yang tidak diberikan pada saat Pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat Pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa mekanisme Retur yang dilakukan Pemohon Banding tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000) karena dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti terkait dengan retur, baik data/catatan maupun dokumen pendukung tidak pernah disampaikan dalam pemeriksaan. Dalam proses keberatan Pemohon Banding menyusulkan Credit Note yang dikeluarkan sendiri dari perusahaan Pemohon Banding;

bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, atas retur tersebut tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah dilakukan pembetulan atas SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sampai dengan dilakukannya pemeriksaan. Dengan demikian, atas retur tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang peredaran usaha;

bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti yang baru disampaikan Pemohon Banding dipersidangan;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa Retur Penjualan yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Credit Note sesuai dengan permintaan dari Pemberi Kerja;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti yang berkaitan dengan Retur Penjualan, seperti:
-Kronologis terjadinya Retur Penjualan yang disepakati oleh kedua belah pihak, dokumen tersebut bisa berupa Notulen Meeting, Print Out komunikasi via email, maupun Berita Acara Rekonsiliasi Piutang;
– Credit Note yang diterbitkan Pemohon Banding;
-Rekening Koran perusahaan sebagai dasar pembuktian perhitungan nilai pembayaran piutang setelah dikurangi Credit Note;

bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak menerbitkan Nota Retur dan tidak melaporkan Retur PPNdalam SPM PPN, hal tersebut sesuai dengan permintaan dari Pemberi Kerja;

bahwa Pemohon Banding tetap memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mengakui Credit Notetersebut sebagai Faktor Pengurang Penghasilan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, pendapat Majelis adalah sebagai berikut :

bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007, hanya mengatur penyelesaian keberatan bukan penyelesaian banding;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 mengatur PPN, kebenaran substansial berkurangnya omzet karena retur penjualan harus didukung bukti lainnya;

bahwa berdasarkan uji bukti / uji kebenaran materi Pemohon Banding dapat menunjukkan Credit Note dan Buku Piutang yang menunjukkan berkurangnya piutang Pemohon Banding sebesar Credit Note tersebut yaitu sebesar Rp268.210.990,00;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat hal tersebut di atas memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur bahwa :”Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas retur pembelian Rp268.210.990,00 tidak berdasarkan alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi perintah Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi pada pembelian Rp18.000.000,00 dengan dasar koreksi biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh serta tidak didukung bukti yang valid;

bahwa berdasarkan penelitian, koreksi senilai Rp18.000.000,00 merupakan koreksi atas biaya ganti rugi tanah dan tanaman yang tertimbun di site Tobatan via Jonaidi;

bahwa atas biaya tersebut Pemohon Banding hanya mencatat dalam bon keluar serta dilampirkan bukti transfer via bank kepada Jonaidi, namun tidak jelas digunakan untuk apa;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha karena tidak ada bukti eksternal yang dilampirkan;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa biaya Rp18.000.000,00 digunakan untuk pembayaran ganti rugi atas tanaman yang ada di sekitar site supaya tanaman tersebut dapat dipotong/ditebang, sehingga site tersebut dapat dipergunakan;

bahwa biaya Rp18.000.000,00 sebagai ganti rugi tersebut ditransfer via bank kepada Jonaidi, karena Jonaidi adalah perwakilan Pemohon Banding di site. Di site perwakilan Pemohon Banding memberikannya kepada pemilik lahan;

bahwa jadi biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha di Site Tobatan, dan site tersebut sudah ditagih dan sudah dibayar oleh Pemberi Kerja;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, pendapat Majelis adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding di dalam uji bukti / uji kebenaran materi menyatakan biaya sebesar Rp18.000.000,00 adalah biaya ganti rugi tanah dan tanaman di site Tobatan dan menyampaikan bukti bon keluar yang dilampiri bukti transfer bank ke Jonaidi tetapi tidak menyampaikan dasar dari pembayaran tersebut berupa invoice atau perhitungan ganti rugi yang dibayar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp18.000.000,00 mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tetap dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi perintah Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa biaya tersebut dibayarkan kepada Dinas Perhubungan, pejabat kelurahan, pejabat kecamatan;

bahwa berdasarkan penelitian, bukti atas pengeluaran tersebut berupa voucher keluar dan kuitansi penerimaan uang yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha karena tidak ada bukti eksternal yang dilampirkan;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa biaya-biaya tersebut digunakan untuk pengurusan Rekomendasi dan Legalitas Lurah, Camat, Dinas Perhubungan, dan seterusnya akan dilanjutkan untuk pengurusan HO, SITU, hingga ke penerbitan IMB;

bahwa jika IMB tersebut tidak keluar, maka Tower atau Bangunan tidak dapat dibangun;

bahwa biaya-biaya tersebut ditransfer atau diberikan kepada beberapa karyawan Pemohon Banding sebagai perwakilan Pemohon Banding di site masing-masing dan seterusnya akan diberikan kepada yang berwenang;

bahwa jadi biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha di site masing-masing, dan site-site tersebut sudah ditagih dan sudah dibayar oleh Pemberi Kerja;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, pendapat Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh biaya tersebut digunakan untuk operasional;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti / uji kebenaran materi Majelis berpendapat bahwa bukti pengeluaran yangdisampaikan Pemohon Banding berdasar pada transaksi yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukti tersebut hanya berupa tanda terima perorangan, bukan dari instansi yang berwenang;

bahwa atas bukti yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, Majelis tidak dapat meyakini bukti tersebut, dengan penjelasan:
-untuk Surat Setoran BPHTB, identitas Wajib Pajak tercantum bukan atas nama Pemohon Banding namun atas nama perorangan (yaitu Syafei Kina dan Cecep Riswanda,S.T.) sehingga tidak jelas dasar hubungannya dan tidak dapat diyakini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
-untuk bukti dari Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Pendapatan, pejabat kelurahan, dan pejabat kecamatan atas nama perorangan, tidak jelas dasar peruntukannya dan tidak dapat diyakini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

-bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Administrasi Perizinan sebesar Rp780.062.884,00 mempunyai alasan yang kuat sehingga tetap dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi perintah Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
bahwa Biaya Izin Warga, Biaya Koordinasi, Biaya Legalisasi, dan Biaya Rekomendasi senilai Rp574.560.000,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pejabat kelurahan, polisi, keamanan, dan sebagainya dalam rangka memperoleh izin warga untuk melaksanakan pembangunan;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha karena tidak ada bukti eksternal yang dilampirkan, Pemohon Banding hanya menunjukkan kuitansi penerimaan uang yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa biaya-biaya tersebut digunakan untuk biaya sosialisasi dan izin warga di sekitar site yang akan dibangun Tower dan Bangunan, sehingga Tower dan Bangunan dapat dibangun di sekitar warga sebagai proses SITAC;

bahwa biaya-biaya tersebut ditransfer atau diberikan kepada beberapa karyawan Pemohon Banding sebagai perwakilan Pemohon Banding di site masing-masing dan seterusnya akan diberikan kepada yang bersangkutan;

bahwa jadi biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha di site masing-masing, dan site-site tersebut sudah ditagih dan sudah dibayar oleh Pemberi Kerja;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, pendapat Majelis adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut digunakan untuk pembebasan tanah, tetapi di dalamuji bukti / uji kebenaran materi Pemohon Banding menyatakan biaya dimaksud merupakan biaya sosialisasi dan izin warga;

bahwa di dalam uji bukti / uji kebenaran materi Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti penerimaan uang tanpa didukung data dasar atas transaksi tersebut (underlying transaction);

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti tersebut bukan merupakan bukti yang dapat dipertimbangkan sebagai biaya karena tidak jelas dasarnya, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya izin warga sebesar Rp574.560.000,00 mempunyai alasan yang kuat sehingga tetap dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;

bahwa memenuhi perintah Majelis untuk melakukan uji bukti, Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa biaya tilang, biaya Koordinasi dengan Polisi, dan sejenisnya senilai Rp16.578.800,00 Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

bahwa biaya mobilisasi Bapak Jonner senilai Rp431.917.841,00 yang hanya didukung voucher kas keluar, Terbanding tidak dapat meyakini biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha karena tidak dilengkapi dengan bukti eksternal;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :

bahwa biaya Rp16.578.800,00 yang digunakan untuk biaya timbangan, biaya tilang, biaya koordinasi dengan polisi dikeluarkan untuk mengawal barang Pemohon Banding dapat sampai ke site. Dana tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya Rp431.917.841,00 yang digunakan oleh Bapak Jonner sebagai Direktur Perusahaan Pemohon Banding untuk mencari pekerjaan dan mengontrol pekerjaan di site-site sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu;

bahwa jadi biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, pendapat Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut adalah biaya yang digunakan oleh Direktur Utama untuk mencari pekerjaan, mengawasi pekerjaan dan mengontrol ke site demi tercapainya tujuan perusahaan;

bahwa di dalam hasil uji bukti, dari nilai sengketa sebesar Rp16.578.800,00 merupakan biaya tilang, koordinasi dengan polisi, dan sejenisnya tetapi tidak didukung dengan bukti yang memadai;

bahwa biaya tersebut tidak jelas kaitannya dengan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa biaya sebesar Rp431.917.841,00 yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai biaya mobilisasi direksi atas nama Bapak Jonner tidak didukung dengan bukti atas pengeluaran biaya tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Mobilisasi Lapangan sebesar Rp448.496.641,00 mempunyai alasan yang kuat sehingga tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan neto dihitung kembali sebagai berikut :

No.
Uraian
Menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Menurut Majelis
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Biaya Usaha
Penghasilan neto dalam negeri Penghasilan dari luar usaha Penyesuaian Fiskal
75.780.138.231
61.494.798.217
268.210.990
0
75.511.927.241
61.494.798.217
14.285.340.014
10.047.972.605
14.017.129.024
10.047.972.605
4.237.367.409
69.324.125
1.135.299.165
3.969.156.419
69.324.125
1.135.299.165
8.
Jumlah penghasilan neto
5.441.990.699
5.173.779.709

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-817/WPJ.05/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00018/206/08/038/10 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama : XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto
Rp
5.173.779.709,00
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
5.173.779.709,00
PPh Terutang
Rp
1.534.633.913,00
Kredit Pajak
Rp
1.456.578.469,00
PPh Kurang/(lebih) Bayar
Rp
78.055.444,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
34.344.395,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
112.399.839,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.58348/PP/M.XIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding,

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200