Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58210/PP/M.VB/10/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58210/PP/M.VB/10/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap selisih nilai DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 8.533.173.704;

Menurut Terbanding

:

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan alasan bahwa obyek pajak yang belum dilaporkan hanya sebesar Rp 2.530.234.000 adapun selisihnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 21. Untuk mendukung alasan keberatannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan rincian transaksi berupa Jurnal Khusus dari masing-masing rekening biaya yang terkait koreksi obyek PPh Pasal 21, adapun voucher ataupun bukti-bukti pengeluaran kas yang terkait dengan pencatatan tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan;

Menurut Pemohon

:

bahwa perbedaan perhitungan besarnya PPh Pasal 21 yang terutang antara Keputusan Keberatan dan menurut Pemohon Banding, berasal dari perhitungan pemeriksaan dan penelitian keberatan yang melakukan koreksi-koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

Menurut Majelis

:

bahwa semula koreksi yang menjadi sengketa dalam pemeriksaan adalah koreksi atas biaya-biaya sebesar Rp. 11.063.407.704,- yang menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 21, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak seluruh dari biaya-biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu dalam pengajuan surat keberatan dan surat bandingnya, jumlah koreksi yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 8.533.173.704 sebagai berikut :

No. Rek
Keterangan
Menurut Terbanding
Koreksi yg sudah disetujui dalam Surat Keberatan
Koreksi yang diajukan banding
3207
3208
3215
3413
Biaya pendidikan AK
Biaya Pendidikan Agen
Biaya pemeriksaan calon anggota (pemegang polis)
Biaya Pindah Pegawai
Lain-lain
1.452.251.489
4.470.903.719
788.958.664
3.899.983.623
451.310.209
235.506.043
1.117.426.011
6.292.862
719.698.875
451.310.209
1.216.745.446
3.353.477.708
782.665.802
3.180.284.748
Jumlah
SPT Kantor Pusat
11.063.407.704
44.124.522.418
2.530.234.000
44.124.522.418
8.533.173.704
Jumlah
55.187.930.122
46.654.756.418
8.533.173.704

bahwa dari jumlah koreksi yang masih disengketakan sebesar Rp 8.533.173.704,
– Pemohon Banding hanya memberikan daftar sebesar Rp 4.742.890.228,
– sebagai berikut :

No
NumAcc
NamaAcc
Total Biaya
BelumUji Bukti
SudahUji Bukti
Dispute
BukanObjek
1.
3207
BiayaPendidikanAgenKoordinator
884.044.665
508.556.744
60.180.000
315.307.921
2.
3208
BiayaPendidikanAgen
1.905.135.481
1.381.201.496
130.196.499
393.737.486
3.
3215
BiayaPemeriksaanCalonAnggota
462.475.895
376.081.595
86.394.300
4.
3413
BiayaPindahPegawai
1.491.234.187
1.020.275.527
3.168.600
467.790.060
TOTAL
4.742.890.228
3.286.115.362
193.545.099
1.263.229.76

Bukan objek PPh Ps. 23 : Rp. 1.263.229.767
– Dispute : Rp. 193.545.099
– Belum Dilakukan Uji Bukti : Rp. 3.286.115.362
Jumlah : Rp. 4.742.890.228

bahwa dari jumlah daftar sebesar Rp 4.742.890.228,
– tersebut, Terbanding dan Pemohon Banding melihat bukti sebesar Rp 1.493.373.866,

-bahwa saat uji bukti dilakukan Terbanding melihat adanya objek PPh Pasal 21 berupa pemberian uang honor, uang saku, uang jalan, reward, dan komisi serta pemberian uang tunai kepada pegawai yang dimutasi yang merupakan objek PPh Pasal 21.bahwa Pemohon Banding tidak memisahkan objek PPh Pasal 21 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan dan surat banding sehingga tidak diketahui apakah atas yang diuji bukti termasuk yang telah disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap biaya-biaya sebesar Rp. 4.742.890.228,
– sebagaimana tercantum dalam tabel diatas, Majelis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Biaya Pendidikan AK ( Agen Koordinator ) rek.3207 sebesar Rp. 884.044.665

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut dikeluarkan untuk biaya pendidikan kelanjutan Agen Koordinator untuk meningkatkan kualitas kerja yang terdiri dari pengeluaran-pengeluaran seperti alat-alat tulis, foto copy, hand out, tiket, penginapan, transportasi, makan dan minum. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;

2. Biaya Pendidikan Agen Rek.3208 sebesar Rp 1.905.135.481

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah biaya mendidik menjadi Agen, biaya pendidikan kelanjutan agen untuk meningkatkan kualitas kerja yang terdiri dari pengeluaran pengeluaran seperti alat- alat tulis, foto copy, hand out, penginapan, transportasi, makan & minum. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;

3. Biaya Pemeriksaan kesehatan calon anggota / Pemegang Polis rek.3215 sebesar Rp462.475.895,-

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini adalah pemeriksaan dokter (keur dokter, check up, medical, laboratarium) bagi calon anggota (Pemegang Polis). Biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;

4. Biaya Pindah Pegawai rek.3413 sebesar Rp 1.491.234.187

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini adalah biaya dalam rangka mutasi/promosi bagi pegawai a.l. transportasi, pindah anak sekolah, akomodasi, tiket transportasi, pengiriman barang, dan pengepakan. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek Pajak PPh Pasal 21, maka koreksi sebesar nominal tersebut dibatalkan;

bahwa untuk sisa koreksi sebesar Rp.3.790.283.476,- (dari Rp8.533.173.704 – Rp4.742.890.228) yang tidak diberikan daftarnya oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut :

– bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian dari biaya tersebut dan apa peruntukannya, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal21, dengan demikian koreksi sebesar nominal tersebut tetap dipertahankan.

dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp. 6.320.517.476 (dari Rp2.530.234.000 + Rp.3.790.283.476) tetap dipertahankan dan terutang PPh Pasal 21, dengan rincian sebagai berikut :

NO
AKUN
a
KOREKSI
b
Koreksi ygsudah disetujui PB
c
SENGKETA BANDING
d
Hasil Pemeriksaan DalamPersidangan
Total Objek PPh Pasal 2
c+f
Bukan Objek PPh 21
Objek PPh 21
e
f
1.
3207
1.452.251.489
235.506.043
1.216.745.446
884.044.665
332.700.781
568.206.82
2.
3208
4.470.903.719
1.117.426.011
3.353.477.708
1.905.135.481
1.448.342.227
2.565.768.23
3.
3215
788.958.664
6.292.862
782.665.802
462.475.895
320.189.907
326.482.76
4.
3413
3.899.983.623
719.698.875
3.180.284.748
1.491.234.187
1.689.050.561
2.408.749.43
5.
lain-lain
451.310.209
451.310.209
0
0
0
451.310.20
Jumlah
11.063.407.704
2.530.234.000
8.533.173.704
4.742.890.228
3.790.283.476
6.320.517.47

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas pengeluaran- pengeluaran sebesar Rp. 11.063.407.704,
– maka koreksi yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :

No. Rek
Keterangan
Tetap Dipertahankan
Tidak Dapat Dipertahankan
3207
3208
3215
3413
Biaya pendidikan AK
Biaya Pendidikan Agen
Biaya pemeriksaan calon anggota
(pemegang polis) Biaya Pindah Pegawai
1.452.251.489
4.470.903.719
788.958.664
3.899.983.623
568.206.824
2.565.768.238
326.482.769
2.408.749.436
884.044.665
1.905.135.481
0
462.475.895
1.491.234.187
Lain-lain
451.310.209
451.310.209
0
Jumlah
SPT Kantor Pusat
11.063.407.704
44.124.522.418
6.320.517.476
44.124.522.418
4.742.890.228
0
Jumlah DPP PPh 21
55.187.930.122
50.445.039.894
4.742.890.228

Catt : bahwa dari jumlah koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp.6.320.517.476,
– sudah termasuk didalamnya jumlah objek PPh Pasal 21 yang sudah disetujui Pemohon Banding sebesar Rp. 2.530.234.000.

bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut :

Uraian
Semula (Rp)
Ditambah/(Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
55.187.930.122
4.742.890.228
50.445.039.894
PPh Pasal 21 yang Terutang
4.968.944.144
427.034.617
4.541.909.527
Kredit Pajak
4.233.016.840
0
4.233.016.840
PPh Pasal 21 yg Kurang Dibayar
735.927.304
427.034.617
308.892.687
Sanksi Administrasi Ps. 13 (2) UU KUP
279.652.376
162.273.154
117.379.221
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
1.015.579.680
589.307.771
426.271.908

MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding dipertahankan sebagian koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2413/WPJ.04/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal21 Nomor : 00076/201/07/062/09 tanggal 29 Juli 2009 Masa Januari s.d Desember Tahun 2007, atas nama : XXX, dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar sebagai berikut :

1.
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak
Rp
50.445.039.894
2.
PPh Pasal 21 yang terutang
Rp
4.541.909.527
3.
Kredit Pajak :
a.
PPh Ditanggung Pemerintah
Rp
0
b.
Setoran masa
Rp
4.233.016.840
c.
STP (pokok kurang bayar)
Rp
0
d.
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
Rp
0
e.
Lain-lain
Rp
0
f.
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
Rp
0
g.
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)
Rp
4.233.016.840
4.
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)
Rp
308.892.687
5.
Sanksi administrasi :
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
117.379.221
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
0
c.
Bunga Pasal 13 (5) KUP
Rp
0
d.
Kenaikan Pasal 13A KUP
Rp
0
e.
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)
Rp
117.379.221

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) Rp 426.271.908

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-58210/PP/M.VB/10/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota, Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200