Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58205/PP/M.XIA/15/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58205/PP/M.XIA/15/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58205/PP/M.XIA/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap objek pajak sebesar USD2,010,087.00, (Penghasilan (Rugi) Netto menurut Terbanding sebesar USD4,546,353.00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar USD2,536,266.00), dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Bantahan:

No
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Badan
Nilai Sengketa (USD.)
1.
2.
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha
Koreksi Positif atas Biaya Royalti (HPP)
1,013,770.00
996,317.00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan
2,010,087.00

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan terkait dengan sengketa diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD1,013,769.00 dengan alasan bahwa terdapat selisih harga jual ke Related Party dan harga jual non Related Party, setelah pembahasan digunakan harga rata-rata non related party sebagai dasar penghitungan harga jual ke Related party;

Dengan demikian, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-2326/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 dan menolak banding Pemohon Banding.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding keberatan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data, memang ada beberapa dokumen dari pihak ketiga yang sulit Pemohon Banding dapatkan sehingga belum diserahkan kepada Terbanding, tetapi banyak data-data lain yang Terbanding minta telah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor LHP-473/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 25 Juni 2010Tahun Pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif penjualan ekspor sebesar USD1,013,770.00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut timbul karena terdapat selisih harga jual ke Related Partay dan harga jual ke non Related Party, setelah pembahasan digunakan harga rata-rata non Related Party sebagai dasar penghitungan harga jual ke Related Party;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2373/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif penjualan ekspor sebesar USD1,013,770.00 dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;

bahwa Majelis telah meneliti Distributorship Agreement tertanggal 1 April 2005 antara Pemohon Banding(PNR) dan Mitsui Chemicals Inc (MCI) diketahui hal-hal sebagai berikut:

-Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan Joint Venture yang didirikan oleh MCI, Toray Industries, Inc, PT Indonesia Toray Synthetics, Mitsui & Co., dan PT Yuwono Pancatunggal dengan tujuan untuk perjanjian Joint Venture untuk Polyethylene Terephtalate Resin Project dalam negara RI tertanggal 10November 1994 (JVA) dengan tujuan untuk memproduksi dan menjual Polyethylene Terephtalate Resin for Bottles (PET) dan melakukan aktifitas yang terkait dengan itu;

-Pemohon Banding mungkin hanya menjual PET lewat pemegang sahamnya MCI, tetapi Pemohon Banding berniat untuk menjual PET kepada semua negara, terutama di Asia dan MCI dapat menyetujui untuk penjualan tersebut dan MCI akan menjadi distributor dari PNR’s PET diluar Indonesia;

-Dalam rangka mencapai tujuan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berniat untuk menunjuk MCI sebagai ditributor untuk ekspor PET dan MCI berniat untuk menerima penunjukkan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditetapkan disini;

– bahwa ayat 7.3 menyatakan:The selling price of product to be sold in Territory A from PNR to MCI shall be established in UnitesStates Dollars (“USD”), and subject to the formula to be separately agrred in writing by the parties;

bahwa Majelis telah meneliti Addendum Ke-empat Perjanjian Distribusi diketahui antara lain sebagai berikut:

2.Formula Harga. Sesuai dengan ayat 7.3 dari perjanjian distribusi, para pihak dengan ini setuju dengan formula berikut ini berkenaan dengan harga jual PET yang akan dijual di Wilayah A (yaitu Jepang, sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian distribusi) dari Pemohon Banding ke MCI.. aMata uang: Harga yang ditetapkan dalam Dollar Amerika Serikat (USS)b Formula Harga:CIF Harga Pelabuhan Utama Jepang = Penawaran Harga ICIS + USD per ton PET

dimana:“Penawaran Harga ICIS” berarti rata-rata penawaran rendah “Bottle Grade FOB ASIA” (USD/MT) yang diterbitkan di “Laporan Pasar ICIS-LOR Polyethylene Terephthalate (Asia Pacific)” untuk bulan langsung sebelum bulan tanggal B/L (Konosemena);

3.Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 April 2008 sampai 30 September 2008, dan setelahnya, perjanjian ini akan dengan sendirinya diperpanjang untuk jangka waktu tambahan selama enam (6) bulan masing-masing kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain untuk mengakhiri perjanjian ini paling tidak dua (2) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini atau setiap perpanjangannya;

bahwa alasan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena analisis Terbanding atas Penjualan Pemohon Banding kepada Pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal ini Terbanding melakukan penghitungan kembali untuk menentukan harga jual wajar antara harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding kepada related party dengan cara membandingkan antara harga jual kepada Related Party dan kepada Pihak Ketiga. Terbanding berpendapat bahwa product yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan jenis product khusus yang harga pasar dari produk tersebut telah ditentukan oleh harga pasar global (dunia dan Asia Pasific), sehingga harga jual product tersebut dapat diperkirakan dan seharusnya tidak ada perbedaan antara penjualan ke Related Party dengan penjualan ke Non Related Party (Pihak Ketiga). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Dokumen Transfer Pricing atas transaksi yang terjadi pada Tahun 2008.

bahwa Harga jual kepada Related Party masih dibawah rata-rata penjualan kepada Non Related Party (pihak ketiga) sehingga Direktur Jenderal Pajak berhak menentukan kembali harga jual kepada Related Party sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimew berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam menerapkan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price) Terbanding tidak memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara transaksi dengan Related Party dan transaksi dengan Non Related Party sebagaimana yang disyaratkan dalam KEP-01/PJ.07/1993 tanggal 9 Maret 1993 Tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam KEP-01/PJ.07/1993 dinyatakan bahwa untuk menerapkan Metode Harga Pasar Sebanding, dalam membandingkan harga harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:

– Pasar-pasar yang berbeda secara geografis
– Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat) Kualitas barang
– Biaya transportasi
– Asuransi

bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Related Party dan dengan Non Related Party memiliki beberapa perbedaan yang menyebabkan perbedaan harga, antara lain sebagai berikut:

a. Pasar yang berbeda secara geografis

Transaksi penjualan PET Resin dengan pihak Related Party dilakukan di dalam pasar regional (Asia Pasifik), sementara transaksi penjualan PET Resin dengan pihak independen yang dijadikan pembanding dilakukan di dalam pasar lokal.

Pasar domestik dan pasar regional memiliki kondisi yang sangat berbeda, yaitu sebagai berikut:
1) Kondisi supply dan demand yang berbeda antara Pasar lokal dan Pasar Regional.
2) Terdapat publikasi harga pasar untuk harga pasar PET Resin di pasar internasional seperti ICIS- LOR. Sebaliknya, dalam pasar lokal tidak terdapat publikasi untuk harga pasar PET Resin dari pihak ketiga sebagai acuan harga.
3) Pada pasar lokal, sebagian besar pelanggan menggunakan PET dalam jumlah yang sedikit (rata- rata 20-60 ton per bulan). Pelanggan lokal lebih memilih membeli PET dari pemasok lokalketimbang pemasok dari luar, walaupun harga PET lokal bisa lebih tinggi daripada harga impor(menggunakan harga pasar regional). Hal ini dikarenakan:

– Impor PET pada umumnya dilakukan dalam jumlah yang besar (minimal 200 ton), dan memerlukan pengurusan prosedur impor dan pembayaran pajak, termasuk biaya gudang penyimpanan yang mahal. Dengan kata lain, pembelian PET Resin melalui impor memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan pembelian lokal.
– Pembelian PET Resin dari pasar internasional memerlukan waktu yang lebih lama. Selain itu, pembeli juga harus membuat letter of credit dan prosedur impor lainnya.b. Volume Penjualan

Volume penjualan Pemohon Banding kepada related party (penjualan ekspor) jauh lebih besar dibandingkan dengan penjualan kepada Pihak Ketiga (penjualan lokal). Kondisi ini umum terjadi dalam praktek usaha dimana pembelian dalam volume besar mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan pembelian dengan volume kecil.

c. Jaminan Kepastian Pembayaran

Penjualan Pemohon Banding kepada related party juga memiliki keuntungan lain, yaitu berupa jaminan pembayaran secara tepat waktu dari pembeli

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa perlu dilaksanakan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

“2. Metode-metode Pemeriksaan Kewajaran Harga

Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPP melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini :

Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolled price method);
Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method0;
Metode harga pokok plus (Cost plus method);
Metode lainnya yang dapat diterima.

Dalam pelaksanaannya Pemeriksa dapat menggunakan lebih dari satu metode sehingga diperoleh gambaran mengenai perhitungan harga wajar yang lebih realistis, khususnya dalam hal data pembukuan kurang lengkap.

2.1. Metode harga pasar sebanding

Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen).

Metode ini dapat digunakan dalam hal :
– Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa;
– Maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa;
– Jenis produk sebagai obyek transaksi relatif sama.

Dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut :
– pasar-pasar yang berbeda secara geografis;
– potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);
– kualitas barang;- biaya transportasi;
– asuransi.

Perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaikan dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan. “

bahwa sebelum Tahun 2009 belum ada kewajiban membuat TP Doc sebagai lampiran SPT;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan membandingkan penjualan ekspor kepada related party dan penjualan kepada pelanggan domestik non related party;

bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan ekspor di pasaran regional (Asia Pasifik) telah sesuai dengan harga Pasar Regional yang tercantum dalam Jurnal ICIS;

bahwa Pemohon Banding menyatakan harga jual ekspor kepada related party tidak dapat disebandingkan dengan harga jual domestik sebagaimana di jelaskan di dalam persidangan a quo, terutama karena perbedaan kualitas barang yang dijual;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-2321/WPJ.07/2011 yang disengketakan diterbitkan tanggal 20 September 2011, seharusnya Terbanding dapat melakukan analisis kesebandingan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 namun tidak dilakukan;bahwa Pendapat Terbanding bahwa product yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan jenis product khusus yang harga pasar dari produk tersebut telah ditentukan oleh harga pasar global (dunia dan Asia Pasific), sehingga harga jual product tersebut dapat diperkirakan dan seharusnya tidak ada perbedaan antara penjualan ke Related Party dengan penjualan ke Non Related Party (Pihak Ketiga), menurut Majelis merupakan suatu asumsi atau perkiraan. Dengan demikian dasar koreksi Terbanding berupa harga rata-rata penjualan domestik tidak dapat serta merta dijadikan sebagai data pembanding harga jual Pemohon Banding kepada Related Party karena tidak memenuhi kualifikasi analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Terbanding sebagaimana tersebut di atas;

Bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD1,013,770.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Wajib Pajak Badan Nomor LHP-473/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 25 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 996,317.00 dengan alasan koreksi tidak terdapat transfer intangible property;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2373/WPJ.072011 tanggal 20 September 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif HPP sebesar USD 996,317.00 dengan alasan sesuai menurut Terbanding a quo;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding keberatan dengan alasan sesuai menurut Pemohon Banding a quo;

bahwa huruf H surat Terbanding a quo menyatakan:

Perjanjian lisensi tertanggal 1 Maret 1997 tersebut adalah antara Pemohon Banding dengan Mitsui Petrochemical Industries, Ltd. Perjanjian tersebut tidak pernah diberikan baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa pada persidangan sebelumnya Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama telah menunjukkan tanda terima peminjaman berkas. Bahwa tanda terima peminjaman berkas yang dimiliki oleh Pemohon Banding telah ditambah tulisan tangan “Agreement”;

bahwa Terbanding dihadapan Majelis dan Pemohon Banding menunjukkan bukti tanda terima penyerahan dokumen oleh Pemohon Banding, bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding pada saat keberatan ada lampiran Royalty Agreement tertanggal 1 Maret 1995, sedangkan yang dipermasalahkan adalah Tahun 1997;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan mengenai dispute penyerahan Royalty Agreement, Terbanding menyerahkan kepada Majelis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan untuk Royalty Agreement Tahun 1995 adalah agreement yang berkaitan dengan Solid State Polycondensation Pet Process sedangkan untuk Tahun 1997 berkaitan dengan liquid state Polycondensation Pet Process;

bahwa Majelis telah meneliti License Agreement For Solid State Polycondensation Pet Process antara PT XXX dan Mitsui Petrochemical Industries, Ltd tertanggal Maret 1997;

bahwa Majelis telah meneliti License Agreement For Liquid State Polycondensation Pet Process antara PT XXX dan Mitsui Petrochemical Industries, Ltd tertanggal Maret 1997;

bahwa Majelis tidak menemukan License Agreement For Solid State Polycondensation Pet Process antara XXX dan Mitsui Petrochemical Industries, Ltd tertanggal Tahun 1995;

bahwa alasan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena tidak terdapat transfer Intangible Property. Terbanding berpendapat bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai mengenai persamaan perhitungan besarnya Royalty dan tidak memberikan dokumen perjanjian Royalty antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Intangible Property;

bahwa terdapat pembayaran yang menurut Pemohon Banding adalah royalti kepada Mitsui Chemical Inc. (kepemilikan saham pada Pemohon Banding sebesar 41,58%) dan Toray Industries, Inc. (kepemilikan saham pada Pemohon Banding sebesar 36,04%). Dengan demikian telah memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 9 P3B Indonesia–Jepang. Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD996,317.00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti adanya transfer intangible property, kepemilikan IP dan atas IP yang mana royalty tersebut dibayarkan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pembayaran royalty tersebut adalah sebagai berikut :

a. berdasarkan perjanjian yang tercakup dalam License Agreement tanggal 1 Maret 1995 dan 1 Maret 1997 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding harus melakukan pembayaran Royalty kepada Mitsui Chemicals Inc dan Toray Industries atas pemakaian formula dan teknologi yang dimiliki oleh Mitsui Chemicals Incb. Pemohon Banding harus membayar Royalty sejumlah 1,1% tiap Tahun untuk penjualan solid product yang didalamnya terdapat liquid product sebagai bahan baku dan 1,1% per Tahun untuk penjualan likuid productc.bahwa kenyataannya Pemohon Banding memang menggunakan formula dan teknologi yang dimiliki oleh Mitsui Chemicals Inc. tanpa formula dan teknologi tersebut maka proses produksi tidak dapat berlangsungd. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 disebutkan bahwa biaya royalty dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajake. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten :- Pasal 12 ayat (3) investor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi- Pasal 12 ayat (4) imbalan sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan :

Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
Persentase
Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau
Bonus
Gabungan persentase dan hadiah atau bonus atau
Bentuk lain yang disepakati para pihak

f. Atas seluruh kewajiban perpajakan sehubungan dengan pembayaran royalty tersebut (PPh Pasal 26 dan PPN JLN) telah dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku oleh Pemohon Banding selama Tahun 2008

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan untuk Royalty Agreement Tahun 1995 adalah agreement yang berkaian dengan Solid State Polycondensation Pet Process sedangakan untuk Tahun 1997 berkaitan dengan liquid state Polycondensation Pet Process. Majelis telah meneliti License Agreement For Solid State Polycondensation Pet Process antara Pemohon Banding dan Mitsui Petrochemical Industries, Ltd tertanggal Maret 1997, namun Majelis tidak menemukan License Agreement For Solid State Polycondensation Pet Process antara Pemohon Banding dan Mitsui Petrochemical Industries, Ltd tertanggal Tahun 1995. Namun demikian, koreksi Terbanding karena alasan tidak terdapatnya transfer intangible property tidak terbukti;

bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti adanya transfer intangible property, kepemilikan IP dan atas IP yang mana royalty tersebut dibayarkan, sehingga Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Biaya Royalti (HPP) sebesar USD996,317.00;

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas koreksi butir 1 s.d. 2 tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar USD2,010,087.00 tidak dipertahankan, dengan perincian sebagai berikut :

No.
Uraian
Nilai Sengketa
Yang Tetap dipertahankan
Yang Tidak dapat dipertahankan
1.
2.
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Koreksi Positif Biaya Royalti
(HPP)
USD USD
1,013,770.00
996,317.00
USD USD
USD USD
1,013,770.00
996,317.00
USD
2,010,087.00
USD
USD
2,010,087.00

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Penghasilan Netto PPh WP Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD 4,546,353.00
Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelisa.Peredaran Usaha USD 1,013,770.00
b.HPP- Biaya Royalti USD 996,317.00
Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan USD 2,010,087.00
Penghasilan Neto menurut Majelis USD 2,536,266.00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-2336/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Nomor : 00068/206/08/052/10 tanggal 29 Juni 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
USD
2,536,266.00
Kompensasi Kerugian
USD
2,205,863.00
Penghasilan Kena Pajak
USD
330,403.00
PPh Terutang
USD
97,539.00
Kredit Pajak
USD
304,923,00
Pajak Penghasilan yang (lebih) /kurang dibayar
USD
(207,384.00)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Rosmawati, sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-58205/PP/M.XIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Hari Prabowo, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri olehTerbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200