Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58238/PP/M.IVA/15/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
|
|
Normal
|
Pembetulan 1
|
Selisih
|
|
Gaji
|
3.371.994.756
|
3.040.973.084
|
331.021.672
|
|
THR
|
331.021.672
|
331.021.672
|
–
|
|
Beban lain
|
495.490.506
|
826.512.178
|
331.021.672
|
|
Penyesusaian Fiskal positif
|
5.776.615.221
|
5.776.615.221
|
–
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58238/PP/M.IVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto yang terdiri dari :
|
1.
|
Koreksi peredaran usaha sebesar
|
Rp.24.521.215.682,00
|
|
|
2.
|
Koreksi potongan penjualan sebesar
|
Rp. 314.191.212,00
|
|
|
3.
|
Koreksi biaya THR sebesar
|
Rp. 331.021.672,00
|
|
Jumlah Rp.25.166.428.566,00*
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Surat Dirjen Pajak No. S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi disebutkan bahwa terdapat prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan oleh pemeriksa untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, di antaranya pemilihan pembanding, pemilihan indikator tingkat laba, dan pemilihan metode transfer pricing;
bahwa Data invoice nomor 065/MK/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 menunjukkan jumlah tagihan sebesar Rp6.108.615.520,00 dikurangi DP dan trucking charge masing-masing sebesar Rp5.400.000.000,00 dan Rp98.871.388,00 dengan total tagihan Rp609.744.100,00. Adapun kwitansi yang dilampirkan sebesar Rp6.107.537.080,00;
bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa biaya THR sudah didukung bukti yang lengkap dan sudah diserahkan pada saat proses pemeriksaan sebagaimana ditegaskan oleh pemeriksa pada berita acara tersebut di atas. Namun demikian biaya THR dikoreksi karena Pemohon Banding membebankan biaya THR sebesar Rp331.021.672,00 sebanyak dua kali yaitu pada biaya gaji, upah dan honor (KKP B.3-1) dan biaya Iainnya (KKP B.3-6);
Menurut Pemohon
:
bahwa di dalam surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-4004/WPJ.19/2012 tentang Penjelasan atas keputusan Dirjen Pajak No KEP-1268/WPJ.19/2012, Penelaah melakukan koreksi terhadap peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp24.521.215.682,00 atas penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Berdasarkan KEP 01 tahun 1993 diatur bahwa Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak melalui penentuan harga yang tidak wajir, perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan salah satu tehnik dan metodenya adalah Metode “Pemeriksaan Kewajaran Harga berdasarkan harga pasar sebanding”;
bahwa penalty akan dikenakan apabila dalam pengiriman cargo terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan spesifikasi batubara yang dijual. Selisih merupakan:
1. Perhitungan penalty/bonus pada penjualan ke PT Mitrada Sinergy sebesar Rp215.319.692,00
2. Perhitungan pengurangan biaya trucking pada penjualan ke PT Maseba Kurnia sebesar Rp98.871.520,00
bahwa alasan Penelaah Keberatan melakukan koreksi adalah menganggap Pemohon Banding membebankan biaya THR sebesar Rp331.021.672,00 sebanyak dua kali pada tahun 2009 yaitu pada akun biaya gaji, upah dan honor serta pada akun biaya lainnya. Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding tanggapi bahwa Biaya THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan pada saat merayakan Hari Raya masing-masing, yaitu Lebaran dan Natal. Pemohon Banding hanya satu kali membebankan biaya THR di dalam akun tersendiri yaitu akun Biaya THR di laporan laba rugi. Untuk Akun Biaya gaji dan akun biaya lain-lain tidak terdapat unsur biaya THR, oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah Keberatan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memasukan unsur biaya THR di dalam akun biaya gaji dan biaya lain-lain. Pemohon Banding melakukan pembebanan atas THR pada bulan September 2009 (lebaran) dan Desember 2009 (natalan) dengan total Rp331.021.672,00 hanya di dalam akun biaya THR, dan hal itu lazim. Disamping itu atas PPh Pasal 21 THR tersebut telah Pemohon Banding potong dan setorkan. Sehingga menurut Pemohon Banding Penelaah Keberatan tidak perlu melakukan koreksi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi peredaran usaha sebesar Rp24.521.215.682,00 dilakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan penjualan batubara ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang tidak wajar yaitu penjualan ke PT Mitrada Sinergy, PT Caturkarsa Manungal dan PT Borneo Bandar Segara;
bahwa didalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) terkait penjualan batubara kepada pihak afiliasi. Selain itu, Terbanding juga menggunakan data patokan Harga Batubara Acuan dari Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 dan PP 23 Tahun 2010;
bahwa didalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan kerugian sebesar Rp6.146.657.242,00 ditambah kompensasi rugi tahun lalu sebesar Rp8.320.221.428,00 sehingga Penghasilan Kena Pajak Tahun 2009 adalah rugi Rp14.466.878.670,00. Bahkan sejak perusahaan berdiri tahun 2005 sampai dengan sekarang selalu menderita kerugian;
bahwa pada saat kondisi harga batubara di pasar domestic dan internasional sedang naik, tetapi Pemohon Banding tetap mengalami kerugian. Untuk menguji sejumlah kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding maka dilakukan pemeriksaan melalui analisa kesebandingan;
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 pada lampiran 3A, Pemohon Banding menyatakan bahwa metode harga jual kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan Comparable Uncontrolled Price (CUP); namun Pemohon Banding tidak memiliki Transfer Pricing Documentation atau tidak memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa dalam melakukan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pemohon Banding telah melakukan analisa kesebandingan dengan perusahaan pembanding. Dengan demikian tidak diketahui mekanisme penentuan harga jual dengan para pihak yang memilki hubungan istimewa tersebut;
bahwa dalam tahun 2009 jumlah batubara yang ditambang adalah 118.287 MT yang berasal dari lahan CV Borneo Bangun Buana, sedangkan jumlah keseluruhan batubara yang dijual pada tahun 2009 adalah121.980 MT sehingga sebagian besar penjualan adalah berasal dari penambangan sendiri. Oleh karena itu pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan bahwa usaha Pemohon Banding hanya sebagai trader adalah tidak benar. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Ijin Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Bupati Barito Utara dan adanya pencatatan dalam GL berupa akun bahan bakar (fuel), peralatan tambang, biaya operational site office, beban penyelidikan umum, beban eksplorasi tangguhan, sparepart, uang muka kontraktor, sewa alat yang menunjukkan bahwa usaha pemohon banding adalah pertambangan batubara;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Perjanjian Kerja Sama Nomor 67 dengan CV Borneo Bangun Buana tanggal 9 Mei 2007 disebutkan Dalam Kerja Sama ini semua untung rugi menjadi hak/resiko Pihak Kedua (Pemohon Banding) sendiri sepenuhnya, sedangkan Pihak Pertama hanya mendapatkan fee (royalty) sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per ton yang ditambang dan telah dimuat diatas kapal untuk dikirimkan kepada calon pembeli. Fee (royalty) tersebut akan diperbarui atau ditinjau ulang setiap tahun, apabila harga pasar naik (sepuluh persen) dari harga pasar per ton batubara saat ini yaitu sebesar USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat);
bahwa harga USD 40 yang ditentukan dalam kontrak royalty yang ditandatangani dengan pemilik lahan yaitu CV Borneo Bangun Buana pada 9 Mei 2007 sama dengan harga jual kepada pihak hubungan istiemwa pada tahun 2009, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa harga kontrak 9 Mei 2007 menjadi dasar acuan harga penjualan batubara Pemohon Banding kepada pihak hubungan istimewa pada tahun 2009, padahal harga batubara pada tahun 2009 telah mengalami kenaikan, namun Pemohon Banding tetap menggunakan harga yang terjadi pada tahun 2007;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1993 BAB II 1.4.2 mengenai Sumber-sumber Informasi Sebagai Pembanding disebutkan bahwa Pengujian kewajaran Transfer Price sangat memerlukan data pembanding (komparabilitas). Data pembanding dari pihak ketiga perlu didapatkan dari sumber-sumber informasi, misalnya:
1. Business News; mengenai kegiatan usaha tertentu maupun mengenai tarif/harga barang-barang yang berlaku.
2. Brosur-brosur dan majalah-majalah business dan ekonomi lainnya.
3. Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) dan Ditjen Daglu Departemen Perdagangan; data mengenai harga pasaran komoditi di Luar Negeri.
4. SGS/Ditjen Bea Cukai; data mengenai harga patokan barang-barang impor.
5. BAPEKSTA; data mengenai kuantitas, harga, jenis barang ekspor/impor.
6. PDBI (Pusat Data Business Indonesia); data mengenai ikhtisar kegiatan operasi perusahaan sejenis, harga dari barang/bahan ekspor dan impor.
7. PDIP (Pusat Data dan Informasi Perpajakan); misalnya data mengenai :
Rasio laba kotor per KLU- Rasio laba bersih per KLU;
Rasio hutang terhadal modal per KLU;
dll
8. BPS (Biro Pusat Statistik); data mengenai ekspor dan impor.
9. Departemen-departemen teknis lainnya sehubungan dengan data aktivitas perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan sejenis yang diperiksa.
10.Dan lain-lain sumber informasi;
bahwa berdasarkan rekapitulasi informasi harga batubara Januari s.d. Desember 2009 yang diterbitkan DirjenMineral dan Batubara Kementerian ESDM (http://minerba.esdm.go.id) diperoleh data sebagai berikut:
|
Bulan
|
Kalori
|
||||||||
|
HBA 6332
|
7000
|
6700
|
6150
|
5700
|
5400
|
5000
|
4400
|
4200
|
|
|
Januari
|
78.70
|
80.11
|
79.14
|
71.36
|
60.82
|
57.82
|
53.64
|
43.24
|
40.17
|
|
Februari
|
81.35
|
74.13
|
73.53
|
66.33
|
56.35
|
53.84
|
50.13
|
40.4
|
37.57
|
|
Maret
|
75.11
|
71.66
|
71.23
|
64.25
|
54.51
|
52.2
|
48.68
|
39.22
|
36.5
|
|
April
|
63.08
|
75.7
|
75.01
|
67.65
|
57.52
|
54.89
|
51.05
|
41.14
|
38.25
|
|
Mei
|
62.83
|
76.82
|
76.05
|
68.59
|
58.36
|
55.63
|
51.71
|
41.67
|
38.7
|
|
Juni
|
63.87
|
76.62
|
75.86
|
68.42
|
58.21
|
55.49
|
51.59
|
41.58
|
38.65
|
|
Juli
|
71.29
|
68.58
|
68.34
|
61.66
|
52.21
|
50.15
|
46.87
|
37.76
|
35.17
|
|
Agustus
|
71.47
|
67.45
|
67.29
|
60.71
|
51.37
|
49.41
|
46.21
|
37.22
|
34.68
|
|
September
|
70.44
|
67.72
|
67.54
|
60.94
|
51.57
|
49.59
|
46.37
|
37.35
|
34.8
|
|
Oktober
|
66.71
|
80.75
|
79.74
|
71.9
|
61.29
|
58.24
|
54.02
|
43.54
|
40.44
|
|
Nopember
|
68.99
|
87.51
|
86.06
|
77.59
|
66.34
|
62.73
|
57.99
|
46.75
|
43.37
|
|
Desember
|
74.51
|
84.65
|
83.38
|
75.18
|
64.2
|
60.83
|
56.3
|
45.39
|
41.21
|
bahwa apabila dibandingkan harga batubara acuan (6.332 kkal) dengan harga jual batubara PemohonBanding adalah sebagai berikut:
|
Bulan
|
HBA
|
WP
|
|
Januari
|
78.70
|
|
|
Februari
|
81.35
|
|
|
Maret
|
75.11
|
|
|
April
|
63.08
|
|
|
Mei
|
62.83
|
|
|
Juni
|
63.87
|
50
|
|
Juli
|
71.29
|
50
|
|
Agustus
|
71.47
|
|
|
September
|
70.44
|
40
|
|
Oktober
|
66.71
|
40
|
|
Nopember
|
68.99
|
40
|
|
Desember
|
74.51
|
40
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice penjualan, diketahui harga jual batubara kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa masih jauh dibawah harga pasar. Dari data rekapitulasi informasi harga batubara Ditjen Minerba diatas, batubara dengan kalori 6.500 yang dijual Pemohon Banding hanya setara dengan batubara kalori 5000 dan 4400 sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo KEP-01/PJ/1993 maka DJP menentukan kembali nilai harga jual kepada pihak hubungan istimewa. Dalam hal ini data pembanding yang digunakan adalah data eksternal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba ESDM berupa rekapitulasi informasi harga batubara;
bahwa batubara yang dijual adalah dengan kalori 6.500, 6.450 sedangkan data rekapitulasi informasi harga batubara yang tersedia adalah 6.700 kkal dengan harga 75.86 sehingga untuk mendapatkan harga batubara dengan calori 6.500 dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan formula sebagaimana disebutkan dalam lampiran no 4 Formula Harga Patokan adalah dengan rumus:
HPB (j) = {(HPB Price Marker (i) + U (i))) * (K (j) / K(i))*[(100 – Kandungan Air (j)) / (100 – Kandungan Air(i)]*[(100 – 8) / (100 – 8)]}- (B (j) + U (j)) [USD/ton]
bahwa sebagai contoh dalam menghitung harga batubara kepada PT Mitradaa Sinergy tanggal 3 Juli 2009, dengan kriteria:
– Total moisture 13,6 %
– Total Ash Content 6,5 %
– Total Sulfur 0,8 %
– Total gross calori value 6500;
bahwa batubara yang dijual adalah dengan calori 6.500 sedangkan data rekapitulasi informasi harga batubara yang tersedia adalah 6.700 kkal dengan harga 75.86 sehingga untuk mendapatkan harga batubara calori 6.500 adalah dengan perhitungan sebagai berikut:(75.86 +[(0.8-0.8) x 4] +[(6.5-15) x 0.4] x (6500/6700) x [100-13.6 / 100-12] x [100-8 / 100-8][(0.8-0.8) x 4]+[(6.5-15) x 0.4]= [(75.86-3.4) x 0.97 x (0.98 x 1)] – (-3.4)= 72.28;
bahwa dengan demikian dalam melakukan perhitungan harga jual batubara yang wajar, Terbanding telah melakukan penyesuaian seperti kadar sulfur, kadar moisture;
bahwa informasi harga batubara sebagaimana dimaksud dalam lampiran no 1 Formula Harga Patokan Batubara Steam (Thermal) adalah dengan kondisi harga pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut, sehingga harga pada tingkat pedagang (trader) seharusnya lebih tinggi dari harga tingkat pertama;
bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagaimana dalam Surat Uraian Banding, merujuk dasar koreksi Terbanding berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa setiap pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara serta IUPK Operasi Produksi mineral dan batubara harus mengacu pada harga acuan batubara yang ditetapkan oleh Kementerian Minerba;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar penggunaan peraturan tersebut berlaku untuk tahun2010 dan tidak berlaku surut sedangkan pokok sengketa pajak Pemohon Banding adalah tahun 2009. Dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa dalam Permen ESDM tersebut pada Pasal 13 juga mengatur bahwa harga patokan batubara yang digunakan disesuaikan dengan biaya lainnya,meliputi biaya angkutan dengan menggunakan tongkang, biaya surveyor, biaya transshipment dan biaya asuransi. Oleh karenanya, dapat dilihat bahwa konsep Permen ESDM tersebut pun mengakui penyesuaian (adjustment) harga dikarenakan biaya-biaya relevan lainnya dan tidak langsung mematok harga sesuai angka tercantum;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding bukanlah pemilik IUP operasi produksi sebagaimana Terbanding kategorikan, namun Pemohon Banding merupakan perusahaan perdagangan batubara yang menjual hasil batu bara kepada pembeli berdasarkan kesepakatan jual beli dan tempat penyerahan yang tertuang dalam setiap kontrak jual beli. Dasar Pemohon Banding dalam menetapkan harga jual adalah kesepakatan dan tempat penyerahan dimana beberapa buyer batubara diserahkan di stockpile (tempat penimbunan batubara sementara) pangku yang berjarak 32 km dari tambang dan stockpile Timbau yang berjarak 307,437 km dari pelabuhan pangku. Jarak tempuh tersebut mempengaruhi harga jual batubara;
bahwa GAD (gross air-dried) berarti nilai kalori contoh batubara yang dianalisis dilaboratorium setelah dikeringkan dalam suhu ruang kemudian diperhitungkan kembali dengan asumsi contoh tersebut berada dalam keadaan sebagaimana saat berada ditempat pengambilan contoh lainnya. Sedangkan GAR (gross air- received) berarti nilai kalori contoh batubara yang dianalisis di laboratorium kemudian nilai tersebut diperhitungkan kembali dengan asumsi mengandung kandungan kelembaban sebagaimana contoh pada saat diambil di tempat penumpukan atau di ban berjalan atau ditempat pengambilan contoh lainnya;
bahwa Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan secara nasional maupun internasional menggunakan GAR, sedangkan Pemohon Banding menggunakan GAD;
bahwa HBA 25 % mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) dan 75 % mengacu pada harga internasional (Global Coal (newc), Newcastle Australia (NEX) dan Platts). Sedangkan penjualan Pemohon Banding hanyalah di daerah pedalaman Kalimantan, yaitu Desa Pangku dan Desa Timbau, dimana akses menuju lokasi hanya mampu dilalui dengan tongkang, bukan kapal besar, oleh karenanya lebih mengacu ke harga ICI yang kemudian disesuaikan dengan biaya-biaya yang relevan lainnya;
bahwa berikut penjelasan sederhana Pemohon Banding: Typical batubaraGAD : 6300 – 6100TS : 0,8 % AC : 10 %TM : 20 – 24 % IM : 10 – 12 %
GAR = (100% – TM%) / (100%-IM%) x GAD= (100% – 22%) / (100% – 10%) x 6300= 78/90 x 6300= 5460Dalam keadaan terbaik misal GAD 6500 bisa 5633. Dalam keadaan terburuk bisa 5200; Keterangan:100% adalah total berat batubara + termasuk air atau TM TM : Total Moisture (% kadar air total)I : Inherent Moisture (% air yang tersisa tak dapat keluar jika dikeringkan normal dengan cara air dried base)
GAR adalah istilah pendek di perdagangan Gross Ash Received, sebenarnya adalahGCV = 5400 kcal/kg ar (as received) [batubara keadaan saat diterima apa adanya]
GAD adalah istilah dagang singkat Gross Air Dried, sebenarnya adalahGCV (Gross Calorific Value) = 6300 kcal/kg adb (air dried base)GAD batubara keadaan kering TM = IM = kira-kira 10 – 12 % (proses setelah dikeringkan dalam oven ± 40 º C selama 24 jam maka air menguap kering tetapi tidak bisa lebih kering daripada kelembaban udara);
bahwa jadi acuan GAD 6300 adalah GAR 5400 adalah wajar atau GAR 5700, bukan GAR 6300;
bahwa perlu diingat bahwasanya:
Harga Batubara Acuan / HBA itu merupakan harga di Mother Vessel untuk acuan royalti PNBP, dan
HBA adalah harga di Free On Board Mother Vessel. Jika menggunakan FOB haruslah sesuai dengan ICC Incoterm 2000 (saat itu) atau ICC incoterm 2010 setelah 2011. Artinya : penyerahan Free On Board dimana harga jual termasuk biaya transhipment yaitu (PBM, barge, transit di Teluk Timbau Port)
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data di atas, Majelis berpendapat bahwa Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp.56.452.551.170,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.80.973.766.852,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp.24.521.215.682,00 , dengan perincian sebagai berikut :
bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai koreksi Penjualan tersebut, Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, hasilnya sebagai berikut :
t :
|
No.
|
Nama Pembeli
|
Quantum (MT)
|
Harga / MT
|
Rate
|
Menurut PB
|
Menurut TB
|
K
|
||
|
Men PB
|
Men TB
|
||||||||
|
USD
|
|
IDR /MT
|
IDR
|
||||||
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)=(3)x(4)x(6)
|
(9)=(3)x((5)x(6)
|
|
|
1.
|
PT Mitrada Synergy
|
5,200.00
|
50.00
|
72.28
|
9,625.00
|
–
|
2,502,500,000.00
|
3,617,614,000.00
|
1
|
|
2.
|
PT Mitrada Synergy
|
8,045.29
|
–
|
63.74
|
|
645,000
|
5,189,209,228.00
|
5,340,882,661.61
|
|
|
3.
|
PT Caturkarsa Megatunggal
|
16,154.20
|
50.00
|
64.13
|
10,328.15
|
|
8,342,549,760.00
|
10,700,159,621.24
|
2
|
|
4.
|
PT Caturkarsa Megatunggal
|
6,000.00
|
49.55
|
72.28
|
10,255.00
|
|
3,048,811,500.00
|
4,447,388,400.00
|
1
|
|
5.
|
PT Borneo bandarSegara
|
2,865.65
|
40.00
|
75.40
|
9,400.00
|
|
1,077,484,400.00
|
2,031,058,094.00
|
|
|
6.
|
PT Mitrada Synergy
|
41,470.98
|
40.00
|
63.87
|
9,830.00
|
|
16,306,397,200.00
|
26,037,227,172.26
|
9
|
|
|
|
8,541.52
|
40.00
|
63.87
|
9,368.00
|
|
3,200,678,374.40
|
5,110,683,194.32
|
1
|
|
|
|
9,329.89
|
40.00
|
63.87
|
9,475.00
|
|
3,536,028,310.00
|
5,646,153,203.99
|
2
|
|
|
|
7,474.11
|
40.00
|
63.87
|
9,480.00
|
|
2,834,182,512.00
|
4,525,480,926.04
|
1
|
|
|
|
1,283.49
|
40.00
|
63.87
|
9,480.00
|
|
486,699,408.00
|
777,137,279.72
|
|
|
|
|
3,500.00
|
40.00
|
63.87
|
9,480.00
|
|
1,327,200,000.00
|
2,119,206,600.00
|
|
|
7.
|
PT Synergi Mega Nusantara
|
3,580.90
|
54.80
|
77.91
|
11,719.00
|
|
2,255,644,957.57
|
3,206,885,222.41
|
|
|
8.
|
PT Maseba Kurnia
|
8,036.23
|
–
|
75.11
|
|
760,000
|
6,108,615,520.00
|
7,013,846,354.19
|
|
|
9.
|
PT Asia Pasific Coalindo
|
498.00
|
–
|
75.11
|
|
475,000
|
236,550,000.00
|
400,044,122.10
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
56,452,551,169.97
|
80,973,766,851.88
|
24
|
1. bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon banding melakukan Penjualan batubara kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu :
- PT Mitrada Sinergy
- PT caturkarsa Megatunggal
- PT Borneo Bandar Segara
2. bahwa berdasarkan SPT tahunan PPh Badan 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan rugi sebesar Rp.6.146.657.242,
– ditambah kompensasi kerugian tahun lalu sebesar Rp.8.320.221.428,
– sehingga Penghasilan Kena Pajak Tahun 2009 adalah rugi sebesar Rp.14.466.878.670,
-, bahkan sejak perusahaan berdiri Tahun 2005 sampai dengan sekarang selalu menderita kerugian ;
3. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang Undang nomor 36 tahun 2008 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
4. bahwa sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang nomor 36 tahun 2008 disebutkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya yang melebihi dari yang seharusnya;
5. bahwa data Pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah data eksternal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba ESDM berupa rekapitulasi informasi harga batubara ;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang Undang nomor 36 tahun 2008 antara lain diatur bahwa “ Direktur Jenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa ‘ ;
- bahwa sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang nomor 36 tahun 2008 disebutkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya yang melebihi dari yang seharusnya ;
- bahwa Transfer Pricing diartikan sebagai kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga (transfer) barang atau jasa dari suatu unit usaha ke unit usaha lainnya dalam suatu group perusahaan.
- bahwa dalam prakteknya, transfer pricing merupakan transaksi antar perusahaan dalam satu group (ada hubungan istimewa) dengan tujuan untuk mengalihkan penghasilan kena pajak dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah dalam rangka mengurangi total beban pajak yang dibayarkan oleh group perusahaan tersebut.
- bahwa sesuai Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa “ maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan yang melebihi dari yang seharusnya;
- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan lawan transaksinya, tidak menimbulkan kerugian negara karena :
-Pengalihan Beban atau Penghasilan antara Pemohon Banding dan lawan transaksi tidak terjadi, karena pada Tahun 2009, baik Pemohon Banding maupun lawan transaksi dikenakan tarif PPhsesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh Tahun 2008, yaitu sebesar 28 % dari Penghasilan Kena Pajak ;
– Atas transaksinya tidak terkait dengan pengenaan pajak final - bahwa sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang pajak Penghasilan, disebutkan bahwa “Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi : Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28 % atas Penghasilan Kena Pajak”;
- bahwa dengan adanya tarif tunggal atas Penghasilan Kena Pajak tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa antara Perusahaan yang bertransaksi tidak ada pemindahan Penghasilan atau Biaya;
- bahwa dengan adanya tarif tunggal sebesar 28 % atas Penghasilan Kena Pajak, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak akan terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya yang melebihi dari yang seharusnya;
- bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding seharusnya mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yaitu dengan membandingkan wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa bukan menggunakan data Direktorat Jenderal Minerba ESDM ;
- bahwa dengan adanya tarif tunggal sebesar 28 % atas Penghasilan Kena Pajak, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak akan terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya yang melebihi dari yang seharusnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan koreksi Terbanding sebesar Rp24.521.215.682,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi potongan penjualan sebesar Rp314.191.212,00 dilakukan koreksi karena adanya penalty kepada PT Mitrada Sinergy sebesar Rp.215.319.692,00 dan biaya trucking ke PT Maseba Kurnia sebesar Rp.98.871.520,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa pada saat keberatan data-data atas penalty dan biaya trucking tidak diberikan sehingga Terbanding tetap mempertahan koreksi;
bahwa didalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa didalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti sebagai berikut:- Fotokopi invoice;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar fotocopy invoice kepada PT Mitrada Synergi sebesar Rp215.319.692,00 dan 1 lembar fotocopy invoice kepada PT Maseba Kurnia sebesar Rp98.871.520,00;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pengurangan harga kepada PT Mitrada Synergi sebesar Rp215.319.692,00 karena terdapat perbedaan kualitas batubara yang dikirimkan. sedangkan pengurangan harga kepada PT Maseba Kurnia sebesar Rp98.871.520,00 adalah terkait dengan adanya biaya trucking yang dibayar terlebih dahulu oleh PT Maseba Kurnia yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui pengurangan nilai invoice;
bahwa terkait dengan adanya pengurangan harga atas transaksi dengan Mitrada Synergy sebesar Rp215.319.692, Terbanding menyatakan bahwa:
1. Dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen survey dari pihak independent berupa Certificate of Analysis dari Sucofindo atau Geoservice yang menunjukkan adanya perbedaan kualitas batubara yang dikirim. Sehingga tidak dapat diketahui kebenaran adanya perbedaan kualitas batubara yang dikirim kepada PT Mitrada Synergy.
2. Oleh karena itu atas koreksi tersebut, Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan.
bahwa terkait dengan adanya pengurangan harga atas transaksi dengan PT Maseba Kurnia sebesar Rp98.871.520,00, Terbanding menyatakan bahwa:
1. Dalam Pasal 5 Perjanjian Jual Beli Batu Bara disebutkan Harga Batubara yang disetujui oleh para pihak selama jangka waktu perjanjian adalah Rp760.000,00 / MT (tujuh ratus enam puluh ribu per metric tons) Franco Pelabuhan/Gresik. Biaya bongkar dan seterusnya ditanggung oleh Pihak Pembeli.
2. Tidak ada perjanjian dengan PT Maseba Kurnia mengenai jasa trucking.
3. Tidak diketahui dasar perhitungan biaya trucking sebesar Rp98.871.520,00
4. Tidak diketahui biaya trucking sebesar Rp98.871.520,00 ini untuk pengangkutan dari lokasi tambang ke Pelabuhan Gresik, atau dari Pelabuhan Gresik ke lokasi penampungan PT Maseba Kurnia.
5. Tidak ada bukti bahwa PT Maseba Kurnia memang melakukan kegiatan trucking dan melakukan pembayaran terlebih dahulu biaya trucking.
6. Oleh karena itu atas koreksi tersebut, Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding berpendapat:
bahwa lazimnya saat batubara akan dijual, maka tepat sebelum batubara diserahkan, kualitas batubara tersebut akan dinilai untuk mengetahui kandungan air, debu dan kalori yang akan mempengaruhi harga jual batubara. Atas penjualan kepada PT Mitrada Sinergy (MS), Pemohon Banding sebagai penjual melakukan penilaian untuk menentukan harga jual batubara dan nilai sebesar Rp215.319.692,00 berasal dari jumlah kualitas batubara yang berkurang saat akan diserahkan kepada PT Mitrada Sinergy. Oleh karenannya, Pemohon Banding lakukan pengurangan atas tagihan final yang Pemohon Banding keluarkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data di atas, Majelis berpendapat :
bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai potongan Penjualan tersebut, majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, hasilnya sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding lazimnya batubara akan dijual, maka tepat sebelum batubara diserahkan, kualitas batubara tersebut akan dinilai untuk mengetahui kandungan air, debu, kalori yang akan mempengaruhi harga jual batubara ;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai uji bukti, nilai sebesar Rp.215.319.692,00 berasal dari jumlah kwalitas batubara yang berkurang saat akan diserahkan kepada PT Mitrada Synergi, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan Pengurangan atas tagihan final yang dikeluarkan ;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon banding telah menunjukkan bukti Invoice Penjualan, Perhitungan Kualitas Batubara dan rekening bank masuk ;
bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen survey dari pihak independent berupa certitificate of analysis dari Sucofindo atau Geoservice yang menunjukkan adanya perbedaan kwalitas batubara yang dikirim, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran adanya perbedaan kwalitas batubara yang dikirim kepada PT Mitrada Synergy ;
bahwa Pasal 1 angka 18 UU nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN disebutkan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena Penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang Undang ini dan Potongan Harga yang dicantumkan didalam faktur Pajak ;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, atas koreksi Terbanding sebesar Rp215.319.692,00 Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon banding telah menunjukkan bukti berupa Invoice Penjualan, Perhitungan Kualitas Batubara dan rekening bank masuk ;
bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 intinya adalah Potongan Harga tersebut harus dicantumkan didalam faktur Pajak ;
bahwa pada saat uji bukti, tidak dapat diketahui bahwa Potongan Harga tersebut dicantumkan dalam faktur Pajak, oleh karena itu Koreksi Terbanding sebesar Rp.215.319.692,- Tetap dipertahankan.
bahwa menurut Terbanding didalam uji bukti, bahwa sesuai Pasal 5 Perjanjian Jual beli batubara antara lain disebutkan bahwa biaya bongkar dan seterusnya ditanggung oleh pihak pembeli ;
bahwa pada saat uji bukti menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan :
· Dasar perhitungan biaya Trucking sebesar Rp.98.871.520,
-· Tidak diketahui Biaya Trucking sebesar Rp.98.871.520,
– adalah untuk pengangkutan dari mana?·Tidak ada bukti bahwa PT Maseba Kurnia memang melakukan kegiatan Trucking dan melakukan pembayaran terlebih dahulu ;
bahwa pada berita uji bukti Pemohon Banding tidak menanggapi mengenai Biaya Trucking sebesar Rp.98.871.520,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti yang mendukung dalilnya di persidangan, maka Majelis berpendapat Koreksi Terbanding sebesar Rp.98.871.520,- tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi biaya THR sebesar Rp331.021.672,00 dilakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan pencatatan sebanyak 2 (dua) kali;
bahwa didalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa didalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti sebagai berikut:- Softcopy General Ledger- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Audit;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:
bahwa koreksi biaya THR sebesar Rp331.021.672,00 dilakukan koreksi oleh Terbanding karena biaya THR dibebankan dua kali;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan (normal) tanggal 30 Juni 2010 dengan uraian:
– jumlah penghasilan kena pajak rugi Rp14.466.878.670,00
– Jumlah gaji karyawan yang dilaporkan Rp 3.371.994.756,00
– THR Rp 331.021.672,00
– beban lain-lain Rp 495.490.506,00
– Penyesuaian fiscal positif Rp 5.776.615.221,00;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan 1 tanggal 20 Agustus 2010 dengan jumlah penghasilan kena pajak rugi Rp14.466.878.670,00. Artinya tidak ada perubahan jumlah rugi antara SPT Normal dan SPT Pembetulan;
bahwa yang berubah antara SPT normal dengan SPT Pembetulan adalah pada SPT Pembetulan telah disertakan laporan keuangan audit dengan uraian sebagai berikut:
|
|
Normal
|
Pembetulan 1
|
Selisih
|
|
Gaji
|
3.371.994.756
|
3.040.973.084
|
331.021.672
|
|
THR
|
331.021.672
|
331.021.672
|
–
|
|
Beban lain
|
495.490.506
|
826.512.178
|
331.021.672
|
|
Penyesusaian Fiskal positif
|
5.776.615.221
|
5.776.615.221
|
–
|
bahwa jumlah gaji karyawan pada SPT normal sebesar Rp3.371.994.756,00 terdiri atas:
– gaji Rp3.040.973.084,00
– THR Rp 331.021.672,00
sedangkan atas THR dengan nilai yang sama telah dicatat dalam beban THR sebesar Rp331.021.672,00 sehingga menurut Terbanding THR dicatat dua kali;
bahwa atas alasan Permohon Banding yang menyatakan bahwa nilai THR sebesar Rp331.021.672,00 telah masuk dalam koreksi fiskal positif pada SPT Pembetulan 1 adalah tidak benar, karena nilai koreksi positif tidak ada perubahan antara SPT PPh normal dengan SPT Tahunan PPh Pembetulan 1 yaitu Rp5.776.615.221,00. Apabila angka THR sudah dikoreksi fiskal positif pada SPT Pembetulan 1 harusnya nilai koreksi fiskal positif bertambah sebesar Rp331.021.672,00;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi biaya THR sebesar Rp331.021.672,00;
bahwa atas Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding berpendapat:
bahwa biaya sebesar Rp331.021.672,00 merupakan biaya tunjangan karyawan yang Pemohon Banding bebankan dua kali, oleh karenanya Pemohon Banding lakukan reklasifikasi ke beban lain-lain, dimana atas beban lain-lain tersebut telah Pemohon Banding koreksi fiskal positif saat penghitungan laba/rugi fiskal. Oleh karenanya, atas jumlah tersebut tidak perlu dilakukan koreksi fiskal lagi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, atas koreksi Terbanding sebesar Rp331.021.672,00 Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Biaya Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp.22.020.346.984,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.21.689.325.312,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.331.021.672,00 ;
bahwa menurut Pemohon banding Biaya sebesar Rp.331.021.672,00 merupakan Biaya Tunjangan Karyawan yang dibebankan dua kali, oleh karenanya dilakukan reklasifikasi ke beban lain-lain ;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa atas beban lain-lain sebesar Rp.331.021.672,00 tersebut, telah dikoreksi fiskal positip saat perhitungan laba/rugi fiskal;
bahwa menurut Terbanding bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai THR sebesar Rp.331.021.672,00 telah masuk dalam koreksi fiskal positip pada SPT Pembetulan 1 adalah tidak benar, karena nilai Koreksi Positip tidak ada perubahan antara SPT PPh Normal dengan SPT tahunan PPh Pembetulan, yaitu sebesar Rp.5.776.615.221,00;
bahwa menurut Terbanding apabila angka THR sudah dikoreksi fiscal positip pada pembetulan 1, harusnya nilai Koreksi Fiskal Positip bertambah sebesar Rp.331.021.672,00 ;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp.331.021.672,00 Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa atas beban lain-lain sebesar Rp.331.021.672,00 tersebut, telah dikoreksi fiskal positip saat perhitungan laba/rugi fiskal ;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa didalam Koreksi Fiskal Positif terdapat Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp.331.021.672,00 ;
bahwa mengingat pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya self correction pada Laba/Rugi sebesar Rp331.021.672,00, maka koreksi Terbanding sebesar Rp331.021.672,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya self correction pada Laporan Laba Rugi sebesar Rp.331.021.672,00, maka Koreksi Terbanding sebesar Rp.331.021.672,00 Tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Koreksi Terbanding sebesar Rp.25.166.428.566,
– dapat diperinci menjadi Koreksi Terbanding Tidak dapat Dipertahankan sebesar Rp.24.521.215.682,
– dan Koreksi Terbanding Tetap dipertahankan sebesar Rp.645.212.884,
– dengan diperinci, sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Koreksi Terbanding
|
Koreks iTerbanding Tidak dapat Dipertahankan
|
Koreksi Terbanding Tetap Dipertahankan
|
|
1.
|
Penjualan
|
24,521,215,682
|
24,521,215,682
|
–
|
|
2.
|
Potongan Penjualan
|
314,191,212
|
–
|
314,191,212
|
|
3.
|
Biaya Usaha
|
331,021,672
|
–
|
331,021,672
|
|
|
Jumlah
|
25,166,428,566
|
24,521,215,682
|
645,212,884
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/WPJ.19/2012 tanggal 02 Oktober 2012, sehingga
-Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
-Penghasilan Netto menurut Terbanding Rp 20,187,154,127,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
-Peredaran Usaha Rp 24,521,215,682,00
-Penghasilan Netto menurut Majelis (Rugi) Rp (4,334,061,555,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atasKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1268/WPJ.19/2012 tanggal 02 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00011/206/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto
|
Rp
|
(4,334,061,555,00)
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp
|
0,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
(4,334,061,555,00)
|
|
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
|
Rp
|
NIHIL
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
83.939.000,00
|
|
PPh Kurang / (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(83.939.000,00)
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
–
|
|
Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar
|
Rp
|
(83.939.000,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H.,M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
