Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58209/PP/M.IA/99/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58209/PP/M.IA/99/2014

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-2081/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Februari 2012;

Menurut Tergugat

:

bahwa Surat Penggugat Nomor : 047/FIN-PTMI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 adalah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan untuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar untuk Masa Pajak Agustus 2010;

Menurut Penggugat

:

bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan atau dasar hukum yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 Masa Pajak Agustus 2010, dimana Tergugat mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menurut Tergugat, Penggugat tidak membuat Faktur Pajak;

Menurut Majelis

:

bahwa Tergugat telah mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 sebesar Rp1.601.421.542,00 dengan perhitungan 2% x Rp 80.071.077.111,00;

bahwa Tergugat mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dikarenakan terhadap Peredaran Usaha yang berasal dari Ekspor senilai Rp 80.071.077.111,00 tidak dibuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal ini Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) tidak dilampiri Invoice sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas STP yang diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar kepada Tergugat dengan Surat Nomor : 108/FIN-PTMI/IX/2013 tanggal 23 September 2013;

bahwa atas permohonan Penggugat aquo, Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat dengan Surat Tergugat Nomor : S-2081/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 25 Maret 2014, dikarena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013;

bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi sengketa dalam gugatan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

Sengketa Formal,

Apakah permohonan pengurangan atau penghapusan STP yang diajukan oleh Penggugat memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013;

Sengketa Materi,

Apakah pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP telah sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1. Sengketa formal

bahwa Peraturan menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK Nomor 8 tahun 2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 17:
(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan
b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 18:
(1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
e ….. dst sampai dengan huruf h

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa STP Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat memuat tagihan atas Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP, sehingga tidak terkait dengan SKPLB Nomor : 00068/407/10/052/12 tanggal 24 Februari 2012 atas PPN Masa Pajak Agustus 2010;

2) bahwa STP Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 merupakan kelompok STPsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b PMK Nomor: 8 tahun 2013;

3) bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPLB Nomor : 00068/407/10/052/12 tanggal24 Februari 2012 atas PPN Masa Pajak Agustus 2010, dengan Surat Nomor : 088/FIN-PTMI/V/2012 tanggal 18 Mei 2012;

4) bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Tergugat telah memutuskan menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-799/WPJ.07/2013 tanggal 16Mei 2013, dan Penggugat tidak mengajukan banding atas keputusan Tergugat aquo;

5) bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24Pebruari 2012 yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor : 108/FIN-PTMI/IX/2013 tanggal 23September 2013, telah dikembalikan oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-2081/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 25 Maret 2014;

6) bahwa Tergugat mengembalikan permohonan yang diajukan oleh Penggugat, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013, sehingga Tergugat tidak memproses lebih lanjut;bahwa atas pengembalian permohonan Penggugat oleh Tergugat aquo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa STP Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 berisi tentang sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tidak ada kaitannya dengan SKPLB Nomor: 00068/407/10/052/12 tanggal 24 Februari 2012 atas PPN Masa Pajak Agustus 2010;

b. bahwa Tergugat menyatakan STP Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 terkait dengan SKPLB Nomor: 00068/407/10/052/12 tanggal 24 Februari 2012, menurut Majelis pernyataan tersebut tidak tepat, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PMK Nomor 8 tahun 2013;

c. bahwa meskipun Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPLB Nomor: 00068/407/10/052/12 tanggal 24 Februari 2012, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor : 00044/107/ 10/052/12 tanggal 24 Pebruari 2012 kepada Tergugat, karena STP aquo tidak berkaitan dengan SKPLB yang telah diajukan keberatan oleh Penggugat;

bahwa dalam Pasal 36 UU KUP diatur sebagai berikut:

Ayat (1c):“Direktur jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus member keputusan atas permohonan yang diajukan”;

Ayat (1d)“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal pajak tidak member suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan”;

d. bahwa Tergugat telah memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengembalikan permohonan Penggugat dan tidak memproses lebih lanjut, menurut Majelis putusan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor: 8 tahun 2013;

bahwa berdasarkan uaraian tersebut Majelis berkesimpulan, Surat Tergugat Nomor: S-2081/ WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Pengembalian Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal18 ayat (2) PMK Nomor: 8 tahun 2013, adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan;

2. Sengketa Materi

bahwa Tergugat mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dikarenakan terhadap Peredaran Usaha yang berasal dari Ekspor senilai Rp80.071.077.111,00 tidak dibuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal ini Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) tidak dilapiri invoice sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sanksi denda dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat disimpulkan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas ekspor Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak Agustus 2010, sehingga dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diuaraikan sebagai berikut:

bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi boneka dan mainan anak yang berproduksi berdasarkan pesanan dari Luar Negeri, dengan disain dan kualitas ditentukan oleh pemesan, dengan kata lain Penggugat bergerak di bidang Jasa Maklon produk boneka dan mainan anak;

bahwa dalam melaksanakan ekspor boneka dan mainan anak sesuai pesanan dari pemesan dari Luar Negeri, Penggugat telah melengkapi dokumen ekspor Barang Kena Pajak berupa: Pemberitahuan Ekpsor Barang (PEB), Packing list, Bill of Lading dan Comercial Invoice yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai;

bahwa dalam Comercial Invoice tersebut tercantum nilai barang yang diekspor yang di dalamnya termasuk nilai jasa maklon yang melekat pada barang yang diekspor;

bahwa selain menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Penggugat juga menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Jasa (PEJ) namun tidak dilampiri dengan Comercial Invoice karena telah dilampirkan pada PEB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-163/WPJ.07/KP.0200/2012 tanggal 14 Maret 2012, Tergugat menyimpulkan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, oleh karena itu dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 butir 2:“ Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 2 Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;

Pasal 7:

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat PemberitahuanEkspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8:(1) Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menunjukkan berbagai dokumen yang terkait dengan ekspor Barang Kena Pajak untuk Masa Agustus 2010 kepada Tergugat (Pemeriksa) antara lain: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilengkapi dengan Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Comercial Invoice dan Pemeberitahuan Ekspor Jasa (PEJ);

bahwa yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pajak ini adalah Penggugat hanya menerbitkan Comercial Invoice satu kali yakni yang dilampirkan dalam PEB guna memenuhi ketentuan ekspor barang yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, sedangkan untuk PEJ tidak dilampiri Invoice;

bahwa Penggugat menyatakan tidak dapat melampirkan invoice pada PEJ karena Penggugat tidak mungkin menerbitkan dua invoice dengan nilai yang berbeda untuk pembeli dan satu transaksi yang sama; Untuk PEB invoice yang diterbitkan antara lain harus menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Barang yang di ekspor, sedangkan untuk PEJ juga harus diterbitkan invoice dengan menyajikan Nama Pembeli dan Nilai Jasa yang diekspor (yang nilainya hanya sebagian kecil dari nilai barang yang diekspor yang telah dilampirkan pada PEB);

bahwa adanya kendala tersebut, Penggugat hanya membuat satu invoice yang dilampirkan dalam PEB agar dapat melakukan ekspor Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bea Cukai, sedangkan untuk SPT PPN Masa Agustus 2010, Penggugat tidak dapat melampirkan invoice senilai jasa yang diekspor;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Penggugat telah berusaha memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, namun tidak mungkin untuk menerbitkan invoice dua kali dengan nilai yang berbeda untuk transaksi yang sama, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan;

bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.03/2010 tidak dapat dilaksanakan, bahkan apabila dipaksakan untuk membuat dua invoice yang berbeda untuk transaksi yang sama, justru akan menimbulkan kekacauan administrasi karena invoice yang diterbitkan tidak didasarkan pada fakta kejadian/transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa apabila ekspor yang dilakukan oleh Penggugat dianggap sebagai ekspor Barang Kena Pajak, maka invoice yang dilampirkan dalam PEB juga berfungsi sebagai Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dilaksanakan oleh Penggugat dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

a. Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang Jasa Maklon diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak di Bidang Jasa lainnya, meskipun nyata-nyata memiliki karakteristik yang sangat berbeda yang tidak mungkin dipersamakan;
b. Ketentuan pembuatan Invoice untuk melampiri PEJ dengan nilai invoice sebesar jasa yang diekspor, tidak mempertimbangkan bahwa dalam melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak di bidang Jasa Maklon harus membuat invoice dengan mencantumkan nilai barang yang diekspor, tidak hanya terbatas pada nilai jasa maklonnya saja;
c. Dalam SPT PPN Masa, atas kegiatan ekspor yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di bidang Jasa Maklon, tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak tetapi sebagai ekspor Jasa Kena Pajak, meskipun nyata-nyata yang diekspor adalah Barang Kena Pajak yang didalamnya melekat Jasa maklon yang tidak dapat dipisahkan dari Barang Kena Pajak yang diekspor;

bahwa adanya beberapa kelemahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 juga diakui oleh Tergugat, oleh karena itu Peraturan Menteri Keuangan tersebut diperbaiki/diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur sebagai berikut:
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) perlu menyempurnakan ketentuan perlakuan PajakPertambahan Nilai untuk Jasa Maklon termasuk ketentuan pengkreditan Pajak masukan yang terkait dengan ekspor barang hasil maklon sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan jenis Jasa kena Pajak yang Atas Ekspornya DikenaiPajak Pertambahan Nilai;
b. dst… Menetapkan : dst….
Pasal I
1. dst…
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8:
(1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa tidak diterbitkannya invoice oleh Penggugat untuk melampiri PEJ dikarenakan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tidak dapat dan tidak layak untuk dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak di bidang Jasa Maklon termasuk Penggugat;
bahwa tidak adanya invoice yang melampiri PEJ, tidak menghilangkan fungsi invoice yang melampiri PEB sebagai dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak atas kegiatan ekspor yang telah dilakukan oleh Penggugat;
bahwa tidak dibuatnya invoice untuk melampiri PEJ bukan karena kesalahan Penggugat, oleh karena itu terhadap Penggugat tidak selayaknya dikenakan sanksi berupa denda;
bahwa atas sengketa yang serupa untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2010 dan Januari 2011 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor :
– Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : Put.46932/PP/M.I/99/2013,
– Masa Pajak Nopember 2010 Nomor : Put.46933/PP/M.I/99/2013,
– Masa Pajak Desember 2010 Nomor : Put.46934/PP/M.I/99/2013,
– Masa Pajak Januari 2011 Nomor : Put.46935/PP/M.I/99/2013,
– Masa Pajak Pebruari 2011 Nomor : Put.58208/PP/M.I/99/2014,
yang amarnya mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
bahwa atas pertimbangan tersebut Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-2081/ WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak benar Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa pada angka 1 dan angka 2, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan tertulis dari para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2081/WPJ.07/KP.02/2014 tanggal 25 Maret 2014, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor : 00044/107/10/052/12 tanggal 24 Februari 2012, atas nama: XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00624/PP/PM/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rason sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor : Put-58209/PP/M.IA/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri olehTergugat dan Penggugat ;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200