Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58207/PP/M.IA/99/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58207/PP/M.IA/99/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58207/PP/M.IA/99/2014

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-113/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu nomor KET.007/WPJ.08/ KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013;

Menurut Tergugat

:

bahwa pendapat penggugat bahwa surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Nomor S-113/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 03 April 2014 termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yaitu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang KUP, adalah tidak tepat;

Menurut Penggugat

:

bahwa keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, yaitu : fasilitas pembebasan PPN yang telah diberikan kepada Wajib Pajak melalui penerbitan SKB PPN menjadi batal (tidak berlaku);

Menurut Majelis

:

bahwa surat Tergugat Nomor: S-113/ WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 03 April 2014 pada pokoknya berisi Pemeberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Nomor: KET.007/WPJ.08/ KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013 terkait dengan impor “Coal Loading Barge – Anugerah Lautan 08” (selanjutnya disebut “Coal Loading Barge 08);

bahwa berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat telah melakukan impor “Coal Loading Barge 08” dan setelah melalui pemeriksaan Jalur Merah, KPPBC Madya Balikpapan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 005129/SPPB/WBC14/KPPMPOI/ 2013 tanggal 7 Mei 2013;

bahwa Tergugat membatalkan SKB PPN Nomor: KET.007/WPJ.08/ KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013, didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a) Surat Kepala Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Balikpapan Nomor S2773/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 23 September 2013, dan Surat Nomor: S-2773/WBC.14/KPP.MP.01/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan: berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas importasi Coal Loading Barge “Anugrah Lautan 08” dengan PIB Nomor 004962 tanggal 03 Mei 2013 diketahui bahwa Coal Loading Barge tersebut adalah conveyor terapung menyatu (built in) dengan barge yang berfungsi memindahkan/bongkar muat/mentransfer material batubara dari tongkang (river barge) ke mother vessel dan tidak memiliki fungsi untuk mengangkut barang (batubara) dan menampung barang untuk diangkut secara berlayar sebagaimana fungsi utama dari barge;

b) Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Nomor S-176/WPJ.08/2014 tanggal 14 Februari 2014 dan Surat Nomor: S-1513/WPJ.08/2013 tanggal 25 Oktober 2013 perihal Penjelasan Pelaksanaan Ketentuan SKB PPN Impor atas Kapal Tongkang menyebutkan bahwa berdasarkan gambar teknis Coal Loading Barge tersebut adalah kapal berupa conveyor terapung yang menyatu dengan barge (tongkang) dengan fungsi untuk memindahkan/bongkar muat/mentransfer material berupa batu bara dari tongkang-tongkang sungai (river barge) ke atas mother vessel serta tidak berfungsi untuk mengangkut berupa batu bara dan menampungnya untuk diangkut secara berlayar;

bahwa pada saat Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Nomor: KET.007/WPJ.08/ KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013 terkait dengan impor “Coal Loading Barge – Anugerah Lautan 08”, dapat diartikan bahwa Tergugat telah memahami permohonan Penggugat dan memahami tentang seluruh peraturan yang terkait dengan penerbitan SKB PPN aquo;

bahwa pada saat KPPBC Tipe Madya Pabean Balikpapan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 005129/SPPB/WBC14/KPPMP01/ 2013 tanggal 7 Mei 2013, dapat diartikan telah memahami dan memastikan bahwa barang yang diimpor adalah “Coal Loading Barge – Anugerah Lautan 08” yang telah memperoleh SKB PPN dari Tergugat;

bahwa setelah barang diimpor dan dimanfaatkan oleh Penggugat, berdasarkan surat Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Balikpapan dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Tergugat menyatakan bahwa “Coal Loading Barge – Anugerah Lautan 08” tidak termasuk dalam pengertian kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor: 38 Tahun 2003 yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang dalam kegiatan usaha Wajib Pajak (Perusahaan Angkutan Laut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah: apakah “Coal Loading Barge Anugrah Lautan 08” merupakan kapal tongkang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, baik ditinjau dari segi jenis barangnya maupun dari segi fungsi pemanfaatannya;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertenu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dinyatakan sebagai berikut:

“kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya, merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 38 tahun 2003, Majelis berpendapat Barang Kena Pajak tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang diimpor;bahwa BKP yang diimpor yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah: kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia;
2. Pihak yang melakukan importasibahwa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP sebagaimana disebutkan dalam angka 1, hanya diberikan kepada: Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional;
3. Pemanfaatan BKP sesuai dengan kegiatan usahanya;Bahwa BKP sebagaimana disebut opada angka 1 yang diimpor oleh pengusaha sebagaimana disebut pada angka 2, diberikan pemebebasan PPN apabila digunakan sesuai dengan kegiatan usahanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat impor BKP tertentu dibebaskan PPN nya apabila memenuhi ke tiga syarat tersebut secara kesluruhan, yakni memenuhi syarat jenis BKP yang diimpor, memenuhi syarat pengusaha yang melakukan impor dan memenuhi syarat bahwa BKP tersebut digunakan sesuai dengan kegiatan usaha pihak yang melakukan impor BKP;

1. Pemenuhan syarat Jenis Barang yang di impor;

bahwa jenis Kapal Tongkang sebagaimana diamaksud pada Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor: 38 tahun 2003 dianggap sudah jelas dan diketahui secara umum oleh karena itu tidak diberikan penjelasan dan atau rincian lebih lanjut;

bahwa Tergugat, KPPBC Tipe Madya Pabean Balikpapan dan Kanwil DJP Banten mendefinisikan Kapal Tongkang memiliki fungsi menampung barang untuk diangkut secara berlayar, sedangkan Coal ,Loading Barge Anugrah Lautan 08 berdasarkan hasil pemeriksaan fisik maupun dari segi gambar teknis merupakan conveyor terapung yang menyatu dengan barge (tongkang) dengan fungsi untuk memindahkan/bongkar muat/mentransfer material berupa batu bara dari tongkang-tongkang sungai (river barge) ke atas mother vessel, tidak berfungsi untuk mengangkut batu bara secara berlayar;

bahwa menurut Tergugat Coal ,Loading Barge Anugrah Lautan 08 tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor: 38 Tahun 2003, karena tidak digunakan untuk mengangkut batu bara dengan cara berlayar, tetapi digunakan oleh Penggugat untuk memindahkan batubara dari tongkang-tongkang sungai ke atas mother vesel statis pada satu tempat;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 36 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dinyatakan: “ Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi Iainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah;

bahwa berdasarkan bukti kepenilikan kapal (Grosse Akta Pendaftaran Kapal) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor: 7782 tanggal 20 Maret 2013, dinyatakan Coal Loading Barge Anugrah Lautan 08 adalah barge (kapal tongkang);

bahwa berdasarkan Surat Kepala Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: DK.208/1/18/DK14 tanggal 8 Mei 2014 perihal Permohonan Penegasan jenis Kapal Coal Loading Barge , antara lain pada butir 3 dinyatakanbahwa Coal ,Loading Barge Anugrah Lautan 08 dan Coal Loading Barge Anugrah Lautan 09 adalah masuk sebagai kategori kapal tongkang (Barge);

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagaimana diuraikan sebelumnya, dan berdasarkan ketentuan pasal 1 Angka 36 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Majelis berpendapat bahwa Coal ,Loading Barge Anugrah Lautan 08 merupakan kapal tongkang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) PP Nomor: 38 Tahun 2003;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan ditinjau dari jenis BKP yang diimpor, Coal,Loading Barge Anugrah Lautan 08 merupakan kapal tongkang, sebagai BKP yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 1 Ayat (4) PP NOmor; 38 tahun 2003;

2. Pihak yang melakukan importasi

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor 38 tahun 2003, fasilitas pembebasan PPN impor diberikan kepada: Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003dinyatakan:

“Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Sural Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan”;

bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut nasional, dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPPAL) Nomor: B XXXIV – 438 – 54 tenggal 27 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;

bahwa menurut Tergugat, kegiatan penggugat berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP – 321/PJ/2012 terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal pajak (SIDJP) adalah kode KLU 50131, yaitu jasa Angkutan Laut Domestik Umum Liner Untuk Barang, kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayani trayek tetap dan teratur atau liner, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;

bahwa menurut Tergugat, kegiatan usaha Penggugat yang sebenarnya adalah pengangkutan batu bara, sehingga tidak sesuai dengan kelompok usaha yang terdaftar pada SIDJP yaitu kode KLU 50131 yaitu jasa Angkutan Laut Domestik Umum Liner Untuk Barang;

bahwa Majelis berpendapat kode KLU yang digunakan dalam SIDJP adalah suatu kode numerik untuk mengelompokkan bidang usaha dari berbagai Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang sejenis, oleh karena itu pendefinisian setiap kode KLU didasarkan pada tujuan pengelompokan jenis usaha dalam rangka menyederhanakan dan memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, definisi atau pengertian yang terdapat pada kode KLU 50131 tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan bidang usaha Penggugat, karena pengelompokan tersebut dimaksudkan terbatas untuk administrasi perpajakan dan Tergugat bukan merupakan instansi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha di bidang jasa kelautan;

bahwa Majelis berpendapat bidang usaha Penggugat adalah penyediaan jasa angkutan laut nasional, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPPAL) Nomor: B XXXIV – 438 – 54 tenggal 27 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;

bahwa bidang usaha Penggugat tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor: 38 tahun 2003 dan Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat Penggugat yang mempunyai bidang usaha angkutan laut nasional, memenuhi syarat untuk melakukan impor BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaiman dimaksud Pasal1 Ayat (4) PP Nomor: 38 Tahun 2003;

3. Pemanfaatan BKP sesuai dengan kegiatan usahanya;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor: 38 tahun 2003, dinyatakan bahwa BKP yang diimpor oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional diberikan pemebebasan PPN apabila digunakan sesuai dengan kegiatan usahanya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh KPPBC KPPBC Tipe Madya Pabean Balikpapan, dinyatakan bahwa Coal Loading Barge Anugrah Lautan 08 merupakan conveyor terapung yang menyatu dengan barge (tongkang) dengan fungsi untuk memindahkan/bongkar muat/mentransfer batu bara dari tongkang-tongkang sungai (river barge) ke atas mother vessel;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta penjelasan Penggugat, terungkap bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penggugat adalah angkutan laut batu bara dan batu split;

bahwa untuk melaksanakan kegiatan angkutan laut batu bara atau batu split tersebut, antara lain digunakan tongkang sungai, conveyor dan kapal laut; Tongkang sungai digunakan untuk mengangkut batu bara atau batu split dari daerah aliran sungai ke pelabuhan laut tempat mather vessel bersandar, conveyor digunakan untuk memindahkan batu bara atau batu split dari tongkang sungai ke mother vessel, dan mother vessel digunakan mengangkut batu bara atau batu split ke tujuan akhir melalui lautan/samodera;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Coal Loading Barge Anugrah Lautan 08, terdiri dari coveyor dan tongkang sebagai tempat kedudukan conveyor, yang merupakan salah satu peralatan yang digunakan dalam menjalankan usaha Penggugat di bidang angkutan laut batu bara dan batu split;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Coal ,Loading Barge Anugrah Lautan 08 yang telah diimpor digunakan oleh Penggugat sesuai bidang usahanya, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor: 38 tahun 2003;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3, Majelis berkesimpulan impor Coal Loading Barge Anugrah Lautan 08 yang telah dilakukan oleh Penggugat dan digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya, layak dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaiman ketentuan yang diatur dalam pasal 1 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2003;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan, Surat Tergugat Nomor: S-113/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 03 April 2014 yang berisi Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Nomor: KET.007/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013, harus dibatalkan;

MENIMBANG
berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk menerapkan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-113/WPJ.08/ KP.0308/2014 tanggal 03 April 2014 yang berisi Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Nomor: KET.007/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013 yang diajukan oleh Penggugat;

MENGINGAT
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MEMUTUSKAN
Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-113/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu nomor KET.007/WPJ.08/KP.0308/2014 tanggal 25 April 2013, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00675/PP/PM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Sidang sebagai berikut :
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.58207/PP/M.IA/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Tergugat tetapi tidak dihadiri oleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200